Syarat, Rukun, dan Yang Membatalkan Shalat

Terkutib dari kitab Sullamut Taufiq, karya Syaikh Muhammad an Nawawi al Bantani (terjemah KH Moch Anwar, terbitan Algensindo, Bandung, 2008)

Pasal 14: Syarat Syahnya Shalat

syarat_shalat01

Di antara syarat-syarat salat, ialah:

menghadap ke arah kiblat,

masuk waktunya,

beragama Islam,

tamyiz (yaitu anak yang sudah bisa makan, minum, mandi sendiri), mengetahui fardhu (rukun) salat,

tidak boleh mengitikadkan salah satu fardlu dari semua fardhu salat sebagai sunat.

syarat_shalat02

Menutup aurat dengan benda yang bisa menutupi rupa kulit seluruh badan bagi wanita merdeka, kecuali muka dan telapak tangan bagian luar dan dalam (ini wajib terbuka), menutup antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan amat (yaitu hamba perempuan), menutup seluruh badan, kecuali bagian bawahnya, boleh terbuka (meskipun suka terlihat ketika sujud, seperti telapak”kaki wanita. Ini tidak apa-apa, boleh saja).

.

Di dalam Fathul Mu’in, karya Syaikh Zainuddin al Malibari (terjemah Drs Aliy As’ad, terbitan Menara Kudus, 1980) tertulis tentang syarat syahnya shalat. Saya ringkas sebagai berikut:

Thaharah

Suci badan, pakaian dan tempat dari najis

Menutup aurat

Mengetahui waktu shalat tlah tiba

Menghadap kiblat

Mengetahui kefardluan shalat.

.

Pasal: Rukun Shalat

Rukun salat itu ada 17 macam, yaitu:

1. Niat mengerjakan salat di dalam hati, sambil menentukan sebabnya, (misalnya: Istisqa, Tahiyatul masjid, dan sebagainya), dan menentukan waktunya, (misalnya: lohor, asar, dan berniat fardhu dalam salat fardhu. (Lengkapnya, misal: Saya niat salat fardhu asar empat rakaat …).

2. Takbiratul ihram. Membaca dengan suara yang terdengar oleh dirinya sendiri sebagaimana rukun qauli lainnyaryaitu Allahu Akbar yang menjadi rukun salat yang kedua.

3. Berdiri dalam salat fardhu bagi orang yang mampu berdiri. (Bagi salat sunat dan yang tidak mampu berdiri boleh sambil duduk).

4. Membaca surat Fatihaah berikut bismillah, semua tasydidnya, terus-menerus, tertib, memperhatikan makhraj huruf-hurufnya dan tidak salah baca yang dapat mengubah makna, (misalnya: an’amta dibaca an ‘amtu atau an’amti dan selagainya). Salah baca yang tidak mengubah makna hukumnya haram; tetapi tidak membatalkan (Alhamdu dibaca Alhamda, Lillaahi dibaca Lillaahu dan sebagainya).

5. Rukuk, yaitu membungkuk dan kedua telapak tangan diletakkan pada kedua lututnya. Dan disunatkan punggungnya lurus, rata.

6. Tuma’ninah ketika rukuk, yakni diam sebentar seukuran membaca: Subhaanal-laah.

7. I’tidal, yaitu berdiri tegak (sebagaimana sebelumnya).

8. Tumaninah ketika I’tidal.

9. Sujud dua kali, yaitu dengan meletakkan dahinya di atas tempat salat serta dibuka, diberatkan seberat kepala sambil bersungkur, meletakkan sedikit lututnya, kedua telapak tangannya dan semua ujung jari kakinya.

10. Tumaninah ketika sujud.

11. Duduk di antara dua kali sujud.

12. Tumaninah ketika duduk.

13. Duduk untuk membaca tasyahud akhir dan yang sesudahnya.

14. Membaca tasyahud akhir, yang berarti semua penghormatan, keberkahan, rahmat, dan kebaikan bagi Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya bagimu wahai Nabi. Keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

15. Membaca salawat atas Nabi Muhammad saw. minimal dengan mengucapkan, ‘Ya Allah! Rahmatilah Nabi Muhammad’.

16. Membaca salam, minimal dengan mengucapkan, “As s allaamu’alaikum.’

17. Tertib, berurutan seperti tersebut di atas. Kalau seseorang sengaja meninggalkan ketertiban, misalnya bersujud sebelum rukuk, maka batal salatnya. Kalau
terlupa bersujud sebelum rukuk lalu ingat, maka wajib mengulangrnya, kecuali kalau ia ingat ketika mengerjakan pekerjaan yang sama misalnya rukuk lagi pada rakaat selanjutnya, atau sesudah rukuk yang sama, maka sempurnakanlah rakaatnya dengan rukuk itu dan sia-sialah pekerjaan yang terlupakan itu. (Singkatnya, rakaatnya harus ditambah sesuai dengan
ketentuan).

.

Pasal 15: Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

1. Salat itu bisa batal dengan ucapan lain selain bacaan salat, walaupun dengan dua huruf (misalnya: betul, saya, dan sebagainya) atau satu huruf yang memberi arti, (misalnya: ya!), kecuali karena lupa dan ucapannya sedikit, tidak lebih dari enam patah kata.

Dengan pekerjaan yang banyak serta terus-menerus, misalnya: tiga gerakan (tiga kali menggaruk atau tiga kali melangkah).

Dengan sekali gerakan yang berlebih-lebihan (meloncat atau menggerakkan seluruh badan tanpa sebab (udzur) syara’.

Contoh tiga gerakan yang sering dikerjakan orang, misalnya menggerakkan kepala dan kedua tangan, mengusap telinga, lalu dahi sambil menggerakkan kepala. Kecuali menyapu telinga terus ke hidung misalnya, kemudian sesudah agak lama terselang baru bergerak lagi, maka tidak batal salatnya. Berarti hanya dua kali gerakan yang terus-menerus.

2. Dengan menambah rukun fi’ly (pekerjaan dengan sengaja, misalnya: rukuk dua kali atau salat asar lima rakaat bukan karena lupa dan sebagainya).

Dengan sekali gerakan karena bermain-main.

Dengan makan atau minum, kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit.

Keterangan:
1. Kalau lupa menelan sebiji nasi atau biji jambu, maka tidak batal.
2. Kalau sengaja menelan sisa-sisa kopi atau gula, maka perbuatan itu membatalkan salat.

Salat itu batal dengan berniat membatalkan salat (sekali pun pada prakteknya tidak).

Menangguhkan membatalkan salat karena sesuatu, (misalnya: berniat kalau teman datang, salatnya akan dibatalkan).

Keraguan membatalkan salat, (misalnya: hati merasa bimbang karena ada orang yang memanggil, lalu timbul kebimbangan membatalkan salatnya atau tidak), dengan semua sebab itu, maka tetap batat.

Singkatnya, selama kita salat wajib bertekad tidak akan mernbatalkan salat, sehingga andaikan seseorang salat di atas batu di tengah sungai lalu tiba-tiba banjir, maka daripada membatalkan salat, orang itu diperbolehkan salat sambil lari serta membelakangi kiblat dan sebagainya, lalu ia merieruskan salat dengan sempurna di tempat yang aman. (Seperti salat syiddatul-khauf)

3. Terlewat satu rukun dengan disertai keraguan terhadap niat takbiratul-ihram (apakah sudah atau belum dilakukan), atau masa keragu-raguannya itu lama (misalnya: ketika akan rukuk merasa ragu mengenai niat salat, dan selama rukuk masih juga, ragu, maka batal salatnya bila sampai’pada i’tidal).

.

Sumber:  Sullamut Taufiq, karya Syaikh Muhammad an Nawawi al Bantani (terjemah KH Moch Anwar, terbitan Algensindo, Bandung, 2008)

.

Wallahu a’lam

29 thoughts on “Syarat, Rukun, dan Yang Membatalkan Shalat

  1. Assalamu’alaikum wr wb…
    saya pernah melihat muslimah bercadar sedang sholat. tapi, beliau tidak melepas cadarnya. kalau yang seperti itu bagaimana?

    –> Wa’alaikum salam wrwb. Saya pikir tak masalah, syah shalatnya. Itu bukan termasuk perkara yg membatalkan shalat. Wallahu a’lam.

  2. salah satu syarat syahnya sholat adalah menghadap ke arah kiblat, saya pernah di lihat masjid kutoarjo, kiblatmya ke selatan agak barat, danmasjid lain juga masih banyakyang kurang tepat, harus bagaimana kita yaa akhiii?

    jazakallah

    –> Terima kasih pak AR anda sudi berkunjung ke sini. Menurut saya .. inilah perkembangan ilmu. Dengan kemampuan ilmu (perhitungan dll) yg semakin canggih maka kesalahan semakin kecil. Masjid-masjid lama mengarahkan ke arah kiblat dengan perhitungan lama, tentu saja galat masih besar.

    Dengan ilmu yg berkembang dan kesalahan yg makin kecil. Kesalahan lama sebaiknya diperbaiki. Tentu saja cara memberitahukan ada tekniknya sendiri. Jangan sampai bermaksud baik, namun malah menimbulkan kekacauan.

    Wallahu a’lam.

  3. assalamu alaikum wr. wb.

    pernah ketika sdg shalat, saat sujud, saya membaca bacaan utk i’tidal, setelah setengah bacaan sy baca, sy baru tersadar klo bacaan sy salah, setelah itu sy langsung membaca bacaan ketika sujud. apakah shalat sy sah ataukah batal.

    wassalam

    • insya Allah yang demikian tdk membatalkan sholat karna tidak ada perihal diatas yang menunjukan akan hal itu. tidak ada manusia yang luput dari Lupa atau kesalahan. hanya saja saran saya kalau kita mau melaksanakan sholat harus kita persiapkan sagala kemungkinan supaya sholat kita itu khusyuk. contohnya jangan sholat dlm keadaan mengantuk sempurnakanlah wudhu agar tdk mengantuk bila masih mengantuk maka basuhlah lagi muka atau mata agar segar dan sholat menjadi lebih khusyu’. perbaikilah niat dengan megikhlaskan sepenuhnya ibadah kepada Allah Azza Wajalla.
      Wallahu a’lam

  4. Apakah jika seseorang cuma sekedar berkata di dalam hati “aku akan membatalkan salat” tapi tanpa adanya keinginan yang kuat untuk membatalkannya,apa shalatnya batal? karena saya pernah baca, kurang lebih “niat adalah keinginan kuat dalam hati untuk melakukan suatu hal”…
    Terima kasih

    –> Saya kurang paham maksud anda. Setahu saya, jika hati mengatakan demikian, maka itulah maksudnya (niatnya). Maka batal shalatnya.

    Namun jika niatnya berkata lain (ini saya yg ga paham .. knp bisa demikian), maka niatnya lah yang diakui. Hanya saja shalat seperti ini kurang kusyu’, seperti main-main.

    Mohon maaf kl ada salah dan tak berkenan. Wallahu a’lam.

  5. Klo saya boleh tau batas aurat laki” sampai mana yah?

    –> Dari buku Fiqih Islam Lengkap karya Drs Moh Rifai (madzab Syafi’i): aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut.

  6. Assalamu’alaikum….
    lanjutan dari yang kemarin…
    masalahnya,saya agak sering was-was,bagaimana cara menghilangkannya?

    mau tanya lagi,maksudnya mengitikadkan fardlu dari semua fardlu sebagai sunat,itu apa?

    Saya pernah baca kalau membaca Al-Fatiah setelah imam itu sunah,itu bagaimana?
    Bolehkah saya menghukumkannya sunah?

  7. Assalamu alaikum wr wb.
    1.saya kalau sholat sering berbicara dgn hati saya sendiri dan tak pernah tenang dalam melaksanakan sholat..itu bagaimana?
    2. saya pernah dalam melaksanakan sholat sambil menahan kentut…
    apakah sholat saya sah atau tidak sah?

    –> wa’alaikum salam wrwb. Setahu saya tak batal .. hanya mengurangi (bahkan tidak) kusyu’. Sedangkan tidak kusyu bukan hal yang membatalkan shalat.

  8. Assalamu’alaikum wr wb

    Saya banyak menjumpai bermacam gerakan dalam shalat dari saudara-saudara muslim, misalnya:
    1. Gerakan tangan saat takbiratul ihram (ada yang kedua ibu jari menyentuh telinga spt disarankan Abu Sangkan, ada yang sejarar dada, dsb).
    2. Ada yang setelah bangkit dari ruku’ tangan dilipat, tapi ada juga yang kedua tangan lurus ke bawah sejajar paha, dsb).
    3. Ada yang ruku’ dengan tangan bertumpu pada betis, tapi ada juga yang bertumpu pada tulang kering, ada yang menjatuhkan pandangan ke ujung kaki, tapi ada juga yang pandangannya ke tempat sujud ==> kalau tidak salah ini cara ruku/sujud Rasulullah.
    4. Ada yang sujud dengan meletakkan dahi menjauh (keluar dari batas karpet masjid), dsb.

    Yang ingin saya tanyakan kepada Mas Orgawam, sebenarnya adakah dalil (hadits) yang bisa dijadikan pedoman shalat?

    Syukron jika sudi sudi menjelaskannya.

    Wassalamu’alaikum wr wb

    –> wa’alaikum salam wrwb. maaf .. saya tak begitu mengurusi ibadah orang lain atau gerakan yang macam-macam itu. Mungkin mereka punya dalil, atau madzab memang berbeda. Biarlah itu di dalami oleh para alim ulama.

    Alhamdulillah .. saat ini buku-buku fiqh (dalam madzab syafi’i) sudah ada beberapa yang disertai dalilnya. Silakan anda cari di toko-toko buku. Judulnya seperti Fiqih islam lengkap (Drs. MOh Rifai), atau Fiqih madzab Syafi’i (terjemah syarah kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’), atau akhir-akhir ini ada sebuah buku fiqih yang lumayan lengkap karya Prof Wahbah Zuhaili (ada terjemahannya).

    Semoga manfaat. wallahu a’lam.

  9. assalamualaikum wr. wb.
    saya pernah shalat subuh waktu itu saya lupa saya sujudnya hanya satu kali pada rakaat pertama. saya lalu mengulangi shalat saya. apakah salat saya tetap sah?? terimakasih atas jawabannya.
    wassalam.

    –> wa’alaikum salam wrwb. setahu saya .. sujud (dua kali) termasuk di dalam rukun. Maka tak memenuhinya adalah batal.

    Lebih jelasnya .. tanyakan ke orang yang lebih alim.

    wallahu a’lam.

  10. assalamualaikum WR.WB.
    Saya pernah sholat dlm keadaan flu dan tau2 keluar cairan dr hidung saya.apakah itu bisa membatalkan sholat? atas jawabanya saya ucapkan trm kasih.
    wassalamu alaikum

    –> wa’alaikum salam wrwb. Setahu saya tak batal. Coba tanyakan ke yg lebih alim.

  11. klo sedang sholat ada tamu terus kita membukakan pintu tapi tidak berbicra atau sedang sholat mendengar suara air mendidih terus kita lanjutkan dengan membuat teh setelah selesai kemudian melanjutkan lagi sholatnya seperti itu gimana hukumnya?terima kasih atas jawabannya.

    –> setahu saya, 3x gerakan (di luar gerakan shalat) membatalkan shalat. Lihat yang membatalkan shalat no 1.

  12. Assalamualaikum Wr.Wb..
    Saya mau bertanya, apabila dalam shalat terbayang pikiran jorok.. Tapi semua itu bukan karena kemauan saya sendiri.. Saya sedang mengalami kecemasan dan kegelisahan hebat pada pikiran kotor.. Saya sudh berusaha sekuat mungkin, agar dpat melupakannya…
    Hal hal yang dapat mengingatkan hal itu pun sudah saya jauhi.. Tapi hal itu sering terbayang.. bukan saat aktivits saja, saat sholat pun kdang teringat, saking takut akan berdosa… Apabila bukan karena kemauan sendiri, apakah shalat saya batal ? Saya sangat cemas…
    Dan apakah Terapi Ruqyah bisa membantu masalah saya kali ini ? Tolong sekali penjelasannya..

  13. ada orang yang mengatakan, batal shalat seseorang karena tersentuh anak laki-laki yang belum berkhitan, sebab anak tersebut mengandung najis, mohon penjelasan

  14. kalau orang nu kan boleh bicara dalam sholat
    sebab kalau ada imam membaca akhir ayat ibrahima wemusa
    maka mereka bicara ALAIHISALAM,

    dan banyak lagi yang semacam ini
    dan itu berlaku dimana yg penting paham aswaja versi nu

  15. ass
    saya mau nanya,,,,
    apa hadist yang mengatakan ,,
    kalau hal2 di atas dapat membatalkan salat,,,???

    –> www insya Allah ada mas.. cuma dalam kitab itu memang tidak disebutkan, karena itu hanya kitab kecil untuk tingkat-tingkat dasar.

  16. assalamu’alaikum……………saya mau bertanya,ketika sedang solat dan kita menangis apakah solat nya batal atau tidak ?

    –> menangisnya jangan bersuara mbak/mas.. setahu saya insya Allah tidak batal.

  17. Assalamu’alaikum Wr Wb..
    Gan, kalo orang perempuan yg lagi nifas boleh sholat n baca alquran nggak gan?
    mohon segera djawab ya agan agan yg tau jawabany?
    nuwun

  18. pagi hari saya memasukkan obat dr dokter ke dalam vagina, namun saya tidak mandi wajib. apakah saya boleh shalat??

    –> apakah itu adalah sesuatu yg menyebabkan anda mandi wajib. Setahu saya tidak. Kecuali ada hal-hal (lain) yang menyebabkan anda harus mandi wajib.
    wallahu a’lam.

  19. Assalamu’alaikum….tolong bantu saya…setiap wudhu atau shalat saya suka berkata kasar pada TUHAN d dalam hati saya, sebenarnya saya ngga mau tapi terus terulang lagi saya takut kadang saya memilih untk tdk shalat bales makasih

    –> wangalaikum salam wrwb. Dibantu bgmana mbak? Saya disuruh apa?

  20. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Kalo misalnya kita bangga, habis salat dgn baik, nah, itu membatalkan nggak? Juga pada amalan wajib lain? Apakah harus diulang? Mohon dijawab, makasih.

    –> wangalaikum salam wrwb. tidak batal.

  21. saya mau nanya kalau sudah selesa shalatnya ,,tp terskata dalam hati mengulang padahal mau mengqada’ tapi terkata mengulang lalu saya mengucap astagfirullah,, dan minta ampun supaya tidak harus mengulang dan sempat terus beberapa kali saya terulang kata tersebut,,,dan ada juga ketika dijalan saya terlihat wanita yang buka aurat padahal saya lagi baca do’a dijalan ,lalu tanpa sengaja (insyaallah) saya terkata dalam hati saya akan mengulang shalat kalau terlihat aurat wanita tersebut tp saya langsung membatalkan kata kata saya dalam hati tersebut,, itu masih sah ngga shalat saya… ?

  22. Apakah gerakan-gerakan ringan yang sulit terkontrol dan itu berulang-ulang juga membatalkan shalat?
    misal dalam keadaan lelah, kemudian tubuh jadi bergetar/kaki jadi bergerak2 dan membutuh tubuh doyong kanan doyong kiri bagiamana?

    –> mestinya gerakan yang membatalkan adalah yang disengaja. Bukan gerakan refleks atau penyakit. wallahu a’lam.

  23. Assalmu’lkOm,,,wB,,,,!!!!!
    Saya mau nxk Nh,,kn sujud th 2 kli . dwktu sy sholat saya tidak sengaja saya mlakukan sujud hanya sekali apkh solat saya batal / tidak?

  24. Lebih baik jika ditambah kan sunah sholat karna anak anak MI skrng itu di tugas kn untuk mncari di internet macam macam yg membatal kan sholat , syarat sholat ,rukun sholat, dan sunah sholat.dan smoga saja komentar saya tdk terlalu menyinggung.klo menyinggung perasaan anda sya mohon maaf.

  25. Shalat bagi perempuan kain telapak tangan bagian atas terbuka karena tidak tahu termasuk aurat bagaimana hukum shalat itu?

Leave a comment