Catatan harian seorang muslim

Ya Allah.. berilah kami ridlo-Mu

Melafalkan Niat Shalat menurut 4 Madzab

Ditulis oleh orgawam di/pada Februari 12, 2008

Penjelasan di bawah tentang melafalkan niat sholat saya kira cukup jelas. Ini merupakan kelanjutan (catatan lain) dari dua buah artikel tentang niat sholat terdahulu.

Melafalkan Niat dalam Shalat

Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.

Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.

Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.

Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.

Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).

Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.

Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)

Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.

H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
.

Sumber: http://www.nu.or.id/

8 Tanggapan ke “Melafalkan Niat Shalat menurut 4 Madzab”

  1. orgawam berkata

    Ia adalah diqiyaskan dari lafaz niat haji.

    Di dalam hadith ertinya :

    Dari saidina umar r.a, beliau berkata : Saya dengan RasuluLLah s.a.w berkata di Wadi Aqiq : datang tadi malam pesuruh dari Tuhanku, ia memerintahkan supaya kita solat di lembah yang diberi berkah ini, dan ucapkanlah “Ini Umrah dalam Haji” (Hadith Sahih riwayat Imam-Bukhari, Sahih BUkhari I hal. 189 – Fathul Bari Juz IV hal 135)

    Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Tuhfah, bahawa Usolli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.

    Di dalam hadith Muslim :

    Dari Anas bin Malik, beliau berkata : Saya dengar RasuluLLah s.a.w mengucapkan “Labbaika, Aku sengaja mengerjakan umrah dan Haji (Hadith riwayat Muslim – Syarah Muslim Juz VIII, hal 216)

    Diriwayatkan Abu Musa Al-Ashari:
    Saya mendatangi Nabi pada tempat yang disebut AlBatha’. Nabi berkata, “Apakah engkau melaksanakan Ihram untuk Haji ?” Aku katakan,”Ya” Beliau berkata,”Bagaimana engkau mengungkapkan niyatmu?” Saya berkata,”Labbaik untuk melaksanakan Ihram dengan niyat yang sama sebagaimana Rasulullah.” Nabi berkata,”Laksanakan Tawaf keliling Ka’bah antara Safa dan Marwa, dan kemudian menyelesaikan Ihrammu.” Maka aku melaksanakan Thawaf berkeliling Ka’bah dan antara Safa dan Marwa kemudian datang ke wanita dari suku bani Qais yang menghilangkan kutu di rambutku.
    (Sahih Bukhari /5/680)

    Di dalam “Minhaj” satu kitab fiqih induk dalam Madhzhab Syafi’ie. Beliau (Imam Nawawi) menyebutkan : “Dan niat itu adalah di dalam hati. Sunnat pula mengucapkannya sebelum Takbir” (Minhaj pada bab sifat sembahyang)

    “Dan sunnat mengucapkan sesuatu yang diniatkan sebelum takbir, gunanya supaya bacaan dapat menolong hati, dan supaya jangan terlalu jauh dari fatwa orang yang memfatwakan wajib” (Fathul Mu’in bab Sifatthussholah, Zainuddin al Malibary)

  2. sandhi berkata

    NIAT

    Rasulullah b menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya.

    عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ a قَالَ قَالَ النَّبِيُّ b ‏”‏ الْعَمَلُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ b وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ‏‏. ”

    Dari Umar bin al-Khattab a,,,,,,,,, , ia berkata,” Rasulullah b bersabda,” Suatu perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Maka siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan RasulNya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya kembali kepada apa yang dia niatkan.” (Shahih Bukhari dalam Kitab an-Nikah no. 5126, Kitab al-Iman no. 54, & Kitab al-Iman wa an-Nudzur no. 6771; Shahih Muslim dalam Kitab al-Imarah no.1907; Sunan at-Tirmidzi dalam Kitab Fadhail al-Jihad no.1748; Sunan Abu Dawud dalam Kitab ath-Thalaq no.2203).

    Niat itu di dalam hati dan tidak dilafazhkan karena memang tidak ada hadits yang menyebutkan shighat lafazh niat tersebut kecuali seperti hadits perintah Rasulullah b untuk melafazhkan basmalah ketika akan berwudhu. Berkata Imam Asy-Syafi’i v di dalam kitab Al-Umm :

    وَلاَ يُجْزِئُ الْوُضُوءُ إلاَّ بِنِيَّةٍ وَيَكْفِيهِ مِنْ النِّيَّةِ فِيهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ يَنْوِي طَهَارَةً مِنْ حَدَثٍ أَوْ طَهَارَةً لِصَلاَةِ فَرِيضَةٍ أَوْ نَافِلَةٍ أَوْ لِقِرَاءَةِ مُصْحَفٍ أَوْ صَلاَةٍ عَلَى جِنَازَةٍ أَوْ مِمَّا أَشْبَهَ هَذَا مِمَّا لاَ يَفْعَلُهُ إلا طَاهِرٌ . – (كتاب الطهارة باب قدر الماء الذي يتوضأ به )
    “Tidak sah seseorang berwudhu tanpa niat dan seseorang cukup dikatakan berniat bila ia melakukan wudhu’. Ia berniat bersuci dari hadats atau bersuci untuk shalat fardhu,atau nafilah, atau membaca al-Qur’an, atau shalat jenazah atau semisalnya yang tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang yang bersih.” (Al-Umm : Kitab Thaharah : Bab Kadar Air untuk Berwudhu’)

    Maksud perkataan ini adalah ketika seseorang akan mengerjakan sesuatu, ia harus tanamkan niat di dalam dirinya dengan kesungguhan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan itu. Hal serupa juga dikatakan Imam asy-Syafi’i v ketika membahas perkara niat shalat, juga di kitab Al-Umm :

    )قال الشافعي (وَالنِّيَّةُ لاَ تَقُومُ مَقَامَ التَّكْبِيرِ وَلاَ تَجْزِيهِ النِّيَّةُ إلاَّ أَنْ تَكُونَ مَعَ التَّكْبِيرِ لاَ تَتَقَدَّمُ التَّكْبِيرَ وَلاَ تَكُونُ بَعْدَهُ – ( باب النية في الصلاة الأم كتاب الصلاة)
    ”Dan niat itu tidak bisa menggantikan takbir dan tidak sah niat itu kecuali dilakukan bersamaan dengan takbir. Tidak mendahului takbir dan tidak pula setelah takbir.” (Al-Umm : Kitab Shalat : Bab Niat di dalam Shalat )

    Maka dari itu dapat dipahami dari ucapan Imam asy-Syafi’i v ini bahwa niat itu adanya di dalam hati dan tidak dilafazhkan. Karena tidaklah mungkin melafazhkan niat tersebut jika harus bersamaan dengan ucapan takbir. Apalagi menurut beliau v niat itu juga tidak boleh mendahului takbir dan tidak pula setelah takbir.
    Al-Imam Taqiyudin Abubakar bin Muhammad al-Husaini al-Hisni asy-Syafi’i v, seorang ulama besar madzhab Syafi’i, di dalam Kifayatul Akhyar berkata,”
    (وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: النِّيَةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِْمَاعِ) لا يصح الصوم إلا بالنية للخبر، ومحلها القلب، ولا يشترط النطق بها بلا خلاف
    “Dan kewajiban-kewajiban orang yang akan berpuasa ada lima: niat, menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh. Dan tidak sah puasa kecuali dengan disertai niat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Niat letaknya di dalam hati dan tidak disyaratkan untuk dilafazhkan dengan lisan, tanpa ada khilaf di kalangan para ulama.” ( Kifayatul Akhyar : Kitab Shiyam)
    Al-Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim asy-Syafii v, penulis Fathul Qarib berkata,”

    (وَاَرْكَانُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةَ عَشْرَ رَكْنًا) أَحَدُهَا (النِّيَةُ) وَ هِيَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرَناً بِفِعْلِهِ وَ مُحَلُّهَا اْلقَلْبُ
    “Rukun-rukun shalat itu ada 18 (delapan belas), yaitu : Niat, yaitu memaksudkan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya. Sedangkan tempat niat itu berada di dalam hati.” (Fathul Qarib : Kitab Ahkamus Shalat)
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah v berkata, “Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat niat itu di hati bukan lisan di dalam semua masalah ibadah, baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya. Karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan di dalam hati.” (Majmu’atu ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)
    Demikianlah para ulama ahlussunnah yang masyhur tidak ada yang mengajarkan bentuk lafazh niat itu dan sekiranya lafazh niat itu ada dari Rasulullah b pastilah telah ada pada kitab-kitab mereka. Hal ini karena masalah niat adalah perkara yang penting dan menjadi syarat keabsahan suatu ibadah, jadi niscaya mereka tidak akan meluputkannya. Wallahu’alam.

    Abu Hazazi Sandhi Kusuma

    –> Mas .. diskusilah dengan baik. Saya tak tahu, apa motivasi anda mengirim naskah copy paste ini sampai dua kali. Lihat d sini. Jawaban saya masih sama seperti yg kemarin di link depan itu.

    Alhamdulillah dalil-dalil anda memperkuat pula pendapat kami. Setuju bahwa niat itu letaknya berada di hati, bukan lesan. Ucapan niat dilakukan untuk membantu menetapkan niat di hati. Demikianlah pendapat-pendapat para ulama yang saya ketahui.

    Ucapan lafadz niat dilakukan sebelum takbir, tidak bersama-sama takbir. Itu artinya sebelum sholat.. bukankah kita bebas melakukan apapun sebelum (yg berarti di luar) sholat. Lalu .. apa salahnya jika melafadzkan niat ketika akan sholat. Dgn demikian bersamaan dengan takbiratul ikhram, niat di hati telah menetap mantab sesuai dgn lafadz niat yg baru saja diucapkan.

    Sedangkan komentar-komentar anda itu adalah tafsiran anda sendiri. Penafsiran ngawur dari sebuah kitab yg agung. Dari mana referensi anda. Apakah berdasar kitab2 syafiiyah juga? Jika anda berguru kitab al-Umm kepada ulama yang bermadzab Syafii (kitab Al Umm adalah karya Imam Syafii), niscaya anda tak kan mengatakan misal spt ini ,

    Maka dari itu dapat dipahami dari ucapan Imam asy-Syafi’i v ini bahwa niat itu adanya di dalam hati dan tidak dilafalkan. ………………

    Demikianlah para ulama ahlussunnah yang masyhur tidak ada yang mengajarkan bentuk lafadz niat itu …………….

    Pada kenyataannya dalam madzab syafii lafadz niat itu disunnahkan, karena membantu menetapkan hati. Simaklah kembali kata2 gus Mus ini, (beliau adalah salah seorang ulama bermadzab Syafii, sesepuh NU, yang tinggal di Rembang, Jawa Tengah)

    Niat itu memang tempatnya di hati. Kalau hanya ucapan Usholli fardlo dzuhri dan seterusnya saja itu namanya bukan niat.

    Kalau demikian, lalu apa gunanya baca Usholli?

    Gunanya untuk menolong agar hati kita itu ingat mensahajakan, sebab manusia itu tempatnya lupa. Apalagi di dalam niat itu, kita harus Ta’ridh dan Ta’yin. Untuk ingat mensahajakan sholat berikut ta’ridh dan Ta’yin adalah tidak mudah.

  3. Abu Ahmad berkata

    Ibadah itu mesti melihat Contoh (petunjuk Rasululloh), baik itu ibadah Haji, Sholat maupun Ibadah-ibadah lainnya.

    Kama Ro’aitu Munni Usholly, “Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat”

    Adakah Rasululloh mencontohkan Sholat dg melafalkan niat ? dari mana kalimat (dari mana tekstual lafal) yg seperti ini “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” ??? adakah dalilnya bahwa Rasulullah mencontohkan dg kalimat-kalimat seperti itu ketika mau sholat ?

    Jika ada tolong sebutkan dalilnya ?

    Jika tidak ada contoh dari Rasululloh, mengapa juga harus di diambil qias dari niat Rasul ketika Haji ? sedangkan sholat sudah jelas syarat dan rukunnya. (silahkan baca kitab shifatul sholat Nabi yg ditulis oleh Syaich Nasirudin Al-Albani).

    Sekiranya benar melafalkan niat itu bisa membantu menguatkan hati, apakah Antum dalam setiap mau melakukan sesuatu selalu melafalkan niat ? seperti Antum mau buang Hajat, Antum mau Pergi Ke Kantor atau Antum mau naik Bus, adakal antum melafalkan “Ushalli … aku berniat mau Buang Hajat, atau aku berniat mau Naik Bus karena Alloh” ?

    Benarkah ketika Antum mau buang hajat tetapi tidak melafalkan niatnya, lantas Antum tidak berhasil mengeluarkan kotoran, meskipun Antum sudah jongkok diatas closed ?

    Apakah Antum ketika berangkat kekantor tanpa melafalkan niat, kemudian Antum nyasar kemana-mana ?

    Tentu tidak !!! karena hati Antumlah yg yg mengendalikan langkah kaki Antum, sehingga segala yg Antum kerjakan dan lakukan bisa terlaksana, dan Alloh maha tahu apa-apa yg antum niatkan dalam hati antum meskipun tidak diucapkan sekalipun (Alloh maha mendengar dan tidak tuli).

    Wallohua’lam

    –> Ibadah harus selalu dengan contoh Nabi saw?? Yang kalau tak ada contoh Nabi, maka masuk kategori bid’ah (sesat) yg wajib dilempar ke neraka? Bagaimana dengan adzan, baginda Rasul saw tak pernah melakukan adzan selama hidupnya. Bagaimana dengan ibadah2 umum (ghairu mahdah)?

    Dalam madzab Syafi’i, adanya lafadz niat ini adalah Qiyas dari haji. Apakah anda menolak dalil Qiyas? Jika iyaa … maka selesailah diskusi. Karena pijakan berbeda.

    Saya tak pakai madzab albani .. banyak kerancuan dalam pengambilan hukum di sana. Silakan anda pakai madzab albani jika anda mantab. Namun anda tak berhak menuduh2 bid’ah kepada madzab lain, karena kami pun punya hujah yg kuat.

    Ketika ada orang ke mana2 mengucapkan niatnya … biarlah … bagi saya tak masalah. Setiap orang punya argumen-nya sendiri2 dalam tindakannya.

  4. Abu Ahmad berkata

    Lafas-lafas (lafal-lafal) sholat sudah ada contohnya dari Rasululloh, sejak dari Takbirotul ichrom sampai Salam.

    Sedangkan Rasululloh tidak pernah mengajarkan lafal niat sholat seperti yg Antum sebutkan diatas.

    Tidaklah pantas kita membuat-buat atau mengarang-ngarang lafal untuk dimasukkan ke dalam Ibadah, sebab Islam itu sudah sempurna, dan lafal-lafal dalam sholat sudah ditetapkan.

    Wallohua’lam bisawab


    –> Rupanya anda tak membedakan antara niat dan mengucapkan lafadz niat. Lafadz niat (sunnah) diucapkan sebelum takbiratul ikhram. Artinya sebelum shalat. Bukankah kita bebas melakukan apa-pun sebelum shalat.

    Sedangkan niat sendiri bersamaan dengan takbir. Dalam madzab Syafi’i, lafadz niat dihukumi sunnat karena untuk memantabkan hati ketika beniat saat takbiratul ikhram.

    Wallahu a’lam.

  5. Abu Ahmad berkata

    Artikel Buletin An-Nur :
    Masalah Niat Dalam Ibadah
    Rabu, 07 April 04

    Dengan memohon petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala , kita akan membahas masalah niat dalam ibadah.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Sesungguhnya semua amalan itu hanyalah dengan niat, dan bagi setiap orang mendapatkan apa yang telah ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Dari hadits di atas ada beberapa poin yang perlu dibahas, di antaranya:

    Definisi niat adalah; Kemauan hati untuk melakukan sesuatu.
    Tempatnya adalah dalam hati dan tidak ada hubungannya dengan lidah.

    Kalimat menunjukkan sebab terjadinya amal perbuatan. Bahwasanya segala bentuk perbuatan pasti didorong oleh niat untuk mela-kukannya. Setiap amalan orang berakal yang mempunyai ikhtiar pasti terjadi karena adanya niat. Mustahil ada seorang waras yang berwudhu’, berangkat untuk shalat, bertakbir, dan melaksanakan shalat, tetapi dikatakan bahwa ia tidak atau belum berniat. Sedangkan ia melakukan semua itu dari dorongan keinginan hatinya, itulah yang disebut dengan niat.

    Sehingga sebagian ulama mengata-kan: “Seandainya Allah membebani kita untuk beramal tanpa niat, sungguh itu adalah suatu beban yang tidak akan sanggup dipikul.”

    Sedangkan makna adalah hasil atau balasan yang diperoleh seseorang dari amalnya tergantung pada niat. Apakah amalan tersebut dilakukan secara ikhlas hanya karena Allah, atau karena riya’, sum’ah, atau untuk tujuan dunia lainnya.

    Walaupun seseorang mengucapkan lafadz niat dengan lisannya tetapi hatinya tertuju kepada selain Allah, maka yang akan dihitung adalah yang tersirat dalam hatinya.

    Hadits tersebut di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa niat yang ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amalan shaleh.
    Bila ada yang mengatakan bahwa niat itu adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat, maka harus dimulai ketika mulai mengangkat tangan pada takbiratul ihram sampai pada kata akbar , sebab rukun suatu amalan harus berada di dalam amalannya.

    Yang benar, niat adalah syarat semua amalan, bukan rukun dalam setiap amalan.

    Contoh dalam shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki yang rusak shalatnya: “Jika kamu bangkit hendak shalat, maka baguskanlah wudhu’mu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah, selanjutnya bacalah yang termudah bagimu dari Al-Quran.”(HR. Al-Bukhari).

    Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memulai shalat dengan perintah “bertakbirlah”, bukan dengan “berniatlah” , dan tidak juga “bertakbirlah dan sertakan niat dalam takbirmu”.

    Tidak. Karena, kalimat “Jika kamu bangkit hendak shalat” sudah menunjukkan suatu maksud keinginan untuk shalat. Itulah yang disebut niat.

    Kalaulah memang niat adalah rukun shalat yang membutuhkan lafadz khusus, niscaya Rasulullah n meng-ajarkannya kepada para sahabat. Seperti halnya bacaan tasyahud (tahiyyat). Ibnu Mas’ud radhiyallah ‘anhu berkata: “Rasulullah mengajariku tasyahud dan tanganku berada di antara kedua tangan beliau, sebagaimana beliau mengajariku Surat Al-Qur’an.”

    Contoh dalam puasa: Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa belum berniat untuk berpuasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (An-Nasa’i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm, 6/162, shahih).

    Malam hari adalah sejak matahari terbenam sampai terbit fajar, dalam tenggang waktu sebelum terbit fajar itulah niat di’azamkan. Sedangkan puasa baru dimulai setelah terbit fajar, jelas tidak berkumpul dengan niat.. Jadi niat tersebut bukanlah rukun dari puasa, tetapi syarat puasa. Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak memerintahkan atau mengerjakan “Nawaitu shouma ghodin…”

    Sungguh sangat disayangkan adanya orang yang dihinggapi rasa was-was. Mereka terlihat sering sekali dalam shalat mengulang-ulang takbiratul ihram, bahkan sampai imam telah ruku’ pun ia belum selesai bertakbiratul ihram. Alasannya, karena niat belum masuk. Astaghfirullaah. Sedemikian sulitkah Islam ini?

    Ada juga orang, pada malam Ramadhan telah bermaksud puasa untuk esok hari. Bahkan ia bangun dan makan sahur. Tetapi esoknya ia membatalkan puasanya, karena ia menganggap puasanya itu tidak sah, karena ia lupa, tidak mengucapkan “Nawaitu shouma ghodin…” pada malam hari tadi. Subhanallah. Ini hanya tipu daya yang datangnya dari bisikan syetan.

    Apakah sudah seperti ini kondisi shalat dan puasa yang dilakukan oleh sebagian Muslimin? Dengan mengidap kadar was-was yang tidak pernah tatacaranya dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallah ‘anhuma.

    Munculnya pendapat bahwa shalat harus melafalkan niat dengan lisan adalah dari kesalahan Abdullah bin Az-Zubairy dalam memahami ucapan Imam As-Syafi’i: “Jika seseorang berniat haji atau umrah maka sudah cukup, walaupun tidak dilafalkan. Berbeda dengan shalat, tidak sah kecuali dengan ucapan.” Abdullah Az-Zubairy mengatakan bahwa Imam As-Syafi’i mewajibkan pelafalan niat dalam shalat.

    Imam An-Nawawi berkata: “Para sahabat kami berkata: “Telah tersalah orang ini (Abdullah Az-Zubairy), bukanlah yang dimaksud Imam As-Syafi’i dengan “ucapan” itu niat, tetapi yang dimaksud adalah takbir.”

    Jadi, menisbatkan “Ushalli” kepada Imam As-Syafi’i itu tidaklah benar. Kalau memang ada ulama yang berpendapat seperti itu, maka seharusnya perkataan (sabda) dan amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib didahulukan, ketimbang qaul ulama.

    Semua nama yang mencakup perbuatan maupun ucapan yang dicintai dan diridhai Allah, baik yang dhahir maupun yang batin, disebut dengan ibadah. Jadi, ibadah itu tidak hanya terbatas pada amalan-amalan fiqhiyyah saja. Tetapi, mengapa orang yang “menyunnahkan” atau bahkan “mewajibkan” untuk melafalkan niat serta mengajarkan lafal-lafal tertentu, ternyata hanya terbatas pada wudhu’, tayam-mum, mandi, shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan di sana masih banyak lagi amalan ibadah lainnya, seperti membuang duri di jalan, memberi makan fakir miskin, menghormati tamu dan tetangga dan lain-lain. Namun, mengapa mereka tidak pernah mengajarkan lafal niatnya?

    Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara dalam urusan kami ini (agama) yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Kita tidak dibebani untuk membuat syari’at, hanya saja kita diperintahkan untuk mengikuti semua yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang termudah bagi kita.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Yang melihat shalat beliau hanyalah para sahabat. Sedangkan kita hanya mengamalkan apa-apa yang telah sampai kepada kita dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

    Marilah kita tingkatkan amalan perbuatan kita dengan menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan meng-ikhlaskan niat untuk mengharapkan pertemuan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Do’a yang dibaca oleh Umar bin Al-Khatthab radhiyallah ‘anhu :
    “Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amalan shaleh. Jadikanlah amalanku itu hanya untuk mengharap wajahMu. Dan jangan Engkau palingkan ia kepada selain Engkau.” (Muhammad Yasir).

    Maraji’:

    Al-Qaulul Mubin fi Akhth’ail Mushallin, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud Salman.
    Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muham-mad bin Shalih Al-’Utsaimin.

    Sifat Shaum Nabi, Syaikh Ali Hasan dan Salim bin ‘Id Al-Hilaly.
    Sifat Shalat Nabi, Syaikh Al-Albany.
    Manhajul Anbiya’ fi Tazkiyatin Nufus, Salim bin ‘Id Al-Hilaly.

    sumber: http://www.alsofwah.or.id

    –> Rupanya anda tak membedakan antara niat dan mengucapkan lafadz niat. Lafadz niat (sunnah) diucapkan sebelum takbiratul ikhram. Dalilnya adalah Qiyas dari niat haji. Sedangkan niat sendiri bersamaan dengan takbir (lihat #2). Dalam madzab Syafi’i, lafadz niat dihukumi sunnat karena untuk memantabkan hati ketika beniat saat takbiratul ikhram.

    Siapa pula yg mengharuskan melafadzkan niat shalat. Anda tahu kan beda antara sunnat dengan wajib.

    Rukun shalat atau syarat sahnya shalat (dll) adalah definisi para ulama, untuk memudahkan umat mempelajari fiqh2 agama ini. Kanjeng Rasul saw sendiri setahu saya tak mendefinisikannya (koreksi jika salah). Ketika anda mengatakan itu salah dan yg benar adalah niat merupakan syarat shalat, referensi apa yg anda pakai? Alasan anda (contoh hadits) itupun tak menunjukkannya.

    Ok .. kutunjukkan kesalahan definisi anda,
    1. Syarat adalah sebelum proses, sedangkan rukun adalah proses (shalat) nya. Jika anda mengatakan niat adalah syarat, berarti itu sdh harus beres sebelum shalat, sebagai syarat (sahnya) melakukan shalat. Ini bertentangan bahwa niat bersamaan dengan takbir (lihat #2, mereka yg anti lafal niat pun memakai kaidah “niat bersamaan dengan takbir”, sebgmn imam syafii). Takbir merupakan rukun, menjadi bagian (awal) dari proses shalat.

    2. Coba anda lihat syarat2 (sahnya) shalat yg lain, semua harus beres sebelum shalat dilakukan. Dalam kitab2 fikih madzab Syafi’i hal syarat2 sahnya shalat jelas disebutkan. Adakah itu disebut pula di dalam madzab albani (misal, di “Sifat Shalat Nabi”-nya)? Jika tidak ada .. ini masalah tersendiri ttg madzab ini.

    3. Inilah yg ganjil. Ketika anda mengatakan niat adalah syarat, yg berarti bukan bagian dari shalat, kenapa pula anda ribut ketika orang mengucapkan lafadz niat?

    4. Atau anda punya definisi sendiri? Tolong referensi-nya.

    Wallahu a’lam.

  6. anam berkata

    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Alhamdudillah kita puasa sudah 3 hari, mudah-mudahan amal kita bisa diterima Allah swt. Amiin.
    Ikutan nimbrung Mas.
    Kalau masalah niat sudah tidak usah diperdebatkan lagi, semua Mazhab sudah memasukkan sebagai Rukun dan fardhu sholat.
    Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah bacaan usholli ….. dst.
    Kalau artikel Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU sudah lama saya baca,saya juga bingung mengenai pernyataan” Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah)….” padahal imam Syafi’i tidak mengajarkan seperti itu ( lihat Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah). Bahkan hal itu dikategorikan ke dalam sepuluh perbuatan Bid’ah, karena tidak ada nash shahih yang menceritakan dengan sanad yang shahih, dan tidak pula dengan sanad dha’if (lemah), dan tidak pula dengan sanad hasan, dari salah seorang tabi’in, dan tidak pula dari para imam empat mazhab.Kalau masalah qiyas dari niatnya umrah atau haji yah terserah yang mengqiyas aja.


    –> Wa’alaikum salam wrwb. Siapakah yg lebih mengetahui pendapat imam Syafi’i. Tentu saja anak cucu muridnya. Itulah para ulama pengikut madzab-nya. Jika anda serius ingin belajar madzab Sayfi’i, belajarlah ke para ulama Syafiiyah. Dan NU adalah sebuah organisasi yang (hampir) semua ulamanya bermadzab Syafi’i.

    Ketika ada orang yg tidak bermadzab Syafi’i memegang (atau berkomentar ttg) kitab beliau, maka jadinya yaaa … cem-macem menurut tafsir mereka sendiri. Pendapat2 mereka tak bisa dinisbahkan sebagai pendapat imam Syafi’i, betapapun kerasnya klaim mereka.

  7. anam berkata

    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Terimakasih atas penjelasannya mas, i don’t know abaout cem macem, cause i want to sharing with you. Setelah tahu alasannya ya cukup bilang Wallahu a’lam.
    Berarti selama ini saya salah mengerti mengenai aturan bermazhab, saya kira kalau Imam Syafi’i menyatakan ” Saya lebih menyukai apabila adzan jumat dikumandangkan ketika imam masjid masuk dan duduk di atas mimbar ……….” (Al Umm I: 172-173) lalu pengikutnya ikut imamnya dengan melaksanakan hanya satu adzan di sholat jumat, atau ketika Imam Syafi’i menyatakan bahwa bacaan Al-Quran itu pahalanya tidak bisa dihadiakan , lalu pengikutnya tidak menghadiahkan. Ternyata pengikut(muridnya) bisa mengubah fatwa Imamnya ya?. Mohon ma’af atas ketidak tahuan saya.
    Wallahu a’lam.

    –> Wa’alaikum salam wrwb. Saya tak tahu kalau ada murid mengubah fatwa imam-nya. Yang saya pahami tidak seperti itu. Dan saya pun masih belajar.

    Ini seperti memasukkan motor Honda ke bengkel Suzuki. Karena yg dikuasai hanyalah mesin suzuki, maka apapun motornya .. yaa di-stel model suzuki. Jalankah motornya? yaa.. (mungkin bisa) jalan, tapi sebenarnya itu motor tak beres. (Mungkin ilustrasi ni tak tepat benar).

    Jika anda pakai al Umm terjemahan, setahuku al Umm diterjemahkan bukan oleh seorang yg bermadzab Syafii. Pengantarnya pun oleh syaikh bin Baz, yg jelas2 tak bermadzab syafi’i. Banyak pendapat syaikh bin Baz ini yg tidak pass (bahkan bertentangan) dengan pendapat ulama2 Syafiiyah. Maka mengenai hal2 yg meragukan/ bertentangan/ stelan yg tak pas (seperti kasus-kasus yg anda sebut di atas), lebih baik anda tanyakan langsung ke ulama-ulama madzab syafi’i. Mungkin di sini bisa membantu.

    Wallahu a’lam.

  8. Assalamualaikum Wb. Wk.
    Bagus diskusi ini. Ia memperkembangkan ilmu, meluaskan yang sempit dan mendalamkan yang cetek.

    Yang saya lakukan semasa solat berjemaah bersama anak dan isteri:

    selepas Qamat, saya mengucapkan lafadz niat sembahyang (eg. untuk sembahyang asar)jelas didengar oleh anak & isteri, ini untuk mempastikan anak & isteri saya telah menghadirkan hati & mindanya untuk fokus pada sembahyang (asar) itu. MAKLUM SAHAJA MANUSIA ITU MUDAH LALAI & LEKA, JADI KITA INGATKAN AGAR HATI DAN MINDANYA TURUT HADIR BERSAMA-SAMA JASADNYA YANG SUDAH SIAP SEDIA BERDIRI TEGAK DI BELAKANG SAYA.

    Anak akan menyahut (mengulangi bacaan lafaz niat itu dengan betul dan tertib), dan saya mengengar dia sudah siap sedia untuk bersolat (asar) berimam.

    Bila yakin semua mereka telah fokus pada solat, maka saya mulakan solat dengan takbiratul ikhram + niat.

    –> Wa’alaikum salam wrwb. Tips yg bagus. Semoga menjadi keluarga sejahtera bahagia. Semoga ananda menjadi anak sholih sholihah. Amien.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>