Makna Hadits Tanah Fadak

Dulu saya pernah membaca mengenai hal ini, bahwa sayyidah Fatimah ra marah kepada sayidina Abu Bakar ra karena masalah tanah fadak. Namun karena masih sangsi dan tidak ada tempat bertanya, maka ku biarkan berlalu. Alhamdulillah .. Kebetulan hal yang sama ada di Majelis Rasulullah.

Jika ada hal2 yg kurang jelas, silakan bertanya langsung ke sana.

Tanya:
makna hadits tanah fadak – 2007/12/06 03:26
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

alhamdulillah kupanjatkan kepada Tuhan semesta alam, sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad beserta sahabat dan kaum kerabat, semoga Al Habib dalam keadaan yang terbaik

bib ada lagi saya temukan ringkasan sebuah hadits mengenai tanah fadak
kutipannya sbb :
Hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari Kitab Fardh Al Khumus Bab Khumus no 1345. Berikut adalah hadis tentang Fadak yang dimaksud yang penulis ambil dari Kitab Mukhtasar Shahih Bukhari oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani jilid 3 hal 608 dengan no hadis 1345 terbitan Pustaka Azzam Cetakan pertama 2007 dengan penerjemah :Muhammad Faisal dan Thahirin Suparta.

Dari Aisyah, Ummul Mukminah RA, ia berkata “Sesungguhnya Fatimah AS binti Rasulullah SAW meminta kepada Abu Bakar sesudah wafat Rasulullah SAW supaya membagikan kepadanya harta warisan bagiannya dari harta yang ditinggalkan Rasulullah SAW dari harta fa’i yang dianugerahkan oleh Allah kepada Beliau.[Dalam riwayat lain :kamu meminta harta Nabi SAW yang berada di Madinah dan Fadak dan yang tersisa dari seperlima Khaibar 4/120] Abu Bakar lalu berkata kepadanya, [Dalam riwayat lain :Sesungguhnya Fatimah dan Abbas datang kepada Abu Bakar meminta dibagikan warisan untuk mereka berdua apa yang ditinggalkan Rasulullah SAW, saat itu mereka berdua meminta dibagi tanah dari Fadak dan saham keduanya dari tanah (Khaibar) lalu pada keduanya berkata 7/3] Abu Bakar “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “Harta Kami tidaklah diwaris ,Harta yang kami tinggalkan adalah sedekah [Sesungguhnya keluarga Muhammad hanya makan dari harta ini, [maksudnya adalah harta Allah- Mereka tidak boleh menambah jatah makan] Abu Bakar berkata “Aku tidak akan biarkan satu urusan yang aku lihat Rasulullah SAW melakukannya kecuali aku akan melakukannya] Lalu Fatimah binti Rasulullah SAW marah kemudian ia senantiasa mendiamkan Abu Bakar [Ia tidak mau berbicara dengannya]. Pendiaman itu berlangsung hingga ia wafat dan ia hidup selama 6 bulan sesudah Rasulullah SAW.
Ketika Fatimah meninggal dunia, suaminya Ali RA yang menguburkannya pada malam hari dan tidak memberitahukan kepada Abu Bakar. Kemudian Ia menshalatinya.

Di kitab yang sama Mukhtasar Shahih Bukhari hal 609, disebutkan

Aisyah berkata “Fatimah meminta bagiannya kepada Abu Bakar dari harta yang ditinggalkan Rasulullah SAW berupa tanah di Khaibar dan Fadak dan sedekah Beliau624 di Madinah. Abu Bakar menolak yang demikian kepadanya dan Abu Bakar berkata “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang dulu diperbuat oleh Rasulullah SAW kecuali akan melaksanakannya, Sesungguhnya aku khawatir menyimpang dari kebenaran bila aku meninggalkan sesuatu dari urusan Beliau”. Adapun sedekah Beliau di Madinah, oleh Umar diserahkan kepada Ali dan Abbas. Adapun tanah Khaibar dan Fadak maka Umarlah yang menanganinya, Ia berkata “Keduanya adalah sedekah Rasulullah keduanya untuk hak-hak Beliau yang biasa dibebankan kepada Beliau dan untuk kebutuhan-kebutuhan Beliau. Sedangkan urusan itu diserahkan kepada orang yang memegang kekuasaan.

Di catatan kaki no 624 disebutkan bahwa sedekah Beliau SAW di Madinah yang dimaksud adalah Kurma Bani Nadhir yang jaraknya dekat dengan Madinah.

pertanyaan saya bib :
1. apa benar riwayat diatas, saya kawatir itu riwayat yang sengaja dibuat- buat, atau dalam penterjemahannya terdapat kesalahan Bib, karena Habib pernah menerangkan tidak ada satu keterangan mengenai marahnya Bunda Suci Fatimah, mohon penjelasan
2. kalau memang ada unsur kesengajaan untuk menyelewengkan makna yang sebenarnya, jadi makna yang tepat unutk hadist di atas itu bunyinya bagaimana Bib.
3. siapakah Syaikh Nashiruddin Al Albani, apakah termasuk dari jajaran ulama’ yang bisa dirujuk golonga kita Bib , mohon penjelasan

terima kasih atas jawaban dan pencerahannya Bib
Jazakumullah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
.

Jawab:

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits itu adalah riwayat Aisyah ra sbgbr :
ُ
أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام ابْنَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَتْ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ بَعْدَ وَفَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْسِمَ لَهَا مِيرَاثَهَا مِمَّا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَقَالَ لَهَا أَبُو بَكْرٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ فَغَضِبَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَجَرَتْ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ تَزَلْ مُهَاجِرَتَهُ حَتَّى تُوُفِّيَتْ وَعَاشَتْ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ

Bahwa Fathimah alaihassalam (Imam Bukhari salah satu imam yg mengucapkan alaihissalam pada Fathimah ra dan Ali bin Abi Thalib kw), putri Rasulullah saw menanyakan pada Abubakar Shiddiq ra setelah wafatnya Rasulullah saw agar membagikan padanya hak warisnya dari apa apa yg diberikan Allah swt pada beliau saw, maka berkatalah padanya Abubakar shiddiq ra : Sungguh Rasul saw bersabda : “Kami tidak mewarisi, apa yg kami tinggalkan adalah sedekah”. maka marahlah Fathimah putri Rasul saw dan menghindar dari Abubakar shiddiq ra dan ia terus menghindar darinya hingga wafat, dan beliau hidup hingga 6 bulan setwlah wafatnya Rasul saw. (Shahih Bukhari bab fardhulkhumus).

kita lihat syarh tentang hadits ini, Berkata Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar didalam kitabnya Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari :

Bahwa Fathimah ra marah bukan karena ditolak, namun karena Abubakar shiddiq ra mendengarnya bukan dari Rasul saw namun dari orang lain, dan berkata Imam Ibn Hajar pada halaman yg sama : diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dari Assya’biyy bahwa kemudian Abubakar shiddiq ra menjenguk Fathimah ra, dan berkata Ali bin Abi Thalib kw kepada Fathimah ra : Ini Abubakar mohon izin padamu.., maka berkata Fathimah ra : apakah kau menginginkan aku mengizinkannya?, Ali kw berkata : betul, maka Fathimah ra mengizinkan Abubakar shiddiq ra, lalu Abubakar shiddiq ra meminta maaf dan ridho pada Fathimah ra, hingga Fathimah ra ridho padanya.

jikapun riwayat ini mursal, namun sanadnya kepada Assya’biyyu shahih.
dan riwayat ini menyelesaikan permasalahan dan anggapan permusuhan Abubakar ra dengan Fathimah ra.

dan berkata para Muhadditsin, bahwa menghindarnya fathimah ra dari Abubakar adalah menghindari berkumpul bersamanya, dan hal itu bukan hal yg diharamkan, dan Fathimah ra saat selepas kejadian itu sibuk dengan kesedihannya atas wafat Rasul saw dan sakit yg dideritanya hingga wafat. (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Bab Fardhul Khumus)

dijelaskan pula oleh Imam Nawawi bahwa

hal itu diteruskan hingga dimasa Khalifah Ali bin Abi Thalib kw pun demikian, tidak dirubah, maka jika Abubakar ra salah dalam hal ini atau Umar ra, mestilah Utsman ra mengubahnya, atau mestilah Ali bin Abi Thalib kw mengubahnya, dan berkata Imam Nawawi pada halaman yg sama, mengenai dikuburkannya Fathimah ra dimalam hari maka hal itu merupakan hal yg diperbolehkan. (Syarah Nawawi Ala shahih Muslim Bab Jihad wassayr)

bahkan Abubakar shiddiq ra pun dikuburkan di malam hari.

“marah” kategori mereka ini bukan berarti benci dan rakus harta, masya Allah.., betapa buruknya anggapan orang syiah tentang Sayyidah Fathimah Azzahra ra, marah tentunya sering terjadi bahkan Rasul saw sering pula marah, pernah marah pada Umar bin Khattab ra ketika Umar ra berbuat salah pada Abubakar ra, dan Abubakar ra meminta maaf padanya namun Umar ra belum mau memaafkan,

Dan banyak riwayat riwayat lainnya, namun sungguh hati mereka suci, bukan seperti permusuhan kita dimasa kini yg penuh kebencian dan keinginan untuk saling mencelakakan, dan mustahil pula seorang putri Rasul saw tamak berebut harta waris duniawi.

3. mengenai syeikh Al Bani beliau tak diakui sebagai Muhaddits, karena Muhaddits adalah orang yg bertemu dengan periwayat hadits, dan Al Bani tak bertemu dengan seorang rawi pun, ia hanya berjumpa dengan buku buku mereka lalu berfatwa, maka fatwanya batil, terbukti penjelasannya tentang hadits diatas jauh bertentangan dg syarah Imam Ibn Hajar pada kitabnya Fathul Baari yg sudah menjadi rujukan seluruh Madzhab dan para Huffadh sesudah beliau.

Saya tambahkan sedikit, dalam ilmu hadits, ada gelar Al Hafidh, yaitu orang yg telah hafal lebih dari 100 ribu hadits berikut sanad dan hukum matannya, adalagi derajat Alhujjah, yaitu yg hafal lebih dari 300 ribu hadits berikut sanad dan hukum matannya,

Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1 juta hadits dg sanad dan hukum matannya, namun Imam Ahmad hanya sempat menulis sekitar 20 ribu hadits saja pada musnadnya, maka kira kira 980.000 hadits yg ada padanya tak sempat tertuliskan, dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid dari Imam Syafii

Imam Bukhari hafal 600 ribu hadits berikut sanad dan hukum matannya dan ia digelari Raja para Ahli Hadits, namun beliau hanya mampu menulis sekitar 7.000 hadits dalam shahihnya bersama beberapa kitab hadits kecil lainnya, lalu kira kira 593.000 hadits sirna dan tak tertuliskan,

Lalu apa pendapat anda dengan seorang muncul masa kini, membaca dari buku buku sisa sisa yg masih ada ini, yg mungkin tak mencapai 5% hadits yg ada dimasa lalu, ia hanya baca buku buku lalu menilai hadits hadits semaunya?, mengatakan muhaddits itu salah, imam syafii dhoif, imam ini dhoif, imam itu mungkar hadits..

silahkan kita menilainya sendiri.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

6 thoughts on “Makna Hadits Tanah Fadak

  1. Pingback: Tanggapan Tulisan “Makna Hadis Tanah Fadak” « Analisis Pencari Kebenaran

  2. Pingback: Abubakar Berdusta Tentang Kebun FAdak !! Al Maksum Fatimah lah Yang Benar « http://syiahali.wordpress.com web syi'ah terlengkap

  3. Pingback: Sikap keras Fatimah Terhadap Abubakar Adalah BENAR ADANYA « web syi'ah imamiyah terlengkap di Indonesia – Malaysia dan Brunei.. Inilah Web dialog intelektual sunni – syiah demi persatuan islam, demi toleransi dan saling sayang sunni

  4. Pingback: Mengkaji Syiah dari Kitab Sunni (Seri 11-20) | Komunitas Ahlilbait Lombok

  5. Pembenaran atau dalih apapun dari Abu bakar r.a , tetap saja Abu bakar r.a telah menyelisihi perkataan Rasulullah saw, yaitu Hadits Tsaqalain. Boleh dikata argumen pembenaran Abu Bakar r.a mengenai Fadak termansukh oleh Hadits Tsaqalain tsb, dan disini mbak Fathimah r.a selaku Ahlu Bayt yg terkait erat dgn Hadits Tsaqalain tsb yang merupakan salah satu pedoman umat Islam sepeninggal Rasulullah saw, yg harusnya dijadikan pedoman tidak terkecuali pula Abu Bakar r.a . Kemudian terkait Fadak, Abu Bakar r.a tidak tunduk pada Hadits Tsaqalain tsb dan juga tidak tunduk pada Ahlu Bayt. Lantas dimana letak ketaatan Abu Bakar pada Allah dan Rasul.Nya. Karena telah jelas dlm Al Quran bahwa orang beriman itu disuruh selalu Taat pada Allah dan Rasul.Nya, kalo ngaku taat pada Rasulullah saw ya.. harus mengamalkan Hadits Tsaqalain tsb tidak terkecuali Abu Bakar r.a , itulah yg dimaksud Ahlu Sunah [taat pd Allah dan Rasulullah].
    Inilah salah satu kesalahan Abu Bakar r.a, tidak mau tunduk pada kebijakan Fathimah r.a selaku Ahlu Bayt, lebih tepat lagi Abu Bakar r.a tidak mau taat pd Allah dan Rasul.Nya . Nauzubillah..
    Memahami Fadak harus betul2 dgn hati yg bersih..

Leave a comment