Ustadz Mahrus Ali (Mantan Kyai NU) Kini..

Sebenarnya tak tertarik untuk mengungkap lebih lanjut tentang Mantan Kyai NU H Mahrus Ali. Namun karena di artikel terdahulu (Mantan Kyai NU Menggugat) banyak “pemuja” yang bertaqlid kepadanya, maka berita di bawah ini patut untuk disimak. Sebagai informasi tambahan bagi pendukung maupun yang kontra.

Berikut adalah ajaran lebih lanjut H Mahrus Ali (sang mantan kyai NU). Bagian bawah adalah penampilan dalam khotbahnya. Dari cuplikan berita dan fotonya saat ini, silakan anda simak dan nilai sendiri kompetensi ustadz ini.

Jamaah Darul Quran Shalat Tanpa Alas

Rabu, 17 November 2010, 21:36 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO–Puluhan jamaah Darul Quran pimpinan Mahrus Ali warga Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jatim, melakukan shalat Idul Adha tanpa menggunakan alas seperti sajadah yang lazimnya digunakan oleh umat Islam pada umumnya.

Pimpinan jamaah Darul Quran Mahrus Ali, Rabu (17/11) mengatakan, shalat tanpa alas seperti sajadah tersebut sesuai dengan aturan dari Al Quran dan Hadist yang ada. “Kami melakukan shalat ini sesuai dengan aturan dan berlaku dan tidak perlu dibeda-bedakan karena Islam itu memuat ajaran yang baik serta tidak menyesatkan,” katanya.

Selain tanpa menggunakan alas seperti sajadah, jamaah Darul Quran ini juga melakukan shalat di lahan kosong utara pintu masuk tol simpang susun Waru-Juanda di kawasan Tambak Sumur bukan di masjdi atau lapangan.
Mereka juga tetap mengenakan alas kaki seperti sepatu dan sandal yang mereka pakai untuk melakukan ibadah shalat Idul Adha.

Dalam menjalankan shalat Idul Adha ini, kata dia, imam dan para makmumnya yang terdiri dari shaf depan lelaki dewasa, kecil dan belakang shaf wanita berjumlah sekitar 30 orang. Tatanan dalam bertakbir, dalam rakaat pertama dan kedua, jamaah yang kebanyakan penghafal Al Quran ini hanya melakukan sebanyak satu kali, tidak pada umumnya rakaat pertama tujuh kali dan kedua lima kali.

Pada posisi sesudah takbir, imam dan makmum jamaah ini juga dalam sikap biasa, tidak menyedekapkan tangan kanan di atas tangan kiri. Menurut dia, apa yang dilakukan dalam menjalankan shalat ini, sesuai dengan apa yang pernah diajarkan Nabi Muhammad SAW seperti yang tertera dalam Al Quran dan Al Hadits.

Ia mengemukakan, Nabi Muhammad dalam bershalat, tanpa menggunakan alas dalam bersujud dan itu yang menjadi panutannya selama ini. “Sujud dengan posisi kepala lansung menyentuh tanah, bisa menjadikan atau menjauhkan orang itu dalam bersifat negatif,” ucapnya yakin.

Dengan bersujud seperti ini, kata dia, bisa membawa pelaku sujud di atas tanah, menjadi tunduk dan tawadhu di hadapan Allah SWT. “Jadikan bumi atau tanah itu untuk masjid dan tempat bersujud. banyak yang sudah mengikuti shalat di tanah lapang, tapi sayang masih menggunakan alas atau sajadah. Dan itu dinilai ‘di’dah’ atau tertolak,” dalihya.

Dalam takbir, lanjutnya, yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan apa yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam haditsnya. Takbir lebih dari satu kali itu, dalam hadits diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Imam Tirmidzi sendiri mengakui kalau takbir melebihi satu kali itu kurang kuat.

Sementara itu, terkait dengan hewan kurban seperti yang diajarkan Nabi Ibrahim AS, dalam berkurban yang afdhol atau utama adalah menyembelih kambing, bukan sapi atau lainnya. “Dan hewan yang dikurbankan itu tidak harus mahal, sederhana juga boleh dan kalau bisa hewan yang disembelih itu nilainya mahal, seperti sapi atau lainnya yang tidak sesuai dengan tuntunan nabi dan hal itu tergolong sedekah,” katanya.

Selain itu, kata dia, hewan kurban yang bagus itu disembelih sendiri, bukan disembelihkan orang lain. “Kalau alasannya orang yang kurban itu takut, bagaimana kalau dihadapkan dengan perang untuk membela agama,” ujarnya.

Red: Budi Raharjo

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/11/17/147211-jamaah-darul-quran-shalat-tanpa-alas

.

Jika shalat bersajadah itu bid’ah dan tertolak, maka banyak ketidak konsistenan terlihat di sini. Shalat pakai sandal jepit, baju warna abu-abu dan celana panjang (ada yang pakai Jean lagi), berjenggot awut-awutan dan berkumis, tidak pakai tutup kepala, di dalam ruangan bercat merah, ruangan mushala pakai atap genteng, ada listriknya. Dan itu .. sandalnya kayaknya ada yang menginjak xxx ayam (najis).

Penampilan H Mahrus Ali saat ini, berikut sampel fotonya,

.

Sumber gambar: http://www.facebook.com/album.php?aid=239926&id=351534640896

.

Dengan melihat ajaran dan unjuk-kerjanya kini, kalau saya .. buku karangannya tak akan pernah saya pakai sebagai rujukan. Bukunya otomatis menjadi sampah dengan melihat kondisi/ajaran pengarangnya. Maka adalah sungguh aneh ketika di salah satu komentar artikel terdahulu (Mantan Kyai NU …), buku karangannya dipakai sebagai rujukan oleh para pengikut berbagai ormas di negeri ini. wallahu a’lam.

324 thoughts on “Ustadz Mahrus Ali (Mantan Kyai NU) Kini..

  1. :)

    Ciri faham bathil? mudah sj, ada kontradiksi didalamnya.
    Contoh dlm artikel diatas, begitu jelasnya.

    Mau bgmn lagi, klo keyaqinan sndr dg mudahnya disabotase, tp ttp sj, likullin saaqith, laaqith.

    Tetap akan ada pengikutnya.. :)

    • jangan berprasangka buruk dulu wahai saudara, cari dulu kebenarannya dengan sungguh-sungguh, setelah itu baru memberi komentar dengan bijak, sopan dan mendidik.
      pernah taukan ayat berikut ini: yang artinya:
      Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)

      Siapa tau ini berita dari orang fasik jadi kudu hati-hati

      يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فاَسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْماً بِجَهاَلَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى ماَ فَعَلْتُمْ ناَدِمِيْنَ

      “Hai orang2 yg beriman jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dgn teliti agar kalian tdk menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yg menyebabkan kalian menyesal dgn perbuatan itu.”

      Penjelasan Ayat
      Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata: “ termasuk adab yg sepantas diamalkan bagi orang yg berakal. Yakni apabila ada seorang yg fasiq mengabarkan suatu berita agar mengecek berita jangan begitu saja mengambilnya. Sebab yg demikian ini bisa menyebabkan bahaya besar dan menjatuhkan ke dlm dosa. Karena apabila berita disejajarkan dgn kedudukan berita seorang yg adil dan jujur lalu menghukumi berdasarkan konsekuensi maka akan terjadi kerugian jiwa dan harta tanpa hak dgn sebab berita tersebut sehingga menyebabkan penyesalan. Yang wajib dlm menyikapi berita seorang yg fasiq adalah meneliti dan mencari kejelasan. ALLAHU’ALAM BIS SHOWAB

      • Aduhhh Wahabi,kalau udah ketahuan belang kalian bawa ayat Al-quran segala. Sudah jelas itu si Mahrus menyimpang dari Agama Islam. Mengaku Ahlu Sunnah tapi tidak mengikuti ketentuan Madzhab di Ahlus Sunnah.. mengada2 saja kalian.. Kalian tak usahlah ngaku2 Ahlus sunnah bikin saja faham Wahabi lebih jelas.. Kalian tuduh rang lain sesat,tapi sudah terbongkar kesesatan kalian,kalian marah.. Makanya jangan suka menyesatkan orang lain tanpa dalil,sekarang khan udah tahu sesatnya kalian ??? Sholat menyalahi jumhur ulama yang bersanad sendiri.. Sholat membuat ketetapan sendiri2.. Apa tidak sesat kalian ?? LIhatlah wajahmu Mahrus Ali, seperti syetan yang bertanduk nan menyeramkan.. Bertobatlah anda beserta pengikut2mu sebelum Alloh laknat kalian menjelang sakaratul maut dan alam kubur…mengaku2 mantan Kiyai NU ternyata tak ada di NU..

  2. Hanya bisa ucapkan :
    Allahumma Faqqihna fid diin wa ‘allimnat ta”wil…

    –> Robbi zidni ‘ilma, warzuqni fahma.
    Allahumma faqihna fiddin, wa ‘alimna bita’wil, wa ja’alna minal ‘ulama issholihin, wahdina ‘ala sirotikal mustaqim.
    amien amien amien.

  3. Jangan kita ajaran sesat! Bagi umat islam sudah sangat jelas setan akan menyesatkan umat lewat apapun jalannya. Seperti jalan kyai di atas…jelas-jelas sesat…

    –> mantan kyai NU mas .. bukan kyai. Begitu judul buku karangannya.

  4. Potret Islam puritan.
    Sedih saya melihatnya, koq kyai satu sama sekali tidak menggunakan akalnya ya. Tapi kalo dilihat ekspresi wajahnya, saya duga memang bathinnya kurang sehat.
    Meski demikian, tetap aja ada yang membangga-banggakan dia sebagai pengikut salaf yang khaffah katanya.

    • Bathin yang tahu hanyalah ALLOH ta’ala,
      Adapun masalah bangga membanggakan, maka janganlah kita bersikap demikian,
      karena manusia tetap bisa terjatuh kedalam kesalahan walaupun dia seorang KH Mahrus Ali,
      Tetap yang terjaga dan terlindungi dan kita harus berbangga padanya ini adalah Al quran dan Assunah

      • ehhhh dwi apanya yg terjga dari Qur’an dan sunnah????
        makanya pelajari tafsir nya dengan baik dan benar

  5. shalat pake alas kaki memang disunnahkan…penampilan awut2an mana sunnahnya? qurban sapi jadi sedekah? yg afdhol itu kibas(domba jantan), bukan kambing…tpi tidak mengapa jika berkurban selain kibas…….hampir saja saya membeli bukunya…ckckck…isi bukunya ada yg tidak bnar….misalnya, dia mendhaifkan hadits tntang 3 amalan yg terus mengalir pahalanya…..semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….wallahua’lam

  6. biarkanlah dia pada jalannya sendiri dan biarkan pula kita pada jalannya,semua sudah ada yg mengatur,jika daya upaya dan usaha telah di lakukan tuk menunjukkan kembali pd jalan dan pemikiran yg benar, maka hanya hidayah Allah lah yg mampu membalikkan semua,
    semoga kita semua di rahmati dan di beri hidayah oleh Allah swt…Amin

  7. Pak mantan Kiyai

    ana telah membaca 6 buku antum
    Dan
    dengan jujur ana katakan
    antum mempunyai pengetahuan jauh diatas ana
    terhadap Dien ini

    Mudah-mudahan Allah akan mempertemukan kita

    • Goblok,lu.. Yang kau baca itu Kitab para Ulama Mazhab terdahulu,supaya tahu mana yang Ahlus Sunnah dan tidak.,yang mana mengikuti Sunnah Nabi atau tidak.. Masak lu bilang si Mahrus ini lebih tahu Diennya ?? Berarti lu udah mengingkari Rasululloh SAW mengenai Dien ini ??? aSTAGHFIRULLOH,BERTOBATLAH ENGKAU.. rASULULLOH SAW yang lebih tahu mengetahui Dien ini dan diajarkannya kepada Sahabat, Tabiin,Tabiut tabiin terus bersanad kepada imam 4 Mazdhab terus murid2nya para ulama. Itu yang kau ikuti,bukan Si Mahrus ini yang tak punya guru yang bersanad kepada Rasululloh SAW. Sungguh kasihan anda dan orang2 yang dibutakan Allah yang telah mengikuti ajaran Syetan ini dibalik orang yang namanya Mahrus ini. Tampangnya saja sudah seperti Syetan,naudzubillah…

  8. siapa yah guru H. Mahrus Ali… guru yang keliru menerangkan at murid yang kurang tepat menafsirkan… mudah-mudahan menjadi penyemangat kita semua untuk menggali Ilmu yang bersumber dari Al Qurán dan Sunnah secara Benar dan Ilmiah.
    wallahuálam…

  9. Aduuuuh….. janganlah mengatakan mantan Kyai NU (Nadhatul Ulama), itu sama saja memfitnah NU lah…. ini orang stress lah!!!! tak bertutup kepala pula??? ciri2 orang fasik adalah berjalan keluar dari pekarangan rumahnya tanpa beralas kaki dan memakai tutup kepala. Lihatlah Kyai2 NU yg benar2 Kyai lah! ber-TAREQAT pula! Kalo ini??? Stessssss lah tu!!! mana sholat pake sandal??? ada najis pula??? yg ada dgn khuf … yaitu sepatu lembut … itupun dibolehkan ketika kita musafir … dipadang pasir… wudhu dgn tayammum… ini di Indonesia???? mana ada padang pasir??? Wajahnya pun tak bercahaya… nampak jarang kena air wudhu… aduuuh kasihan sekali dia….berobatlah ke ana….. ana Tabib Kerohanian… ana hantar do’a dari jarak jauh smg Tuhan sembuhkan dia…. Allohummafirlahum…..

  10. astagfirullah

    di Mesjidil haram dan di mesjid nabawi, dimana lantainya sudah bersih dan indah dan dibuat dengan keramik yang termahal, tetapi masih saja tetap di alas dengan karpet yang indah, tebal dan mahal, kenapa pula di tempat yang masih lantai kotor begitu tidak di alas dengan sajadah atau pun karpet…dilihat dari apa proses solatnya ini???..
    Sebagai seorang muslim seharusnya kita berkiblat pada ka’bah di masjidil harom…tidak kemana2….

  11. INI FITNAH, MAHRUS ALI YANG PENULIS BUKU MANTAN KYAI NU BUKAN INI WAJAHNYA!!!!!!!!!!!!

    –> Foto diambil dari sumber yang insya Allah dapat dipercaya. Jika anda yakin ini fitnah dan punya foto-nya .. kami akan berterima kasih jika anda sudi memberkan link-nya.

  12. Ana gak punya fotonya, tp klo antum benar2 mw menelaah dengan teliti, tidak DENGAN KEBODOHAN ASAL COMOT, coba antum search di google, ttg biodata beliau , atau antum beli bukunya Mantan Kyai NU, di belakangnya kan ada biodatanya, cocokkan dengan FITNAH ANTUM DIATAS dan DARUL QUR’AN diatas itu tempatnya dmana, gak nyambung……..

    Apa antum gak takut sama Allah, memfitnah seseorang!!!!!!!!!!!!!!!!

    Wahai orang-orang yang Beriman, apabila datang seorang FASIQ dengan membawa suatu informasi maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena suatu kebodohan, sehingga kalian menyesali perbuatan yang telah kalian lakukan (al-Hujurat:6)

    bertobatlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, artikel antum isinya cuman fitnah, hawa nafsu, tidak merujuk sumber terpercaya…….

    –> mbok sampeyan tulis di sini sendiri. Atau di-link. Saya kira sumber republika.co.id termasuk valid.

    Sedangkan foto di bagian bawah, ada pula sumbernya. Jika anda punya bukti ini fitnah, silakan bantah dengan kondisi sang mantan saat ini. Jika sumber anda lebih valid.. dan foto2 itu fitnah belaka .. saya pun akan menghapusnya.

    Jangan lupa .. sang mantan itupun telah memfitnah ulama-ulama NU sebagai mengajarkan syirik, ahli bid’ah, dsb. Seharusnya al Qur’an yg anda kutib itu anda tujukan pula untuk orang-orang seperti sang mantan kyai ini.

    • Itu memang betul mahrus ali, lha wong dia tetangga saya, dulu juga sering ke rumah saya, memang itu orangnya, gak salah lagi.

  13. Link di bawah ini adalah website resmi Ponpes Langitan Tuban dimana Mahrus Ali pernah belajar. Silahkan klik linknya dan pastikan sendiri apakah pria di foto atas adalah Mahrus Ali atau bukan.

    http://langitan.net/?p=1222

    –> terima kasih mas hardiono atas link-nya. Foto di atas sama persis dengan foto di-link anda. Alhamdulillah .. tuduhan memfitnah terbantahkan. Sekarang ditunggu pernyataan mas reza .. permintaan maaf atas tuduhannya bahwa kami telah memfitnah, atau pernyataan rasa bersalahnya. Monggo mas reza.

    • Perkenalkan ane juga mantan orang NU bahkan ane lebih dulu meninggalkan faham NU,meskipun ane bukan satu jamaah dengan Mahrus Ali,tp ane yakin dia benar diberi Hidayah oleh Allah swt,sekarang dari pada koar koar gak jelas
      Mbo’ mending menela’ah dan mengkaji semakin dalam dari Al Qur’an dan Assunnah,tentang semua apa yg dikatakan Mahrus ali ,lantas bila tidak sesuai dari nash Aoli san Naqli,silahkan bantah atau adu argumentasi.lha jgn main cap salah ,sesat,kafir dll,tp sebagai mantan NU ane juga menyadari betapa dulunya ane sangat susah menghilangkan budaya takhyul,khurafat,bid’ah,kultus Kyai,meminta pada mayat,karena warisan Hindu Budha tsb sudah merasuk dan merusak cara berpikir kita.semoga kita semua di beri hidayah oleh Allah,,,

      • omong kosong
        ini mantan kyai jelas menyimpang…pasti ada muatan politik pihak tertentu… ya allah lindungilah agama ini

      • nu itu ibarat induk yg dari pantatnya mengeluarkan telor telor yg berguna disamping sebagai penerus dari generasi pendahulunya, mungkin ada telor yg gak menetas bau dan menjijikan, makanya jika ada yg keluar dari nu itu adalah gambaran telor yg gak bisa menetas,

  14. Perbedaan pendapat pasti ada. Urusan ibadah yang ada contohnya dari Nabi Saw, para sahabat, dan para tabi’in. Urusan Dunia saling berbid’ah-bid’ah untuk kemaslahatan umat.

    –> Adakah urusan dunia ini yang bukan urusan agama? Adakah urusan dunia yang tidak dapat menjadi ibadah? Apa contohnya?

    • arman berkata
      Februari 20, 2011 pada 11:13
      Perbedaan pendapat pasti ada. Urusan ibadah yang ada contohnya dari Nabi Saw, para sahabat, dan para tabi’in. Urusan Dunia saling berbid’ah-bid’ah untuk kemaslahatan umat.

      –> Adakah urusan dunia ini yang bukan urusan agama? Adakah urusan dunia yang tidak dapat menjadi ibadah? Apa contohnya?

      Balas
      Adakah urusan dunia ini yang bukan urusan agama? Jawab : Ada. Apa contohnya? Jawab : Reparasi Alat elektronik, Laundri, Bongkar muat barang, pembuatan satelit angkasa, dll urusan dunia yang tidak terdapat didalam kitab agama manapun.
      Adakah urusan dunia yang tidak dapat menjadi ibadah? Jawab : Ada. Contohnya : Jalan-jalan naik motor dengan niat senang-senang didunia (bukan karena Allah), main kartu Domino atau main game, bekerja karena istri dan anak (bukan karena Allah), dll masih banyak lagi.

      –> kasihan bener kang usman si tukang reparasi elektronik. Dia menghidupi keluarganya dengan itu satu-satunya keahliannya. Niatnya menghidupi keluarga, menyekolahkan anaknya, dari pekerjaannya yg halal sebagai tukang reparasi elektronik tidak bisa dijadikan ibadah, tidak ada nilai pahalanya. Karena bukan urusan agama. Kasihan..

      Sedangkan kalau pekerjannya itu dijadikannya sebagai ibadah.. vonis sesat telah menanti. Tidak ada contoh Nabi saw, ibadah sebagai tukang reparasi elektronik. Kasihan.

      Demikian juga.. ketika banyak pemuda-pemudi menghabiskan malam 17 agustus dgn jalan-jalan naik motor, atau main kartu Domino atau main game, ok .. tak papa. Tapi jangan sekali-sekali mengadakan acara tahlil bersama. Itu bid’ah sesat.

      Dua-duanya.. sungguh pendapat yg aneh.

      • mas Abdullah,
        saya ga sependapat dengan koment anda yg pertama,
        banyak ayat Quran yg menganjurkan kita menguasai iptek..
        14 abad yg lalu Quran telah menyebut proses terjadinya alam semesta, sekarang melalui eksplorasi angkasa, ilmuwan menemukan teori big bang yg mirip dengan yg disebut Quran..

        Quran tidak mesti harus menyebut teknis pelaksanaannya kan?
        ada ayat yg menganjurkan sesuatu, tapi tidak menyebut detail teknis pelaksanaannya, hadis pun kadang begitu..

        inilah yg dipermasalahkan para wahabi, ada hadis menganjurkan sholawat tapi begitu akan jadi bidah versi wahabi jika dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu, alasannya adalah tidak ada contoh Nabi SAW..

        kemudian mengenai koment anda yg kedua, kok sepertinya rancu..
        kok disebut “urusan dunia yang tidak dapat menjadi ibadah”? bekerja karena anak isteri kan “DAPAT” saja jadi ibadah kan? tinggal diingatkan bahwa Allah mewajibkan menafkahi anak isteri, kan DAPAT JADI ibadah..
        gimana sih anda ini?

      • hahhahahahhaha… yang enak lu mati dlu… biar tau maanfaatnya tahlil. hadeuhhhh sekolah duduk di belakang sih..wkwkwkkwwkwk. guru ngajar,mata merem..

  15. anda semua para komentator janganlah melihat wajah apalagi menjelekkan rupa fisik seseorang, sejelek apapun mereka adalah mahkluk ciptaan Allah,toh kita semua blm pernah melihat nabi muhammad akan ttp kita juga percaya sama risalah yang dibawanya, oleh karena itu mari kita cocokkan apa yang ditulis maupun yang disampaikan ustadz mahrus ali, cocok tidak dengan risalah nabi kita, baik itu Al Qur”an atau Hadist-hadist yg shahih,para komentator juga harus konsekwen, kalau cocok harus kita amalkan,amalan para komentator yang tidak sesuai dgn AlQur’an atau hadist shahih harus berani meninggalkan,begitu juga sebaliknya.

    • Bukan masalah jelek atau rupawany rupa sesorang, tpi cba lihat ja penampilanya. pa kira2 Nabi SAW, mempunyai penampilan yg awut2an gtu.. saya rasa bila melihat teks2 sejarah rupa yg mulia Nabi SAW sangat rupawan bahkan seperti rembulan bila menilik syair shalawat. trus perhatikan tiada aura positif yang terpancar dari wajahnya, yg ada aura kebencian… bandingkan dengan penampilan kyai hasyim asy’ari, kyai ahmad dahlan, buya hamka dll. sunggah wajah2 yang menenangkan..

  16. Inna aqromakum ngindallohi adqokum.. Sesungguhnya yg paling mulia disisih Alloh yg paling bertaqwa. Selama umat ini masih ad silaturrahmi dan syiar Islam itu kuat. Kalau pengacara mencari menang dg mencari celah hukum. Ini agama… Masalah pahala itu urusan Alloh. Kalau semua kita niatkan karena Alloh gak jd soal. Pahala urusan Alloh. Segala amal tergantung niatnya.

    • kayaknya rame yang dulu ya?kok lama nggak ada komentar

      –> soalnya yang dulu belum ketahuan kapasitas (mutu) si mantan, sehingga masih banyak yang bela-belain. Sekr baru ketahuan derajat mutunya, makanya pada diam. Ternyata memang tak layak dibela.

      Bagi kami pun sudah cukup. Kondisi dan ajarannya di atas (artikel) sudah jelas menunjukkan derajat yang bersangkutan. Silakan dinilai sendiri.

  17. بسم الله الرحمن الرحيم

    Dalam Kitab Fathul Bari, bab As-Sholati fi an-Ni`aal disebutkan :

    حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ

    قَوْلُهُ : ( يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ ) قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ : هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ، ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ ; لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ ، وَهُوَ وَإِنْ كَانَ مِنْ مَلَابِسِ الزِّينَةِ إِلَّا أَنَّ مُلَامَسَتَهُ الْأَرْضَ الَّتِي تَكْثُرُ فِيهَا النَّجَاسَاتُ قَدْ تَقْصُرُ عَنْ هَذِهِ الرُّتْبَةِ ، وَإِذَا تَعَارَضَتْ مُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ التَّحْسِينِ وَمُرَاعَاةُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ قُدِّمَتِ الثَّانِيَةُ ; لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ دَفْعِ الْمَفَاسِدِ ، وَالْأُخْرَى مِنْ بَابِ جَلْبِ الْمَصَالِحِ . قَالَ : إِلَّا أَنْ يَرِدَ دَلِيلٌ بِإِلْحَاقِهِ بِمَا يَتَجَمَّلُ بِهِ فَيَرْجِعُ إِلَيْهِ وَيَتْرُكُ هَذَا النَّظَرَ . قُلْتُ : قَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ مَرْفُوعًا خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ فَيَكُونُ اسْتِحْبَابُ ذَلِكَ مِنْ جِهَةِ قَصْدِ الْمُخَالَفَةِ الْمَذْكُورَةِ

    Bab Sholat memakai sandal

    Sa`id bin al-Azdi berkata, ” Aku bertanya kepada Anas bin Malik : Apakah Nabi SAW sholat dengan memakai sandal ? Ia menjawab : Ya.
    Berkata Ibnu Baththal : Sholat dengan memakai sandal dimungkinkan bila tidak ada najis pada kedua sandal itu, disamping perbuatan itu juga merupakan rukhshoh (keringanan).

    Hal ini seperti dikatakan oleh Ibnu Daqiq al-Id : Perbuatan ( sholat memakai sandal) bukan merupakan perbuatan yang disunahkan karena perbuatan itu tidak masuk kepada sesuatu yang bermakna ” yang dipinta/ dituntut ” dalam sholat.

    Jika sandal termasuk pakaian yang merupakan perhiasan tetapi ia banyak bersinggungan atau menyentuh bumi yang banyak terdapat najis oleh karenanya sandal bukan termasuk/tertolak dari bagian golongan perhiasan pakaian.

    Apabila berlawanan antara menjaga kepentingan penghiasan pakaian dan menjaga untuk menjauhkan dari najis, maka yang harus didahulukan adalah bagian yang kedua ( menjaga untuk menjauhkan dari najis ), karena perbuatan itu merupakan kategori menolak fasad /kejelekan2 dan yang lain merupakan kategori mendatangkan kebaikan2…..dst..

    Saya mengatakan (pengarang kitab) : Abu Daud dan al-Hakim meriwayatkan dari hadits Syadad bin Aosy secara marfu` : Berlainanlah kamu dengan kaum Yahudi ! karena mereka sembahyang tidak dengan memakai sandal dan tidak pula sepatu. Hadits ini menunjukkan disunahkannya seperti itu pada bagian perbuatan “pembedaan/ketidaksamaan” apa yang disebutkan itu “.

    Kemudian,

    Abdulloh bin as-Sa`ib mengatakan : Aku pernah mendatangi Rosulalloh SAW pada hari penaklukan kota Mekah, beliau melakukan sholat di dalam ka`bah seraya melepaskan kedua sandalnya, lalu keduanya disimpan di sebelah kirinya….
    Hr. Imam Ahmad dalam musnadnya, Abu Dawud ( I: 175), an_Nasa`i (II:74).

    Inilah yang disunahkan.

    Untuk lebih lengkapnya silakan baca kitab Shahih shifati shalat an-Nabi karangan Hasan Ali as-Saqqaf cetakan Yordan. Disana dibahas tuntas mengenai sholat dengan dalil2 yang shoheh ( termasuk juga membahas tentang sajadah dalam sholat).Terimakasih.

    –> terima kasih mas imam.

  18. Lho kok komentar saya hilang

    –> komentar yg mana mas ..? Silakan tulis lagi, lihat aturan komentar.

  19. Kalau bekas kyai, berarti dia sekarang preman dong… Berarti Orang-orang WAHABI yang ngikutin ajaran Mahrus Ali (perman), ajaran preman dong…hehehe…,pantesan aja orang-orang wahabi dikit-dikit,orang di bilang Biad’ah,dan paling mencolok untuk orang2 WAHABI itu,kekerasannya. mana comentarnya WAHABI…?dia dah tau kalau kyai yg jadi panutan dia sudah setres…(maaf), jadi pada diam…hehehe… NU- ALL THE BEST>>>>>

    –> maaf .. mantan kyai bukan berarti preman mas, ada banyak profesi lain.

    • Maaf Mas, Ajaran Wahabi “dikit-dikit” Bid’ah. Soalnya banyak yang masuk kategori Bid’ah. Kalo dijaman Nabi Saw & para sahabat & para tabi’in belum banyak bid’ahnya mas?Apa yang di bid’ahkan mas? Marhabanan belum ada, Tahlilan belum ada, dan amalan yang tidak dilakukan mereka itu belum banyak seperti di akhir jaman ini. Paling ada juga dulu itu dijaman Imam Malik, waktu Imam Malik ditanya soal istiwa. Kata Imam Malik, menanyakan Istiwa itu adalah Bid’ah. Padahal cuma tanya doang. Kenapa bid’ah?, katanya itu ga dicontohkan oleh Nabi Saw & para Sahabat & para tabi’in. selain itu bahwa pengertian istiwa kata iamam Malik bahwa sebenarnya semua orang sudah maklum. Cuma ada Ulama akhir zaman yang menafsirkan beda, yaitu istiwa jadi istaula. Maksudnya bahwa istiwa mengandung makna yang menyamai manusia, padahal istaula juga sama yaitu manusia juga punya kekuasaan. Rasulullah Saw mi’raj kemana? Kalau ulama akhir zaman menolak Allah di langit, buat apa Rasulullah mi’raj ke langit, disini aja ga usah jauh-jauh ke langit. Wahabi cuma njiplak ucapan & perbuatan Nabi saw & para sahabat & para tabi’in mas.

      –> Sejarah paling awal, waktu itu pembukuan al Qur’an juga belum ada. Ketika sayidina Umar ra mengusulkan pembukuan al qur’an kepada khalifah Abu Bakr as Sidiq ra, khalifah Abu Bakr ra berkata,”Mengapa kita melakukan sesuatu yang tidak diperbuat baginda Nabi saw..”. Apa artinya itu mas.. itu kata lain dari bid’ah. Toh pembukuan al Qur’an tetap dilakukan.

      Renungkanlah sebabnya.. demikian juga hal-hal yg mendasari bid’ah-bid’ah yg anda (dan sang mantan kyai) sebut di atas. Tidak asal njeplak .. sesat. Bid’ah sendiri para ulama tak langsung mengharamkannya, tetapi membaginya menjadi sesuai dengan berbagai hukum fikih. Bid’ah sesat hanya yang melanggar syariat.

      Ngemeng2.. anda ini jamaahnya pak mantan yaa mas?

      • kalau “pembukuan” Alquran itu bukanlah bid’ah, karena saat NABI masih hiduppun diperintahkan untuk menulisnya, hanya saja tulisan tersebar, maka pada zaman abu bakar lebih cenderung kepada pengumpulan tulisan/suhuf suhuf yang tersebar tersebut untuk disatukan.
        Dan apa yang dilakukan oleh para sahabat adalah petunjuk juga … sebagaimana NABI memerintahkan agar berpegang teguh dengan Petunjuk NABI dan khulafaurrosyidin, jadi bukan bid’ah.

      • nek sing ngomong iku mantan hindu wong nu klepeg-klepeg,sebabe selametan iku dalile nong kitab wedha ora neng bukhori muslim ya ora nang riyaussolikhin,ya ora ana nang Alqur’an.

    • hahahhahahah kyai itu apa sih mas.?aneh aneh aja,yang udah umum n jelas aja.. klo begini sih bukan disebut kyai…klo kyai ya bukan kaya kyai…klo masih dibilang ini kyai,berati mang maunya disebut sebut kyai…hahahhahahaha

  20. inilah kalau kita ngaji mung syareat bloko, ma’rifat dan hakekatnya gak dapet…..
    na’udzubillah

  21. namanya juga wahabi lagi punya kepentingan untuk menunjukkan kebid’ahan NU, jadinya kalau ada penopang orang dianggap keluar dari NU di unggul-unggulkan, cuma kebetulan ini yang diunggulkan kurang kridible jadinya malah mati langkah…tapi dikalangan mereka tettap yakin kok tentang kebenaran pendapat mereka, dan kita pun yakin tentang kebenaran amaliah NU…

  22. Ngomong-ngomong, xxxxxxxxxxxxx? Aku dengar, menjelang matinya, bukannya mengucapkan kalimat tauhid, si gemuk buruk itu mengucapkan: Aduh.. Aduh.. Seperti kesakitan.

    –> sorry … komentar anda saya sensor. sebenarnya komentar anda ini melanggar aturan. Lihat aturan komentar. Tak ada kaitan sama artikel. Tak didampingi fakta, dan umpatan kasar saja.

  23. Ass wr wb…(utk para Ustadz,Kiai,Ulama). Sampai diusia 46 saya tetap warga NU keturunan,dan sangat meyakini bahwa dari 73 golongan Ahli Sunnah Waljama’ah yg selamat hanyalah warga NU saja. Setelah baca buku saku “Seputar Hukum Selamatan Yasinan dan Tahlilan” dan buku “Bila Kyai diPerTuhankan” dari LPPI karya Hartono Ahmad Jaiz akhirnya penasaran dengan buku2 yg lain misalkan : Ada Pemurtadan di IAIN, Aliran dan Faham Sesat di Indonesia, Kesesatan LDII, Bahaya Islam Liberal, Fikih Lintas Agama dll, Seterusnya terbit buku karya Mahrus Ali yg controversial dengan NU,Juga sekarang disusul buku Kyai Afroki Abdul Ghoni(Buku Putih Kyai NU), Drs Buchari (MWC NU Membedah Kitab Tauhid Kiai Ahli Bid’ah), Buku ilmiah dan berbobot Lau Kaana Khairan lasabakuuna ilaihi. Ternyata setelah kita baca buku2 karya mereka benar2 ilmiah dan masuk diakal. Maaf bukan saya memihak mereka, terus terang saja saat ini saya benar2 dalam misi mencari Islam yg benar dan murni, yg sesuai dengan apa yg diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW saja. Disebuah tautan didunia maya buku2 karya mereka langsung diklaim buku2 sesat, ini adalah suatu bantahan yg tidak etis dan tidak ilmiah. Dari ini saya sangat mengharap dari tokoh2 NU, Aktivis, Kiai,Gus,Ulama juga team LBM NU Jember untuk menanggapi buku2 mereka dengan tegar, tidak emosi, tidak dengan taklid buta, dan yang ilmiah. Dan tanggapilah buku2 mereka perbuku berdasarkan dalil yg kuat dari Al Qur’an dan Hadts shohih dengan mendetail seperti bukunya Mahrus Ali “Sesat Tanpa Sadar” yg menjawab buku (Membongkar Kebohongan….LBM Jember), Sampaikan komplit asal usul hadits, perowi dan sanadnya dengan jelas, Biar nanti pembaca yg menilai akan kebenaranya dan utk meyakininya. Setelah baca buku2 mereka timbul dari hati utk menanyakan hanya beberapa pertanyaan saja (sebenarnya puluhan) :
    1- Ada dikitab apa tuntunan tentang sholawat Narriyah dan sholawat Bad’r, (apakah itu tuntunan dari Rosulullah atau Imam Safe’i, atau sunnah bikinan Ulama saja).
    2- Apakah dan kenapa Rosulullah para sahabat, 4 Imam Maliki,Hanafi Safe’i dan Hambali tidak mengajarkan selamatan setelah kematian 3-7-40 hari dst, Yasinan dan Tahlilan?, Dan sejak kapan, oleh siapa acara diajarkan?, Apakah acara itu bisa mengurangi dosa orang yg ditahlili(misalkan koruptor)?. Kenapa pula acara itu yg mengadakan hanya warga NU Indonesia saja (negara Islam lainnya tidak ada sama sekali)?.
    3- Kenapa waktu Rosulullah perang demi Islam lawan orang kafir tidak menggunakan Ilmu Tenaga Dalam (tetap pakai pedang dan panah / padahal dia seorang Rosul)?, dan kenapa tidak memberi sikep,rajah atau jimat bertuliskan arab biar menjadi sakti?.
    4- Yang benar itu Al Qur’an yang harus mengikuti adat, tradisi, zaman atau sebaliknya adat, tradisi dan zaman yg harus kembali kepada Al Qur’an?.
    5-Apakah buku LAU KAANA KHAIRAN LASABAKUUNA ILAIHI itu sesat?.
    6- Bagaimana dng Muktamar NU pertama diSurabaya tgl 13 RabiulTsani 1345 H (21 Oktober 1926 M) menetapkan dengan tegas bahwa selamatan setelah kematian adalah Bid’ah yg hina, apakah itu suatu fitnah?
    Fakta nyata bahwa sampai detik ini belum ada seorangpun dari Habib, Gus, Kiai, Ulama yg bisa menemukan kalau selamatan, yasinan dan tahlilan 3-7-40 hari dst Al Qur’an maupun dari Hadits Rosulullah. Adanya dikitab suci agama Hindu yaitu WEDA Manawa Darna Sastra,Weda Samerti hal 192-193, dan di Sama Weda Samhita Buku I hal1, Bab 10 no i hal 20, (Fakta nyata itu adalah ritualnya orang yg beragama Hindu dan bukan dari Islam). terimakasih mohon dengan sangat akan penjelasannya.

    –> www. saya kira semua (atau sebagian) ada dibahas di blog ini .. silakan ikuti dan komentar di halaman yang sesuai.

    Artikel di halaman ini adalah kenyataan hidup kondisi sang mantan. Anda mau ikut pak mantan silakan, tidak yaa silakan. Fakta berita telah diungkap.

    • Sodaraku fajar,
      ada bijaknya kita menilai suatu ormas bila kita meninjau bagaimana AD/ART-nya dengan apa yang diparktekkan para pendukungnya.
      bisa juga dicocokkan antara lambangnya (sesuai tafsir resmi) dengan apa yang dipraktekkan para pendukungnya.

      mencari kebenaran memang tidak bisa dengan dhzon / sangkaan emosi kemarahan, perlu mutlak kepada dalil yang shohih.
      mengatakan sesuatu sesat itu musti pakai ukuran, saya rasa sepakatlah orang beriman untuk menjadikan quran dan tuntunan rosul sebagai ukuran.

    • ane juga bertanya-tanya masalah ini mas, ane bukan orang NU, orangnya terbuka. dan selama ini belum menemukan jawaban dari teman2 NU. malah kebanyakan jawabannya ping pong kesana kemari. tidak ke pokok masalah. barangkali ada penjelasan yang lebih akurat, ane akan berterimakasih.

      • ana kira morfologi bukan sebagai patokan. bukan orang lain yang jd panutan melainkan Baginda Muhammad SAW. ambilah ilmu yang menjadikan bahwa itu benar dan ada dalil shohih yang mendasari. jangan hanya membicarakan orang lain yang dianggap buruk oleh sebagian orang tapi ambillah sisi positive dari setiap pendapat yang mempunyai landasannya kuat.

    • Tahlil itu namanya bos…lihat bacaannya..kandungan dalam alqur’an dan dzikir..tidak ada yang salah..semuanya benar,,NU lah sebenarnya yg paling benar..

      Maaf saya orang muhammadiyah tulen..tp msh takut pindah ke NU..

    • Tahlil itu namanya bos…lihat bacaannya..kandungan dalam alqur’an dan dzikir..tidak ada yang salah..semuanya benar,,NU lah sebenarnya yg paling benar..

      Maaf saya orang muhammadiyah tulen..tp msh takut dimarahi orang tua kalo pindah ke NU..

  24. Terimakasih jawabannya yang sangat begitu ilmiah….Bagamana kalau saya tetap di NU tapi meninggalkan adat dan tradisi yg selama ini dipakai kakek / nenek, karena adat tersebut bukan dari Rosulullah, ( Jadi mau saya adalah adat,tradisi dan zaman harus kembali kepada Al Qur’an), terima kasih….

    –> Yang namanya tradisi, pasti ada yg bukan berasal dari Rasul saw. Kita bukan orang Arab, dan punya latar belakang/akar tradisi sendiri. Tradisi Arab pun pada era Rasul saw pasti bukan dari Rasulullah saw karena tradisi telah ada terlebih dahulu. Yang patut diteladani .. menurut saya .. baginda Nabi saw mempertahankan tradisi yg tidak bertentangan dengan Al Qur’an, dan menghapus semua tradisi yg bertentangan dgn islam.

    Tidak ingin berpanjang lebar, saya ada catatan dalam mensikapi adat/tradisi dari syaikh/ulama (wahabi) rujukan dari buku-buku yang anda baca di atas. Berikut paparannya (ada tercatat di blog ini juga.)

    Dan adat itu sendiri terbagi tiga :

    Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).

    Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.

    Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan).

    Mengenai pilihan anda, itu terserah anda. Demikian juga kl anda berpendapat sebuah tradisi … misalnya yasinan malam jum’at .. itu menentang Allah dan Rasul-Nya (no 2 kategori di atas), itu juga terserah anda. Blog ini hanya memaparkan hujah-hujah amalan kami itu tidak sesat/menentang sunnah Rasul saw. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk-Nya kepada kita. amien.

    • Maaf. Tahlilan itu Tradisi dan Adat Istiadat? Apakah Tahlilan itu Ibadah yang dicatat didalam kitab Fiqih?
      Kalau Ibadah kan harus ikut Nabi Saw & para sahabat & para Tabi’in. Bedanya apa antara Tradisi dengan Ibadah?

      –> lhaa menurut persepsi anda .. tahlilan itu apa siich?

      • tahlilan tidak tercatat dalam kitab fiqih..memang benar tapi kalau membaca alqur’an dan rangkaian kalimah thayyibah….bukankah itu bernilai ibadah? perlu diketahui isi detail dari tahlilan adalah. bacaan ayat-ayat al-qur,an alfatihah, mu’awwidzatain, awal albaqarah, ayat kursi dan akhir albaqarah, istighfar, bacaan tahlil, tasbih dan shalawat. coba tunjukkan manakah diantaranya yang tidak bernilai ibadah?

    • agama Islam ini udah sempurna, dilarang menambah to mengurangi suatu ibadah yg tlah syariatkan alloh dan rosulnya, hukum asal suatu ibadah adalah haram kecuali ada dalil2 yg kuat untuk memerintahkanya,yang berhak menghukumi suatu ibadah adalah alloh bukan manusia.

      –> maka janganlah suka mengubah-ubah syariat sekehendaknya. Mengharamkan yg halal, menuduh musyrik yg tak sepaham, mengatur harus ini itu yang Allah sendiri memberi kemudahan kepada kita.

      • bagaimana seumpama yasinan bacaannya diganti bukan yasin tapi al-kahf (yang disunahkan dibaca setiap jum’at)? ato tahlilan tidak selalu membaca al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas tp diganti surat yang lain ?

        –> silakan..

  25. Trmksih ustadz yg bijak..trsterang saja saya belajar Islam dng otodidak tanpa Da’i, Kiai,Ustadz,hanya brdasarkan buku2 Islami di-toko2, akhirnya mengenal LDII,Islam Liberal, Dekat juga dng Islam JAT,dan kmrin penasaran memburu buku meluruskan sejarah wahadi ditoko kampung arab dekat alun2 Malang, Mempelajari buku Lau Kaana Khairan Lasabakuuana Ilaihi, Empat Puluh Hadits (Imam Nawawi), Bulughul Mahram, Riyadhus Shalihin, Kumpulan Hadts Riwayat Bukhari.Jadi Ilmu saya masih minim sekali. Allah berfirman : ” Dan janganlah kamu berbantah bantahan yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilanglah kekuatanmu”(QS.Al Anfal 46), Juga Allah berfirman :Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rosul-nya, dan ulil amri diantara kalian, jika kalian berselisih pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rosul (suinnahnya), jika kalian benar benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih bagus akibatnya”(QS.An Nisa 59). Subhanallah Lailaha Ilallah…Hati saya masih tetap tidak meyakini/mempercayai ajaran tradisinya orang hindu yg dikombinasi oleh Islam (tahlilan selamatan kematian), Sebab Muktamar NU pertama sendiri menetapkan Bid’ah yg hina.Dan fakta nyata itu ritual agama hindu. Dan biar tidak berisiko di Akherat nanti maka adat itu harus aku tinggalkan, karena itu bukan sunnah dari Rosulullah. Dan juga karena keyakinanku yg tidak bisa ditawarkan lagi akan Firman Allah : “Dan jika kamu menuruti kebanyakan manusia yang ada dimuka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS Al An’am 116), ” Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmatku, dan telah kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu”(QS Al Maa’idah 3).” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rosulnya, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”(QS.Hujuraat 1).- Dari Ummul Mukminin Ummu Abdullah Aisyah Radhiallahu ‘anha ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam urusan (agama) kami yang tidak termasuk darinya maka ia tertolak” (HR Al-Bukhari dan Muslim), dan dalam riwayat MUslim 1718 : “Barangsiapa yang mengerjakan perbuatan yang tidak dari (agama) kami maka tertolak” Nabi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :”Kalian harus berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khulafaurrosyidin yang telah mendapatkan petunjuk, peganglah erat-erat dengan gerahammu”(HR Abu Dawud no 4607, Tarmizi no 2676). Dari Abu Hurairah RA beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia, maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga perkara : Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya.”(HR Muslim).Kiranya itu landasan / keyakinan saya, semoga kita tetap bersama dan bersaudara disetiap saat, dan akan saya tanyakan jika ada kesulitan(mungkin punya blok tanya jawab?).terimakasih….. .

    –> Untuk adilnya, anda pun mestinya tidak memakai tradisinya orang barat/kristen (misal selamatan/ulang tahun), walau ananda merengek2 memintanya. Bahkan ketika disertai doa bersama secara islam. Itu sama saja mencampur-adukkan agama, begitu kan? Oh yaa.. anda lebaran mudik nggak? Itu tradisi, tanpa contoh Rasul saw.

    fatwa muktamar NU yg disebut itu telah diselewengkan makna-nya. Ada juga kok di sini. Sedangkan mengenai sesuatu yg baru, Allah dan Rasul-Nya pun mendukung jika itu sesuatu yang baik. Lihat hadits kiri atas. Itu hadits mas .. sunnah Rasul saw. Anda pun harus berpegang padanya pula (erat2 dgn geraham). Tidak memegang satu hadits tetapi juga membuang (sunnah/hadits) yang lain.

    Menurut literatur yg kami baca, yang sesat itu adalah sesuatu yg baru yang menyalahi/menentang syariat. Jadi sebelum mensesatkan sebuah amal .. anda harus yakin, syariat mana yg dilanggar. Bukan asal sesuatu yg baru terus sesat.

    Kelak (atau kini) ketika anda menasehati putranda dan itu bukan berupa sunnah, pasti itu sesuatu yang baru. Karena kita berada di era jauh setelah Rasulullah saw. Dan itu pasti dalam agama, karena kita/anda menasehatinya dengan landasan agama.

    Ok .. sekedar intermezo saja. Sejalan dengan buku2 yang anda baca itu, adakah itu membuat anda semakin dekat kepada-Nya? Ada beberapa tanda. Apakah kita menjadi lebih banyak berdzikir, apakah hubungan antar sesama menjadi lebih baik, dll.

    Ya Allah.. saya pun masih merasa sangat jauh dengan-Mu.

    Mohon maaf kl tak berkenan.

    wallahu a’lam.

    • saya baru memulai belajar islam…..tapi mengapa malah di tengah perjalanan seperti ini jadinya….saya bingung..mana yang benar yang harus saya ikuti…semua mengaku benar.. islam kok susah banget…

      –> ikuti para ulama dari zaman ke zaman, semisal di sini. Mereka lah pewaris ilmu baginda Nabi saw.

      • untuk saudaraku yusuf, memang seperti itulah dalam mencari kebenaran, jd harus hati2, jd ane usulkan ikutilah pengajian2 kpd ustaz2 yg memang berpegang teguh dengan alquran dan sunnah sahih, mungkin di tempat ente sudah ada pengajian salaf, cuma ente gk mau cari tau, berusahalah cr imformasih ttg pengajian salaf, insyaAllah ente diberikan petunjuk. jadilah salafi sejati yg benar2 menjalankan islam sesuai sunnah sahih. tp ingat jgn kaget bila ente di fitnah dikatakan wahabi oleh org yg doyan bid’ah. jd ente hrus bersabar. ok

      • Buat 4mar

        Mas kalo ngomong yang bener dooong?! Masak orang d suruh belajar “kepengajian2 salafi biar jadi salafi sejati“ harusnya kamu tuh ngomong

        1.belajarlah kepada si… A dan B dan C sampai Z (biar kaya ilmu dan wa2san)

        2.pakailah kaca mata tapi jangan punya kuda

        3.pakailah akal bukan dengkul

        4.pakailah hati

        5.jadilah muslim sejati

        Mas fanatik/takliq itu perlu tapi ga pake buta…kalo pake buta nanti jadinya mem-babi-buta hehehe…99x

  26. Gak susah sebebnarnya bahwa islam itu mudah, sebenarnya yg membuat susah itu mereka sendiri kok, kenapa mereka tambah2 padahal melaksanakan yg ada contohnya saja sudah berat,, iya kan?
    firman Allah: Wattaqullaha mastatoktum” bertaqwalah kepada Allah semampumu’

    –> contoh yg mempersulit diri sendiri, yaa pak mantan ini..

    • Saya ngga membela Mahrus Ali. Hanya saja, kalau meninggalkan tradisi semisal tahlilan kematian yg tidak ada contohnya dari Nabi, Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut tabiin, hingga para ahlul hadits yang mu’tabar dibilang mempersulit diri yo aneh namanya. Mahrus Ali meyakini bahwa tahlilan itu bid’ah sehingga wajib ditinggalkan. Belum lagi harus mengeluarkan biaya untuk menjamu tetangga kanan kiri yang diundang. Bukannya justru sebaliknya mas, mengerjakan sesuatu yang ga ada contoh syar’inya seperti tahlilan ini malah memperberat dan mempersulit diri..

      • Tahlilan itu bener bid’ah,….tpi itu masih bagus dari pada kita menghibur orang yg ditinggal mati dengan meja judi misalnya, ataw dgn nonton film porno bersama, ataw dengan nyetel musik dangdut sambil dugem,…masih bagusan tahlilan laaaahhhh walupun itu Bid’ah,…..tp tidak mengurangi kadar keimanan kita kpd Alloh S.W.T,.dpt menjalin hubungan yg baik dgn tetangga,…Lakum dinukum waliyaddin,……gituh ajah kok repoooootttt,….

  27. Jeratan iblis itu ada itu ada 2 : syubhat dan syahwat, kalau syahwat ( contoh : pelaku zina, pemabuk dll. ) tahu dan sadar bahwa itu perbuatan dosa dan lebih mudah didakwahi untuk kembali taubat, tetapi fitnah syubhat ( contoh : perbuatan bid’ah ) tidak tahu kalau perbuatanya sesat dan menyesatkan karena dia menganggap benar jadi lebih susah untuk didakwahi dan bertaubat kecuali mendapat hidayah dari Allahu Ta’ala. Contoh yang ekstrim adalah teroris yang menghalalkan darah kaum muslimin mereka melakukan bid’ah dari segi aqidah dan manhaj yang menyimpang dari aqidah dan manhaj Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dan pemahaman para Sahabatnya. Jadi inilah bukti mengapa jauh-jauh sebelumnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam melaui wahyu dari Allahu Ta’ala memperingatkan umatnya untuk menjahui bid’ah karena akar kerusakan / penghancur agama Islam ini bersumber dari bid’ah, ajaran yang sesat dan menyesatkan dan di ancam pelakunya dengan neraka, Na’udzu Billahi min dzalik, semoga kita semua selalu mendapat hidayah Allahu Ta’ala, amin ya Robbal ‘alamin.

  28. Kebenaran itu hanyalah milik Allah. Namun demikian, tulisan H Mahrus Ali, membuat siapa saja yg ilmunya dangkal seperti saya terpengaruh.. Apalagi didalamnya terdapat dalil2 yg rujukannya “Katanya” Al Quran dan Hadis2 sohih.
    Menurut pendapat saya, Kiai dan ulama NU harus secepat mungkin membuat buku tandingan untuk mungkin membantah atau meluruskan atau mungkin membenarkan isi dari tulisan H Mahrus Ali tersebut..

    Mohon jg di kabarin ttg buku2 yg bisa menjadi rujukan dan pegangan… ke email ; jay_jambiekspres@yahoo.com atau blog : http://zainuddinjambi.wordpress.com

    • Buku Tandingan?yakinlah wahai ummat Rosulullah saw.alqur’an Assunnah sejati tak mungkin bisa dikalahkan dengan dalil dalil yang sudah tercampur hindu,kejawen.warisan belanda,budha,bukti bukti sdh banyak,dan terus akan bertambah karena undang undang thogut pasti binasa
      kembalilah pada Alqur’an dan Sunnah Nabimu

  29. Kalau yang tuh dikatakan Mantan Kyai NU, nah coba perhatikan yang masih Kyai NU. KH Musthofa Bisri dalam puisinya Sujud.

  30. apapun yang orang katakan tentang wahabi,ane yakin orang orang yang sami’na wa atho’na berangsur angsur akan meninggalkan tradisi hindu jahiliyah karena manusia akan semakin berpikir maju,kecuali orang orang bodoh yang terus diikat moncongnya lalu ditarik mengikuti maunya para kyai bertawassul pada mahluk gak jelas apa itu ifrit apa iblis apa wali syetan
    yang jelas kemunculan Muhammad bin Abdul wahab mengajak ummat kembali pada Alqur’an Assunnah adalah takdir Allah untuk menjaga Kemurnian alQuran,kemurnian ibadah,kemurnian Tauhid kemurnian tanah haroom mekkah dari para ahlil Bid’ah
    skrg terlihat aneh,dimana mana mesjid,musholla,banyak orang memutar lantunan alqur’an dari suara merdu Syeh Abdurrahman al sudais,lalu bila berhaji orang ahlil bid’ah Indonesia berimam pada imam mesjid yang berfaham wahabi,baik itu imam mekkah maupun medinah.sementara mereka membenci wahabi,sebaiknya bagi yang anti wahabi,berhajinya ke makam walisongo aja karena apa gunanya kalian menghujat imam imam tanah suci kalian,disinilah terlihat keanehan kalian,,,coba pikirkan

    –> walau kami tak suka sepak terjang wahabi .. kami tidak mengkafirkannya. Masih menganggap saudara sesama muslim, so muslim bermakmum sesama muslim itu sah. Saya tidak tahu apakah mau seorang wahabi bermakmum kepada kami yg telah divonis kafir, sesat, dll.

    • tentang tradisi hindu dalam masyarakat islam, mereka yang membela tak kurang-kurang dalil pembelaannya.
      terhadap mereka yang mengatakan bahwa itu bid’ah, mereka (yang pro) juga lihai menghadirkan dalil (entah relevan atau tidak)
      untuk membantahnya.
      Tapi terhadap pengakuan ustadz yang mantan pendeta hindu, sepertinya mereka tidak bisa membantahnya.
      mau bantah pakai weda kitabnya saja tak punya, andaikan bisa beli apa ya tahu arti bahasanya.

      –> alangkah naif-nya … mengharamkan sebuah tradisi hanya karena akarnya/awalnya bukan dari islam. Di seberang lautan ada sebuah majelis taklim tahunan yg diselenggarakan pada malam natal (25 Dec, jelas dari nasrani). Di negeri lain ada kegiatan bersedekah di hari raya songkram (budha). Kita libur hari minggu (dari nasrani). 17-an/agustusan (nasional). Ananda merayakan ultah.. jelas itu dari tradisi barat.

      Padahal sebuah kegiatan (termasuk tradisi) dihukumi menurut hukum syariah, bukan menurut asal/akar-nya. Hanya yang melanggar syariah saja yang diharamkan.

      Monggo-monggo kalau anda mau memvonis semua kegiatan masyarakat/tradisi itu sebagai sesat/haram jadah tanpa kecuali .. saya tidak ikut-ikut. Dan ingat .. mengharamkan perkara yg halal/mubah adalah mengubah-ubah syariat itu sendiri. Itu membuat syariat baru, itulah bid’ah sesat itu sendiri.

      • ya silakan saja dilanjut dengan apa yang diakini,
        bagimu amalmu bagiku amalku.
        tapi kalo etung2 bodoh ” andaikan itu perkara mubah ” pembelaan kita cuma untuk hal2 mubah.
        tapi andai itu haram berarti itu pembelaan untukbarang haram.
        silakan lanjutkan pembelaannya.
        sudah pernah nonton pidionya belum?
        di sana disebutkan di kitab apa surat apa ayat berapa tentang tradisi2(yang dianggap ibadah itu)
        bagaimana dengan dalil ” man tasyabaha bi qoumin fa huwa minhum” ?
        maafkan diriku yang masih awam dan kurang ilmu…………….

        –> nahh mbok yaa gitu.. maka hentikanlah memusyrik-musyrikkan, mengkafir-kafirkan orang, memberi julukan yang buruk, dll. Dan saya hanya mengingatkan .. mengubah-ubah status hukum sebuah amal seenak perut adalah bid’ah sesat itu sendiri. Maka katakan yg haram itu haram berdasar dalil, bukan hanya karena itu sebuah tradisi.

      • paijo memang benar silakan saja lanjutkan apa yang di yakini, ustaz mahrus cuma memberi tau bahwa tawassul kepada mayyit itu syirik berdasarkan hadis2 sahih dan pelakunya disebut musyrik, dan insyaAllah ulama yg dikatakan wahabi termsuk ustad mahrus tidak segampang itu memponis kafir org muslim, kcuali memang benar2 sudah menyimpang jauh akidahnya dr alquran dan sunnah, itupun sudah ditimbang dulu dgn alquran dan sunnah, seperti ahmadiyah,contohnya, itu sdh sgt melenceng jauh, Allahu’alam.
        jadi jgn asal tuduh bahwa ulama wahabi mudah mengkafirkan orang,malahan ada ulama yg dianggap wahabi juga, menulis buku tentang larangan orang yang mudah memponis kafir sesama saudara muslim dan sudah di terjemahkan dalam bahasa indonesia.
        dan saya hanya mengingatkan ajaran Agamalah(ajaran islam yg haq sesuai sunnah tentunya) yang harus dijadikan tradisi( gk perlu sy br cntoh rasanya), bkn tradisi yg di jadikan agama, mencomot dr sna sni, dr budaya hidu misalnya itu dijadikan agama???
        seperti selamatan 3,7,40 dst sampai 1000, dr mn coba asalnya ajaran itu???! jgnkan hadis lemah hadis palsu sj gk ada yg mengatakan. termasuk hadis mungkar itupun gk ada, gk tau tar ada ulama yg doyan selamatan bikin hadisnya ^_^.???

        –> Ada ulama mengkafirkan semua orang yg meyakini bumi mengelilingi matahari, semua orang tahu siapa dia. Itu fakta.

        Terus .. ajaran Agama yang dijadikan tradisi itu contohnya apa mas?

      • emank ulama spa tu yg berkata seperti itu terdapat di kitabnya yg mana halamannya??

        ->>> menurut ane ya di antaranye setiap laki2 solat 5 waktu di tradisikan di masjid, jgn hanya semiggu sekali(hari jum’at doank) selalu hadir tiap pengajian(tlabul ilmi) , tentunya kpd ustaz2 yg berpegang teguh dgn sunnah yg selalu membuka alquran dan hadis nabawiyyah, bkn kepad ustaz yg gk jls ilmunya, yg ta’asub ustad atw gurunya doank merujuk kpd kitab2 yg bnyak terdpt hadis2 palsu,lemah,mungkar bahkan., kmudian fanatik golongan gk peduli benar atw tdk…, kmudian tradisi yg harus ditegakkan lagi wanita muslimah berusaha menutup auratnya dengan jilbab yg bnar. itulh diantaranya. Allahu’alam. itu menurut ana ya.
        kmudian ana jg mw nanya ne menurut ente bid’ah tu apa? baik itu menurut bahasa atwpn syara’? dan tolong artikan dan jelaskan hdis ini ( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ(متفق عليه tanks.

        –>
        1. ada kok.. silakan search di blog ini juga, bahkan kl ingin komentar di sana juga silakan.

        2. anda katakan, “…… solat 5 waktu di tradisikan di masjid, jgn hanya semiggu sekali(hari jum’at doank) ……….”.

        Anda telah melakukan bid’ah sesat karena melarang sesuatu hal yang Rasulullah saw tak melarangnya. Apakah anda melakukan seperti yg anda katakan (solat 5 waktu selalu di masjid), sampai2 melarang berjamaah shalat hanya seminggu sekali.

        3. Ada banyak artikel tentang bid’ah di sini. silakan search. Itulah definisi bid’ah menurut para ulama yg kami ikuti.

        semoga berkenan.

    • 1. maaf ane gk ktmu tlong jwb sdikit ja disini…., klo gk mw y gk apa2….
      2. mf kyknya ente gk ngerti mksud dr kt jgn hanya seminngu sekali…, jd prlu djlskn lg, mksudnya… ya…. kita laki2 ya diharuskan Dimasjid solt 5 wktunya kcuali ada uzur yg tdk memungkinkan bahkan bnyak ulama’ mewajibkan bg laki2 yg baligh utk solat di masjid meujuk dr dalil2 yg sahih, kemudian Rasulullah semasa hidupnya yg namanya solat 5 wktu selalu dimasjid bahkan ktk beliau skt, kcuali solat sunnah beliau lbih sering dikerjakan di dlm rumah, jd kt2 itu sebagai ungkapan supaya selalu menghadiri masjid pd solat wajib, jgn hanya kemesjidnya hari jum’at doank… bkn ber arti melarang ke masjid seminggu sekali, piye to mas….mas gt ja koq gk ngerti???? oy mas penah dgr gk atw pernah tw gt, bahwasanya melakukan suatu ritual ibadah dlm mendkatkan dr kpd Allah itu hukum asalnya HARAM kcuali ada dalil sahih yg memerintahkan, menurut ente acara selamatan 3,7,40, dst…termasuk apa???. jd kita beribadah jgn cr dalil yg melarang tp cr dalil yg memerintahkan?? tentunya dalil yg sahih y…., jd acara di atas ada gk dalilnya, n tolong blgi jg ma warga NU khususnya y yg sk ngerjakan itu jgn mengkambing hitamkan imam Syafi’ilh.. krn ane sring dgr mreka mengtakan bhw itu ajarn beliau, bahwasanya beliau Rahimahullah terlepas dr itu smua. bahkan melaknat karena beliau sgt berpegang teguh dgn dalil sahih, gk kyk yg ngaku2 pengikut beliau.
      kemudian Hadis pd komen ane sblumnya tlg di jelasn sdkit… ja. klo gk mw, ya ckup artinya ja.

      –> mas setahu saya.. menjelaskan sesuatu itu menurut sunnah harus jelas. Kl tll bnyk sktn t tdk ss snnh rasl. Ap mnls pnh sktan tu tdk tmsk bid’ah sst. aq trs trg psg bc tlsan mas yg pnh sktan.

      maaf y

      • Untuk mas 4mar,

        Kelihatannya Anda itu ahli benar dalam agama atau mungkin Anda setingkat para mujtahid dan pertanyaan Anda itu bernada mengetest kepada yang ditanya : ( maaf kalau dianggap ikut campur ) :

        Komentar Anda dalam bentuk pertanyaan mengetest orang yang ditanya, antara lain sbb:

        ( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ(متفق عليه

        Komentar saya :

        Itulah hadits yang sering digunakan untuk menolak sesuatu yang baru yang dianggap bid`ah, tapi maaf Anda membaca satu hadits tapi tidak memperhatikan hadits lain padahal hadits itu senada dengan hadits berikut :

        مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

        Kalau Anda bener2 teliti terhadap maknanya maka Anda akan berpendapat bahwa tidak semua bid`ah sesat. Coba Anda kaji bener-benar maknanya kalau bisa dari makna bahasa Arabnya bukan dari makna yang sudah terjemahan karena banyak terjemahan yang tidak semakna persis dari yang dikehendaki dalam konteks hadits itu. silakan terjemahkan dengan penuh ketelitian. ( sebenarnya masalah bid`ah sudah banyak di kaji dalam artikel2 web ini).

        Setelah dipahami benar makna hadits itu, coba Anda lihat hadits dibawah ini dan tolong dipahami baik2 :

        من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شىء

        Dan silakan Anda pahami pada kalimat “Sunnatan hasanah” dan “sunnatan sayyi`ah”.Terimakasih.

      • to imam
        ana bertanya sprti itu bkn ingn sok pntar pa lg d golongkan ahli agama atw mujtahid, ana msh seorg pelajar d Jambi, alhamdulillah ana kenal dgn pengajian salaf dan bnyak mengerti ttg islam yg haq itu gmn dan syubhat2nya dan dsni tergerak utk mendakwahkan dr apa yg ana ketahui. insyaAllah akan menjadi bahan pertimbangan utk pr prmbaca di artikel ini. mslh pertanyaan ana di ats hnya sekedar mengetahui pemahamannya mngenai dalil itu utk jd bhn pertimbangan ana jg, krn ana tw ia pntar dalm menanggapi hal sprti, gt… jd tdk ada mksd lain. dan hadis kdua yg ente bwakan an ngerti,tp ana sngja yg st itu ja dl, tu ja gk di tanggapi.
        dan alhamdulillah hdis yg ente smpekan udh ana pahami yg mn dalil yg ente sampekan salah stu syubhat adanya bid’ah hasanah dlm artian dalil inilah diantaranya yg dipakai untuk mmembuat bid’ah hasanah. yg mn artinya tersebut adalah

        “Barangsiapa membuat Sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka. Barangsiapa membuat Sunnah yang buruk maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa sedikit pun mengurangi dosa mereka.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi —ia telah men-shahih-kannya—|)

        BENARKAH ROSUL YANG MULIA MEMBUKA PELUANG BAGI MUSLIMIN UNTUK BERKREATIF DALAM MEMBUAT SYARI’AT??? ATAU POPULER DISEBUT DENGAN BID’AH HASANAH???
        Jawaban:
        Pertama:
        Mengambil hukum tazanul (berhenti) untuk menghilangkan perselisihan, karena maksud hadits (tentang pembuatan Sunnah) bukanlah menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada, tetapi pengamalan terhadap Sunnah Nabi yang telah ditetapkan. Perkara ini ditinjau dari dua segi, diantaranya adalah sebab yang ada merupakan sebuah hadits (yaitu sedekah) yang telah disyariatkan, dengan dalil dari hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah rodhiallahu’anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pada pertengahan siang, kemudian datang satu kaum yang tidak beralaskan kaki dengan memakai kain untuk diselimutkan di badan —mantel— sambil menggantungkan pedang. Kebanyakan mereka dari Mudhar, bahkan semuanya berasal dari suku Mudhar. Lalu rona wajah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam berubah karena melihat kefakiran yang mereka alami. Beliau kemudian masuk ke rumah dan setelah keluar rumah beliau memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah.
        Setelah itu beliau shalat dan berkhutbah, kemudian membaca, ‘Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhan-Mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.’ (Qs. An-Nisaa’ [4]: 1) dan ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).’ (Qs. Al Hasyr [59]: 18) Seseorang lalu bersedekah dari uang dinarnya, uang dirhamnya, dari bajunya, dari literan gandumnya, dan dari literan kurmanya, hingga beliau bersabda,

        ‘ Walau hanya dengan satu butir kurma’.”

        Perawi berkata, “Seorang laki-laki Anshar datang dengan membawa bungkusan yang kedua telapak tangannya hampir-hampir tidak mampu membawanya, bahkan kedua telapak tangannya tidak mampu membawanya.”
        Perawi menambahkan, “Kemudian orang-orang mengikuti perbuatannya, hingga saya melihat dua tumpukan dari makanan dan pakaian. Saya melihat wajah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menjadi berseri-seri. Seakan-akan (sedekah yang mereka lakukan tersebut) menjadi penghapus kesedihan beliau. Beliau pun bersabda: ‘Barangsiapa membuat Sunnah didalam Islam dengan Sunnah yang baik, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, tanpa sedikit pun mengurangi dari pahala mereka. Sedangkan barangsiapa membuat Sunnah di dalam Islam dengan Sunnah yang buruk, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa sedikit pun mengurangi dosa mereka‘.”

        Perhatikanlah sabda Rasulullah tersebut, dimana kalimat yang mengatakan tentang orang yang membuat Sunnah yang buruk? Kita akan mendapatkannya pada seseorang yang berbuat sesuai kandungan hadits yang telah disebutkan secara sempurna, meskipun hanya dengan kantong maka setelah itu pintu sedekah terbuka secara jelas dan sempurna. Itulah yang membuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam sangat senang, hingga beliau bersabda:“Barangsiapa membuat Sunnah di dalam Islam dengan Sunnah yang baik…..”
        Oleh karena itu, menjadi dalil bahwa Sunnah yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang telah dilakukan oleh sahabat Anshar tersebut, yaitu perbuatan yang ditetapkan menjadi Sunnah.

        Hadits ini sangat serasi dengan sabda beliau dalam hadits lain, ““Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku” HR Ibnu Majah (no. 209) dan menjadikan lawan dari Sunnah adalah bid’ah, maka nampak bahwa Sunnah yang baik bukanlah bid’ah. Begitu pula sabda beliau shalallahu ‘alaihi wassalam:“Dan barangsiapa menghidupkan Sunnahku maka ia telah mencintaiku.”

        Apa yang menjadi dasar dalam hadits yang pertama sangat jelas, karena beliau shalallahu ‘alaihi wassalam telah memerintahkan pertama kali untuk bersedekah, kemudian datang sahabat Anshar dengan bawaannya, maka setelah itu mengalir sedekah hingga mencukupi. Seakan-akan sedekah tersebut menjadi Sunnah yang telah dibangkitkan oleh sahabat tersebut dengan amal perbuatannya. Oleh karena itu, tidak dianggap sebagai orang yang menciptakan Sunnah atau membuat bid’ah.
        Hal yang sama dengan hadits ini telah dicantumkan dalam kitab Ar-Raqa’iq karangan Ibnu Mubarak, yang menambah jelas pengertiannya, dari Khudzaifah RA, ia berkata, “Pada masa Rasulullah, ada seorang peminta minta yang datang untuk meminta-minta, namun orang-orang bersikap diam Kemudian seorang laki-laki memberi (peminta-minta tersebut) sesuatu, dai ternyata orang-orang ikut memberi. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pun bersabda,

        “Barangsiapa membuat Sunnah yang baik dan diikuti, maka baginya pahalanya dan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa sedikit pun mengurangi pahala mereka. Sedangkan barangsiapa membuat Sunnah yang buruk dan diikuti, maka baginya dosanya dan dosa seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa sedikit pun mengurangi dosa mereka.“
        Dengan demikian, sabda beliau, “Barangsiapa membuat Sunnah.” artinya adalah orang yang berbuat sesuai dengan Sunnah, bukan orang yang menciptakan Sunnah.

        utk lbh jls lg cek d: http://tomygnt.wordpress.com/2010/10/25/bid%E2%80%99ah-hasanah-syubhat-dan-bantahannya-2/ dan http://masshofa.blogspot.com/2007_02_01_archive.html

      • Maaf akhi ente kayaknya blm paham makna bid’ah sesungguhnya. menulis dgn singkatan tdk bs dikatakan bid’ah sesat, krn bkn termasuk bagian dr ibadah, tp klo kata bid’ah d artikan menurut bahasa ana setuju, jd mnrt ana penjelasan ana udah lumayan jelas entenya ja yg gak paham baca singkatan2 jd itu urusan ente.
        kmudian to mas imam, maaf ana bkn termasuk ahli dari bidang agama pa lg mujtahid, ana hanya seorang pelajar di kota Jambi, alhamdulillah walau tdk termasuk ahli dlm bidang agama pa lg mujtahid, tetapi paling tidak ana sedikit paham masalah agama, masalah pertanyaan ana bkn bermaksud mengetes ana hanya sekedar mengatahui pemahamannnya mengenai dalil itu, sbg perbandingan dr yang ana pahami, krn ana tau pembuat blok ini ahli dlm menanggapi hal2 sprti ini, gt lo mas… jd gk ada mksud lain. dan ana jg tidak memperhatikan hadis lain dan ana ngerti hadis yg ente tuliskan, cma ana sengaja mencuplik hadis itu ja..(yg ana tuliskan) itu ja belum di tanggapi??.
        selanjutnya ALHAMDULILLAH ana udah cukup paham mengenai hadis yg ente lampirkan yg mana itu di antara syubhat pelaku bid’ah utk membenarkan adanya bid’ah hasanah!!!? sala satu dalilnya ya itu, menunjukkan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, yaitu hadits riwayat Muslim[12] Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

        مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

        “Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”

        Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan adanya sunnah yang baik dan sunnah yang buruk sehingga diambil kesimpulan adanya bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk.
        BENARKAH NABI YG MULIA SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM MEMUBUKA PELUANG UNTUK MEMBUAT SYARIAT BARU YANG PEPULER DGN KATA BID’AH HASANAH? APA IYA ADA BID’AH HASANAH??

        Jawaban HADITS atas. : sesungguhnya diantara tatacara memahami hadits adalah dengan melihat sebab terjadinya hadits tersebut, sehingga kita dapat memahaminya dengan benar. Dengarkanlah kisah berikut ini yang merupakan sebab terjadinya hadits itu :

        Jarir radliyallahu ‘anhu berkata,” Kami berada disisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di waktu siang, lalu datanglah suatu kaum dengan telanjang kaki, telanjang badan dan memakai nimar (sarung wol yang bergaris-garis) sambil menghusunkan pedang, kebanyakan mereka dari Mudlor bahkan semuanya. Maka berubahlah wajah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena melihat mereka yang sangat papa, beliaupun masuk lalu keluar, dan menyuruh Bilal untuk adzan kemudian iqomat, setelah sholat beliau berkhutbah :

        “Wahai Manusia, bertaqwalah kamu kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa… sampai akhir ayat, dan ayat dalam surta Al Hasyr : 18. Hendaklah seseorang bershodaqoh dengan dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, sha’ burrnya, sho’ kurmanya sampai beliau bersabda : walaupun dengan setengah kurma”.

        Lalu datanglah seseorang dari kalangan anshor dengan membawa kantung yang tangannya hampir tidak bisa membawanya bahkan tidak mampu, kemudian orang-orang pun mengikuti sehingga aku melihat dua tumpukan besar dari makanan dan pakaian, maka aku melihat wajah Rosulullah berseri-seri bagaikan perak bersepuh emas, lalu beliau bersabda :

        مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

        “Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”

        Perhatikanlah saudaraku, hadits tersebut berhubungan dengan shodaqoh yang dilakukan oleh seorang shahabat yang diikuti oleh shahabat lain, tentu pembaca semua mengetahui bahwa shodaqoh bukanlah perkara yang diada-adakan, maka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan adanya bid’ah hasanah adalah sebuah pemahaman yang aneh.

        untuk lebih jelasnya saudara2 boleh cari sendiri di blok ADAKAH BID’AH HASANAH. d sna anda akan menemukan permasalahan seputar bid’ah hasanah dan syubhat2nya. syukron.

        –> Saya tak akan berkomentar banyak-banyak. Saya mgkn org kurang ilmu, pusing dgn sgktn-sgktn anda. Anda mgkin mrs sngt pintar, shg tak perlu menjabarkan semua.

        Ok.. komentar anda telah (akan) dibahas oleh mas imam. Saya hanya ingin mengomentari ini,

        Maaf akhi ente kayaknya blm paham makna bid’ah sesungguhnya. menulis dgn singkatan tdk bs dikatakan bid’ah sesat, krn bkn termasuk bagian dr ibadah,………


        jikalau yang anda lakukan (menulis) sekarang ini bukan untuk ibadah, lalu untuk apa? anda telah menulis banyak-banyak untuk meyakinkan apa yg anda yakini.. bukannya itu berdakwah? .. bukannya itu ibadah?

        Jika anda menulis di sini bukan untuk ibadah yg bernilai pahala.. maka anda telah melakukan perbuatan sia-sia. Jika anda menulis ke sini untuk berdakwah yang merupakan ibadah.. anda telah melakukan bid’ah sesat. Tak ada contoh Rasul saw dalam hal melakukan perbuatan seperti anda ini.

        maaf kl tak berkenan.

      • Untuk Anda saudara 4mar bin Abdillah ( maaf kl panggilan ini tidak tepat )

        Banyak sekali yang ingin saya bahas dari komentar2 Anda yang menurut saya aneh ( maaf), maaf juga, jawaban terhadap subhat2 Anda, saya jawab dengan dicicil disesuaikan dengan waktu saya :

        Bahasan pertama :

        Tentang hadits :

        من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شىء

        Makna hadits di atas versi Anda yang pertama :

        “Barangsiapa MENCOTOHKAN SUATU PERBUATAN BAIK di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa MENCOTOHKAN SUATU PERBUATAN BURUK di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”

        Makna versi Anda yang kedua :

        Mengambil hukum tazanul (berhenti) untuk menghilangkan perselisihan, karena MAKSUD HADITS (TENTANG PEMBUATAN SUNNAH) bukanlah menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada, tetapi PENGAMALAN TERHADAP SUNNAH NABI YANG TELAH DITETAPKAN.

        Makna versi Anda yang ketiga : ( dengan makna MENGHIDUPKAN SUNAH )

        Hadits ini sangat serasi dengan sabda beliau dalam hadits lain, ““Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku” HR Ibnu Majah

        Nah pendapat ini adalah pendapat/madzhab Ibnu Bazz dalam kitab : Majmu fatawi wa maqolat mutanawwi`ah ( 4/372 ) atau kitab Albad`u wal mukhdatsat karangan Hamud Abdulloh : 78, ( Kebetulan saya mempunyai kitabnya ), bunyinya :

        فعلم بذلك ان المقصود من الحديث احياء السنة واظهارها

        artinya : Maka dapat dimengerti bahwa makasud dari hadit diatas adalah MENGHIDUPKAN SUNAH DAN MENAMPAKKANNYA.

        Tanggapan saya terhadap makna hadits dalam versi pertama Anda :

        Dalam hadits itu ada dua pelajaran :

        1. Barang siapa membuat “sunah” yang baik dalam Islam ( من سن في الإسلام سنة حسنة )
        2. Barangsiapa membuat “sunah” yang buruk dalam Islam ( من سن في الإسلام سنة سيئة )

        Dua hal ini tidak boleh dipotong dalam pengambilan hukum sebab akan menimbulkan makna lain/ salah seperti makna dalam versi pertama Anda. Kesalahannya dimana ?

        Kesalahannya adalah :

        Kalau kita melihat konteks makna Anda pada bagian/potongan hadits itu memang kelihatannya sudah benar, seperti makna dari Anda : “Barangsiapa MENCOTOHKAN SUATU PERBUATAN BAIK di dalam islam…dst,

        Menurut penafsiran saya adalah : Kita disuruh mencontohkan kepada orang lain yang baik yang sudah dicontohkan oleh nabi SAW. Betulkan seperti itu ?

        Nah sekarang kita pegang kata MENCONTOHKAN untuk diterapkan kepada kalimat hadits yang kedua, seperti makna menurut Anda : Dan barang siapa MENCOTOHKAN SUATU PERBUATAN BURUK di dalam islam….dst,

        Menurut penafsiran saya adalah : Kita disuruh mencotohkan kepada orang lain yang buruk yang sudah dicontohkan oleh Nabi SAW . Apakah ini betul menurut Anda ?

        Menurut saya ini adalah salah besar, jadi pemaknaan terhadap makna hadits di atas yang sesuai dengan makna Anda bahwa SANNA dimaknai dengan MENCONTOHKAN ADALAH SALAH KARENA IA BERANGGAPAN BAHWA NABI MEMBERIKAN CONTOH PERBUATAN BURUK ATAU JELEK . أعوذ بالله من ذلك

        Silakan pembaca analisis penafsiran saya dalam menerapkan makna hadits yang menggunakan penafsiran untuk kalimat awal dan kalimat kedua hadits itu, tidak saya rubah sedikitpun kalimatnya.
        ( Bersambung karena mau makan dulu ,maaf….dan jangan khawatir subhat Anda akan saya jawab semua)

      • Lanjutan, untuk Anda saudara 4mar bin Abdillah ,

        Bahasan kedua,

        Mengenai :

        Makna versi Anda yang kedua :

        Mengambil hukum tazanul (berhenti) untuk menghilangkan perselisihan, karena MAKSUD HADITS (TENTANG PEMBUATAN SUNNAH) bukanlah menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada, tetapi PENGAMALAN TERHADAP SUNNAH NABI YANG TELAH DITETAPKAN. ( Lihat huruf besar !)

        Tanggapan saya terhadap makna hadits dalam versi kedua Anda :

        Nah ini lebih-lebih memperjelas lagi kesalahan Anda dengan mengatakan PEMBUATAN SUNAH DIARTIKAN PENGAMALAN TERHADAP SUNAH NABI YANG TELAH DITETAPKAN. saya heran plus geleng2 terhadap pendapat Anda ini. Ok saya buktikan :

        Hadits pada bagian makna pertama : Kita pakai acuan makna sesuai dari makna Anda yaitu ( PENGAMALAN TERHADAP SUNAH NABI YANG TELAH DITETAPKAN ) yaitu :

        1…. من سن في الإسلام سنة حسنة :

        Artinya :

        Barangsiapa MENGAMALKAN SUNAH NABI YANG BAIK, YANG TELAH DITETAPKAN maka baginya pahala …..dst.

        Pendapat saya : sepintas penafsiran seperti ini benar tapi sayang Anda dkk memotong hadits ini pada bagian kalimat awal saja yang terdapat pada hadits itu ( saya tidak tahu Anda mempunyai tujuan apa ).

        Padahal kalau kita cermati bahwa hadits itu satu paket, menjelaskan tentang sunnah hasanah dan sunah sayyi`ah, lalu kenapa Anda dalam menafsirkan hadits itu hanya pada bagian sunah hasanah saja? heran saya….

        Kembali,

        Sama seperti penjelasan yang lalu, sekarang menggunakan acuan penafsiran Anda yang berbunyi : PENGAMALAN TERHADAP SUNAH NABI YANG TELAH DITETAPKAN, saya terapkan pada kalimat kedua pada hadits di atas, yaitu :

        2. ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها

        Artinya :

        Dan barangsiapa MENGAMALKAN SUNAH NABI YANG JELEK, YANG TELAH DITETAPKAN maka baginya dosa……dst.

        Pendapat saya : Dari sini maka makin terang benderang atas kesalahan penafsiran Anda , bagaimana mungkin Nabi SAW membuat Sunah yang jelek kemudian menjadi ketetapan untuk dilakukan sunah yang jelek itu. Sungguh tidak masuk di akal, seakan2 pendapat seperti ini menuduh Nabi melakukan sunah/perbuatan jelek kemudian ditetapkan untuk diamalkan oleh umatnya. الله أكبر

      • Lanjutan, untuk Saudara Anda saudara 4mar bin Abdillah ,

        Bahasan ketiga,

        Mengenai :

        Makna versi Anda yang ketiga : ( dengan makna MENGHIDUPKAN SUNAH ) /Ikhyaaus sunnah wa idzhaaruha – demikian juga menurut Ibnu Bazz.

        Seperti pembahasan2 yang lalu kita terapkan makna itu kedalam hadits di atas, kita ingat ada dua pelajaran yang bisa diambil yaitu sunah hasanah dan sunah sayyi`ah. demikian pendapat saya :

        Kita terapkan makna MENGHIDUPKAN SUNAH ke dalam makna hadits di atas :

        1. …. من سن في الإسلام سنة حسنة ,

        Artinya ( menurut arti /makna Saudara di atas ) :

        ” Barangsiapa MENGHIDUPKAN SUNAH YANG BAIK ( DAN MENAMPAKKNYA ) dalam Islam maka baginya pahala….dst.

        Kalau kita hanya melihat sekilas penafsiran di atas kelihatan benar adanya, tapi ingat kalimat awal pada hadits ini ada kelanjutannya yaitu :

        Penjelasan kalimat kedua :

        2. ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها

        Kita terapkan tafsir Anda berupa MENGHIDUPKAN SUNAH ( DAN MENAMPAKKANNYA ) pada kalimat kedua dari hadits di atas :

        Artinya ( menurut tafsir Anda ) : Dan barangsiapa MENGHIDUPKAN SUNAH YANG JELEK/BURUK ( DAN MENAMPAKKANNYA ) dalam Islam maka baginya dosa…dst.

        Pendapat saya : Bagaimanapun juga, ini menunjukkan tuduhan kepada Nabi SAW telah membuat sunah yang jelak dan ini mustahil bagi Nabi SAW. Jadi penafsiran tersebut salah.

        Dari berbagai wajah/ aspek penafsiran di atas ternyata penafsiran versi Anda dkk sulit rasanya untuk dipasangkan pada hadits di atas karena memang dan nyata penafsiran itu memang salah dalam memaknai lafadz SANNA ( سن ) BAIK YANG TERDAPAT PADA KALIMAT YANG MENUNJUKKAN POSITIF DAN YANG NEGATIF/ HASANAH DAN SAYYI`AH.

      • Lanjutan, untuk Saudara 4mar bin Abdillah ,

        Komentar Anda tentang hadits di bawah ini :

        مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

        Artinya : ( saya pergunakan arti yang Anda gunakan walaupun saya tidak sependapat dengan Anda karena saya punya penafsiran lain ) :

        “Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya TANPA dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”

        Perhatikanlah saudaraku, hadits tersebut BERHUBUNGAN DENGAN SHODAQOH yang dilakukan oleh seorang shahabat yang diikuti oleh shahabat lain, tentu pembaca semua mengetahui bahwa shodaqoh bukanlah perkara yang diada-adakan, maka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan adanya bid’ah hasanah adalah sebuah pemahaman yang aneh. ( lIHAT HURUF BESAR )

        Jawaban saya :

        Qoidah fiqh berbunyi :

        العبرة بعموم اللفظ لابخصوص السبب

        Pengambilan ibarat ( hukum ) dengan cara melihat keumuman (makna) lafadz bukan dengan melihat kekhususan sebab.

        Qoidah di atas dikecualikan apabila lafadz yang umum dalam hadits itu terdapat dalil pengkhususan hukum.

        Jadi bahasa gampangnya begini :

        Suatu hadits yang bermakna umum tetap diambil makna keumuman hadits itu kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa hadits itu mempunyai kekhususan hukumnya.

        Nah apakah ada dalil yang kuat bahwa hadits diatas hanya berkaitan dengan sodaqoh saja tanpa bisa dikaitkan dengan perkara lain dan ia mempunyai kekhususan hukum ?

        Menurut saya tidak ada sedikitpun bahwa dalam hadits itu mempunya dalil yang menunjukkan kekhususan hukum ( dalla alaa khususi hukmin ), bahwa hadits itu hanya untuk yang berkaitan dengan sodaqoh saja.

        Walaupun Anda menyebutkan asbabul nuzulnya mengenai sodaqoh tetapi disana tidak ada sedikitpun menunjukkan bahwa Nabi SAW mengkhususkan hadits itu hanya untuk soal sodaqoh.

        Maka dari latar belakang ini, maka saya mengatakan kepada Anda, bahwa pernyataan ketiadaan bid`ah hasanah adalah sebuah pemahaman yang aneh.

      • Untuk Saudara 4mar,

        Bahasan mengenai bid`ah yang diterangkan dalam hadits : ( Hal ini sudah ada dalam blog ini juga definisi menurut para Imam dan contoh2 bid`ah yang dilakukan oleh sahabat dan ulama sesudahnya, jadi tidak saya jelaskan secara terperinci, silakan Anda dan pembaca cari pada blog ini atau tanya admin ).

        PEMBAHASAN BID`AH YANG DITERANGKAN DALAM HADITS :

        Biasanya atau bisa dikatakan pasti, para penolak ( kontra ) bid`ah hasanah “menafsirkan bid`ah” berdalihkan kepada tiga hadits :

        1. كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار ( KItab Musnad Imam Ahmad 4/126, Abu Daud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, Shohihul Jami` 2546 )

        2. من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ( Bukhori 2697, Muslim 1718 )

        3. من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ( Muslim 1718 )

        Pembahasan :

        1. كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار

        ” Setiap bid`ah adalah sesat dan setiap kesesatan berakibat masuk neraka.

        Saya kutip dulu dari pendapat ulama Anda dari golongan Wahabi yaitu Muhammad Sholeh Al-Utsaemin :

        أن قوله ( كل بدعة ) كلية عامة شاملة مسورة بأقوى أدوات الشمول والعموم

        Bahwa sabda Rosululloh pada kalimat ( Kullu bid`atin / كل بدعة ) mempunyai makna kulliyyah `aamah ( yaitu keumuman yang bersifat menyeluruh / tanpa kecuali ) yang merata dan lebih dikukuhkan dengan perangkat lafadz Syumul ( merata ) dan `umum ( menyeluruh ).

        Jadi tegasnya : Setiap kebid`ahan tanpa kecuali ( baik yang hasanah ataupun madzmumah ) semuanya akan masuk neraka.

        Nah sekarang KITA PEGANG DULU kata Beliau ( Ibnu Sholeh Al-Utsaimin itu ) untuk sementara BERUPA : KULLIYAH AAMAH UNTUK MEMAKNAI KATA BID`AH ( Keumuman yang bersifat menyeluruh tanpa kecuali untuk memaknai kata bid`ah ), sebagai acuan untuk diterapkan pada dalil lain. ( Lihat berhuruf besar ).

        Baik kita lanjutkan Saudara,

        Setelah Ibnu Sholeh Al-Utsaemin menjelaskan mengenai bid`ah yang bersifat menyeluruh tanpa
        kecuali seperti di atas dalam kitab yang lain beliau berpendapat sebagai berikut : ( dalam
        menjelaskan hadits kedua :

        2. من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

        Artinya : ( Ini saya terjemahkan versi saya )

        “Barangsiapa membuat perkara yang baru dalam urusan kami ini yang tidak sesuai dengannya maka ia tertolak.

        menurut Ibnu Soleh Al-Utsaemin menafsirkan :

        وفي هذا الحديث يخبر النبي صلى الله عليه وسلم بجملة شرطية أن من أحدث في دين الله ماليس منه فهو رد مردود على صاحبه , حتى ان كان أحدثه عن حسن نية فانه لا يقبل منه , لأن الله لا يقبل من الدين الا ما شرع

        Rosululloh SAW dalam hadits ini menjelaskan dengan kalimat syart ( Jumlah Syartiyyah ) bahwa barangsiapa membuat perkara baru dalam agama Alloh ( Islam) yang bukan dari padanya maka ia tertolak ( mardud ) bagi pengamalnya, hingga bagi orang yang membuat perkara baru
        berupa niat yang baik maka tidak akan diterima amal itu, karena Alloh tidak akan menerima amal dari agama kecuali apa yang disyareatkan oleh-Nya.

        Sekarang dua hadits di atas akan saya bahas :

        Pembahasannya sebagai berikut :

        1. Kalau Anda jeli ( Saudara 4mar dan pembaca ) terhadap penafsiran di atas ( Ibnu sholeh Utsaemin dan ditaqlidi oleh 4mar dkk ) maka akan ditemukan ketidak- konsistenan pendapat dari beliau, dimana ?

        Jawab saya disini, penafsiran pada hadits yang pertama yaitu hadits kullu bid`atin dolalah ( كل بدعة ضلالة ), BELIAU MENAFSIRKANNYA KEUMUMAN YANG BERSIFAT MENYELURUH ARTINYA TANPA KECUALI, SEMUA BID`AH SESAT, SEHINGGA MENURUT SAYA KARENA SEMUA BID`AH SESAT MAKA KONSEKWENSINYA TIDAK ADA PEMBAGIAN BID`AH APAPUN.

        TAPI APA KENYATAANNYA ???

      • Lanjutan untuk 4mar dkk,

        Kenyataannya adalah bisa kita lihat pada penafisran mereka di atas mengenai hadits yang kedua yang berbunyi :

        2. فهو رمن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه رد

        “Barangsiapa membuat perkara yang baru dalam urusan kami ini yang tidak sesuai dengannya maka ia tertolak.

        Tolong perhatikan pada kalimat : من أحدث في أمرنا هذا ( Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara kami ini )
        Apa penafsiran mereka pada hadits di atas ?

        Saya cuplik pendapat Ibnu Utsaemin :

        من أحدث في دين الله ماليس منه فهو رد

        Artinya : Barangsiapa membuat perkara baru ( BID`AH ) DALAM AGAMA ALLOH ( ISLAM ) ….dst.

        Nah, pada kalimat yang berhuruf besar itu Ibnu Utsaemin termasuk Anda 4mar , TELAH JELAS DAN NYATA MENYATAKAN bahwa Anda MEMBAGI BID`AH DALAM AGAMA.

        Sedangkan kalau ada pembagian BID`AH DALAM AGAMA PASTI BERLAKU PULA SEBALIKNYA YAITU ADANYA BID`AH DILUAR AGAMA. HAL INI TIDAK BISA DIELAKKAN OLEH ANDA.

        Sedangkan Anda mengatakan kullu bid`atin dolalah ditasirkan dengan kulliyyah aamah dimaksud SEMUA BID`AH SESAT SECARA UMUM DAN MENYELURUH artinya tanpa kecuali. Apakah ini bukan disebut KETIDAK-KONSISTENAN Anda dan Syeh Anda ? Saya heran……

        Menurut saya dan ini yang saya anggap benar seperti pendapat Imam Nawawi, beliau menafsirkan kata kullu bid`atin ( semua bid`ah ) diartikan bahwa KATA KULLU ( semua – dalam bahasa Indonesia ) bermakna `AAM KHOS ( KATA YANG BERSIFAT UMUM TAPI MEMPUNYAI MAKNA KHUSUS ).

        Jadi penerapan tafsir hadits secara mudahnya begini :

        1. كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار

        Artinya : ‘ SEBAGIAN BID`AH ITU SESAT DAN SEBAGIAN KESESATAN MASUK NERAKA.

        Lho kenapa makna “SEMUA” ( KULLU ) BERUBAH MAKNA MENJADI BERMAKNA KATA “SEBAGIAN” ?

        Jawab saya karena makna sebagian berdasarkan hadits kedua yaitu :

        2. رمن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

        Artinya : ” Barangsiapa yang membuat perkara baru ( bid`ah ) dalam perkara kami ini ( Agama Islam ) yang bukan merupakan bagian darinya maka ia tertolak.

        Jadi ada bid`ah dalam agama dan bid`ah diluar agama, oleh karenanya makna dari kullu ( semua ) menjadi makna ( sebagian , yaitu sebagian yang masuk dalam agama dan sebagian yang masuk diluar agama ), seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.

        Kalau penafsiran seperti ini terambil dari pendapat Imam Nawawi maka kedua hadits di atas menjadi konsisten dalam makna/tafsirnya.

      • Lanjutan, untuk Saudara 4mar dkk,

        Sekarang saya akan membicarakan hadits kedua : ( dengan menggunakan terjemahan yang lebih mudah dan mendekati ).

        2.من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

        Artinya : ” Barangsiapa membuat perkara baru ( bid`ah) dalam masalah kami ini ( agama ) YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARINYA (AGAMA) maka ia tertolak. ( Lihat huruf besar ! ).

        Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa berdasarkan makna di atas maka bid`ah ada dua :

        1. Bid`ah yang ada dalam masalah agama ( Islam ) DAN SEBALIKNYA

        2. Bid`ah yang ada diluar masalah agama ( Islam )

        Keduanya ini, bisa masuk ke dalam yang baik ataupun yang buruk ( hasanah dan sayyi`ah ), saya buktikan dengan melihat hadits di atas. ( Perhatikan baik2 arti hadits di atas ! )

        ” Barangasiapa membuat perkara baru ( bid`ah ) dalam masalah kami ini ( agama ) YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARINYA ( AGAMA ) MAKA TERTOLAK. ( Lihat huruf besar ).

        Nah makna ini PASTI MEMPUNYAI PENAFSIRAN LAINNYA ATAU MAKNA SEBALIKNYA DARI MAKNA ITU, apa itu ?

        Jawabnya, saya masih mengunakan redaksi makna hadits itu juga, sebagai berikut :

        ” Barangsiapa membuat pekara baru (bid`ah) dalam masalah kami ini ( agama ) YANG MERUPAKAN BAGIAN DARINYA ( AGAMA ) MAKA IA TIDAK TERTOLAK.

        PERHATIKAN BAIK2 PADA BAGIAN : YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARINYA DAN YANG MERUPAKAN BAGIAN DARINYA, hanya menghilangkan kata bukan.

        Jadi nyatalah, bid`ah yang bukan merupakan bagian dari agama, ia tertolak sedangkan sebaliknya bid`ah yang merupakan bagian dari agama ia tidak tertolak alias makbul.

        Hal itu bisa dilihat dari redaksi asli haditsnya, bahwa nabi ” mencantumkan ” kata ما ليس منه ( artinya : sesuatu maksudnya, sesuatu bid`ah yang bukan merupakan bagian darinya ( agama ).

        Kalau ditafsirkan bahwa semua bid`ah sesat, Nabi SAW ” TIDAK USAH REPOT-REPOT MENCANTUMKAN ” kata ما ليس منه sebagai penjelas dari bid`ah yang dimaksud.
        Sehingga hadits itu berubah menjadi :

        .من أحدث في أمرنا هذا فهو رد

        ” Barangsiapa membuat perkara baru dalam masalah kami ini ( agama ) maka ia tertolak.

        Itulah maknanya jika dengan membuang kalimat ما ليس منه . tapikan TERNYATA NABI SAW TIDAK BEGITU ARTINYA TETAP MEMASUKKAN KATA ما ليس منه ). Tolong perhatikan Saudaraku baik dan buka hati Anda serta pikir baik-baik ).

      • Anda kayaknya ahli bgt dlm menafsirkan hadis tapi sayang ditempatkan tidak pada tempatnya alias maqlubah ( tidak sesuai dengan yg dimaksud Alloh dan RosulnNya dikarenakan ente cs tidak paham lebih tepatnya tdk mengetahui ashba-al wurud), dan mengikuti hawa nafsu dalam mentakwilnya/ takwil bathil maka jelas anda semakin menyesatkan dan tersesat di jalan yg lurus……kasihan ????

        untuk para ikhwan dan akhwat sekalian jgn sampai terkecoh dari penafsiran2 batil seperti di atas contohnya

        Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikut

        a. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))
        b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ah
        syukron

        klik http://abu-ahsan.blogspot.com/2011/04/syubhat-syubhat-para-pendukung-bidah.html

        Syubhat Adanya Bid`ah hasanah dan Bantahannya


        http://www.firanda.com/index.php/artikel/31/93

        Syubhat Bid’ah Hasanah !!!


        http://ikhwancengkong.wordpress.com/2010/12/07/syubhat-syubhat-para-pendukung-bidah-hasanah/

      • Saudara 4mar bin Abdillah,

        Komentar Anda :

        Anda kayaknya ahli bgt dlm menafsirkan hadis tapi sayang ditempatkan tidak pada tempatnya alias maqlubah ( tidak sesuai dengan yg dimaksud Alloh dan RosulnNya dikarenakan ente cs tidak paham lebih tepatnya tdk mengetahui ashba-al wurud), dan mengikuti hawa nafsu dalam mentakwilnya/ takwil bathil maka jelas anda semakin menyesatkan dan tersesat di jalan yg lurus……kasihan ????

        untuk para ikhwan dan akhwat sekalian jgn sampai terkecoh dari penafsiran2 batil seperti di atas contohnya

        Komentar saya :

        SAYA INGIN MEMBUKTIKAN KEPADA PEMBACA, SIAPA YANG MENTAKWILKAN HADITS BERDASARKAN NAFSU APAKAH SEPERTI YANG DITUDUHKAN KEPADA SAYA ATAU MALAH SEBALIKNYA , SAUDARA 4MAR-LAH DKK YANG MENGIKUTI NAFSU, MARI KITA BUKTIKAN.

        Saya malah mengatakan kepada Anda, ANDA YANG HARUS LEBIH DIKASIHANI…..pada saat sudah tidak ada jawaban yang ilmiah , Anda mengatakan kepada saya bahwa saya menyesatkan dan tersesat di jalan yang lurus, kasihan Anda ini tidak mau menerima petunjuk yang lurus…… berdasarkan ulama salaf sholeh……..

        Untuk para ikhwan dan akhwat janganlah anda menutup hati anda terhadap subhat2 yang dilontarkan oleh Saudara 4mar dkk ataupun tertipu, bukalah hati anda agar anda selamat dan mengikuti jalan lurus/ para ulama salas sholih.

        Coba para pembaca ( ikhwan dan akhwat ) pahami benar secara ilmiah bukan melalui hawa nafsu, yang justru dengan hawa nafsu itu kita menjadi celaka.

        Anda menyebutkan pendapat AL-Hafidz Ahmad bin Hajar al-Asqolani ( Ibnu hajar ), menyebut juga Imam Nawawi, untuk menguatkan pendapat Anda, terus terang saya senyum aja, kenapa ?

        Lah wong mereka As- Syafi`iyah ko yang jelas pendapatnya ya sama seperti pendapat saya, bahwa ADA PEMBAGIAN BID`AH, bahkan JUMHUR ULAMA MENGATAKAN DEMIKIAN, MAU BUKTI ?

        PENDAPAT AL-HAFIDZ IBNU HAJAR :

        Fathul Barri ( 4/298 ) :

        والبدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق، وتطلق في الشرع في مقابل السنة فتكون مذمومة، والتحقيق إن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة، وإن كانت مما تندرج تحت مستقبح في الشرع فهي مستقبحة وإلا فهي من قسم المباح وقد تنقسم إلى الأحكام الخمسة

        Artinya : ” Bid`ah asal maknanya yaitu sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya, yang lepas dari syareat dan melawan sunah ( atau tidak sesuai sunah ) maka ia disebut madzmumah ( bid`ah tercela ).

        Tahqiq ( penyelidikan) hal itu dengan cara :

        1. Jika masuk pada golongan yang dianggap baik menurut syareat maka disebut bid`ah hasanah dan

        2. Jika masuk pada golongan yang dipandang buruk/ tercela menurut syareat maka disebut bid`ah tercela ( sesat )

        3. Jika tidak, maka masuk ke golongan bid`ah mubah dan bid`ah terbagi kepada hukum yang lima.

        Dan beliau berkata lagi :

        وكل ما لم يكن في زمنه- صلى الله عليه وسلم – يسمى بدعة، لكن منها ما يكون حسنا ومنها ما يكون بخلاف ذلك

        Dan setiap sesuatu yang tidak ada pada masa Nabi SAW disebut bid`ah, TETAPI ADA YANG DISEBUT BAIK ( BID`AH HASANAH ) DAN SEBALIKNYA ( BID`AH SAYYI`AH )

        BERLANJUT PENTING !!!

      • LANJUTAN PENTING !!!

        Diatas adalah pendapat Ibnu Hajar yang kitabnya di pakai dan menjadi rujukan Anda 4mar dan ” mereka ” yang mengaku bermadzhab salafush sholih tapi pendapat beliau ( Ibnu Hajar ) sendiri saudara buang karena Anda mengikuti hawa nafsu belaka.

        KOMENTAR ANDA YANG LAIN :

        a. BERADAB DENGAN SABDA NABI, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))

        b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (PADAHAL PARA IMAM YANG BERPENDAPAT DENGAN PENGKLASIFIKASIAN BID`AH MEREKA BERLEPAS DIRI DARI HAL INI), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ah

        TANGGAPAN SAYA :

        Terhadap kamentar Anda 4mar bagian :

        A. BERADAB DENGAN SABDA NABI,

        Bagaimana mungkin Anda mengatakan kami tidak beradab sedangkan kami dalam menafsirkan hadits harus juga melihat penafsiran hadits yang lain ? BUKAN HANYA MENAFSIRKAN SATU HADITS SAJA, YANG MENGATAKAN SEMUA BID`AH SESAT PADAHAL ADA HADITS LAINNYA YANG MENJELASKAN SECARA JELAS BAHWA TIDAK SEMUA BID`AH SESAT, BUKTINYA ULAMA ANDA SENDIRI MENGATAKAN BID`AH DALAM AGAMA ARTINYA KAN, ADA BID`AH DILUAR AGAMA, BENAR GA PARA PEMBACA ? Anda itu mbok yao telaah dulu sebelum berbicara.

        Kalau Anda mengatakan SEMUA BID`AH SESAT TANPA KECUALI ARTINYA berhaji pakai pesawat, pendidikan dengan sarana gedung sekolah, berdakwah melalui web/internet, tv dll adalah BID`AH SESAT DAN PENGAMALNYA MASUK NERAKA.

        Apakah lalu , Anda akan mengatakan lagi, itu bukan BID`AH KARENA BUKAN MASALAH AGAMA.

        Jawab saya, justru karena Anda mengatakan itu BUKAN BID`AH KARENA BUKAN MASALAH AGAMA ITU, MEMBUKTIKAN ADA BID`AH DILUAR AGAMA – kalau Anda tidak paham kata2 tersebut saya pakai kata – JUSTRU MEMBUKTIKAN ADA BID`AH BUKAN AGAMA ( seperti yang saya contohkan diatas itu : berhaji dengan pesawat dll ). Anda itu bener2 tidak ilmiah dan tidak ilmiah…….

        Jadi sekarang siapa yang dianggap beradab dan tidak beradab dengan sabda Nabi SAW.

        KOMENTAR ANDA PADA BAGIAN B sebagai berikut :

        b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (PADAHAL PARA IMAM YANG BERPENDAPAT DENGAN PENGKLASIFIKASIAN BID`AH MEREKA BERLEPAS DIRI DARI HAL INI), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ah

        Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah

        KOMENTAR SAYA :

        Saya tidak pernah melegalisasikan bid`ah secara menyeluruh, hanya yang baiklah ( bid`ah yang hasanahlah ), yang saya/kami legalisasikan karena pada dasarnya bid`ah ini tidak melawan sunah.

        Sedangkan bid`ah yang saya/kami larang adalah bid`ah sayyi`ah ( bid`ah buruk ) dan itupun harus ditafsil/ dirinci tidak langsung dikatakan sesat, dolalah, syrik, masuk nerakan lu. ( tidak….dan tidak begini caranya berda`wah tapi kita beri nasehat kepada mereka dijelaskan dimana persoalan yang dilarang agama ).

        Bid`ah acara maulud Nabi di kraton Jogja ( koreksi kalau salah ), dengan mengarak kerbau putih dan kotorannya menjadi rebutan pengunjung untuk mendapatkan berkah dari kotoran itu. ( Ini hukumnyapun harus ditafsil bukan semua acara Maulid Nabi itu bid`ah, begitu lho mas 4mar ), kalau anda bisa seperti itu maka kerukunan umat terjaga dan persatuan dan persaudaraan umat terbina )

        Contoh bid`ah untuk anak muda setelah lulus sekolah, mereka mencoret2 pakai sebagai bentuk sukur dan kegembiraan setelah lulus. ( Ini hukumnyapun harus ditafsil /dirinci mana yang dilarang dan tidak ).

      • LANJUTAN PENTING !!!

        UNTUK SAUDARA 4MAR BIN ABDILLAH ALIAS ABU YAHYA ( MAAF KALAU SALAH PENYEBUTAN KUNIYAH ANDA ) KARENA SAYA MELIHAT GAYA BAHASA ANDA YANG SAMA. DIKOMENTAR LAINNYA.

        KOMENTAR ANDA PADA BAGIAN B DI KALIMAT LAINNYA :

        untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (PADAHAL PARA IMAM YANG BERPENDAPAT DENGAN PENGKLASIFIKASIAN BID`AH MEREKA BERLEPAS DIRI DARI HAL INI) ( lihat huruf besar )

        KOMENTAR SAYA :

        Anda ini lama kelamaan semakin ngawur dan tidak ilmiah dan mengkafir2kan orang dan memusrik-musyrikan orang yang tidak sependapat dengan anda, apakah ini gaya Anda untuk mencari kebenaran ? Anda bukan deket kepada kebenaran tapi malah jauh dari itu, saya ikut prihatin…..

        BENARKAH PARA IMAM BERLEPAS DIRI DARI ADANYA PENGKLASIFIKASIAN/ADANYA PEMBAGIAN BID`AH HASANAH DAN SAYYI`AH ? MARI KITA BUKTIKAN SAMA2.

        Di atas sudah sedikit saya jelaskan/terjemahkan pendapat Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Barri, selanjutnya saya tuliskan pendapat-pendapat dari para imam ahli sunah waljamaah/ penganut madzhab salafush sholih, Sbb :

        1. Madzhab HANAFI :

        Berkata syeh Ibnu Abidin dalam hasyiyahnya ( 1/376 ) :

        “فقد تكون البدعة واجبة كنصب الأدلة للرد على أهل الفرق الضالة، وتعلّم النحو المفهم للكتاب والسنة، ومندوبة كإحداث نحو رباط ومدرسة، وكل إحسان لم يكن في الصدر الأول، ومكروهة كزخرفة المساجد، ومباحة كالتوسع بلذيذ المآكل والمشارب والثياب

        Artinya : ” Sungguh ada bid`ah dengan kategori2 nya sebagai berikut :

        1.Bid`ah wajibah seperti menegakkan dalil2 untuk menjawab pendapat ahli farq ( orang2 yang suka memecahbelah ) yang sesat,

        2. Bid`ah mandubah seperti perkara baru misalnya asrama dan madrosah ( untuk belajar ) dan segala kebaikan yang tidak ada pada masa awal

        3. Bid`ah makruh seperti mendekorasi /menghias masjid dan seterusnya

        Berkata Syeh Badrudin Al-Aeni dalam kitab syarahnya shoheh Bukhori ( 11/126 ) :

        والبدعة في الأصل إحداث أمر لم يكن في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم، ثم البدعة على نوعين، إن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي بدعة حسنة وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح في الشرع فهي بدعة مستقبحة

        Artinya : ” Bid`ah pada asalnya bermakna sesuatu yang baru yang tidak ada pada masa Rosululloh SAW, kemudian bid`ah dibagi menjadi dua :

        1. Bid`ah yang masuk kategori yang dianggap baik menurut syareat maka ia disebut BID`AH HASANAH,

        2. Sedangkan bid`ah yang masuk kategori dipandang buruk menurut syareat maka ia disebut bid`ah qobihah/ buruk/tercela.

      • LANJUTAN,

        2. MADZHAB MALIKI

        Berkata Syeh Muhammad Zarqoni Al-Maliki dalam kitab Syarah Al-Muwaththo ( 1/238 ) :

        عند شرحه لقول عمر بن الخطاب رضي اللّه عنه: “نعمت البدعة هذه” فسماها بدعة لأنه صلى اللّه عليه وسلم لم يسنّ الاجتماع لها ولا كانت في زمان الصديق، وهي لغة ما أُحدث على غير مثال سبق وتطلق شرعًا على مقابل السنة وهي ما لم يكن في عهده صلى اللّه عليه وسلم، ثم تنقسم إلى الأحكام الخمسة

        Ketika menjelaskan Atsar Ahohabat Umar bin Khotob ra : mengenai ( Sebaik-baiknya bid`ah adalah ini ), maka beliau menjelaskan hal itu, disebut bid`ah karena Nabi SAW tidak penah mensunahkan berjamaah untuk melaksanakan taraweh, tidak juga pada masa Abu bakar. Bid`ah menurut bahasa sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya dan berpisah secara syareat dan berhadapan dengan sunah, sedangkan bid`ah itu sendiri tidak ada pada masa Nabi SAW, kemudian bid`ah dibagi menurut hukum yang lima ( wajib,sunah,makruh dsb).

        Berkata Syeh Ahmad bin Yahya al-Maliki dalam kitab Al-Mi`yar ( 1/357-358 ) :

        وأصحابنا وإن اتفقوا على إنكار البدع في الجملة فالتحقيق الحق عندهم أنها خمسة أقسام”،…….. قال: “فالحق في البدعة إذا عُرضت أن تعرض على قواعد الشرع فأي القواعد اقتضتها ألحقت بـها،

        Sejumlah shahabat2 kami jika mereka bersepakat kepada pengingkaran bid`ah, Maka berdasarkan penelitian yang benar, mereka berpendapat bahwa bid`ah terbagi menjadi lima macam, kemudian disebutkan lima macam itu dan contoh2nya, kemudian beliau berkata : Yang benar dalam menjelaskan bid`ah jika ia menentang qoidah2 syar`i maka tiap2 kaidah syar`i berkaitan dengannya,….dst

        3. MADZHAB SYAFI`I

        Berkata Imam Syafi`i ra : ( dalam kitab Manaqib Safi`i : 1/649, diriwayatkan oleh Imam Baehaki, menyebutkan juga Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab fathul Barri : 13/267 ) :

        المحدثات من الأمور ضربان أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه البدعة الضلالة، والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة

        Perkara baru/bid`ah terbagi menjadi 2 bagian :

        1. Sesuatu yang baru ( bid`ah ) yang berlawanan dengan Al-Quran dan sunah atau atsar shahabat atau ijma maka ini disebut bid`ah dolalah

        2. Sesuatu yang baru (bid`ah) dari kebaikan yang tidak berlawanan dengan salah satu dari itu semua, maka inilah perkara baru ( bid`ah ) yang bukan tercela/ baik.

        Berkata Al-Hafidz dalam kitab Khaliyah al-auliya ( 9/76 ) :

        Dari hurmalah bi Yahya ia berkata : saya mendengar Muhammad bin Idris As-Syafi`i berkata :

        البدعة بدعتان، بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم،

        Bid`ah itu ada dua macam, bid`ah makhmudah dan bid`ah madzmumah, bid`ah yang bersesuaian dengan sunah, adalah terpuji dan bid`ah yang berlawanan dengan sunah maka ia tercela.

        Berkata Izzuddin bin Abdus salam dalam kitab Qowaidul ahkam ( 2/172-174 ) :

        البدعة منقسمة إلى واجبة ومحرّمة ومندوبة ومكروهة ومباحة ثم قال: والطريق في ذلك أن تُعرض البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فهي محرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه فمكروهة، أو المباح فمباحة

        Bid`ah terbagi kepada wajib, haram,sunah,makruh dan mubah.
        Cara untuk mengtahuinya dengan menghadapkan bid`ah dengan kaidah2 syar`i.
        Jika bid`ah itu masuk kepada kaidah wajib maka bid`ah itu berhukum wajib, jika masuk kepada kaidah keharaman maka ia bid`ah haram …dst. ( BERSAMBUNG ).

      • LANJUTAN,

        4. MADZHAB HAMBALI

        Berkata Syeh Samsudin Muhammad bin Abul Fathi dalam kitab Al-Matla` ala abwabil Al-Muqni` ( 334 ) : ( Dalam kitab Tolak ) :

        والبدعة مما عُمل على غير مثال سابق، والبدعة بدعتان: بدعة هدى وبدعة ضلالة، والبدعة منقسمة بانقسام أحكام التكليف الخمسة

        Bid`ah adalah sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya, sedangkan bid`ah dibagi dua : Bid`ah Hadyi( petunjuk ) dan bid`ah dolalah (sesat), bid`ah juga dibagi menjadi berdasarkan hukum2 taklifi yang lima.

        Nah, sekarang saya tuliskan dari syeh panutan Muhammad bin Abdul wahab yaitu Syeh Ibnu Taimiiyah :

        Berkata Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu` fatawi ( 1/161-162 ) :

        وكل بدعة ليست واجبة ولامستحبة فهي بدعة سيئة، وهي ضلالة باتفاق المسلمين. ومن قال في بعض البدع إنها بدعة حسنة فإنما ذلك إذا قام دليل شرعي على أنها مستحبة، فأما ما ليس بمستحب ولا واجب فلا يقول أحد من المسلمين إنها من الحسنات التى يتقرب بها إلى الله

        Dan setiap bid`ah yang bukan kategori wajib ataupun sunah maka ia bid`ah tercela dan sesat sesuai dengan kesepakatan muslimin. Sedangkan (apabila) ada orang yang mengatakan bahwa ada sebagian bid`ah itu bid`ah hasanah maka harus dilihat bila berdiri dengan dalil syareat bahwa bid`ah itu disunahkan. Maka apabila bid`ah itu tidak masuk kategori yang disunahkan atau wajib maka tidak ada seorangpun dari orang2 muslim mengatakan bahwa ia hasanah untuk mendekatkan diri kepada Alloh.

        Dan berkata Ibnu Taimiyyah dalam kitab Iqtidous sirotil mustaqim ( 297 ) :

        فتعظيم المولد واتخاذه موسما قد يفعله بعض الناس ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم

        Pengagungan hari maulid Nabi SAW dan merayakannya secara musiman yang dilakukan sebagian manusia maka baginya pahala yang besar disebabkan niat baiknya dan pengagungannya kepada Rosululloh SAW dan keluarganya.

      • Itu semua baru sebagian kecil yang saya sebutkan yang mendukung adanya pembagian bid`ah, yaitu hasanah dan sayyi`ah.

        Andaikan saya sebutkan satu persatu maka tangan saya yang cape untuk membuka-buka kitabnya dan menterjemahkannya, tapi toh tetap Anda menolak adanya pebagian bid`ah karena hati Anda sudah tertutup oleh kesombongan Anda bahwa pendapat Anda paling benar dan yang lain salah. Kasian bener Anda itu…

        Antara lain pendapat2 yang mengatakan adanya pembagian bid`ah yaitu :

        1. Imam Ibnu Atsir
        2. Imam Suyuti
        3. Imam Subki
        4. Imam As- sakhowi
        5. Al-Muhadits Syeh Abudulloh bin Muammad Al-Harari dll (Apalagi kalau desebutkan juga ulama2 kontemporer saat ini )

        Apakah Anda akan juga menganggap sesat para Imam2 itu ? Hebat benar Anda ya ….

        Jadi ringkasnya pembagian bid`ah kepada hasanah dan sayyi`ah itu nyata2 dan benar2 diucapkan dan dianut oleh golongan Ahli sunah waljamaah yang berpaham salaf, yang selalu dianut dari dulu/salaf dan kholaf hingga sekarang oleh ulama2 kontemporer. sedangkan PRASANGKA ANDA HANYA FITNAH DAN OMONG KOSONG SAJA.SEDANGKAN PARA ULAMA2 ITU BERLEPAS DIRI DARI ANDA.

      • Assalamualaikum…

        To Mas Imam, pada komen September 25, 2011 pada 17:08 tertulis sebagai berikut :

        …….Menurut saya dan ini yang saya anggap benar seperti pendapat Imam Nawawi, beliau menafsirkan kata kullu bid`atin (semua bid`ah) diartikan bahwa KATA KULLU (semua – dalam bahasa Indonesia) bermakna `AAM KHOS ( KATA YANG BERSIFAT UMUM TAPI MEMPUNYAI MAKNA KHUSUS ).

        Jadi penerapan tafsir hadits secara mudahnya begini :

        1. كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار

        Artinya : ‘SEBAGIAN BID`AH ITU SESAT DAN SEBAGIAN KESESATAN MASUK NERAKA……….

        Sepertinya agak janggal apabila hadits كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار diartikan sebagai “SEBAGIAN BID`AH ITU SESAT DAN SEBAGIAN KESESATAN MASUK NERAKA”. Apakah ada sebagian kesesatan yang lain yang masuk surga? Mohon di koreksi.

        Terimakasih

      • Untuk Saudara Wawan,

        Wa`alaikum Salam,

        Betul kata Anda dan terimakasih koreksinya.

        Yang saya maksud adalah ( dan ini sebagai koreksi ) :

        ” Sebagian bid`ah adalah sesat dan sebagian ( bid`ah ) yang sesat itu masuk neraka.”

        Karena ada bagian bid`ah yang lain yang tidak sesat yang disebut bid`ah hasanah.

        atau bisa dengan :

        ” Semua bid`ah ( yang sayyi`ah / jelek ) itu sesat dan semua yang sesat ( kesesatan ) masuk neraka.”

    • Lanjutan, penting!!!
      utk para komentator di artikel ini silahkan antum utk membandingkan tafsir hadis yang di uraikan oleh saudara imam dgn tafsiran ulama mengenai hadis tersebut, berikut uraiannya
      arti Hadits
      Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan dari kami, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat yang lain –Rasulullah- bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar dari urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”
      TAKHRIJ HADITS RINGKAS
      Lafal yang pertama diriwayatkan oleh Bukhari (hadits no. 2550) dan Muslim (hadits no. 1718). Sedangkan lafal yang kedua diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 1718), sedangkan Bukhari menyebutkannya dalam salah satu bab dalam Shahih-nya di juz ke-6 halaman 2675.
      MAKNA KATA DAN KALIMAT
      (أَحْدَثَ) bermakna (اِخْتَرَعَ = membuat/menciptakan –sesuatu yang baru-) Lihat Fathul Bari (V/357), cet. Dar Ar-Rayyan li At-Turots, Kairo, th. 1407 H.
      (أَمْرُِنَا) maknanya adalah (دِيْننَا = agama kami) atau (شَرْعُنَا = syariat kami) Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/163), cet. Daar Ibnu Al-Jauzi, Dammam-KSA, th. 1415 H.
      (رَدٌّ) maknanya (مَرْدُوْدٌ = tertolak/tidak diterima) Lihat Fathul Bari (V/357); dan Syarah Shahih Muslim (XII/15) cet. Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, th. 1415 H.
      Jadi, makna hadits di atas adalah bahwa siapa saja yang memunculkan atau membuat suatu perkara baru dalam agama atau syariat ini yang tidak ada asal atau dasar darinya, maka perkara itu tertolak. Secara tekstual hadits ini menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak ada dasarnya dari syariat berarti amalan tersebut tertolak. Dan secara kontekstual menunjukkan bahwa setiap amalan yang ada dasarnya dari syariat berarti tidak tertolak atau dengan kata lain bahwa amalan tersebut diterima. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/163) dan Qawaid wa Fawaid (hal. 76).
      Lafal yang kedua lebih umum dari yang pertama Lihat Fathul Bari (V/357)., dan di dalamnya terkandung tambahan makna, yaitu bahwa bila ada seseorang yang melakukan bid‘ah yang sudah ada sebelumnya lalu mengatakan, “Saya tidak mengadakan perkara baru,” maka perkataannya tersebut terbantahkan oleh lafal yang kedua yang secara jelas menolak segala bid‘ah yang dibuat-buat, baik yang baru diadakan maupun yang sudah dibuat sebelumnya. Lihat Syarah Shahih Muslim (XII/15).
      KEDUDUKAN HADITS Lihat Qawaid wa Fawaid (hal. 75).
      Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini termasuk di antara pokok-pokok serta kaidah landasan ajaran agama Islam.” Lihat Fathul Bari (V/357).
      Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini termasuk di antara –hadits-hadits- yang patut dihapal (dijaga), digunakan untuk memberantas segala kemungkaran, serta patut untuk disebarkan dalam berdalil dengannya.” Lihat Syarah Shahih Muslim (XII/15).
      Ath-Thuruqi berkata, “Hadits ini pantas disebut sebagai separuh dalil-dalil syariat karena yang dituntut dalam berdalil adalah menetapkan hukum atau menampiknya, dan hadits ini adalah kunci terbesar dalam menetapkan atau menampik setiap hukum syariat.” Lihat Fathul Bari (V/357).
      Ibnu Rajab berkata, “Dan hadits ini merupakan landasan yang agung di antara landasan-landasan ajaran Islam dan ia merupakan timbangan bagi amalan lahir. Sebagaimana bahwa hadits(اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ) Telah dibahas dalam majalah Fatawa volume 1 dan 2 tahun I.
      adalah timbangan bagi amalan batin.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/162).
      FAEDAH-FAEDAH
      Hadits ini termasuk di antara perkataan-perkataan Nabi yang singkat namun padat isinya (Jawami’ul Kalim) Lihat Syarah Shahih Muslim (XII/15)..
      Banyak faedah yang dapat kita ambil darinya, dan yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut :
      1. Kewajiban Mengikuti Syariat dalam Beragama
      Secara kontekstual (tersirat) hadits ini mengandung makna bahwa dalam menjalankan agama, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlaq, muamalah, maupun yang lainnya, kita wajib untuk mengikuti syariat yang Allah turunkan kepada Nabi yang termuat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan wajib pula mengembalikan segala permasalahan kepada keduanya. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah dalil-dalil berikut :
      a. Dari Al-Qur’an
      Firman Allah :
      “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)
      Firman Allah :
      “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)
      b. Dari As-Sunnah
      Sabda Nabi :
      “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149). Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).
      sabda Nabi dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah :
      “Berpegangteguhlah kalian dengan Sunnah-ku dan sunnah para Khulafa Rasyidin yang mendapat petunjuk (setelahku).”
      2. Larangan Mengadakan Bid‘ah dalam Agama
      Adapun secara tekstual (tersurat), hadits ini menunjukkan bahwa setiap bid‘ah yang diada-adakan dalam agama tidaklah memiliki dasar dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah.
      Ibnu Hajar berkata, “Dan (hadits ini) mengandung penolakan terhadap segala perkara (bid‘ah) yang diada-adakan dan bahwa larangan di sini menunjukkan –bahwa perkara tersebut- batil karena segala perkara yang dilarang bukanlah termasuk bagian dari (perkara urusan) agama sehingga wajib untuk ditolak.”
      Bid‘ah pada hakikatnya adalah ‘sesuatu (yang baru) yang diada-adakan dalam agama yang menandingi cara yang –telah- disyari’atkan dengan tujuan agar mendapat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah. Padahal kita telah diperintahkan untuk ber-ittiba’ (mengikuti syariat yang dibawa oleh Rasul ) dan dilarang untuk melakukan bid‘ah karena agama Islam ini telah sempurna sehingga sudah cukup dengan apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang telah diterima oleh Ahlussunnah wal Jama’ah dari generasi sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik Mukhtarat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz (hal.271), cet. Jam’iyyah Ihya At-Turots, th. 1418 H.
      Maka seorang yang membuat atau melakukan bid‘ah berarti telah berbuat lancang terhadap Allah sebagai pemilik tunggal hak dalam hal membuat syariat. Dan seolah-olah dia mengatakan bahwa syariat ini belum sempurna, dan bahwasanya masih ada sesuatu yang harus atau perlu ditambah atau dikoreksi karena kalau dia meyakini akan kesempurnaan syariat dari segala sisinya, niscaya dia tidak akan berbuat bid‘ah dan tidak akan menambah atau mengoreksinya.
      Ibnu Al-Majisun berkata, aku mendengar Imam Malik berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid‘ah dalam Islam dan dia memandangnya baik, berarti dia telah menganggap bahwa Muhammad telah mengkhianati risalah (yakni tidak menyampaikannya secara sempurna), karena Allah telah berfirman:
      “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu.” (Q.S. Al-Maidah:3)
      Maka apa yang pada hari itu (masa nabi) bukan merupakan agama, berarti bukan pula merupakan agama pada hari ini.” Lihat Al-I’tisham (1/64) cet. Daar Ibnu ‘Affan, Khubar-KSA, th. 1418 H, dan lihat juga risalah Al-Bid‘ah Dhawabithuha wa Atsaruha As-Sayyi’ fil Ummah (hal. 10).
      3. Macam-macam Bid‘ah
      Melihat kepada jenisnya, bid‘ah itu terbagi menjadi dua, yaitu:
      a. Bid‘ah haqiqiyyah, yaitu bid‘ah yang tidak ada satu pun dalil syar’i yang menunjukkannya. Tidak dari Kitab, Sunnah maupun ijma’, seperti mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, mengadakan peryaan maulud nabi dan tahun baru.
      b. Bid‘ah idhafiyyah, yaitu memasukkan ke dalam syari’at sesuatu yang bersumber dari diri si pelaku bid‘ah sehingga mengeluarkan syari’at dari asal karena sebab penambahan yang dilakukan si pembuat bid‘ah yang dari satu sisi disyari’atkan tetapi si pelaku bid‘ah memasukkan ke dalamnya sesuatu yang bersumber dari dirinya sehingga mengeluarkannya dari asal disyari’atkannya, karena perbuatan si pelaku bid‘ah tadi. Kebanyakan bid‘ah yang tersebar di tengah-tengah masyarakat adalah dari jenis ini. Seperti shaum (puasa), ia adalah ibadah yang disyari’atkan, namun bila seseorang mengatakan, “Saya akan berpuasa sambil berdiri dan tidak akan duduk di terik matahari dan tidak akan berteduh,” maka (tambahan persyaratan yang ia tetapkan itulah bid‘ahnya sehingga puasa yang pada awalnya disyari’atkan menjadi tidak disyari’atkan dikarenakan bid‘ah yang ia tambahkan dalam puasa tersebut). Jadilah dia telah berbuat bid‘ah Lihat Al-Bid‘ah Dhawabithuha wa Atsaruha As-Sayyi’ fil Ummah (hal. 14-15) dan lihat juga pembahasan ini dalam Al-I’tisham (1/367).
      Dan dari sisi objeknya, bid‘ah tersebut bisa terjadi dalam semua perkara agama, diantaranya :
      Dalam aqidah, seperti bid‘ahnya kelompok-kelompok sesat semisal Khawarij Kelompok yang keluar dari kepempinan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Rafidhah (Sekte Syi’ah yang amat melampaui batas, yang diantaranya mengatakan bahwa para sahabat Nabi telah merubah dan mengurangi Al-Qur’an :
      a. Jahmiyyah Kelompok pengikut Jahm bin Shafwan, yang diantaranya mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk., dan yang lainnya.
      b. Dalam ibadah, seperti berdzikir dengan tatacara dan bentuk tertentu dan dilakukan secara berjama’ah serta satu suara (koor).
      c. Dalam Mu’amalah, seperti menikahi wanita yang haram dinikahi, baik karena adanya hubungan nasab, satu susuan atau yang lainnya.
      b. Adapun dari sisi akibatnya dapat dibagi dua, yaitu:
      c. a. Bid‘ah mukaffirah, yaitu yang dapat menyebabkan pelakunya jatuh dalam kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam.
      b. Bid‘ah mufassiqah, yaitu yang pelakunya dihukumi dengan kefasikan atau dalam kategori kemaksiatan, tidak mengeluarkannya dari Islam.
      Kesimpulan :
      1. Islam adalah agama yang sempurna sehingga tidak butuh kepada penambahan, pengurangan atau koreksi.
      2. Mengikuti syari’at (ittiba’) merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah seseorang.
      3. Bid‘ah merupakan salah satu pembatal amal ibadah seseorang dan dapat menjerumuskannya dalam kesesatan.
      4mar berkata: saya khuwatir dgn adanya pemjelasan seprti ini ada saudara kita termasuk imam tentunya terjebak dalam bid’ah mukaffiroh, tp semoga saja tidak smpe ketingkat itu, yg jelas dalam kategori bid’ah mufassiqoh ini sudah pasti.
      -Wallahu A’lam bish-shawab-
      Sumber: dr berbagai sumber
      Utk tambhan pembhasan masalah hadis ini klik jg : http://www.hadielislam.com/indo/index-40-hadits-pilihan-nawawi/hadits/804-05-larangan-membuat-bidah-dalam-urusan-agama.html

      • Untuk 4mar ,

        Komentar Anda,

        Anda menguraikan makna hadits sbb :

        Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan dari kami, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat yang lain –Rasulullah- bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar dari urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”

        JAWABAN SAYA :

        Beginilah orang yang belajar hanya dari klik sana klik sini tanpa melihat redaksi hadits aslinya sehingga langsung percaya pada terjemahan yang sudah direkayasa, dan kemudian meyakininya bahwa terjemahan itu benar, termasuk pada kitab2 ulama salaf yang di edit dan dirubah ( artinya bukan asli lagii ) dengan tujuan untuk mendukung madzhabnya, saya ikut prihatin terhadap Anda 4mar……

        Saya sekarang hanya melihat dan menjelaskan hadits riwayat dari `Aisyah saja dulu sebab saya masih mau meneruskan tulisan saya di atas.

        Redaksi hadits :

        من احدث في أمرنا هذا – ما ليس منه – فهو رد

        Kita lihat uraian atau makna hadits itu dari pendapat 4mar sbb :

        “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini – YANG BUKAN DARI KAMI – , maka hal itu tertolak. ( LIHAT HURUF BESAR ).

        Jawaban saya :

        Uraian atau makna seperti itu jelas2 salah, baik saya buktikan dan pembaca silakan lihat tanda pemisah ( – ) itu, sengaja saya buat agar memudahkan mengartikannya . Saya perinci perlafadz :

        من احدث : Barangsiapa membuat perkara baru

        في امرنا هذا : dalam perkara/urusan kami ini ( agama )

        ما : sesuatu yakni sesuatu yang baru itu

        ليس : bukan maksudnya bukan bagian

        منه : dari padanya ( domir ه atau kata ganti -nya kembali ke kalimat ( dalam perkara /urusan kami ini ( agama ) atau ما ). TIDAK ADA KATA ” DARI KAMI ‘ SEPERTI PRASANGKA 4MAR.

        فهو : maka ia yakni sesuatu/perkara yang baru itu

        رد : tertolak bermakna mardud ( ditolak ).

        Sekarang kita gabung saja :

        “Barangsiapa membuat sesuatu/perkara baru dalam urusan kami ini ( agama ), sesuatu yang baru itu bukan (bagian) darinya ( agama ) maka ia tertolak.

        atau bahasa gampangnya diringkas menjadi :

        “Barangsiapa membuat sesuatu/perkara baru dalam urusan kami ini ( agama ) – YANG BUKAN (
        BAGIAN ) DARINYA ( agama ) maka ia tertolak.

        SEKARANG PERTANYAAN SAYA KEPADA ANDA 4MAR DAN PEMBACA :

        APAKAH ADA TERJEMAHAN YANG SESUAI DENGAN BAHASA ASLI HADITSNYA (LIHAT PERINCIAN TERJEMAHAN DI ATAS ) SEPERTI KATA ANDA 4MAR BERUPA : ( – ) YANG BUKAN DARI KAMI ? LIHAT TANDA (-) PADA TEJEMAHAN 4MAR .

        JAWAB SAYA : TIDAAAAAKKKK ADA….( LEBIH BAIK TULISAN SEPERTI INI DARI PADA ORANG LAIN DISESAT-SESATKAN ATAU DITUDUH SESAT ,GA APA2 BAGI SAYA, INSYA ALLOH TUDUHAN KEMBALI KEPADANYA KO ).

        BAGAIMANA BISA MENJADI KATA ‘DARI KAMI’ SEDANGKAN DOMIRNYA HU ( ه ) PADA KATA منه ARTINYA ‘ DARINYA ‘ BUKAN منا ( MINNAA ) ARTINYA DARI KAMI ?

        Kalau berbeda arti maka menjadi berbeda makna dan berakibat berbeda hukum karenanya.

        Itu saja tidak usah banyak2 ntar malah ada yang bingung, maaf……..

      • Oh ya ada yang lupa untuk menjelaskan perincian makna dari hadits `Aisyah :

        Saya akan tunjukkan satu bukti di depan mata kita bagaimana ‘ mereka ‘ termasuk Anda 4mar yang bertaqlid buta kepada mereka, bukti apa itu?

        BUKTI MEREKA ITU DAN 4MAR ,SUKA MEMOTONG HADITS AGAR DIANGGAP MEREKA ITU BENAR BERJALAN SESUAI DENGAN HADITS TAPI TERNYATA TIDAK.

        Silakan lihat comotan dari hasil klik sana klik sini Saudar 4mar di bawah ini :

        MAKNA KATA DAN KALIMAT

        (أَحْدَثَ) bermakna (اِخْتَرَعَ = membuat/menciptakan –sesuatu yang baru-) Lihat Fathul Bari (V/357), cet. Dar Ar-Rayyan li At-Turots, Kairo, th. 1407 H.
        (أَمْرُِنَا) maknanya adalah (دِيْننَا = agama kami) atau (شَرْعُنَا = syariat kami) Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/163), cet. Daar Ibnu Al-Jauzi, Dammam-KSA, th. 1415 H.
        (رَدٌّ) maknanya (مَرْدُوْدٌ = tertolak/tidak diterima) Lihat Fathul Bari (V/357); dan Syarah Shahih Muslim (XII/15) cet. Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, th. 1415 H.

        LALU KEMANA KALIMAT YANG BERBUNYI : ما ليس منه ( MAA LAESA MINHU ) ???
        Padahal ini sangat penting…. dan penting……
        Oleh karena didorong nafsu, mereka MEMBUANGNYA.
        Apakah dakwah seperti ini termasuk amanah atau malah sebaliknya khianah, coba pahami para pembaca blog ini yang budiman.

  31. Aswrwb,

    Sepertinya Tulisan di blog ini kalah seru dan kalah banyak dibandingkan komentar dari yang pro dan yang kontra. Saya sudah membaca buku “Membongkar” dan belum sempat membaca “Menggugat” karangan mantan Kyai. Pada dasarnya yang sekarang kita lakukan semisal tawassul (belum pernah saya lakukan), tahlilan/Yasiinan (kadang), sholawat (harusnya dilakukan sebelum tidur juga) dan dzikir (harus senantiasa kita lakukan) memiliki dalil yang cukup dan sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu kita. Bukan hanya para nahdiyin tapi juga para Habib/Habaib hingga kini saking cintanya pada Rasul kekasih Allah. Saya sendiri bukan anggota NU apalagi dari ahli hadist hanya mengikuti yang benar. Memang hati manusia kalau sudah dikeraskan dan dibutakan oleh Allah akibat perbuatannya sendiri batu pun kalah, bukan hanya dari nonmuslim bahkan dari muslim sendiri.

    Memang paham Wahabby/manhaj/salafy membahayakan persatuan ummat Islam di Indonesia, saya memiliki teman yang bergurukan google dan buku. Kita tidak boleh menafsirkan Al-Quran dan Hadist sendiri sedang kita tidak memiliki ilmu yang kuat walaupun memeng benar kita memiliki akal, maka akan tergelincir dan disesatkan oleh setan alias niat benar tapi jalan salah. Jadi Manhaj/Salafy, Ahmadiyah, LDII dll agak nyeleneh dari mayoritas yang notabene memiliki pendukung yang kuat dengan ilmu yang sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.

    So far menurut saya kembali untukmu agamamu untuk ku agamaku hanya berlaku bagi kaum musrikin dan berlaku di hari pembalasan dimana tidak ada seorangpun yang bisa menolong kecuali amaliyahnya dan safaat dari Rasulullah. Sedang kita sesama muslim jangan provokatif seperti salafy/wahabby dan mantan kyai yang menyebabkan kemarahan akibat fitnah, mana mau istri kita difitnah berzina apalagi masalah akidah dikatakan musrik atau syirik atau murtad. Toh ketika akan dikonfirmasi sehingga tahu mana yang benar dan mana yang salah dalam dialog mantan kyai tidak datang http://www.youtube.com/watch?v=m96NlEJCImE&playnext=1&list=PLA97EECBF3475AB28. Dimana Pak rektor yang professor menjamin keamanannya saat dialog terbuka di sunan ampel.

    Kembali ke foto mantan kyai sebagai topik utama keberadaanya sekarang, kita lihat bagaimana akhir hayatnya, semoga blog ini menampilkan fotonya.

    Sebaiknya daripada mikirin mantan kyai yang gak jelas juntrungannya waktu kita habis oleh yang tidak berguna kita perbaiki diri kita.

    Pada dasarnya sekarang jaman material dan keduniaan, saya sendiri ingin pesantren dan berguru ke ulama yang notabene memiliki sanad hingga Rasulullah dan mendalami lebih dalam ilmu agama, bahasa arab, namun memang kesibukan kita akan keduniaan dan kecintaan akan nya menyulitkan hal tersebut, namun akibat itu jangan juga mempelajarinya otodidak sendiri seperti diutarakan sebelumnya. ada baiknya kita bertanya pada ulama yang jelas darimana ilmunya.

    Salam,

    DW
    Bandung
    dony@ashcoft.co.cc

    • utk dony a shok ….
      kykya ente gk ngerti apa itu manhaj apa itu salaf??!! jd jgn asal ngong ja…. manhaj ente ja gk jelas…. belajar lagi ja manhaj yang benar ya.. cari ulama salaf yang benar2 berpegang teguh dengan alquran dan sunnah sahih yang berpaham kpd ulama salafus salih… jgn2 enteh gk ngrti pula para salafus salih itu spa? hayoo???, klo gk ngerti PR buat ente, cr tau dulu ya, pa itu manhaj, salafi trus salafus salih br komen.. jd jgn asal komen ja, ok di tunggu komennya.

      –> Madzab kami jelas. Kami insya Allah berpegangan pada di sini, itulah guru-guru kami turun temurun. BUKAN pada pak mantan yg tak jelas juntrungan-nya seperti di artikel ini.

      Kalau menurut anda salah,.. tolong terangkan manhaj salaf itu apa tohh mas? ulama salaf yang benar2 berpegang teguh dengan alquran dan sunnah sahih yang berpaham kpd ulama salafus salih itu ciri-nya kayak apa? contohnya siapa saja?

      • orgawam….. emank pa yg ane slhkan??? ane cm mw tw ja tu a shok koq bs2nya blg klo manhaj n salafy membahayakqn dan nyelneh??? dr mn critanya?? mkanya ane tnya…. koq mlh blik dtnya, blm lg dijawab ma ashok…? piye to mas…
        oy mazhab kami jg jls termasuk pak mantan insyaAllah, bahwa hanya mengikutu Rasulullahi shollallahi’alaihi wassalam bermazhab kepda beliau dan emank ada perintah dari ALLAH banyak dr ayat yg menjelaskan hal trsebut, karena hanya beliau yg ma’sum(terjaga dr kesalahan selain beliau tidak ada, mengikuti mazhab tertentu selain Rasulullah tdk diwajibkan dan tdk jg disunnahkan, kaum MUTA’AKHKHIRIN merubahnya dgn mewajibkan TAKLID pd sseorg, mereka jg mewajibkan manusia agar taklid terhadap salah satu dari empat mazhab yg terkenal,mencegah manusia agar tdk mengambil dan mengamalkan pendapat mazhab yg lainnya,seolah-olah merka menjadikan ulama madzhab mereka itu seperti seorang Nabi yg harus di ta’ati shingga mrkpn bercerai berai, perlu di ketahui wahai saudaraku, para imam/ulam’terdahulu dan beberapa telah menegaskan dgn berkata:” Apabila hadits itu sahih,maka itulah mazhabku”(ungkapan ini bersumber dr dua imam,yaitu Abu Hanifah dan Asy-fi’i rahimahumullah) kemudian ada jg ungkapan Imam Syafi’i kpd imam Ahmad,:wahai Abu Abdillah Engkau lebih faham ttg hadis sahih dariku,maka apabila ungkau menemukan hadits sahih mk ajarkanlh pdku sehingga aku dpt mendatanginya walaupun hadis itu dari kufah, bashrah dan dr syam”.(ungkapan di atas sanadnya sahih memiliki lima periwayatan), mereka jg mengungkapkan “apabila aku mengatakan sesuatu, kembalikan hal itu kpd kitab Allah dan sunnah RasulNya. apabila sesuai maka ambillah, dan setiap yg menyelisihi keduanya maka tinggalkanlah, anggaplah ucapanqu itu bualan belaka.”(ucapan ini bersumber dr imam Syafi’i rahimahullah). dgn demikian para murid imam trsebut mengerti bahwa imam mereka melarang utk taklid kepasa pendapat mereka, di antara imam yg pling keras melarang adalah al-imam Asy-fi’i rahimahullah, Oleh krena itu para murid imam tersebut tidak mengambil pndapat imam mereka secara menyeluruh, walau diantara mereka anak ulama’/imam tersebut, bahkan byak yg mrk tinggalkn setelah jelas kebenaran dan sunnah pd pendapat yg lain, contohnya Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan asy-syaibani berbeda pendapat dgn al-imam Abu Hanifah pd sepertiga madzhab
        Oleh krn itu, Ulama kontemporer sgt sdikit yg mengikuti sebuah mazhab sehingga tdk menutup kemungkinan utk memilki beda pendapat yg berlawanan dgn mazhab imam terdahulu apabila mereka mendapatkan dalil yg kuat dan bersebrangan dgn pendapat imam tersebut. Seperti an-Nawawi yg berlinan pendapat dgn imam Asy-Syafi’i dalam hal berwudlu setelah makan daging unta(al-majmu; 2/58-60.dan Syarhu shahih muslim, 4/48-49). Seperti itulh sebenarnya mereka sampai kepada kaum muta’akhirin yg fatwa mereka utk mewajibkan menganut hanya satu mazhab, sehingga kaum muslimin bercerai berai. yg mana sebenarnya imam’ulama salaf(terdahulu) sgt membenci hal itu (fanatik sala satu mazhab).
        ketahuilah wahai saudara2ku Imam yang harus dan wajib di ikuti hanyalah Rasulullah karena beliau di bimbing wahyu dan ma’sum, jgnlh kiita berfenatik kpd slh st mazhab selain rasulullah, karena kita tdk akan di tanya ketika kita sdh meninggal tentang mazhab atw tarekat.?. ketahuilah se orang mujtahid termasuk imam Syafi’i rahimahullah bisa salah dan bisa benar adapun Nabi terpelihara dr kesalahan. perlu diketahui juga perselisihan dan perpecahan ummat karena menganut berbagai mazhab, kembalilah kepada ajaran kitabullah dan sunnah yang sahih. utk saudara a shok utk kalimat terakhir ane mendukung ente, jd sarannya bgs bgt belajarlah kpd ustaz2 yg benar2 menyampaikan Alquran dan sunnah sahih dan benar2 dibidangnya, perlu diingat jg mengaji atau tolabul ilmi jgn terpatok satu guru atw ustaz sj, termasuk cr tw jg tempat pengajian yg ente anggap wahabi itu, ikuti dgn tnang dan iklas tar ente bandingkan keilmuannya dengan tmpat atw guru ente sebelumnya,, habis itu ente blh minilai mana yg lbih mendekatkan kebenaran( jujur ini pengalaman ane sebelumnya ane jg sprti ente,orgawam,dan kebnyakan org2 lain, tp setelah ana teliti sendiri,cr tw sndr krn ane trmsuk tipe yg gk gmpang percya, alhamdulillah setelah usaha yg sy lalui br sy mengerti keadaan sesungguhnya, bahwasanya apa yg kita daptkan drguru ane sblmnya dan org bnyak, bnyak yg tdk bnr mlhan sgt bertolak belakang dgn apa yg mereka sangkakan. jdilh org lebih terbuka lg yg jls gk pake emosi, utk menanggapi hal2 yg br mnurut ente selidiki lngsung sumbernya, oke! itu saran dr ana.
        to orgawam..atw apalah namanya… makasih dh ngsih tw munaqib taw urutn ulama mazhabnya, Alhamdulillah dan insyaAllah kaum yg ente anggap wahabi jg bnyak merujuk kepada ulama tersebut, tp gk semuanya karena disn jg ada ulama sufi ataw tasawuf yg menulis kitab yg melenceng dr alquran dan sunnah yg sahih, gk perlu disebutkan spa dan kitabnya cr tw sendiri y, oy ane cm mw blg srah ente mw marah mw apa srahlh… Gusdur itu menurut saya sebagai orang awam jg, bknlh seorang ulama. dia telah banyak menyakiti ht org muslim dgn skpnya yg nyeleneh, yg mengtakan alquran plg porno dgn dasar yg keliru, mau membubarkan MUI aldulillah gk tercapai, kmudian ia lbih pro kepda non muslim termasuk yahudi israel dr pd kaum muslim itu sendiri terutama kpd pejuang islam, sehingga ada bberapa penghargaan yg dibrikan yahudi israel atas klakuannya itu, memperjuangkan ahmadiyah, bahkan PKI pun didukungnya, dan bnyak lg tingkahnya yg nyeleneh menyakiti org islam yg tak sepatutnya seorg kiai sprti itu pa lg ulama?? bkn hnya yg dr luar NU sj yg kcewa bahkan dr kalangan NU sndr kcwa kcuali anda dan pendukungnya yg penatik mungkin yg tdk kbratan atas tingkahnya tersebut..??? (sumber: dr berbagai macam suber)

        –> terima kasih penjelasannya .. berarti madzab kami telah benar kan mas yaa.

      • sama-sama….
        anda bisa menilai sendirilah apa mksud dr penjelasn ane td membenarkan pendapat ente dkk ente, atw mlh sebaliknya, bc scr seksama lg dgn ht yg lebih terbuka oke……. Semoga Allah memberikan anda hidaya dan membukakan ht anda utk menerima kebenaran jelas ini. tanpa tertutupi oleh syubhat2 syaitan, amien..

        –> amien..trm ksh doanya. berrt pmhmn ane tlh ss bnr dgn pnjlsn nt.

      • Gk ya akhi…… pemahan kita jauh berbedah….., ente suka selamatan 3,7,40, dst ane gk…. ente sk tawasul ma mayyit ana gk…. dan bnyak lg…..

        –> mungkin anda bukan orang sini.. tak ada masalah. nt mo selamatan silakan, gak yaa silakan. Mo tawasulan silakan, gak yaa monggo. Asal tidak memusyrik-musyrikkan kami.

      • Untuk 4mar,

        Komentar Anda :

        oy mazhab kami jg jls termasuk pak mantan insyaAllah, bahwa hanya mengikutu Rasulullahi shollallahi’alaihi wassalam bermazhab kepda beliau dan emank ada perintah dari ALLAH banyak dr ayat yg menjelaskan hal trsebut, karena hanya beliau yg ma’sum(terjaga dr kesalahan selain beliau tidak ada, mengikuti mazhab tertentu selain Rasulullah tdk diwajibkan dan tdk jg disunnahkan, kaum MUTA’AKHKHIRIN merubahnya dgn mewajibkan TAKLID pd sseorg, mereka jg mewajibkan manusia agar taklid terhadap salah satu dari empat mazhab yg terkenal,mencegah manusia agar tdk mengambil dan mengamalkan pendapat mazhab yg lainnya,seolah-olah merka menjadikan ulama madzhab mereka itu seperti seorang Nabi yg harus di ta’ati shingga mrkpn bercerai berai

        Komentar saya :

        Pahami ayat berikut :

        (فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون) (الأنبياء: 7).

        Artinya : ” maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui “.

        Ayat ini menjadi payung hukum bagi diwajibkannya seseorang muslim bertaqlid kepada orang2 yang mempunyai pengetahuan.Siapa sih yang dianggap orang2 yang mempunyai pengetahuan ?

        Saya kutip dari pendapat Syeh Dr. Yusuf Abdullah Al-Qordowi :

        أما من لا يعرف اللغة وعلومها ودلالاتها ولا يعرف ما يتعلق بالقرآن والسنة من معارف وعلوم متنوعة، ولا يعرف مواضع الإجماع والخلاف، ولا يعرف أصول الفقه والقياس وقواعد التعارض والترجيح. . إلى غير ذلك من أدوات الاجتهاد الأساسية، فالواجب عليه أن يرجع إلى أهل الذكر

        Adapun bagi orang yang tidak mengetahui ilmu bahasa (Arab) dan dilalahnya serta tidak mengetahui ilmu2 yang berkaitan dengan Al-Quran dan As-sunah berupa ilmu2 yang beragam, tidak mengetahui bagian ijma para ulama dan perbedaan pendapatnya, tidak mengetahui ushul fiqh, qiyas, kaidah ta`arud dan tarjih ….dll yaitu berupa kelengkapan2 untuk berijtihad yang prinsip, maka hukumnya wajib untuk kembali kepada ahli ilmu ( alias taqlid ).

        Selanjutnya beliau menjelaskan :

        ولا يتصور تكليف الناس جميعًا بالاجتهاد كما يزعم بعضهم، فإن هذا غير ممكن، وليس عليه دليل

        Dan tidak ada gambaran membebani manusia secara keseluruhan untuk berijtihad seperti anggapan sebagian mereka ( yang berpendapat demikian ) karena hal itu tidaklah mungkin, serta tidak ada dalil mengenai itu.

        Sebenarnya madzhab atau aliran sudah ada sejak masa sahabat ( salafus sholih ).
        Mazhab artinya jalan. Dalam masalah agama sering disebut aliran. Sebenarnya banyak sekali aliran dan mazhab yang dikenal dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat dan munculnya perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama, setiap pendapat lalu disebut dengan istilah mazhab, maka di sana terkenal mazhab Aisyah, mazhab Adbullah bin Umar, mazhab Abdullah bin Masud dll.

        Sampai sekitar pertengahan abad keempat, ada sekitar 13 mazhab terkenal yang pendapat mereka dikodifikasikan oleh para pengikut mereka, termasuk di dalamnya mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Selanjutnya mazhab empat tersebut yang yang paling populer di kalangan umat Islam sunni serta mendapatkan perhatian intelektual yang sangat besar dari para pengikutnya

        Kalau kita bermadzhab artinya juga kita mengikuti Rosululloh karena madzhab berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Kalau ada yang beranggapan bermadzhab itu salah adalah sangat keliru karena bermadzhab sudah dicontohkan oleh salafus sholih.

        Bagi orang awam bermazhab adalah semata untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur’an, hadist, Ijma’ dll., namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur’an dan Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.

        Pada abad 2 H muncul madzhab yang bersifat lokal :

        Di Hijaz terdapat Umar, Aisyah, Ibn Umar, dan Ibnu Abbas. Di Iraq terdapat: Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud. Di Syria terdapat Umar bin Abdul Aziz. Selanjutnya pendapat2 dari para pemuka itu diikuti oleh penganutnya yang bersifat lokal itu.

        Kemudian pada abad 3 H muncul madzhab yang bersifat individu yaitu madzhab Imam empat itu, hingga sampai sekarang banyak diakui dan dianut banyak negara. Demikian dulu, terimakasih.

      • Lanjutan,

        Sedangkan menurut Syeh Dr. Yasir Abdul Adzim beliau menanggapi dari fatwa dewan fatwa Saudi :

        Menurut dewan fatwa saudi :

        لا يجوز للمسلم أن ينتقل بين المذاهب بهواه، ولكن يجب عليه العمل بما دل عليه الدليل

        Artinya : ” Tidak boleh bagi seorang muslim berpindah diantara madzhab menurut hawa nafsunya, tetapi wajib baginya beramal dengan mempunyai dalil.

        ( اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء 12/96

        Tanggapan beliau sebagai berikut :

        العمل بما دل عليه الدليل واجب على العلماء المجتهدين، والتقليد واجب على غيرهم، ولا يجب على المقلد إلتزام مذهب معين،

        Beramal dengan mempunyai dalil adalah kewajiban bagi ulama mujtahid sedangkan taqlid diwajibkan atas selain mereka ( ulama mujtahid) serta tidak wajib bagi pentaqlid keharusan untuk mengikuti madzhab tertentu.

        الأحكام الشرعية منها ما لا يحتاج إلى نظر وإجتهاد وهو ما يعلمه كل مسلم من الدين؛ كأركان الإسلام الخمسة وتحريم الكبائر. ومنها ما هو محل نظر وإجتهاد؛ وهذا أكثر الفقه، والذى يقوم بعبئه هم المجتهدون الذين توافرت لهم وسائل الإجتهاد.

        أما من عداهم من عامة المسلمين فيجب عليهم الأخذ بمذاهب المجتهدين، لقوله تعالى ﴿فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ﴾ (الأنبياء 7)، ولعدم إستطاعتهم غير ذلك

        Hukum sareat terbagi menjadi dua :

        1. Hukum syareat yang tidak membutuhkan pendapat dan ijtihad yaitu hukum agama yang sudah diketahui oelh setiap muslim, seperti rukun islam yang lima dan keharaman dosa besar.

        2. Hukum syareat yang mempunyai tempat untuk berpendapat dan berijtihad, ini kebanyakan dalam fiqh, yang melakukan tugas ini adalah para mujtahid yang mempunyai banyak perangkat2 untuk berijtihad.

        Sedangkan selain mereka yaitu kebanyakan orang2 Islam, maka wajib atas mereka mengambil / mengikuti madzhab para mujtahid berdasarkan Firman Alloh yang artinya : ” maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui “. dan karena juga tidak adanya kemampuan mereka untuk berijtihad.

        Kembali ke komentar Anda di atas,

        Menurut analisa saya seakan2 Anda beranggapan bahwa dengan bermadzhab menjadikan umat Islam bercerai berai ( koreksi kalau salah).

        Komentar seperti ini menurut saya harus dikaji ulang, sebab perbedaan pendapat itu rahmat Alloh.

        ومن رحمة الله بهذه الأمة، أنه لم يضيق عليها، بل جعل هناك متسعًا للآراء، ومتسعًا للأفهام المختلفة، وما يصلح لبيئة، قد لا يصلح لأخرى، وما يصلح لزمن قد لا يصلح لآخر، وقد كان بعض الصحابة يفتي في القضية برأي، ثم يرجع عنه، كما روي عن عمر، وقد سئل: كيف رجع؟ فقال: هذا على ما علمنا، وذاك على ما نعلم، فقد تختلف البيئة أو الحال، فيتأثر الإنسان بما يرى وبما يسمع فيغير رأيه

        Dan dari tanda rahmat Alloh terhadap umat ini adalah bahwa Alloh tidak mempersempit terhadap umat ini tapi malah menjadikan di sana tempat keleluasaan berpendapat dan pemahaman yang berbeda2, sesuatu yang cocok pada suatu kondisi maka belum tentu cocok pada kondisi yang lain, sesuatu yang sesuai pada suatu masa maka belum tentu sesuai pada masa yang lainnya, dan ini sudah ada pada sebagian sahabat yang berfatwa pada suatu masalah dengan pendapatnya, seperti yang diriwayatkan dari Umar, beliau ditanya : Kenapa engkau kembali ( berubah dalam fatwa ) ? beliau menjawab : Disini ada hal /keadaan yang kami ketahui dan disana ada hal lain yang kami ketahui pula. maka sungguh ada perbedaan kondisi dan keadaan. ( Demikian penjelasan Dr, Al_qordowi ).

        Jadi hemat saya bermadzhab bukan sebab bercerai berainya umat islam tapi fanatik terhadap madzhab dan menganggap bahkan mengharamkan madzhab lain itulah yang menjadikan kondisi umat memanas, apalagi mengkafir-kafirkannya.

        Umat Islam sangat kompak dan saling menghormati itu sudah ada pada zaman salafus sholih serta pada zaman itu pula sudah ada pendapat2/ madzhab2.

      • Untuk 4mar,

        Komentar Anda :

        Gk ya akhi…… pemahan kita jauh berbedah….., ente suka selamatan 3,7,40, dst ane gk…. ente sk tawasul ma mayyit ana gk…. dan bnyak lg…..

        Komentar saya :

        Mengenai 3,7,40 hari sudah ada tulisan saya di artikel lain, silakan Anda cari atau tanya ke admin.
        Sekarang saya akan menanggapi komentar Anda tentang tawasul.

        Pernahkah Anda membaca hadits yang diriwayatkan Imam Tobroni dan beliau mensohehkannya? Nabi mengajarkan orang buta itu untuk bertawasul kepadanya. Inilah redaksi tawasul itu :

        اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمدٍ نبي الرحمة يا محمد إني أتوجه بك إلى ربي في حاجتي (ويسمي حاجته) لتقضى لي”.

        Ya Alloh, sungguh saya memohon kepada-Mu dan saya menghadap kepada-Mu dengan kedudukan Nabi-Mu, Nabi yang penuh rahmah. Ya Muhammad sesungguhnya saya menghadap denganmu kepada Tuhanku mengenai hajatku ( dan sebutkan hajatnya ) agar dikabulkan hajatku.

        Kemudian bertawasul setelah wafatnya Nabi itu juga sudah pernah dilakukan sahabat Nabi, silakan Anda baca juga Hadits Usman bin Hanif yang diriwayatkan oleh Imam Tobroni dan beliau mensohehkannya. menceritakan seseorang yang berhajat kepada Kholifah usman bin Affan tetapi terasa sangat sulit, sehingga oleh Usman bin Hanif lelaki itu diajarkan doa tawasul, ternyata setelah itu datang kemudahan.

        Pendapat 4 madzhab tentang kebolehan bertawasul :

        Madzhab Hanafi : silakan lihat pada kitab Alfatawa al-hindiyyah ( 1/266 )
        Madzhab Maliki : silakan lihat pada kitab Al-madhol ( 1/259-260 )
        Madzhab Syafi`i : silakan lihat kitab Al-majmu ( 8/274 )
        Madzhab Hambali : silakn lihat kitab Al-inshof ( 2/456 )

        Nah melihat kebolehan bertawasul menurut 4 madzhab maka saya lebih percaya kepada beliau2 itu dari pada pendapat lain ataupun madzhab lain.
        Hal ini juga terdapat dalam kitab Tanwirul Qulub hal : 40 berbunyi :

        لا يجوز تقليد غيرهم بعد عقد الاجماع عليهم

        Tidak boleh bertaqlid kepada madzhab/pendapat selain mereka ( 4 madzhab) SETELAH adanya ijma diantara mereka.

        Nah kalau suatu hadits dipandang shoheh oleh seorang ulama ahli hadits sekaliber Imam Tobroni dan seorang ulama hadits yang diakui keilmuannya oleh ulama seluruh di dunia ( bukan hanya satu kelompok saja ) namun kemudian Anda tidak suka dalam hal ini terhadap tawasul maka saya hawatir gugurnya keislaman Anda, tapi semoga tidak demikian. أعوذ بالله من ذلك
        Terimakasih.

      • akh Imam, kayaknya anda blum paham btul dgn perkataan ana masalah taklid yg ana singgung di atas di antaranya ,: mengikuti mazhab tertentu selain Rasulullah tdk diwajibkan dan tdk jg disunnahkan, kaum MUTA’AKHKHIRIN merubahnya dgn mewajibkan TAKLID pd sseorg, mereka jg mewajibkan manusia agar taklid terhadap salah satu dari empat mazhab yg terkenal,mencegah manusia agar tdk mengambil dan mengamalkan pendapat mazhab yg lainnya,seolah-olah merka menjadikan ulama madzhab mereka itu seperti seorang Nabi yg harus di ta’ati shingga mrkpn bercerai berai,.
        jd mksd taklid di sana taqlid buta(panatik) pada pendapat seseorang dan menafikan yg lain, wlwpun pendapat yg lain itu lebih kuat dan sahih, namun dia tidak mw menerima pendapat yg lain itu apa lagi mengikutinya, jadi itulah masalahnya. dan di sana ana jg tidak mengatakan klo taqlid itu haram secara mutlaq!!, wlwpun memang ada di antara ulama yg mengharamkannya.. emang masalah taqlid panjang pembahasannya, di bawah ini akan di jelaskan masalah taklid dan i’tiba’, semoga bermanfaat bagi para pencari kebenaran yg haq.

        Pengertian Taqlid
        Taqlid secara makna bahasa berarti membuat ikatan di leher, terambil dari kata qilaadatun, yang bermakna sesuatu yang digunakan orang untuk mengikat yang lainnya (lihat Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi, hal 75 dan Al Aqoid hal 91)

        Adapun secara istilah, taqlid bermakna mengambil madzab ornag lain atau beramal dengan ucapan manusia tanpa dalil dan hujjah. Abu abdillah bin Khuwaizi Mandad berkata,” Setiap orang yang engkau ikuti tanpa dalil dan hujjah, maka engkau adalah muqollid-nya”. [ Lihat I’lamul Muwaqiin hal 137]

        Dengan demikian jika mengikuti pendapat seseorang atau ucapannya, padahal pendapat atau ucapan tersebut tidak berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah yang shahih atas pemahaman salafush shalih, maka disebut muqollid-nya orang tersebut.

        Perbedaan Ittiba’ dan Taqlid
        Ittiba’ dan taqlid adalah dua hal yang jauh berbeda dan saling berlawanan. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama’ dan hampir tidak ada ulama yang menyelisihinya kecuali orang-orang muta’ashibah dan muqollidah yakni orang-orang yang fanatik terhadap golongannya dan muqollidnya madzab tertentu. Perbedaan kedua hal tersbut dapat dilihat dari beberapa segi :

        1. Dilihat dari segi pengertiannya

        Kalau diperhatikan dari definisi ittiba’ dan taqlid yang telah di jelaskan sebelumnya maka akan jelas gamblang bagi kita bahwa ittiba’ tidak sama dengan taqlid. Sehingga tidak mungkin ittiba itu dikatakan taqlid dan sebaliknya. Karena Ittiba’ mengikuti pendapat atau ucapan seseorang dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih dengan pemahaman salafush shalih, sedangkan taqlid mengikuti pendapat seseorang tanpa dibangun diatas hujjah sahih hanya dibangun diatas hawa nafsu saja.

        2. Ittiba’ adalah suatu amalan syar’I yang disyariatkan oleh Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya.

        Alloh Azza wa Jalla berfirman

        “ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” [QS Al A’rof 3]

        Sedangkan taqlid adalah perbuatan terlarang dalam Islam dan dicela oleh Alloh Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitabNya. Diantaranya Alloh Azza wa Jalla berfirman kepada orang-orang yang bertqlid kepada bapak-bapak mereka:

        “Dan apabila dikatakan kepada mereka’ikutilah apa yang diturunkan Allah’,Mereka menjawab:’(Tidak),tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati dari bapak-bapak kami mengerjakannya’. Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaithon itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala.” [QS Luqman 21]

        Ayat ini dan juga ayat-ayat lainnya yang semakna dijadikan dalil oleh para ulama’ tentang batilnya taqlid. Oleh karena itu mereka para Ulama semua melarang umat untuk taqlid kepada mereka dan menyruh ummat untuk ber ittiba’ kepada Al Qur’an dan Sunah [lihat Kitab Imam Ibnu Abdil Barr , bayaanil Ilmi wa Fadllihi untuk pembahasan selengkapnya]

        3. Ittiba adalah ciri khas yang dimiliki Ahlus Sunnah Wal Jamaah, bahkan merupakan salah satu kaidah dibangunya manhaj mereka.

        Ahlus Sunnah wal Jamaah memandang bahwa yang wajib diikuti adalah sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam baik itu yang berkaitan dengan masalah I’tiqod, ibadah maupun permasalahan agama yang lainnya, hal itu dapat dicapai dengan mengetahui hadits-hadits yang shahih dari Beliau Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan apa yang dipahami salaful Ummah. Adapun taqlid yang berujung kepada kebid’ahan adalah ciri khas Ahlul Bid’ah, Ahlul Ikhtilaf dan dan firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan [ Lihat : Al I’tishom karya Imam Syathibi -rahimahullah- )

        Hubungan Taqlid dan Bid’ah

        Perlu dipahami bahwa sebab kemunduran kaum muslimin dan kehinaan mereka adalah karena kebodohan mereka terhadap Kitabulloh dan sunnah RosulNya serta isi kandungannya. karena sebab kebodohan inilah mereka banyak terperosok kedalam kebid’ahan dan khurufat. Dari kebodohan ini pulalah timbul dan munculnya taqlid, sedang, sedangkan bid’ah menjadi laris manis kalau dijual dan dijajakan di pasar ‘kebodohan’ dan ‘ketaqlidan’.

        Oleh karena itu jika kita mempelajari seluk beluk taqlid, kemudian kita pelajari hakekat kebid’ahan niscaya kita tahu bahwa ternyata antara bid’ah dan yaqlid memiliki hubungan yang sangat erat. jika kita perhatikan, perbuatan bid’ah niscaya akan kita ketahui bahwa pelakunya adalah seorang muqollidun.Dan kalau kita melihat seorang muqollid, niscaya kita lihat bahwa dia tenggelam ke dalam kebid’ahan, kecuali mereka yang dirahmati Alloh Azza wa Jalla .

        Sebab-sebab yang menunjukkan bahwa taqlid itu memiliki hubungan yang kuat dengan bid’ah dan bahayanya, diantaranya :

        1. Muqollid tidak bersandar dengan dalil dan tidak mau melihat dalil, jika dia bersandar kepada dalil, maka dia tidak lagi disebut muqollid. Demikian pula Mubtadi’, dia pun dalam melakukan kebid’ahannya tidak berpegang teguh dengan dalil, karena kalau berpegang dengan dalil maka ia tidak lagi dinamakan mubtadi’, karena asal makna bid’ah adalah mengadakan suatu hal yang baru tanpa dalil atau nash.

        2. Taqlid dan bid’ah adalah tempat tergelinciran yang sangat berbahaya untuk menyimpang dari agama dan aqidah. Karena dua hal tersebut akan menjauhkan pelakunya dari nash dan dalil Al Qur’an dan Sunnah yang merupakan sumber kebenaran. Jika dua penyakit ini sudah mengenai seseorang, niscaya dia akan terjauh dari dalil. Dan jika sudah demikian, maka mengikuti setiap syubhat yang sampai kepdanya dan akan tunduk dan patuh pada setiap seruan.

        3. Taqlid dan bid’ah ,merupakan sebab pokok tersesatnya umat terdahulu. Alloh Azza wa Jalla menceritakan dalam Al Qur’an tentang Bani Israil yang meminta Musa Alaihi salam untuk menjadikan bagi mereka satu ilah/sesembahan dari batu, karena taqlid mereka kepada para penyembah arca yang pernah mereka lewati. FirmanNya:

        “ Dan Kami seberangkan bani Israel ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang telah menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata:’ Hai Musa, buatkanlah untuk kami sebuah ilah sebagaimana mereka memiliki beberapa ilah.’ Musa menjawab:’ Sesungguhkan kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui.’ Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan” {QS Al A’rof 138-139]

        Sekalipun Nabi Musa Alaihi salam melarang dan mencerca mereka dan merekapun mengetahui bahwa berhala itu hanya bebatuan yang tidak dapat memberi manfaat dan mudlarat, namun mereka tetap membuat patung anak sapi dan menyembahnya. hal ini karena taqlid yang sudah menimpa mereka.

        Ayat tersebut sangat jelas menunjukkan bahaya taqlid dan hubungannya sangat erat dengan bid’ah bahkan dengan kesyirikan dan kekufuran. hal inilah yang merupakan sebab sesatnya Bani Israil dan umat lainnya, termasuk sebagian umat Muhammad Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .[lihat Ilmu Ushulil bid’ah 175-183].

        Hukum Bertaqlid

        Dalam permasalahan ini, ada tiga pendapat :

        1. Pendapat yang membolehkan bahkan mewajibkan taqlid, pendapat ini dipegang oleh para muqollidun madzahib (fanatik madzab) baik dulu maupun sekarang

        2. Pendapat yang melarang taqlid secara mutlak, diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Khuwaizi Mandad -rahimahullah- dan Imam Asy Syaukani -rahimahullah- .

        3. Pendapat yang mengatakan bahwa taqlid ada dua hukum:

        a. Taqlid yang diperbolehkan, yaitu taqlid seorang yang bodoh kepada ‘alim yang terpercaya.

        b. Taqlid yang dilarang, yaitu taqlid kepada seseorang ‘alim tertentu tanpa hujjah.

        Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Abdil Barr dan Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi –rahimakumullah- [ lihat al aqoid hal 93-95]

        Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah- berkomentar tentang kebolehan bagi orang awam yang jahil untuk bertaqlid kepada ‘alim yang terpercaya dengan ucapan,” Yang benar adalah bahwa orang yang tidak mampu untuk mengetahui dalil, dia itulah yang diharuskan taqlid. karena Alloh Azza wa Jalla tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya. dan kadng-kadang seorang alim pun terpaksa harus bertaqlid dlam beberapa permasalahan yaitu ketika dia tidak mendapatkan suatu nash Al Qur’an dan Sunnah nabawiyyah, dia hanya mendapatkan ucapan dari orang yang lebih ‘alim dari dirinya, maka dia pun terpaksa harus taqlid dari dirinya. hal ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’I -rahimahullah- dalam beberapa permasalahan.

        Oleh karena itulah Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah- mengatakan,” Ini adalah perbuatan ulama’ dan memang demikian seharusnya, karena taqlid itu hanya diperbolehkan untuk orang yang terpaksa saja. Adapun orang yang berpaling dari Al Qur’an dan Sunnah serta perkataan para Shohabat rodliallohu anhum dan tidak mau tahu al haq dengan dalil, padahal dia mampu namun dia lebih memilih taqlid, maka orang semacam ini bagaikan orang yang makan bangkai padahal dia mampu memakan binatang halal hasil sembelihan…” [lihat Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi 86-87]

        Syubhat-Syubhat dan Bantahannya

        Syubhat-syubhat yang timbul sekitar masalah ini muncul dari para muqqallid dan fanatis madzab. Mereka didalam membela hawa nafsunya dan emmalingkan umat dari Al Qur’an dan Assunnah kepada pendapat-pendapat perorangan dan madzab tertentu, membuat syubhat-syubhat yang kemudian dilemparkan ketengah umat. Diantaranya:

        1. Sesungguhnya tidak ada yang dapat memahami, merenungi dan mengamalkan isi kandungan Al Qur’an dan AsSunnah melainkan mujtahid. Sedangkan mujtahid itu adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat begini dan begitu! (syarat menurut apa yang mereka kehendaki), Namun karena tidak ada orang yang bisa mnencapai derajat mujtahid maka harus berpaling dari Al Qur’an dan Sunnah dan cukup hanya berpegang pada madzab dan pendapat orang-orang tertentu.

        Bantahan:

        Jika kita perhatikan dengan seksama syubhat diatas maka kita dapat memahami bahwa syubhat diatas dibangun diatas dua hal :

        a. Tidak ada yang bisa memahami Al Qur’an dan Sunnah melainkan mujtahid mutlak.

        b. bahwa mujtahid yang memenuhi syarat sama sekali sudah tidak ada lagi di dunia ini.

        Kemudian dari dua hal tersebut diperoleh kesimpulan :” Terlarang bagi seluruh penduduk bumi ini untuk memahami dan mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah dan cukup bagi mereka berpegang dengan madzab-madzab yang sudah ada.”

        Syubhat ini dijawab sendiri oleh Alloh Azza wa Jalla dalam banyak ayat, diantaranya:

        “Maka apakah mereka (orang kafir dan munafik) tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka telah terkunci” [QS Muhammad 24].

        Dalam ayat ini jelas sekali Alloh Azza wa Jalla mencerca orang-orang kafir dan munafisk yang tidak mau memperhatikan AL Qur’an dan isi kandungannya. Dalam ayat ini kita lihat bahwa orang kafirpun diperintah oleh Alloh Azza wa Jalla untuk tadabbur (memperhatiakan) Al Qur’an , demikian pula Alloh Azza wa Jalla mecerca orang-orang yag berpaling dari Al Qur’an:

        “Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang berpikir [Shaad 29]

        Ayat ini dan ayat lainnya yang semakna dengannya adalah dalil yang membatalkan syubhat diatas. Karena Alloh Azza wa Jalla memerintahkan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk memahami dan memperhatikan ayat Al Qur’an.

        Jadi, jika ayat tersebut dikhususkan bagi seorang mujtahid saja, sedangkan yang lainnya diharamkan, maka pengkhususan seperti itu membutuhkan suatu dalil yang qoth’I dari Al Qur’an dan Hadist Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam yang shahih dan tidak dikhususkan dengan pendapat-pendapat ulama madzab tertentu.

        Jelaslah bagi orang-orang yang memiliki akal bahwa syubhat diatas yag melarang untuk memahami dan mengamalkan Al Qur’an dan sunnah cukup dengan madzab-madzab yang ada adalah sejelek-jeleknya syubhat. Karena menyelisihi nash Al Qur’an dan As Sunnah dan ijma’ para Shohabat rodliallohu anhum bahkan menyelisihi imam-imam madzab yang empat.

        Kemudian jika yang mereka maksudkan adalah Al Qur’an dan As Sunnah tidak perlu lagi dipelajari dengan alasan madzab-madzab yang ada sudah mencukupi, maka ini adalah tuduhan yang keji dan ucapan mungkar.Sedangkan jika yang mereka maksudkan bahwa mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah adalah sulit dan tidak ada yang mampu, maka inipun anggapan batil. Karena mempelajari Al Qur’an dan Sunnah lebih mudah daripada mempelajari pendapat perorangan.

        Alloh Azza wa Jalla berfirman:

        “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” [Al Qomar 17,22,32,40]

        Ayat ini dan ayat yang semakna lainnya menunjukkan bahwa Allah telah mudahkan bagi umat ini untuk mempelajari Al Qur’an. Hal ini pasti terjadi karena merupakan janji Alloh Azza wa Jalla , terlebih lagi seperti zaman sekarang ini Al Qur’an telah tersusun rapi dan tercetak indah dan lengkap dengan kitab tafsirnya dan terjemahannya. Demikan kitab–kitab Hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , tinggal kemauan dan niat yang ikhlas dari muslimin untuk mempelajarinya.

        Adapun diantara syarat-syarat mujtahid yang mereka tetapkan, tidak satupun dari syarat tersebut yang disepakati oleh para ulama, kecuali kesepakan para sesama muqollidun. (lihat Al Aqalid hal 14-23]

        2. Mereka mengatakan,”Tidak boleh taqlid selain kepada madzab empat, sekalipun mencocoki Al Qur’an, hadits shahih dan aqwal / ucapan para Shohabat rodliallohu anhum karena orang-orang yang kelaur dari madzab adalah sesat lagi menyesatkan dan bisa menjerumuskan dia kedalam kekufuran, juga mengambil dzahir nash Al Qur’an dan As Sunnah termasuk pokok-pokok kekufuran.”

        Bantahan:

        Pada dasarnya ucapan diatas bukanlah syubhat karena sudah jelas kebatilannya, oleh karena itu Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi –-rahimahullah- dalam kitabnya Al-Aqalid hal 24-25 mengatakan,” Lihatlah wahai saudaraku ! alangkah keji dan batilnya ucapan ini dan alangkah lancangnya orang yang mengutarakan semacam ini terhadap Allah, KitabNya, NabiNya, Sunnahnya dan para Shohabat rodliallohu anhum ! Subhanallah, ini adalah kedustaan yang besar.”

        Yang benar adalah sebagai mana yang dipahami oleh para Shohabat rodliallohu anhum dan mayoritas ulama bahwa tidak boleh berpaling pada zdahir nash Al Qur’an dan Asd Sunnah, bagaimanapun keadaannya dari segi apapun sampai dalil syar’I yang shahih yang memalingkan dzahir nash pada kemungkinan lain yang marjuh.

        Maka ucapan syubhat diatas tidak akan keluar dari mulut orang yang mengerti dan faham Kitabullah dan Sunnah RosulNya, akan tetapi keluar dari orang yang bodoh terhadap keduannya sehingga meyakini bahwa mengambil dzahir nash Al Qur’an dan As Sunnah adalah pokok kekufurun.

        3. Mereka mengatakan,” Kami (para muqollidun) adalah orang-orang yang mengamalkan firman Alloh Azza wa Jalla “…maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui” [QS AlAnbiya’7]

        Ayat ini memerintahkan kita sebagi orang yang tidak berilmu untuk bertanya kepada orang yang lebih berilmu dari dia. Dan ini adalah dalil perbuatan kami.”

        Bantahan :

        Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi -rahimahullah- menjawab syubhat ini dengan mengatakan,” Adapun istidlal (pengambilan dalil) mereka dengan ayat ini adalah istidlal yang bukan pada tempatnya, karena ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya taqlid buta seperti yang ada pada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa Ahlul Dzikr dalam ayat ini adalah ahli wahyu yang mengerti akan dua wahyu yang datang dari sisiNya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, kemudian mereka diperintahkan untuk bertanya kepaada ahlu dzikr tersebut agar diberi fatwa dengan ketentuan wahyu, maka barangsiapa bertanya tentang wahyu kemudian diberitahu dan dijelaskan lalu dia mengamalkan apa yang telah dijelaskan berarti di ittiba’ pada wahyu bukan dinamakan taqlid. sedangkan ittiba’ kepada wahyu adalah wajib.”

        Demikian beberapa syubhat dari banyak syubhat yang dilontarkan muqllidun di tenagh umat, ucapan syubhat mereka telah dibantah oleh para ulama Ahlus sunnah diantaranya oleh Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah- dalam kitabnya I’lamul Muwaqiin juz 2 hal 140-198 (dapatkan kitab asli dan terjemahannya di http://www.al-aisar.com), dalam kitab ini beliau membantah semua syubhat para muqqlid dengan menyebutkan bantahan lebih dari 80 sisi.

        Mudah mudahan Alloh Azza wa Jalla menganugrahkan kepada kita taufiqNya untuk dapat ber iitiba’ kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dengan mengilmuinya/mempelajarinya, mengamalkan dan mendakwahkannya kepada umat dan menjauhkan kita kepada taqlid buta yang dapat menyesatkan kita.

        Wallahu t’ala ‘alam bishawab

        ma’raji :

        Al Qur’anul Karim dan terjemahannya
        Jami’ul Ulum wal Hikam , Al Hafidz Ibnu Rajab
        Mahabbatur Rasul, Abdu rauf Muhammad Utsaman
        Jami’ Bayanil Ilmu wa Fadllih, Imam Ibnu Abdil Barr
        Al Hadits Hujjatun bi Nahsihi, Suiakh Al Albani
        Al I’tiqod wal Hidayah Ila Sabdi Ar Rasyad, Imam Al Baihaqi
        Fadlu Ilmi Salaf, Al Hafidz Ibnu Rajab
        Shahih Bukhori, Imam Bukhori
        Shahih Muslim, Imam Muslim
        Ilmu Ushulil Bida’, Syaikh Ali Hasan Al Halabi
        Al I’tishom, Imam Asy Syatibi
        Syarh Aqidah Thahawiyah, Imam Ibnu Abil Izzi Al hahafi
        Al Aqalid, Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi
        Al Ushul As Sittah, Imam Muhammad bin Abdul Wahab
        Hal lil Muslim Mulzamun bi ittiba’ Madzab Mu’ayyan, Muhammad sulthon Al Ma’shumi.

        (Dapatkan kitabnya di http://www.al-aisar.com)

        Sumber : Majalah Salafy edisi X/Jumadil Awwal/1417 H, dilarang mengkopi kecuali menyertakan http://www.al-aisar.com sebagai sumbernya)

    • lanjutan

      masalah tawassul klik disini http://almanhaj.or.id/content/2758/slash/0
      di sana insyaAllah saudara dapat mengetahui secara detail masalah tawasul dan syubhat2nya
      di antaranya syubhat dgn menggunakan dalil yg saudara imam cantumkan, di sn ditulis dgn dalil yg lebih lengkap.
      selanjutnya silahkan anda nilai sndiri.

    • mendingan lihat dulu videonya ustaz aziz jgn asal finah ja….. tar di sn bs dinilai sendiri realita apa yg beliau alami taw sampaikan utk mengajak kaum muslim khususnya warga NU utk kembali keajaran islam yg murni yg berdasarkan alquran dan hadis sahih sesuai dgn pemahaman salafush salih tentunya. InsyaAllah apa yg beliau sampaikan bkn bualan belaka tp realita. jd tonton dulu ya videonya dgn hati yg terbuka, tenang tanpa dibarengi rasa dongkol ataw emosi ok>>!!,

      • salam kenal jg… samar

        blog masih dalm proses, krena msh butuh penelusuran dan kecermatan lebih lanjut agar tak terjebak dalam kesalahan kemudian agar selamat dari tuntutan pengadilan akhirat kelak, karena apa yg kita lakukan termasuk membuat blog yg menyebabkan org terjatuh dalam kesalahan akan kita pertanggung jawabkan, yang sepertihalnya dalam blog ini, tp Alhamdulillah banyak ikhwan dan akhwat termasuk ana utk berusaha semampunya mencoba meluruskan hal2 yg menyimpang dari kebenaran dalm blog ini.

        jd srah ente mw blg apa selama tidak bertentangan dgn agama ana lakukan.
        syukron.

  32. to 4mar,

    setahu saya, orang2 yg malas baca sholawat, dzikir dan Qur’an itu biasanya menyalahkan tahlilan, maulid, yasinan dan semisalnya..

    am i right?

      • bukan hanya kayaknya atau nggak tepat tapi memang salah total ( 100% nggak bener). itu hanya fitnah, dari yang ana ketahui justru sebaliknya orang2 itulah yang lebih sering membaca sholawat, zikir dan Alquran, tapi tentunya dgn cara yg telah dituntun oleh dalil yang jelas, tdk seperti halnya kalian (wawan dkk) lakukan. kebanyakan dgn tuntunan tradisi adat lebih tepatnya tradisi agama lain, meniru-niru contoh kecil acara selamatan 3,7,40 dst… sampai 1000 hari yg di adopsi dr agama hindu, mencampur adukan antara ajaran haq dan bathil. tidak cukup dengan metode yg di contohkan Rasulullahi shollallahu’alaihi wassalam dan para sahabat RodhiAllahu ‘anhum serta para shalafush salih saja. jd itulah kalian, tapi walawpun ada dalilnya kebanyakan lemah,palsu, bahkan mungkar, dan adapun dalil yg sahih di pahami secara keliru bahkan diselewengkan makna sebenarnya demi mendukung pendapatnya atau Ritualnya. walaupun sebenarnya para pembelanya itu tau bahwa pendapatnya salah kurang tepat dsb, cuma gk taulah apa masalahnya, bs jd adanya paktor pribadi, takut( tafsirkan sendiri takut apa, krn bnyak macamnya)bs jd jg faktor politik Allahu’alam, yg jelas nggak sedikit dari mereka mengetahui kebenaran dari para penentang mereka, cuma yg jelas hanya Allah yg Mampu memberikan hidaya bagi siapa yg di kehendakiNya tanpa mampu menolaknya, begitu jg sebaliknya bagi yang di kehendakiNya sesat tanpa mampu memberinya hidayah. itu semua rahasia Allah. yg jelas kita sebagai manusia hanya mampu berusaha dan berusaha. termasuk dalm mencari kebenaran yg haqiqi.

  33. Saya hargai org2 yg beramal dg menggunakan ilmu.
    Krna untuk pertanggung jawaban kita di sisi Allah ta’ala.
    Maka kita harus belajar,belajar,belajar…
    Maka dari itu sy mengetahui kebodohan,dan kesesatan dalam NU…
    Sy yakin setelah banyaknya org yg berilmu,akn banyak pula yg mengetahui kondisi NU…
    Tinggal terserah mereka,mau meninggalkan,atau terus membodohi org2 bodoh…

  34. menurut kami beramal wlwpun sedikit asal sesuai tuntunan itu lebih baik dari pd bnyak beramal tp tdk ada tuntunan ajaran Nabi shollallahu ‘alaihi wasalam yg berupa hadis sahih, itu sama aja sia2 bahkan mendapat ancaman neraka, كلّ بدعة ضلالة وكلّ ضلالة في النار
    dan hadisnya jg, من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ, hadis di atas adalah hadis sahih boleh cek sendri periwayat dan sanadnya,
    oy perlu diketahui jg org2 yg ente tuduh pemalas selawatn atw zkir itu hnya praduga ente semata, zikir,sholawat membaca tahlil, tahmid dan takbir termasuk suatu hal yg sgt dianjurkan baik itu hadist atwpn Alqur-an jd gk ada yg salah dalm hal itu’ cuma yg jd masalah tata caranya perna gk Rasulullah mengajarkan yg sprt kalian lkukan??cntoh kcil,selamatan 3,7,40,dst.. ada gk? jgnkn Rasulullah para sahabat,Tabi’in.tab’ut tabi’in dan salafush salih jg gk ada, wlwpn ada sandaran dalilnya itupun kebanyakan dalilnya lemah,palsu,bahkan mungkar hadisnya, wlwpu ada dalil yg sahih dipahami secara keliru malahan di selewengkan makna sebenarnya, paranya lg bnyak bersandar kepada guru2nya atw ulama2ny semata(penatik buta) tnpa mw meneliti dan dan mncr tahu dasar yg sebenarnya, mereka mengaggap guru2/kiainya sprt nabi yg harus di taati mutlaq.
    jd menurut sy u wrong. mf.

  35. Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).

    Asy-Syaukani berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali denagn disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???”
    Ini merupakan pukulan telak serta dalil yang agung tak mungkin terelakkan, dari itu jadikanlah ayat yang mulia ini sebagai senjata pertama untuk melumpuhkan para ahli bid’ah.

    Asy-Syaukani kembali berkata,” Hadist-hadist di awal pembahasan ini termasuk kaidah- kaidah dasar agama yang mencakup berbagai hukum secara tak terbatas, betapa sangat tepat dan lantangnya dalil, ini dalam mematahkan pendapat di antara ahli fiqih yang membagi bid’ah ke dalam berbagai kategori dan menjadikan indikasi ketertolakan bid’ah pada sebagiannya tanpa menyertakan dalil yang mengkhususkan baik ‘aqli maupun naqli.”(Nailul author 2/69).

    Sabda Rasulullah yang berbunyi,” Setiap kebid’ahan adalah sesat” telah dijelaskan oleh para ulama dengan sangat gamblang, diantaranya yaitu:
    1. Ibnu Rajab berkata,” Kalimat ini simple dan sederhana namun memiliki cakupan makna yang luas tanpa kecuali serta merupakan kaidah dasar yang agung di antara sekian kaidah-kaidah agama.”(Jami’ul ‘Ulum 28).
    2. Ibnu Hajar berkata,” Sabda beliau tersebut adalah kaidah agama yang global baik secara tersurat (manthuq) maupun secar tersirat (mafhum)nya. Secara aplikatif dapat dikatakan sebagai berikut,” Hukum hal ini adalh bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan. Maka tidak termasuk dalam syari’ah karena semua syari’ah adalah petunjuk, sehingga jika kedua premis tersebut benar …

  36. REFRENSI
    1. Diriwayatkan dari Aisyah rodhiallahu’anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam , beliau bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama kami yang bukan darinya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

    Hadits ini oleh para ulama dikategorikan sebagai sepertiga dari ajaran Islam, karena mencakup segi-segi pengingkaran terhadap perintah Nabi shalallahu ’alaihi wa salam , baik dalam masalah bid’ah maupun kemaksiatan.

    2. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah bersabda (dalam khutbah beliau), Amma ba’du, sesungguhnya perkataan yang paling baik adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang baru (dibuat-buat dalam agama) dan setiap bid’ah adalah sesat”

    3. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur yang lain, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pernah berkhutbah dihadapan khalayak ramai, beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya sesuai keberadaan-Nya, kemudian bersabda: “Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang baru dan setiap yang baru (dalam agama) adalah bid’ah.”

    4. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, bahwa Rasulullah bersabda : “Setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah (tempatnya) di dalam neraka.“
    Disebutkan bahwa Umar pernah berkhutbah dengan khutbah tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud —dengan riwayat yang mauquf dan marfu’—,bahwa ia berkhutbah, “Sesungguhnya keduanya adalah dua perkara —perkataan dan petunjuk— maka sebaik-baik perkataan adalah firman Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Ketahuilah, kamu hendaknya menjauhi perkara-perkara yang baru, karena seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru dan setiap yang baru adalah bid’ah.”
    Dalam lafazh lain disebutkan, “Sesungguhnya kalian akan membuat perkara yang baru, ia akan membuatkan perkara yang baru dan akan dibuatkan perkara yang baru bagi kalian, maka setiap yang baru adalah sesat dan setiap yang sesat di dalam neraka.”
    Ibnu Mas’ud berkhutbah dengan perkataan ini pada setiap hari Kamis.

    5. Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya keduanya adalah dua perkara (petunjuk dan perkataan) sebaik-baik perkataan (atau sebenar-benarnya perkataan) adalah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru, setiap yang baru adalah bid’ah. Janganlah kamu memperpanjang masalah hingga membuat hatimu keras dan jangan pula kamu teperdaya oleh khayalan, karena sesungguhnya apa yang akan tiba (kematian) itu dekat dan yang jauh itu tidak akan tiba.”

    6. Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sedangkan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru.‘Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti datang dan kamu sekali-kali tidak dapat menolaknya’.” (Qs. Al An’aam [6]: 134)

    7. “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104)

    8. “Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakanshohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54)

    9. Diriwayatkan dari Khudzaifah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah akan terjadi keburukan setelah kebaikan sekarang ini?” Beliau menjawab, ” Ya, akan ada suatu kaum yang mengikuti sunnah yang bukan Sunnahku dan mengikuti petunjuk yang bukan petunjukku.” la bertanya lagi, “Apakah setelah keburukan tersebut terjadi keburukan yang lebih buruk lagi?” Beliau bersabda, ” Ya, seruan menuju neraka Jahanam, dan barangsiapa yang mengikutinya pasti akan menceburkannya ke dalamnya (neraka Jahanam).” Dia bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah sifat-sifat mereka untuk kami?” Beliau bersabda, ” Tentu. Mereka berasal dari bangsa kita dan berbicara dengan bahasa kita.” Dia bertanya kembali, “Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku mendapatkan perkara tersebut?” Beliau menjawab, “Berpegang teguhlah pada jamaah kaum muslim dan imam mereka.” Dia berkata, “Jika tidak ada seorang imam atau jamaah?” Beliau menjawab, ” Tinggalkanlah kelompok-kelompok tersebut semuanya meskipun kamu harus menggigit akar pohon hingga tiba ajalmu dan kamu tetap pada pendirianmu itu.” Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dari jalur yang lain.

    10. “Tidak ada sesuatu pun yang dapat mendekatkan kepada jannah (surga) dan menjauhkan dari api neraka, melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Ath Thabarani dalam Mu’jamul Kabir 1647)

    12.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049)

    Dalam riwayat lain dikatakan,
    “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman,‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051)

    13. Diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: ”Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah nanti pada hari kiamat sebagai seorang Muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat dan mengerjakannya sewaktu mendengar suara adzan. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabimu ketentuan-ketentuan mengenai petunjuk, sedang shalat berjamaah itu merupakan ketentuan-ketentuan tersebut. Seandainya kamu shalat di rumah sebagaimana halnya orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah maka berarti kamu telah meninggalkan sunnah Nabimu.Apabila kamu meninggalkan sunnah Nabimu, maka sesatlah kamu semua! Saya tahu bahwa yang suka meninggalkan shalat jamaah itu tidak lain kecuali orang munafik yang telah nyata kemunafikannya.” (Riwayat Muslim)

  37. to amar,,lo kyk gini g habis2 nya….siapa yg jd penengah yg mutusin mana yg bnr,,kecuali klo udh meninggal semua..kan masing 2 udh ngeluarin argumen masing2,pasti ga ada yg mau ngalah,,pasti…yg penting skrg beramal dgn keyakinan masing2,,,,,nabi udh bilang umat nya akan pecah 70 lbh,,,ngapain di tahan2,,salam

    • anti emank benar bhw umat i ni akan terpecah belah lebih tepatnya terpecah dalam 73 firqoh,
      tapi apa dengan adanya hadis seperti itu dakwah tdk di tegakkan?? salah ya ukhti, dakwah harus selalu kita tegakkan. menurut ana tulisan bntahan2 ane disni termasuk dakwah, insyaAllah.
      jadi yg mutusn mana yg benar itu tergantung pd para pembaca itu sndr. yg jelas sekarang dgn adanya hal seperti ini membuat kita supaya lebih bnyak lg belajar dan mengaji agama kita, tentunya kepada ustadz2 yg benar2 mengkaji Alquran dan hadis2 sahih dan pemahaman salafush salih.

      • Mengaji kepada ustadz2 yang benar2 mengkaji Al-quran dan hadits2 shahih dan pemahan salaf sholih yang mana ? kalau yang mengaku2 mengikuti salafush sholeh malah mereka meninggalkan pendapat salafush solih itu sendiri…………………

      • bukankah anda seperti itu wahai imam banyak menyalahi sebagian besar pendapat imam salafush shalih yang sudah betul2 jelas kebenarannya bahwa tidak adanya bid’ah hasanah, tp ane tdk heran lg tingkah ente seperti ini, karena ente termasuk dedengkotnya pembela ahli bid’ah, doyan dgn hal yg berbau syirik apalagi bid’ah dgn menggunakan berbagai dalil yg di selewengkan makna dalil sesungguhnya dan tidak sesuai dengan yg dimaksud Alloh dan RosulnNya, padahal Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).
        dan firman Allah
        الْيَوْمَ أَكْمَلْت لَكُمْ دِينَكُمْ وَ أَتمَمْت عَلَيْكُمْ نِعْمَتى وَ رَضِيت لَكُمُ الاسلَمَ دِيناً
        “Hari ini Aku sumpurnakan agamamu dan Kulengkapi nikmatku, dan Aku ridha kepadamu Islam sebagai agama.

        Asy-Syaukani jg berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali dengan disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???”
        Ini merupakan pukulan telak serta dalil yang agung tak mungkin terelakkan, dari itu jadikanlah ayat yang mulia ini sebagai senjata pertama untuk melumpuhkan para ahli bid’ah.

        to imam, ajaklah makmum ente bertobat dari bid’ah2 yg ente anggap baik itu…, percuma ya akhi…. walaupun berbagai dalih yg ente kluarkan untuk melegalkan bid’ah itu tdk akan berhasil…, jd cukuplah mengerjakan suatu amal ibadah utk mendekatkan diri kepada ALLAH dari apa yg telah di contohkan Rasulullah….., jgn menambah-nambah lg…, semua sudah cukup sempurna ya akhi…
        cukup..cukup…cukup……… sempurna…….

        nb: bid’ah yg dimaksud disini adalah bid’ah dalam istilah syara’ bukan bahasa.

        –> mengenai nb anda, justru terlihat ketidak-konsistenan anda. Anda katakan semua bid’ah sesat tanpa kecuali. Panjang lebar anda mengecam adanya bid’ah hasanah (yg tidak sesat). Kini anda katakan ada bid’ah dalam bahasa (yang tidak sesat). Bgmana sihh anda ini.. kok mencla-mencle.

        mengenai pendapat ulama kami ada beberapa arsip.

        Syarah Hadits “Kullu bid’atin dlalalah”

        Tentang Bid’ah (1)

        Perspektif Bid‘ah Menurut Para Ulama Ahlul Sunnah wal Jamaah

        kami berusaha rangkum di sini,

        Bid’ah dalam Diagram Venn

        silakan simak dgn saksama. siapa yang lebih mendekati kebenaran.

      • bukankah ente yg seperti itu wahai imam?? sudah jelas2 sebagian besar ulama mengharamkan adanya bid’ah hasanah, ente malah membelanya, tapi ane nggak heran lagi tentang tingkah ente seperti ini, karena ente emang dedengkot para pembela bid’ah.
        jadi ane hanya menyarankan tobatlah ente dari bid’ah yg ente anggap baik yg sebenarnya tertolak dalam agama,, ajak makmum ente…, percuma….. berbagai macam cara dgn syubhat2 yg ente lancarkan utk melegalkan adanya bid’ah hasanah tidak akan berhasil… argumen dan syubahat2 yg ente kluarkan sdh di mentahkan oleh ulama’ siqoh pembela sunnah. jadi percuma….
        tobatlah ente….. ajak makmumnya sekalian kembalilah keajaran islam yg murni, islam sudah sempurnah ya akhi… cukuplah apa yg tlh di firmankan Allah
        الْيَوْمَ أَكْمَلْت لَكُمْ دِينَكُمْ وَ أَتمَمْت عَلَيْكُمْ نِعْمَتى وَ رَضِيت لَكُمُ الاسلَمَ دِيناً
        “Hari ini Aku sumpurnakan agamamu dan Kulengkapi nikmatku, dan Aku ridha kepadamu Islam sebagai agama.” almaidah:3
        dan ungkapan di bawah ini,
        Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).

        Asy-Syaukani berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali denagn disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???”
        Ini merupakan pukulan telak serta dalil yang agung tak mungkin terelakkan, dari itu jadikanlah ayat yang mulia ini sebagai senjata pertama untuk melumpuhkan para ahli bid’ah.

      • Untuk 4mar ibnu abdillah alias abu Yahya,saya jadi ingat sebutan alias2 juga untuk gerombolan teroris.

        Komentar Anda :

        bukankah anda seperti itu wahai imam banyak menyalahi sebagian besar pendapat imam salafush shalih yang sudah betul2 jelas kebenarannya bahwa tidak adanya bid’ah hasanah.

        Jawaban saya :

        Pendapat ulama salafush sholih yang mana? sedangkan saya sudah menyebutkan pada komentar saya di atas, lihatlah baik2 dong jangan menutup hati dari kenyataan yang menyebabkan hati menjadi keras melebihi batu. Ajak juga jama`ah2 anda untuk mengkaji pendapat Imam2 itu jangan ditutup-tutupi, dakwah yang amanahlah……

        atau anda masih juga menolak akan adanya bid`ah hasanah, akan juga saya sebutkan disini pendapat Syeh nenek moyang Anda yang di anut juga Abdullah bin Wahab yaitu Syeh Ibnu taimiyyah, lalu apakah Anda akan membid`ahkan beliau dan mengkafirkan bin memusyrikkan beliau ? Tunggu saja komentar saya selengkapnya ok….

      • hati ente yang keras bagaikan batu wahai imam, enteh menganggap dakwah ente dakwah amanah, amanah dari hongkong!!, ente malah sengaja menutu-nutupi yg haq, memutar balikkan pakta ygt sebenarnya anda tau dalam ini.
        coba komentari perkataan imam malik dan asy-syaukani dibawah ini.
        Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).

        Asy-Syaukani berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali denagn disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???”

        oy ente kyknya suka bgt memfitnah kalau pengajian salaf atau yang ente anggap wahabi itu suka, memusyrikkan dan mengkafirkan orang, perlu ente ketahui wahai imam ulama yang ente anggap wahabi tdk seperti yg anda tuduhkan malahan banyak ulama yg ente anggap wahabi mengrang buku menentang orang yg suka mengkafirkan sessama muslim, ente jgn fitnah,,,, belajarlh lg wahai imam…
        di atas anda juga mempermasalahkan nama dan kauniyah ane, secara tak langsung ente menuduh ane teroris…, apa yg salah dgn nama atw kauniyah sy itu. jgn2 ente yg teroris, walaupun ane masih seorang pelajar ane tau hidung belangnya ente, ilmu ente dlm masalah agama haq ini sebatas mana. wahai dedengkot pembela bid’ah. hanya org yg dungu yg mau jadi makmum ente. dan ana yakin ente salah satu pengikut abu salafy. benarkan?? Allahu’alam bhis showab

      • Untuk 4mar alias ibnu abdillah alias abu Yahya :

        Ini komentar anda yang membid`ah2kan orang dan memusrik2kan orang, Anda lupa ya atau memang sifat Anda suka mengingkari perkataan Anda sendiri :

        Ini komentarnya :

        tp ane tdk heran lg tingkah ente seperti ini, karena ente termasuk dedengkotnya pembela ahli bid’ah, doyan dgn hal yg berbau syirik.

        Bagaimana pendapat pembaca ? bener ga omongan saya kalau Anda suka berbicara tuduhan2 dan fitnah kepada yang tidak sependapat dengan Anda.

        Jangan kuatir pendapat Imam malik yang disalahtafsirkan oleh Anda juga akan saya bahas, sabar aja ya ….jurus Anda untuk mematahkan adanya bid`ah hasanah tinggal ini doang ko, padahal JUMHUR ULAMA TELAH MENGATAKAN BAHWA ADANYA BID`AH HASANAH DAN SAYYI`AH TERMASUK JUGA PENGANUT DAN PENERUS MADZHAB IMAM MALIK.

      • Untuk 4mar,

        Komentar Anda,

        hati ente yang keras bagaikan batu wahai imam, enteh menganggap dakwah ente dakwah amanah, amanah dari hongkong!!, ente malah sengaja menutu-nutupi yg haq, memutar balikkan pakta ygt sebenarnya anda tau dalam ini.

        Tanggapan saya,

        Ah.ah..ah….kalau saya dianggap dakwah tidak amanah lalu buat apa saya menjelaskan panjang lebar disertai redaksi aslinya (arabnya) mengenai pendapat2 Imam empat madzhab yang telah sepakat bahwa ada pembagian bid`ah hasanah dan sayyi`ah ? Sebuah tuduhan yang lucu dan tanpa bisa dipertanggungjawabkan.

        Sedangkan saya mengatakan dakwah Anda tidak amanah dengan membuang redaksi arab sebuah hadits, ini buktinya : ( dan sudah saya tulis dikomentar saya di atas ).

        Tidak amanah dalam menjelaskan sebuah hadits :

        من احدث في امرنا هذا – ما ليس منه – فهو رد

        Dengan diperinci sebagai berikut dengan membuang kalimat ما ليس منه
        Ini perincian hadits Anda di bawah ini :

        MAKNA KATA DAN KALIMAT

        (أَحْدَثَ) bermakna (اِخْتَرَعَ = membuat/menciptakan –sesuatu yang baru-) Lihat Fathul Bari (V/357), cet. Dar Ar-Rayyan li At-Turots, Kairo, th. 1407 H.
        (أَمْرُِنَا) maknanya adalah (دِيْننَا = agama kami) atau (شَرْعُنَا = syariat kami) Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam (I/163), cet. Daar Ibnu Al-Jauzi, Dammam-KSA, th. 1415 H.
        (رَدٌّ) maknanya (مَرْدُوْدٌ = tertolak/tidak diterima) Lihat Fathul Bari (V/357); dan Syarah Shahih Muslim (XII/15) cet. Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, th. 1415 H.

        LALU KEMANA KALIMAT YANG BERBUNYI : ما ليس منه ( MAA LAESA MINHU ) ???
        Padahal ini sangat penting…. dan penting……
        Oleh karena didorong nafsu, mereka MEMBUANGNYA.
        Apakah dakwah seperti ini termasuk amanah atau malah sebaliknya khianah

        Selanjutnya komentar Anda,

        di atas anda juga mempermasalahkan nama dan kauniyah ane, secara tak langsung ente menuduh ane teroris…

        Jawaban saya,

        Apakah Anda sudah benar2 memahami komentar saya di atas mengenai hal ini, ataukah karena nafsu amarah Anda sehingga Andapun tidak bisa menafsirkan sebuah kalimat berbahasa Indonesia, lalu apalagi bahasa Arab…..

        Ini tulisan saya di atas itu, saya angkut kesini lagi :

        “Untuk 4mar ibnu abdillah alias abu Yahya,saya jadi ingat sebutan alias2 juga untuk gerombolan teroris “.

        Disana jelas2 saya menyebutkan sebutan alias2 juga untuk gerombolan teroris, artinya sebutan alias2 juga digunakan oleh para teroris, jadi kalau Anda bukan teroris ya jangan tersinggung toh ….Tafsirkan kalimat itu dulu dengan benar2, saya aja dituduh doyan dengan hal yang berbau syirik ga marah ko….karena saya berprinsip, saya nyata2 tidak pernah melakukan kesyirikan seperti Anda tuduhkan, Insya Alloh tuduhan Anda kepada saya akan kembali kepada Anda sendiri.

        Komentar Anda yang lain,

        walaupun ane masih seorang pelajar ane tau hidung belangnya ente, ilmu ente dlm masalah agama haq ini sebatas mana. wahai dedengkot pembela bid’ah. hanya org yg dungu yg mau jadi makmum ente. dan ana yakin ente salah satu pengikut abu salafy. benarkan??

        Tanggapan saya,

        Inilah umpatan2 yang dilakukan oleh seorang yang katanya penganut salaf sholih tapi tidak ada ciri2 seperti itu…kasihan Anda ini…

        Kalau Anda menanyakan Ilmu saya sebatas mana?

        Saya jawab, Umpatan2, cacian2, dan tuduhan2 Anda kepada saya, MEMBUKTIKAN DERAJAT KEILMUAN ANDA.

      • Sekarang saya akan menjelaskan mengenai Surat Al-Maidah : 3 yang menjadi landasan bagi yang menolak pebagian bid`ah secara mutlak.

        اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الاسلام دينا

        Artinya : ” Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

        Ayat ini adalah bukan ayat terakhir turun, masih banyak ayat2 yang turun setelah ayat ini, misalnya ayat riba dan ayat faroid.
        Seperti apa yang diriwayatkan oleh Al_baro` bin Azib dan seperti juga yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

        Nah, kalau Anda beranggapan secara mutlak bahwa ayat ini adalah ayat terakhir turun lalu bagaimana nasib hukum pada ayat2 yang turun setelah ayat 3 pada surat Al-Maidah ini ? Apakah akan Anda buang ?

        Apa makna dari ” Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu itu ?

        Jawabnya ,

        Riwayat dari Al-Hakam :

        عَنِ الْحَكَمِ : ” الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ” ، قَالَ : أَكْمَلَ لَهُمْ دِينَهُمْ : أَنْ حَجُّوا وَلَمْ يَحُجْ مَعَهُمْ مُشْرِكٌ

        Makna Firman Alloh ” الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ” ( ” Pada hari ini telah Ku-sempuranakan untukmu agamamu itu ), beliau berkata : Maksudnya Alloh telah menyempurnakan agama (Islam) untuk mereka yaitu tentang hajinya mereka yang sudah tidak berhaji lagi bersama2 orang musyrik.

        Riwayat Dari Qotadah :

        عَنْ قَتَادَةَ : ” الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ” ، قَالَ : أَخْلَصَ اللَّهُ لَهُمْ دِينَهُمْ ، وَنَفَى الْمُشْرِكِينَ عَنِ الْبَيْتِ .

        Makna firman Alloh : ” الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ” ( ” Pada hari ini telah Ku-sempuranakan untukmu agamamu itu ), beliau berkata : maksudnya Alloh telah memurnikan agama Islam untuk mereka dengan menyingkirkan orang2 musyrik dari ka`bah.

        Riwayat dari Said bin JUbair :

        عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ : ” الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ” ، قَالَ : تَمَامُ الْحَجِّ ، وَنَفْيُ الْمُشْرِكِينَ عَنِ الْبَيْتِ .

        Makna Firman Alloh : ” الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ” ( ” Pada hari ini telah Ku-sempuranakan untukmu agamamu itu ), beliau berkata : maksudnya sempurnanya haji dengan menyingkirkan orang2 musyrik dari Ka`bah.

        Berkata Abu Ja`far :

        إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَخْبَرَ نَبِيَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُؤْمِنِينَ بِهِ ، أَنَّهُ أَكْمَلَ لَهُمْ يَوْمَ أَنْزَلَ هَذِهِ الْآيَةَ عَلَى نَبِيِّهِ دِينَهُمْ ، بِإِفْرَادِهِمْ بِالْبِلَدِ الْحَرَامِ وَإِجْلَائِهِ عَنْهُ الْمُشْرِكِينَ ، حَتَّى حَجَّهُ الْمُسْلِمُونَ دُونَهُمْ لَا يُخَالِطُهُمُ الْمُشْرِكُونَ .

        ” Sesungguhnya Alloh telah memberi kabar kepada Nabi-Nya dan orang2 mukmin, mengenai kesempurnaannya agama mereka pada hari diturunkan ayat ini dengan (berupa) mengistimewakan mereka dengan tanah haram dan menyingkirkan orang2 musyrik darinya. sehingga hajinya orang2 Islam tidak bercampur lagi dengan orang2 musyrik.

        Kemudian beliau berkata lagi :

        فَأَمَّا الْفَرَائِضُ وَالْأَحْكَامُ ، فَإِنَّهُ قَدِ اخْتُلِفَ فِيهَا :

        Sedangkan mengenai faroid dan hukum2, maka disana ada perbedaan pendapat dari para ulama, apakah hal itu telah sempurna atau tidak. ( Untuk lebih lengkapnya lihat Al-Bughowi dan tafsir Ath-Thobari dalam menjelaskan ayat ini ). Bersambung……..

    • menurut saya, perbuatan yang kebanyakan kita lakukan salah sesudah datang kebenaran yang haqiqi, yang salah-salah iku harus dijelaskan dan dikasih tau kepada umat agar tidak terjebak dalam kesalahan itu lagi, setelah mengetahui bahwa itu salah baru cari solusi yang benar-benar dalam kebenaran…, kalau pengajiannya yang isinya selalu membenarkan dan mendukung setiap apa yang kita lakukan dan tidak pernah menyalahkan, walaupun kita sendiri tidak tau apa yang kita lakukan benar atau salah, padahal sebenarnya banyak yang salah,,, karena mungkin dalam mendakwahkannya siustadz takut dimusuhi misalnya,di jauhi..dan sebagainya, nh….. disini tidak ada lagi yang dikatakan dakwah,,, amar ma’ruf nahi mungkar.
      jadi ambillah hikmah dari mantan kiai itu insyaallah ada solusinya agar kita lebih banyak lagi dalm menuntu ilmu agama ini. dan ingat sering-seringlah ikut pengajian jangan hanya sepintas atau sekali saja agar kita benar-benar mengerti tentang keadaan agama kita ini sebenarnya, dan juga saran saya berguru jangan hanya terpokus hanya satu guru{ustadz} silahkan berguru kepada ustad yang selalu membenarkan dan ustadz yang anda anggap selalu menyalahkan tadi, atau berguru kepada ustad yang lainnya juga, agar disana anda bisa membandingkannya, baik itu ilmunya dan kebenaran yang di sampaikan mereka setelah itu baru anda nilai sendiri kebenaran yang sesungguhnya. yang jelas harus melalui proses dan butuh waktu. (maaf ini adalah pengalaman pribadi dalam proses mencari kebenaran) selamat mencobah.
      terimakasih

  38. Assalamu’alaikum Wr. Wb

    Kita sebagai sesama muslim jangan sekali2 mengkafirkan / menyalahkan sesama muslim lainnya karena yang berhak atas hal tersebut adalah ALLAH SWT.
    Seharusnya kita sesama muslim yang bepegang teguh dengan AL – QUR’AN dan 5 rukun islam harusnya bersatu melawan musuh yg sebenarnya yaitu fitnah dajjal dan para pengikutnya yang berupaya untuk menyesatkan dan mengadu domba seluruh umat ISLAM didunia agar saling menyalahkan dan bermusuhan supaya agenda mereka tentang “tatanan dunia baru” terwujud.
    Semoga saudaraku sesama muslim bersatu padu dibawah panji ISLAM dan Imam Mahdi untuk melawan mereka para pengikut dajjal.
    (Hati – hatilah fitnah mereka sudah berada di sekitar rumah kita)

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb

  39. 1) Masalah “sajadah” memang menjadi problem, beda dengan sekedar alas, karena sajadah kebiasaannya adalah ada gambarnya yang menyelisihi dari Sunnah Nabi, akan tetapi jika mengenakan alas pun juga tidak bisa di bid’ahkan dikarenakan ada keperluan dan Nabi-pun memberi kaidah tentangnya
    Artinya jika mau tanpa alas, ya silakan, kalau mau pakai alas ya silakan, jangan saling merendahkan, demikian
    kalau mau diplekkan dengan kondisi Nabi saat itu, memang agak sulit dikarenakan Nabi solat diatas pasir yang nota bene lebih empuk, berbeda tatkala solat ditempat yang agak lembab/habis hujan, maka diperlukan alasyang tidak bermotof agar solat lebih khusyuk
    2) Masalah sandal, memang ini ada sunnahnya, tidak perlu dipermasalahkan,
    bagi yang mampu melaksanakan silakan, yang tidak melaksanakanpun jangan dihina karena bukan sesuatu yang diwajibkan, begitupula ebaliknya, jangan mencela sunnah Nabi yang menganjurkan untuk memakai sandal saat solat
    3) Masalah takbir pun , penerapannya sama seperti diatas.
    Yang mau pakai 7 x dan 5 x dirokaat kedua atau cukup 1 x juga jangan dihina, masing masing jangan dihina, karena semua datang dari Roulullah SAW, pun hal ini adalah perkara mustahabbah/sunnah, bukan yang wajib atau prinsip sehingga menyebabkan KAFIR bagi yang menyelisihinya.

    yang jelasjelas perbuatan kufur itu yang menolak anjuran mengenakan jilbab dan menolak anjuran untuk tidak mengenakan ROK mini, nah ini jelas sekali menentang SYARI’AT ALLOH ta’ala
    NB : aku tidak mengKAFIRkan , aku katakan perbuatan kufur, karena proses pengkafiran seseorang memiliki banyak persyaratan….. dsbnya

    • Menurut saya pribadi, itu berita harus di cek ulang ke pak Mahrus, karena republika terkesan menonjolkan seuatu yang berbeda, bukan menonjolkan sisi bahwa itu adalah bagian dari apa yang pernah dilakukan oleh NABI.

      Intinya, jangan saling menyalahkan dulu tatkala bukti belum kuat sampai kepada kita, karena dikhawatirkan justru secara tidak langsung kita menghina NABI dikarenakan NABI pernah melakukan hal tersebut. Sabar dan jangan terpancing dengan adu domba oleh media massa ataupun kutipan kutipan kata yang menimbulkan penafsiran yang berbeda…. Salaam

      –> lihat #15. Sahih dari almamaternya sendiri.

      • –> lihat #15. Sahih dari almamaternya sendiri.

        iya, maksud saya adalah inti dari ucapan yang dikutip dari republika, dan kemudia dikutip oleh website ini, biasanya wartawan sangat jarang menampilkan pertanyaannya, tapi tatkala dapat jawaban dari sumber langsung diberitakan, dari sisi ininya yang kami maksudkan, bahwa pertanyaan dari si wartawan pun juga harus ditampilkan, demikian, karena dari pihak wartawannya sendiri, terkesan menonjolkan perbedaan yang itu semua bukan dari petunjuk NABI, atau menyelisihi NABI, padahal kita (para pembaca) juga tidak menyalahkannya dan apa yang kita perbuat dengan solat diatas alas dan tidak bersandalpun, tidak salah juga, jadi tidak ada yang salah, yang kelliru adalah sikap terburu buru menyalahkan orang, atau membuat opini bahwa orang lain salah, padahal kita sama sama ummat NABI dan masing2 yang kita lakukan ada petunjuknya dari NABI

      • karena dari pihak wartawannya sendiri, terkesan menonjolkan perbedaan yang itu semua bukan dari petunjuk NABI, atau menyelisihi NABI
        === ralat YANG kami maksud ===
        karena dari pihak wartawannya sendiri, terkesan menonjolkan perbedaan yang itu semua (yang dilakukan Mahrus Ali) SEAKAN-AKAN bukan dari petunjuk NABI, atau menyelisihi NABI

  40. tulisan mas Imam lebih bisa dipertanggungjwabkan..

    to 4mar :
    cek kembali buku terjemahan referensi anda !
    buku referensi anda banyak mencuplik cuplikan editan yg tidak sama dgn redaksi aslinya..

    masa buku yg memuat editan dan pemalsuan kitab aslinya digunakan sebagai referensi??!!!

  41. saya mau tanya ke pak amar
    1. nabi muhammad ketika sholat jum’at adzannya sekali sedangkan sayyidina usman 2x apakah sayyidina usman bid’ah?.
    2.nabi muhammad ketika sholat tarawih tidak berjamaah sedangkan sayyidina umar di berjamaah.apakah sayyidina umarpun bid”ah?

    • 1. Nabi Muhammad memerintahkan kita pula untuk mengikuti beliau SAW, dan khulafaurrosyidin
      sehingga mengikuti usman pun ada dalilnya bapak (sabda NABI), tidak dapat dikatakan bid’ah. Dan juga kita bisa lebih memahami ttg azan 2x tersebut dengan membaca sejarahnya, dan tatkala azan sudah dapat dilakukan dengan MIC/speaker dan ada yang meninggalkan azan 2x tersebut-pun , hal tersebut tidak menjadi masalah karena NABI telah mencontohkannya pula.
      Dan azan 2x adalah ijtihad usman, dan hal tersebut tidak dilakukan di Masjid, akan tetapi di dekat pasar pasar, untuk mengingatkan mereka bahwa jumat segera tiba, karena jual beli di saat jumatan adalah jual beli yang di haromkan sebagaimana didalam ayat al-jum’ah. Pun juga ijtihad usman RA ada dalil lainnya yang lain

      2. NABI SAW berjamaah bapak, bukan tidak berjamaah,
      lalu didalam hadits tersebut beliau menjelaskan tentang kekhawatiran dianggap hal tersebut wajib, sehingga beliau tidak berjamaah lagi, Maka tatkala kekhawatiran tsb telah hilang sepeninggal beliau
      Maka Umar RA memulai berjamaah, maka ini adalah bukan bidah. Karena ada contohnya dari NABI sebelumnya.
      DAN Sekalilagi, mengikuti Khulafaurrosyidin ini ada perintahnya dari NABI,

      ‘Alaikum bisunnati wasunnati khulafaurrosyidin al mahdiyyin …. Al-Hadits

      Hal ini berbeda tatkala, yang mengadakan sesuatu yang terkesan baru (di dalam agama) adalah selain para shohabat. Intinya kita diperintahkan NABI mengikuti NABI dan Para shohabat bapak.

      Maka dari itu para Shahabat mengingkari dengan membuang kerikil-kerikil/biji-bijian yang digunakan untuk tasbih dan zikir berjamaah pada suatu kaum , karena ini adalah bid’ah, tidak dikenal oleh agama yang dibawa NABI dan tidak pula seperti yang dipahami oleh para shohabat

      –> ehm .. tidak hanya kerikil,.. ada biji salak, ada yg pakai tusuk gigi. Sekarang bahkan ada yg pakai counter (alat penghitung) lho mas.

      • Untuk Saudara Dwiandriirianto,

        Komentar Anda :

        Maka dari itu para Shahabat mengingkari dengan membuang kerikil-kerikil/biji-bijian yang digunakan untuk tasbih dan zikir berjamaah pada suatu kaum , karena ini adalah bid’ah, tidak dikenal oleh agama yang dibawa NABI dan tidak pula seperti yang dipahami oleh para shohabat

        Tanggapan saya :

        Tolong tuliskan juga redaksi Atsar dari Ibnu Mas`ud itu yang dianggap menurut Anda bahwa berdzikir dengan kerikil untuk menghitungnya (dzkir) adalah bid`ah dan tolong juga sebutkan kedudukan/derajat hadits/atsar itu ? karena sejauh yang saya tahu atsar itu bukan atsar shoheh bahkan banyak ulama hadits mendoifkannya . kalau hadits berderajat doif kan oleh sebagian ” saudara kita” mutlak tidak boleh digunakan sebagai dalil, tapi saya tidak tahu apakah karena atsar yang doif ini mendukung pendapat mereka akhirnya digunakan juga, ataukah ada double rumus ? ( saya lebih suka istilah ‘”orgawam” tapi saya lupa istilahnya double….apa gitu ).Maaf….

        –> double standard po mas..

      • Maaf ralat,
        Maka dari itu para Shahabat mengingkari dengan membuang kerikil-kerikil/biji-bijian yang digunakan untuk tasbih dan zikir berjamaah pada suatu kaum
        ==
        yang kami maksud adalah,
        Maka dari itu para Shahabat mengingkari dengan membuang kerikil-kerikil/biji-bijian yang digunakan untuk tasbih yang digunakan zikir berjamaah pada suatu kaum
        ==
        jadi yang diingkari padanya yang kami maksud adalah penggunaan krikil, dan pengomandoan zikir secara berjamaah, karena NABI mengajarkan zikir saat tu (bada sholat wajib) adalah dengan ruas jari dan beliau tidak mengomandoi zikir 33 x 3 tersebut. Terimakasih

        –>

        beliau tidak mengomandoi zikir 33 x 3 tersebut

        Ada hadits nggak mas?.. bahwa kanjeng Rasul saw tidak mengomandoi zikir 33 x 3 tersebut

      • mohon maaf, disini saya tidak menolak majlis dzikir (qiroatul quran, taklim/kajian, membaca doa dan perkara lainnya yang masuk dalam katagori zikrulloh yang telah dituntunkan oleh beliau SAW), yang saya maksudkan diatas adalah pengingkaran dengan alat “Tasbih” dan diKomando-i saat berzikir (subhanalloh, alhamdulillah dan allohu akbar), karena alat “tasbih” telah diberikan petunjuk dari NABI dengan menggunakan ruas jari sedangkan zikir bada sholat maktubah memang tidak dicontohkan beliau SAW agar dikomandoi/diberi aba aba, silakan berzikir pada majlisnya sendiri sendiri tanpa dikomandoi, demikian. Terimakasih

        –> anda pun melakukan bid’ah.. memerintahkan dzikir harus tanpa komando yg rasul saw tak memerintahkannya.

      • Untuk mas Dwiandriirianto,

        Penggunaan biji-bijian atau kerikil untuk berdzikir itu ada dalilnya lho kenapa Anda bilang bid`ah, tolong pelajari kitab2 hadits lebih lengkap lagi.

        Ini haditsnya :

        Dalam Kitab Sunan Abu daud bab membaca tasbih dengan batu kerikil :

        حَدَّثَنَاأَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌوأَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي هِلَالٍ حَدَّثَهُ عَنْ خُزَيْمَةَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيهَا أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْحَصًى تُسَبِّحُ بِهِ، فَقَالَ: أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِيالسَّمَاءِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ وَسُبْحَانَاللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ بَيْنَ ذَلِكَ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَخَالِقٌ وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلُ ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلَاإِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مِثْلُ ذَلِكَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ”

        ” Dari `Aisyah binti sa`ad bin Abi waqos dari bapaknya : bahwa ia masuk bersama Rosululloh SAW ke rumah seorang perempuan yang ditangannya memegang biji-bijian atau kerikil untuk membaca tasbih dengannya, maka Rosul SAW bersabda : Saya akan memberitahu kepadamu bacaan dzikir yang lebih mudah bagi kamu dan lebih utama dari ini……dst.

        Imam Abu daud mendiamkan hadits ini artinya hadits hasan, Imam Ibnu Hibban, Imam Hakim, dan Adz-Dzahabi mensohehkan hadits ini, Imam Tirmidzi dan Al-Mudziri, imam Ibnu hajar dan Imam Suyuti menghasankan hadits ini, sedangkan Imam Nawawi dan Imam Syaukani menetapkan mereka (menguatkan).

        Lihat juga kitab Sunan Tirmidzi ( 3568), Musnad Abu Ya`la ( 2/66 ) , Soheh Ibnu Hibban, Mustadrak Al-Hakim ( 1/732, 1/547 ), Rata-rata para imam ahli hadits menyebutkan derajat hadits ini , dengan rijal terpercaya, hadits shoheh dan hasan.

        Jadi kalau Anda mengatakan berdzikir dengan biji-bijian /kerikil adalah bid`ah maka Anda membid`ahkan sesuatu yang sudah ada pada masa rosul dan rosul tidak melarangnya artinya Anda telah membuat syareat baru untuk melawan syareat rosul berupa melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh rosul, maka berhati2lah Anda dalam masalah ini.

      • to imam:(semoga Allah memberinya hidayah)

        Hadits Shafiyah dan riwayat Sa’id bin Abi Waqqash, seandainya dianggap shahih sanadnya dan bisa diterima, tetapi apakah kedua hadits tersebut menunjukkan bolehnya memakai tasbih untuk menghitung dzikir?.

        Pada hadits Shafiyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertanyakan perbuatan Shafiyah yang mengumpulkan biji-bijian di tangannya. Hal ini menunjukkan pengingkaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia melakukan perbuatan yang tidak biasa dilakukan oleh orang lain. Itulah sebabnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya sesuatu yang lebih baik, yaitu lafadz tasbih yang benar. Karena, jika tindakan Shafiyah yang mengumpulkan bijian itu benar, mestinya tidak akan diingkari, bahkan ia akan dimotivasi untuk melanjutkannya atau paling tidak dibiarkan tetap melakukannya. Dengan demikian, sesungguhnya hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan dalil bolehnya menggunakan tasbih atau kerikil untuk menghitung dzikir.

        Adapun hadits Sa’ad bin Abi Waqqash yang menyebutkan beliau melihat wanita yang memegang bijian untuk bertasbih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan sesuatu yang lebih mudah, yang akan dijarkan kepadanya dan lebih afdhal. Lafadz “afdhal” atau “aisar” (lebih mudah), bukan berarti yang lainnya itu baik atau mudah juga. Ushlub (metode) seperti ini sering dipakai dalam bahasa Arab, sebagaimana firman Allah :

        أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلاً

        “Penghuni-penghuni surga pada hari itu lebih baik tempat tinggalnya dan lebih indah tempat istirahatnya”. [Al Furqon : 24].

        Syaikh Abdurraman As Sa’di menyatakan,”Sesungguhnya, penggunaan isim tafdhil (menunjukkan yang lebih baik) pada sesuatu yang tidak terdapat pada yang kedua. Karena tidak ada kebaikan pada ahli neraka dan tempat tinggalnya, dibandingkan dengan neraka.” [8]

        Contoh lainnya, juga sebagaimana dalam firman Allah Jalla Jalaluhu.

        ءَآاللهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُونَ

        “Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?” [An Naml : 59].

        Apakah bisa disamakan kebaikan yang ada pada Allah, dengan yang ada pada sekutu-sekutuNya? Ini suatu kemustahilan.

        BAGAIMANA SEJARAH MUNCULNYA ALAT TASBIH? DAN BAGAIMANA ALAT TERSEBUT BISA MASUK KE DUNIA ISLAM, HINGGA KEMUDIAN MENJADI BAGIAN DARI RITUAL IBADAH KAUM MUSLIMIN?
        Alat tasbih memiliki sejarah yang sangat panjang [9]. Syaikh Bakr Abu Dzaid menyebutkan, bahwa tasbih sudah dikenal sejak sebelum Islam. Tahun 800M orang-orang Budha sudah menggunakan tasbih dalam ritualnya. Begitu juga Al Barahimah di India, pendeta Kristen dan Rahib Yahudi. Dari India inilah kemudian berkembang ke benua Asia. Beliau juga mengutip sejarah tasbih yang dimuat di Al Mausu’at Al Arabiyah Al ‘Alamiyah, 23/157, ringkasannya sebagai berikut:

        Orang-orang Katolik menggunakan limapuluh biji tasbih kecil yang dibagi empat yang diberi pemisah dengan biji tasbih besar dengan jumlah yang sama. Juga dijadikan sebagai kalung yang terdiri dari dua biji besar dan tiga biji kecil, kemudian “matanya” dibuat dengan tanda salib. Mereka membaca puji Tuhan dengan biji tasbih yang besar, dan membaca pujian Maryamiyah dengan biji tasbih yang kecil.

        Orang-orang Budha diyakini sebagai orang yang pertama menggunakan tasbih untuk menyelaraskan antara perbuatan dan ucapannya ketika sedang melakukan persembahyangan. Juga dilakukan oleh orang-orang Hindu di India, dan dipraktikkan oleh orang-orang Kristen pada abad pertengahan.

        Perkembangan tasbih yang pesat terjadi pada abad 15 M dan 16 M. Dalam kitab Musaahamatul Hindi disebutkan, bahwa orang-orang Hindu terbiasa menggunakan tasbih untuk menghitung ritualnya. Sehingga menghitung dzikir dengan tasbih diakui sebagai inovasi dari orang Hindu (India) yang bersekte Brahma. Dari sanalah kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia.

        Sudah disepakati oleh ahli sejarah, bahwa orang-orang Arab Jahiliyah tidak mengenal istilah dan penggunaan tasbih dalam peribadatan mereka. Itulah sebabnya, satu pun tidak ada syair jahiliyah yang menyebutkan kalimat tasbih. Ia merupakan istilah yang mu’arrabah (diarabkan). Begitu juga pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka tidak mengenal istilah tasbih, apalagi menggunakannya. Hal ini berlangsung sampai akhir masa tabi’in. Jika mendapatkan sebuah hadits yang memuat lafadz “subhah” jangan sekali-kali membayangkan, bahwa makna lafadz tersebut adalah alat tasbih, seperti yang dipakai oleh orang sekarang ini. Karena, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan sahabat dan umatnya dengan bahasa yang mereka pahami dan ketahui. Sedangkan tasbih -seperti yang beredar sekarang ini- tidak dikenal oleh sahabat dan juga tabi’in.

        Ketika pada akhir masa tabi’in ada orang yang menghitung dzikirnya dengan kerikil atau biji korma (tanpa dirangkai), maka para sahabat, seperti Abdullah bin Mas’ud mengingkari dan melarangnya dengan keras; menganggapnya melakukan perbuatan bid’ah yang besar. Begitu pula yang dilakukan oleh Ibrahim An Nakhai, seorang tabi’in senior, telah melarang puterinya melakukan perbuatan seperti itu, sebagaimana sebelumnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari Shafiyah dan memberitahukannya perbuatan yang lebih baik dan afdhal

        Banyak atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara atsar tersebut ialah:

        – Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Bani Kulaib yang menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” [10]

        – Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata:

        كَانَ عَبْدُ اللهِ يَكْرَهُ العَدَّ وَيَقُوْلُ أَيَمُنُّ عَلَى اللهِ حَسَنَاتِهِ

        Abdullah bin Mas’ud membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut kebaikannya di hadaan Allah?” [11]

        – Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata: Ibnu Mas’ud melihat seorang wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” [12]

        – Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantong mereka, dan mereka dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang zhalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” [13]

        – Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kuffah yang orang-orangnya bertasbih, bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. [14]

        Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras [15]. Sehingga, sampai sekarang hampir semua kelompok-kelompok thariqat dan pengikut tasawuf menjadikan alat tasbih ini sebagai bagian dari ibadah mereka. Bahkan, tidak jarang pula mengalungkan tasbih di leher, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Hindu, Budha dan Pendeta Kristen; menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk mengobati orang sakit atau hajat lainnya dengan membasuhnya dan meminum airnya, na’uzubillah. Dapat dipastikan, bahwa kelompok-kelompok yang menjadikan thariqat atau tasawuf sebagai landasan manhajnya, akan menjadikan alat tasbih ini sebagai syiar ibadah mereka.

        Ada juga orang yang menggunakannya dengan alasan karena dzikirnya banyak, dan sering lupa atau keliru jumlahnya kalau tidak menggunakan alat tasbih.

        Seorang tokoh sufi Al Bannan dalam kitabnya Minhah Ahlul Futuhat Wal Zauq menyebutkan, penggunaan jari tangan hanya dilakukan oleh orang-orang yang dzikirnya sedikit, yaitu seratus atau yang kurang dari itu. Adapun ahlu dzikir wal aurad (istilah untuk mereka yang “banyak dzikirnya” di kalangan sufi dan tharikat), kalau mereka menggunakan jarinya untuk menghitung dzikirnya yang banyak, pasti banyak salahnya dan disibukkan dengan jarinya. Dan inilah hikmah penggunaan tasbih.

        Subhanallah. Adakah ketentuan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dzikir muqayyad (terikat dengan waktu, tempat dan jumlah) yang lebih dari seratus? Perintah Allah Jalla Jalaluhu seperti dalam Al Qur’an, artinya: Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak. (Al Ahzab:35) dan lainnya, tidak menentukan bentuk dan jumlah tertentu untuk berdzikir.

        Jumlah dzikir seperti seratus atau yang kurang dari itu, merupakan ta’abbudiyah (ketentuan dari Rasulullah) yang wajib dipatuhi oleh orang yang mengaku sebagai pengikut Rasulullah. Ibnu Mas’ud menasihatkan, bahwa sedikit dalam sunnah jauh lebih baik daripada banyak namun bid’ah.

        Perlulah diingat, janganlah hanya dzikir (kebaikan) yang kita hitung, namun kesalahan yang pernah dilakukan juga perlu dipikirkan, sebagaimana nasihat Umar bin Khattab : Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab”.[16] Artinya, yang harus dihisab (dihitung) ialah semua yang telah kita lakukan, baik berupa kebaikan maupun kejelekan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

        اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ

        “Jauhilah yang diharamkan. Engkau akan menjadi orang yang paling baik” [17].

        Orang yang melakukan perbuatan bid’ah sering berdalih, bahwa tidak semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya dianggap bid’ah. Misalnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai tasbih, bukan berarti itu tidak boleh menggunakannya. Karena mungkin tasbih waktu itu belum ada, atau menggunakan tasbih hanya sebuah sarana agar lebih khusyu’ dalam berdzikir.

        Untuk menjawab masalah ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi, salah satu murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menulis bab tersendiri dalam kitabnya Ushul Al Bida’ yang kesimpulannya, bahwa semua ibadah yang tidak pernah disyari’atkan oleh Rasulullah, baik dengan perkataannya dan tidak pernah beliau lakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu adalah bertentangan dengan sunnah. Karena sunnah itu ada yang fi’liyah (dilakukan) dan ada yang tarkiyah (yang tidak dilakukan oleh Rasulullah). Dengan demikian, ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah yang harus ditinggalkan.

        Ketika salah satu dari tiga orang sahabat berjanji untuk melakukan shalat semalam suntuk dan tidak akan tidur, yang lainnya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka, dan yang terakhir tidak mau menikah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkarinya dan bersabda, “Demi Allah, sayalah (orang) yang paling takut diantara kalian kepada Allah, dan paling bertaqwa kepadaNya; tetapi saya berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur dan menikahi wanita. Barangsiapa yang benci kepada sunnahku, maka bukan termasuk golonganku.” [HR Bukhari Muslim dari Anas bin Malik].

        Pada prinsipnya, tiga sahabat tadi melakukan perbuatan yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti: berpuasa, iffah (menjaga diri) dan shalat malam, namun dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengingkarinya. Hadits di atas sekaligus membantah, bahwa niat yang baik, kalau tidak sesuai dengan sunnah (praktik) Rasulullah, maka tidak akan menjadi sebab suatu amal perbuatan itu diterima di sisi Allah. Ibnu Rajab, dalam kitab Fadl Ilmu Salaf, hlm. 31 menyebutkan, apa yang telah disepakati oleh Salaf untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan; karena mereka tidak meninggalkan sesuatu, kecuali atas dasar ilmu bila sesuatu hal dimaksud tidak boleh diamalkan.

        KESIMPULAN
        Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya.

        Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [18]

        Alangkah indah pesan Imam Asy Syafi’i rahimahullah ,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.” Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.” [19]

        Wallahu a’lam.

        [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
        _______

      • Untuk 4mar ( Ternyata kita sering ketemu ya…semoga ulasan saya jadi pertimbangan ).

        Tulisan Anda :

        Pada HADITS SHOFIYAH, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam MEMPERTANYAKAN perbuatan Shafiyah yang mengumpulkan biji-bijian di tangannya. Hal ini MENUNJUKKAN PENGINGKARAN dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, KARENA IA MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK BIASA DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN. ITULAH SEBABNYA, BELIAU Shallallahu ‘alaihi wa sallam MENGAJARKAN sesuatu YANG LEBIH BAIK, yaitu lafadz tasbih yang benar. Karena, jika tindakan Shafiyah yang mengumpulkan bijian itu benar, mestinya tidak akan diingkari, bahkan ia akan dimotivasi untuk melanjutkannya atau paling tidak dibiarkan tetap melakukannya. Dengan demikian, sesungguhnya hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan dalil bolehnya menggunakan tasbih atau kerikil untuk menghitung dzikir. ( LIHAT BERHURUF BESAR )

        KOMENTAR SAYA :

        Mari kita sama2 teliti tulisan Saudara 4mar benar dan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
        Hadits Shofiyah sebagai berikut :

        حدثنا محمد بن بشار حدثنا عبد الصمد بن عبد الوارث حدثنا هاشم وهو ابن سعيد الكوفي حدثني كنانة مولى صفية قال سمعت صفية تقول دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين يدي أربعة آلاف نواة أسبح بها فقال لقد سبحت بهذه ألا أعلمك بأكثر مما سبحت به فقلت بلى علمني فقال قولي سبحان الله عدد خلقه

        “Mecritakan kepada kami Muhammad Ibnu Basyar , menceritakan kepada kami Abdush shomad bin Abdul waris, menceritakan kepada kami Hasyim yaitu Ibnu Said al-kufiy, menceritakan kepada saya Kinanah pelayan Shofiyah, ia berkata : saya mendengar Shofiyah berkata : Rosululloh SAW masuk ke rumah saya sedangkan tangan saya memegang 4000 biji korma untuk bertasbih ( membaca Subhanalloh ) dengan biji-bijian itu, kemudian rosul bertanya : Apakah engkau membaca tasbih dengan biji-bijian ini ? maukah saya beritahu kamu dengan bacaan yang lebih banyak dari pada membaca tasbih dengan biji-bijian ini ? Maka jawab saya ( Shofiyah ) : ya mau,maka kasih tahukanlah kepada saya, Maka Nabi bersabda : Katakan ( bacalah) Subhanalloh adada kholqih ( Maha suci Alloh sebanyak bilangan mahluknya.

        Kalau kita teliti ( Sudah saya terjemahkan dengan bahasa yang mudah dipahami agar tidak ada salah tafsir seperti yang biasa dilakukan Saudara 4mar.)

        Saya sekarang ingin membahas apa yang ditulis 4mar itu ( yang berhuruf besar ).

        Anda mengatakan :

        1. Pada HADITS SHOFIYAH, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam MEMPERTANYAKAN perbuatan Shafiyah yang mengumpulkan biji-bijian di tangannya. Hal ini MENUNJUKKAN PENGINGKARAN dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

        Tanggapan saya :

        Lihat redaksi haditsnya di atas apakah rosul mempertanyakan perbuatan yang dilakukan Shofiyah ?

        Jawab saya tidak ada, yang ada adalah Rosululloh bertanya kepada Shofiyah dengan lafadz فقال ( maka Rosululloh bertanya ), kenapa ini saya bahas sebab kata ” mempertanyakan ” dan bertanya itu jelas mempunyai nilai rasa berbeda ” mempertanyakan ” bernilai rasa negatif sedangkan ” bertanya ” sebaliknya. Jadi jelas penggunakan kata oleh SAudara tidak tepat.

        Kemudian Anda mengatakan ” Hal ini MENUNJUKKAN PENGINGKARAN dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”

        Sebuah kesimpulan yang aneh…….mana ada kalimat dalam hadits itu menunjukkan pengingkaran terhadap apa yang dilakukan Shofiyah, Anda itu mengada-ada saja. Justru pada kalimat itu menunjukan kebolehan membaca tasbih dengan biji-bijian ko.

        Baik saya angkut kalimatnya di bawah ini untuk membuktikannya :

        ” kemudian rosul bertanya : Apakah engkau membaca tasbih dengan biji-bijian ini ? maukah saya beritahu/ kmu dengan bacaan yang lebih banyak dari pada membaca tasbih dengan biji-bijian ini ?

        Tidak ada satupun kalimat di atas yang menunjukkan penginkaran Nabi terhdap perbuatan Shofiyyah.

        Penjelasan ringkasnya begini :

        Saat Rosululloh SAW masuk ke rumah Shofiyah, ia sedang membaca tasbih dengan biji2an sampai SEJUMLAH 4000 BIJI, nah oleh Rosulloh, ia diberitahu ada bacaan tasbih yang nilainya lebih banyak dari bacaannya yang sejumlah 4000 biji itu, yakni diajari dengan membaca tasbih ” Subhanalloh `adada kholqih ( Maha suci Alloh sebanyak bilangan makhluknya )

        Kalau disebutkan ” Maha suci Alloh sebanyak bilangan makhluknya ” itu artinya bacaan tasbih shofiyah yang berjumlah 4000 biji korma,masih kalah dengan bacaan tasbih yang diajarkan kepadanya dengan nilai sebanyak bilangan makhluknya / artinya bilangan itu tidak terhitung berbeda dengan biji2an yang hanya sejumlah 4000 itu.

        Nah di hadits itu tidak ada makna kontekstual ataupun makna tersembunyi yang menjelaskan adanya pengingkaran Rosulloh terhadap orang yang bertasbih dengan biji2an. ( Besambung…. Biasa saya akan membahas tulisan 4mar )

      • Lanjutan

        Anda mengatakan :

        2. Hal ini MENUNJUKKAN PENGINGKARAN dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, KARENA IA MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK BIASA DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN. (maksudnya pengumpulan biji2an oleh Shofiyah ).

        Tanggapan saya :

        TIDAK BIASA DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN ? YANG BENAR SAJA….

        Malah banyak atsar yang menunjukkan bahwa para shahabat melakukan seperti itu, lihat atsar2 dibawah ini :

        عن أبي صفية مولى النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يوضع له نطع ويجاء بزنبيل فيه حصى فيسبح به إلى نصف النهار ثم يرفع فإذا صلى أتي به فيسبح حتى يمسي

        Dari Abu Shofiyah pelayan Nabi SAW, bahwa ia meletakkan/ menghamparkan hamparan dari kulit yang diatasnya ditaruh keranjang yang di dalamnya terdapat batu2 kecil/kerikil, kemudian beliau membaca tasbih dengan batu itu hingga separo siang kemudian diangkat, apabila selesai sholat beliau mendatanginya lagi untuk bertasbih hingga sore. ( Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az-Zuhd )

        Kemudian Atsar dikeluarkan dari Ibnu Saad dari Hakim bin Daelamiy bahwa Saad bin Abi Waqos membaca tasbih dengan kerikil.

        وَقَالَ ابْنُ سَعْدٍ فِي الطَّبَقَاتِ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ جَابِرٍ عَنِ امْرَأَةٍ خَدَمَتْهُ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهَا كَانَتْ تُسَبِّحُ بِخَيْطٍ مَعْقُودٍ فِيهَا

        Berkata Ibnu Saad dalam At-Thobaqoot : Dari Jabir dari perempuan pelayanannya dari Fatimah Binti Husaen bin Ali Bin Abi Tholib bahwa ia bertasbih dengan benang yang diikat.

        وَأَخْرَجَ عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي زَوَائِدِ الزُّهْدِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ لَهُ خَيْطٌ فِيهِ أَلْفُ عُقْدَةٍ فَلَا يَنَامُ حَتَّى يُسَبِّحَ

        Kemudian Atsar dikeluarkan oleh Abdulloh Bin Imam Ahmad dalam kitab Zawaid Az-zuhdi dari Abu Huraeroh bahwa ia mempunyai benang yang padanya ada 1000 simpul tali maka beliau tidak tidur hingga membaca tasbih dengannya.

        Masih banyak lagi atsar2 yang menjelaskan para ulama salaf bertasbih dengan biji2an,kerikil dan benang.

        Imam Suyuti telah menyebutkan atsar2 dalam satu juz yang diberi nama Al-Minhah fi subhah yang merupakan bagian dari kitabnya Al-Majmu Al-fatawa, pada akhir kitabnya mengatakan :

        وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ وَلَا مِنَ الْخَلَفِ الْمَنْعُ مِنْ جَوَازِ عَدِّ الذِّكْرِ بِالسُّبْحَةِ بَلْ كَانَ أَكْثَرُهُمْ يَعُدُّونَهُ بِهَا وَلَا يَرَوْنَ ذَلِكَ مَكْرُوهًا

        Tidak ada penukilan satupun dari ulama salaf maupun kholaf mengenai dilarangnya atas kebolehan menghitung dzikir dengan alat tasbih ( subhah) bahkan kebanyakan mereka menghitung dzikirnya dengan itu dan mereka tidak berpendapat bahwa perbuatan itu adalah makruh.

        Berkata juga Syaukani dalam kitab An-Nael :

        هَذَانِ الْحَدِيثَانِ يَدُلَّانِ عَلَى جَوَازِ عَدِّ التَّسْبِيحِ بِالنَّوَى وَالْحَصَى وَكَذَا بِالسُّبْحَةِ

        Kedua hadits itu ( Hadits Saad bin Abu Waqos dan hadits Shofiyah ) menunjukkan atas kebolehan menghitung bacaan tasbih dengan biji2an ataupun kerikil demikian juga dengan alat tasbih.

        Jadi ternyata terbukti bahwa shahabat bertasbih dengan biji2an,kerikil dan benang.
        PERNYATAAN BAHWA PERBUATAN ITU TIDAK BIASA DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN ADALAH SALAH DAN BICARA TANPA DALIL )

        Mengenai atsar2 Abdulloh bin Mas`ud dalam masalah ini, lain kesempatan Insya Alloh saya bahas. Terimakasih.

      • LANJUTAN,

        Tulisan Anda,

        Hadits Shafiyah dan riwayat Sa’id bin Abi Waqqash, seandainya dianggap shahih sanadnya dan bisa diterima….

        Tanggapan Saya,

        Hadits Shofiyah ( salah satu istri Nabi SAW/ Ummul mu`miniin nama lengkapnya Shofiyah binti Khuyayyi – ini juga sebagai ralat saya atas terjemahan keliru saya di atas ) adalah hadits shoheh yang juga dikeluarkan oleh Imam Hakim dalam kitab Mustadraknya ( 1/547 ) dan menshohehkannya Al-hafidz dalam kitab At-Talhis, Imam Tirmidzi juga mengeluarkannya ( 3554),Imam Tobrani dalalam Al-Kabir (24/74), Al-Aosath ( 8/236), Abu Ya`la ( 13/35).

        Dan hadits Riwayat Saad bin Abu Waqos juga berderajat Shoheh, Hadits itu dikeluarkan juga oleh Abu Daud, dan Tirmidzi dan beliau menhasankannya, An-Nasa`i Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al_hakim menshohehkannya. Al-Hakim mengeluarkan Hadits ini dalam kitab Mustadraknya ( 1/548), Al-Hafidz menshohehkannya dalam kitab At_talkhis.

        Jadi kedua riwayat tadi berderajat shoheh ( BUKAN SEANDAINYA LAGI ) menjadi sangat bisa untuk dalil dibolehkannya berdzikir dengan biji2an atau yang lainnya. Terimakasih.

      • Terimakasih banyak infonya,
        intinya kita sepakat bahwa,
        1) Sebaik baik petunjuk adalah Petunjuk NABI
        2) Kita tidak menganggap bidah perkara yang disana memang para sohabat berada diatasnya…. karena NABI SAWpun memerintahkan kita untuk berpegang dengan sunnah khulafaurrosyidin…

        Terimakasih

        –> ehm .. saya tak tahu apa maksud anda dgn video.

  42. Bagaimana tanggapan mas imam tentang peristiwa yang terjadi beberapa saat sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sebagaimana yang dialami sahabat Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan dipimpin oleh seseorang. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan, “Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada.Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak.Bejananya pun belum pecah.Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad?Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya. trm kash

    • Untuk Ahmad,

      Alangkah baiknya kalau Anda menyebutkan perowinya secara lengkap dan redaksi haditsnya ( arab );

      Hadits/atsar itu adalah bukan hadits shoheh karena pada sanadnya terdapat nama Amru bin Yahya, yang oleh Ibnu Mu`in, Ibnu Khoras dan Ibnu `Adi mendoifkannya ( Lihat perkataan Imam Ad-Dzahabi dalam kitab Mizan Al-I`tidal 4/378 )

      Berkata Ibnu Jauzi dalam kitab Al-du`afa wal-matrukin (2/233) : Amru bin Yahya bin Amru bin Salamah : haditsnya tidak dianggap.

      Berkata Imam Ibnu Hajar Al-haetami dalam kitab Al-Fatawa Al-fiqhiyyah Al-Kubro ( 1/177 ) : Dan adapun Atsar yang dinukil dari Ibnu Mas`ud bahwa beliau melihat kaum yang membaca tahlil dengan suara keras di masjid. Hadits itu tidak shoheh darinya , kemudian beliau mengeluarkan atsar dari Ahmad dari Abu wail, berkata : Mereka itulah orang2 yang berdalih (menganggap) bahwa Abdullah (Ibnu Mas`ud ) melarang berdzikir, bahkan tidaklah saya duduk bersama Abdullah pada suatu majlis kecuali untuk berdzikrulloh di majlis itu. ( Lihat juga kitab Faedlul qodir : 1/457 ).

      Dalam kitab Ruhil ma`ani ( 6/163 ): ( melanjutkan perkataan di atas tersebut ) Menurut para Imam ahli hadits bahwa hadits/atsar itu bukan shoheh, dan atas kenyataannya yaitu bahwa atsar itu bertentangan dengan atsar tsabit tentang berdzikir jahar yang berasal darinya ra. Terimakasih.

      • Alangkah baiknya kalau Anda menyebutkan perowinya secara lengkap dan redaksi haditsnya ( arab );
        == benar, juga uraian bapak, sangat bagujuga apabila disertakan text arabnya ==

      • Kalau Anda menginginkan teks arabnya silakan saja beli kitabnya agar lebih lengkap, kitabnya kan sudah saya sebutkan nama-nama kitabnya, tinggal beli dan dipahami kan gampang…..

      • Mas Dwiandriirianto, kalau Anda ingin teks arabnya silakan beli saja kitabnya biar lebih lengkap referensi Anda, kemudian baca dan dipahami…..

    • to saudara Ahmad
      penjelasan para perawi yang membawakan atsar tersebut dapat di lihat di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/hadits-riwayat-ibnu-masud-yang-melarang.html, dan http://tomygnt.wordpress.com/2011/01/06/bantahan-unt-salapitobat-yg-mengatkan-hadits-riwayat-ibnu-mas%E2%80%99ud-yg-melarang-dzikir-berjamaah-adalah-dhaif/
      di sana juga bantahan dari yang menganggap kalau atsar itu doif yaitu dari yg membuat blog dgn nama salafy tobat yg mana dikatakan ia mencopypaste dari ulasan habib munzir tidak menutup kemungkinan sama yg bpk imam lakukaan juga mengutip dari sana. Allahu ‘alam bhis showab.
      ^_^

      • Untuk 4mar semoga Anda juga diberi hidayah :

        Terus terang saya tidak kenal dengan Habib Munzir ataupun blognya tapi kalau beliau mengatakan hadits yang dimaksud itu doif saya malah cocok dengan beliau ataupun kenal nama salafy tobat, kalau ada salafy tobat itu malah lebih bagus berarti dia sudah bertobat. salafy tobat nama blognya apa sih Mas 4mar.

        Saya kutip dari blog andalan Anda : Abul Jauzaa : disana disebutkan :

        Namun dalam Al-Jarh wat-Ta’diil, IBNU ABI HAATIM mengatakan : “Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Abdurrahman, ia berkata : Ayahku menyebutkan dari Ishaaq bin Manshuur, dari Yahyaa bin Ma’iin, bahwasannya ia berkata : ‘’Amru bin Yahyaa bin Salamah TSIQAH” [6/269 no. 1487].

        Kemudian Abul Jauzaa berkesimpulan : Perkataan yang benar tentang diri ‘Amr bin Yahyaa bin ‘Amr adalah ia seorang yang tsiqah. Apalagi tautsiq ini salah satunya diberikan oleh Ibnu Ma’iin yang terkenal sebagai ulama mutasyaddid dalam jarh.

        Tanggapan saya :

        Ternyata di Indonesia sudah ada ahli hadits yang melebihi Ibnu `adi dan Ibnu hajar ya…. syukur kalau begitu.

        PENJELASAN SAYA ;

        Berkata Ibnu `Adi dan Ibnu hajar di kitab Al-Lisan membahas mengenai Amru bin Yahya bin Amru bin Salamah, beliau menyebutkan dari Yahya bin Main : Bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Yahya adalah tidak dianggap/tidak ada nilainya ( ليس حديثه بشيء )

        Diantara apa yang dinukilkan oleh IBNU HATIM bahwa Ibnu Main (Yahya bin Main ) MEMUJI Amru bin Yahya ( atau pada perkataan Abul Jauza di atas disebut TSIQOH/terpercaya) yang dimaksud adalah terpuji/terpercaya dalam agamanya dan kesolehannya sedangkan dalam hafalan dan periwayatan haditsnya tidak dianggap alias tidak ada nilainya ( أما في حفظه وحديثه فليس بشيء ).

        Jadi dua perkataan Ibnu Main ( Yahya bin Main ) atau bernama Yahya bin Main dapat dikumpulkan keduanya seperti yang telah tersebut itu.

        Oleh karena itu Ibnu Khorasy menyebut Amru bin Yahya dengan seorang yang tidak diridoi ( ليس بمرضي ) sedangkan Ibnu `Adi dalam kitab Ad-Du`afa dengan menyebutkannya : tiada sesuatu yang besar padanya atau tidak ada sesuatu yang datang kepadaku darinya ( ليس له كبير شيءولم يحضرني له شيء) sama saja dengan tidak dianggap haditsnya.

        Jadi kesimpulannya hadits/atsar Ibnu mas`ud di atas yang diriwayatkan oleh Amru bin Yahya bin Amru bin salamah adalah DOIF /LEMAH disebabkan ada nama perowi itu yang menjadi perbincangan kalangan ahli hadits dan menyebutkan bahwa ia lemah /doif atau tidak dianggap. Terimakasih.

  43. @ahmad

    Imam AL Hafidh Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy “al-Hawi lil Fatawi” terhadap atsar Ibnu Mas`ud tersebut, pada halaman 394 menyatakan, antara lain:

    Jika dikatakan ianya memang tsabit, maka atsar ini bertentangan dengan hadits-hadits yang banyak lagi tsabit yang telah dikemukakan yang semestinya didahulukan (sebagai pegangan) dibanding atsar Ibnu Mas`ud apabila terjadi pertentangan.

    Kemudian, aku lihat apa yang dianggap sebagai keingkaran Sayyidina Ibnu Mas`ud itu (yakni keingkarannya terhadap majlis-majlis zikir bersama-sama tadi) yakni penjelasan IMAM AHMAD bin HANBAL dalam kitab “az-Zuhd” yang menyatakan:- Telah memberitahu kami Husain bin Muhammad daripada al-Mas`udi daripada ‘Aamir bin Syaqiiq daripada Abu Waail berkata:- “Mereka-mereka mendakwa ‘Abdullah (yakni Ibnu Mas`ud) mencegah daripada berzikir (dalam majlis-majlis zikir), padahal ‘Abdullah tidak duduk dalam sesuatu majlis melainkan dia berzikirUllah dalam majlis tersebut.”

    Dalam kitab yang sama, Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa Tsabit al-Bunani berkata: “Bahwasanya ahli dzikrullah yang duduk mereka itu dalam sesuatu majlis untuk berdzikrullah, jika ada bagi mereka dosa-dosa semisal gunung, niscaya mereka bangkit dari (majlis) dzikrullah tersebut dalam keadaan tidak tersisa sesuatupun dosa tadi pada mereka”, (yakni setelah berzikir, mereka memperolehi keampunan Allah ta`ala).

  44. alangkah naifnya orang yang mengatakan mengikuti manhaj salaf tetapi mengingkari perkatan orang salaf yang sudah jelas di tulis para ulama’ terkemuka eperti imam nawawi. ibnu hajar, imam assuyuti imam ghozali, dll tetapi lebih memillih pendapat ulamak kontroversial dizaman skarang semisal utsaiin, bin baz, albani yang jelas juga mereka orang kholaf. coba kembalilah kealur’an dn al-hadits melalui jalanya para ulama’ ahlussunnah waljamaah semisal imam syafii, imam malik, imam ahmad, beserta muid2 beliau yang tentunya kitab2 mereka yang akan mengulas tuntas manhaj salaf bukan hanya skedar mengaku2 salafi padahal kholafi. smoga mendapatkan petunjuk dan tidak membuat fitnah antar sesama muslim.

    • Subhanallah….. alangkah gampangnya menganggap orang lain yang tidak sepaham sebagai suatu kesesatan.

      • bismillah, ini bukan masalah sepaham gak sepaham ya akhi…
        tapi ini ajaran islam atau bukan?ajaran ahlussunnah atau bukan?ajaran salafush sholeh atau bukan?
        kalau bukan, ya namanya apa kalau bukan sesat?

        –> ajaran mantan kyai mas..

      • Mas Halim Alwie
        Ini Mas Ajaran yang terbaru KH. Mahrus Ali Tentang Bid’ah Hasanah
        KH. Bisri Musthofa pernah menulis:

        Saya pernah dengar hadits: “Semua bid’ah itu sesat.”
        Tetapi saya juga dengar dari kiai-kiai katanya bid’ah itu ada bid’ah hasanah dan ada bid’ah sayyiah, mana itu yang benar? Kalau bid’ah Dhålalah itu lafadnya umum, tiap-tiap lafad umum yaitu biasanya kemasukan takhsis. Contohnya: “Segala sesuatu itu dibikin dari air.” Apakah malaikat juga dibikin dari air? Iblis apakah dari air? ……..

        Komentar KH. Mahrus Ali :
        Hadits tersebut (“Semua bid’ah itu sesat.”) tercatat dalam Shåhih Ibnu Khuzaimah Nomor: 1785, hadits semakna juga tercatat di Shåhih Muslim No. 1435, Sunan al-Nasa’i No. 1560, Sunan Abi Dawud No. 2565, Sunan Ibni Majah No. 44 & 2407, dan Musnad Ahmad No. 1364.
        Berdasar hasil kajian dan penelitian penulis, Hadits-hadits tersebut berderajat “Shåhih”, baik dari segi matannya (redaksinya) maupun dari segi sanadnya (mata rantai periwayatannya).

        Arti “Semua Bid’ah” adalah seluruh bid’ah tanpa kecuali atau tanpa catatan, karena Haqqut Tasyri’ (Hak Menetapkan Syariat), yakni Allåh, tidak pernah membatalkan, misalnya dengan mengatakan bahwa: “Semua bid’ah itu sesat, kecuali ini ……. dan itu …….” baik dalam firman-Nya (al-Quran), maupun lewat Råsul-Nya, yang terhimpun dalam Kutubut Tis’ah (Sembilan Kitab Hadits, yakni: Shåhih al-Bukhåri, Shåhih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibni Majah, Musnad Ahmad, Muwaththå’ Imam Malik dan Sunan al-Darimi).

        Jadi kalau Hadits tersebut diatas berderajat Shåhih, dan Haqqut Tasyri’ (Hak Menetapkan Syariat), yakni Allåh tidak pernah membatalkan atau memberi catatan terhadap Hadits tersebut, maka Hadits tersebut bersifat final dan mengikat, tidak boleh digugat, atau digugurkan dengan Ijtihad atau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuan Ulama, siapapun Ulama-nya!

        Artinya semua makhluk yang hidup di bumi Allåh wajib patuh dan tunduk terhadap hukum yang sudah ditentukan oleh Allåh lewat Råsul-Nya, Muhammad, namun karena Amaliah yang bid’ah ini kadung digandrungi dan kadung menghasilkan uang, maka mereka dengan sekuat tenaga mempertahankannya, mereka berputar-putar kesana kemari mencari dalil pembenarannya.

        Bahkan ketika taklid buta mendera, ketika fanatisme golongan telah menggumpal dalam dada, maka yang muncul adalah sebuah pembelaan dan pembenaran buta, tak peduli dasar atau hujjah pembenaran yang digunakan adalah hadits lemah, palsu dan cerita-cerita khuråfat.
        Kadang Ayat-ayat Allåh dan Hadits Råsul-Nya, Muhammad diselewengkan, kadang makna asli hadits ditafsiri menurut akal pikiran sendiri atau diselaraskan dengan kepentingan golongan.

        Mengapa Antum tidak mencukupkan diri dengan perintah dan larangan Allåh, yang ditunjukkan lewat Perbuatan, Ucapan dan Pengakuan Nabi yang terhimpun dalam hadist-hadits shåhih ? Akan tetapi Antum malah menyalahkan dan melakukan pembelaan dan pembenaran buta …………
        (Dikutip dari buku: Membongkar Kesesatan Kyai-Kyai Pembela Bid’ah Hasanah, buku terbaru KH. Mahrus Ali. Terbitan CV. Laa Tasyuk! Press, Laa Tusyrik Billah !).

        –> KH. Mahrus Ali.. salah, yang benar .. mantan KH. Mahrus Ali. Demikian dia menyebut dirinya mantan kyai NU.

        “Antum” tu siapa mas.. yg tidak mencukupkan diri itu siapa. Kalimat paragraf terakhir terlalu ambigu. Sayidina Abu Bakar ketika diusulkan untuk membukukan al Qur’an, beliau berkata,”Mengapa kita melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah saw…”. Toh akhirnya pembukuan al Qur’an dilakukan juga. Dari sini… anda (atau pak mantan kyai) justru menuding sayidina Abu Bakar ra.

      • Mas Halim Alwie
        KH. Mahrus Ali.. salah, yang benar .. mantan KH. Mahrus Ali. Demikian dia menyebut dirinya mantan kyai NU.
        Ana jawab: Ya itu terserah Antum memanggil apa, karena di Majalah NU “Aula” No. 11 Tahun XXVIII Nopember 2006, hal. 15 disitu disebutkan: Namanya Mahrus Ali. Ada yang memanggilnya: Syeikh Mahrus, Kiai Mahrus, Ustadz Mahrus, Cak Haji atau Haji Mahrus.
        Kalau KH. Mahrus Ali sih, maunya tetap dipanggil sesuai dengan nama yang telah diberikan oleh Bapak dan Ibunya, yaitu: Mahrus Ali !
        Kalau ana di depan beliau dan komunitas ana sih biasanya memanggil Ustadz, dikomunitas ini saya terpaksa memanggil beliau KH. Atau Kyai Haji agar didengar dan tidak disepelekan, karena menurut penilaian saya juga teman-teman dikomunitas KH. Mahrus Ali adalah al-Quran berjalan dan Laboratorium Hadits !

        “Antum” tu siapa mas.. yg tidak mencukupkan diri itu siapa. Kalimat paragraf terakhir terlalu ambigu. Sayidina Abu Bakar ketika diusulkan untuk membukukan al Qur’an, beliau berkata,”Mengapa kita melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah saw…”. Toh akhirnya pembukuan al Qur’an dilakukan juga. Dari sini… anda (atau pak mantan kyai) justru menuding sayidina Abu Bakar ra.
        Ana Jawab: Kalimat “Antum” itu kembali kepada si penulis makalah, yaitu: KH. Bisri Musthofa.

        Satu lagi Mas, Buku Membongkar Kesesatan Kyai-Kyai Pembela Bid’ah Hasanah (Sudah Jelas Bid’ah Itu Sesat Kok Masih Saja Dianggap baik) adalah jawaban yang sangat indah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan atau gugatan-gugatan dari Para Kyai Pembela Bid’ah Hasanah semisal: Kyai-Kyai yang tergabung dalam TIM LBM. NU, Jember. Kyai-Kyai yang tergabung dalam TIM FBMPP. Kediri, KH. Bisri Musthofa, Habib Mundzir al-Musawwa, KH. Nuril Huda, KH. Munawwir Abdul Fatah, Ustadz Lutfi Bashori dan lain-lain.

        Seperti gugatan-gugatan beliau-beliau berikut ini: “Sampai hatikah saudara mengatakan bahwa perbuatan Utsman bin Affan yang memerintahkan Adzan Jum’at dua kali itu dhålalah ? Dan Umar bin al-Khåththåb yang menjalankan Shålat Taråwih Dua Puluh Råkaat itu juga dhålalah ? Baca Barzanji yang isinya sejarah Maulid Nabi, itu juga dhålalah ? Mendirikan Pondok Pesantren dan Madrasah itu juga dhålalah ?” Pembukuan al-Quran yang kisahnya sangat terkenal itu juga anda anggap dhålalah ? dan lain-lain.

        Bahkan KH. Mahrus Ali pernah bilang: Ini adalah Upaya tuntas beliau mematahkan dalil-dalil para pembela dan pengusung Madzhab Bid’ah Hasanah.

        Ada Bab yang sangat indah dan menyentuh, yaitu Bab: Mempertuhankan Ulama, kalau Bab ini dibaca tuntas, Insya Allåh saya yakin bahkan haqqul yakin kita mantab hanya Ittiba’ atau hanya mengikuti tuntunan Allåh yang disampaikan oleh Råsul-Nya, Muhammad dan meninggalkan amaliah yang bid’ah, karena amaliah bid’ah ini biasanya sarat dengan syirik dan kufur kepada Allåh.

        –> sorry mas.. dgn ajaran/kondisi mantan kyai yg spt di atas (lihat foto & artikel), saya tak pakai bukuya. cari sandaran lain saja. maaf yaach..

        Ada indikasi pemalsuan dialog oleh sang mantan jika benar bahwa yang dimaksud “antum” itu adalah Gus Mus. Yaitu bahwa Gus Mus berdiskusi dengan ustadz Mahrus Ali. Saya belum pernah mengetahui beritanya tentang hal ini. Tidak ada diskusi ini dalam berita manapun.

        Lhaa sang mantan diundang dialog (sama anak buah Gus Mus) saja mangkir kok.. Ini kok tiba-tiba ada dialog dan bilang “antum” sama Gus Mus. Aneeh kan.

      • Mas Halim Alwie
        Kalau dalil-dalilnya sudah disampaikan (dalam buku-bukunya, terutama dalam bukunya: “Serial Mantan Kiai NU”) valid, jelas dan gamblang (cetto wela-welo) Antum (Admin) masih ngeyel ya sudah.
        KH. Mahrus Ali Cuma indzar belaka, yang memberi Taufiq dan Hidayah hanya Allåh.

        –> kl menurut saya, unjuk kerja sang mantan sendiri sdh menyebabkan apa yg dibawanya menjadi tdk valid/dlaif. Ambil referensi lain saja mas. Ilmu agama ini tak hanya (tampak) kuatnya dalil, namun juga perhatikanlah .. dari mana anda mengambilnya.

        saya tak mau berdebat ke topik macam2 di sini, karena akan berbelok dari esensi artikel. Kalau mau diskusi, silakan di artikel yg sesuai.

      • Mas Halim Alwie
        Ya. Memang niat saya masuk di blog ini hanya ingin membela ahlaz-zikri (KH. Mahrus Ali), karena pengunjung di blog ini sudah mengarah ke arah melecehkan ahlaz-zikri (Surat al-Ambiya’: 7, Surat an-Nahl: 43).

        Padahal yang mantan adalah amaliahnya/ubudiahnya (NU), bukan kemampuan ilmunya (Kiai). Jadi kalau ada yang mengatakan: Lebih baik Mantan Preman dari pada Mantan Kiai adalah orang bodoh, jumud, linglung atau mabok (Sesat Tanpa Sadar Hal.: XVIII).
        Untuk mengetahui kemampuan/keilmuannya KH. Mahrus Ali, silahkan baca buku-bukunya terutama yang diterbitkan oleh CV. Laa Tasyuk ! Press, Surabaya.

        Julukan Kiai juga bukan atas kemauan beliau, namun jauh sebelum buku-buku “Serial Mantan Kiai NU” terbit, beliau sudah dipanggil Kiai, buktinya ada di Majalah NU “Aula” No. 11 Tahun XXVIII Nopember 2006, hal. 15 disitu disebutkan: Namanya Mahrus Ali. Ada yang memanggilnya: Syeikh Mahrus, Kiai Mahrus, Ustadz Mahrus, Cak Haji atau Haji Mahrus.

        Antum mengatakan: Menurut saya, unjuk kerja sang mantan sendiri sdh menyebabkan apa yg dibawanya menjadi tdk valid/dlåif. Ambil referensi lain saja mas. Ilmu agama ini tak hanya (tampak) kuatnya dalil, namun juga perhatikanlah .. dari mana anda mengambilnya.

        Ana jawab: Maaf Mas, Beragama harus dengan dalil yang valid/shåhih, karena ini menyangkut kehidupan kelak di akherat, urusan dunia saja kalau tidak bener bisa celaka, apalagi urusan akherat!
        Ada Nasehat Emas dari Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah tentang hal ini, berikut katanya:
        1. Imam Abdullåh bin al-Mubaråk (118-181 H) pernah berkata: “Isnad (sanad/mata rantai periwayatan) adalah bagian dari Agama, jika tidak ada Isnad, seseorang akan bebas menyatakan apa yang dikehendaki (Riwayat Imam Muslim dalam “Mukåddimah Shåhihnya I/15)”.
        2. Ibn. Hazm (384-456 H) dalam al-Fishål fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal (2/221) mengatakan “Islam memiliki sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh agama lain, yaitu “Sanad/Mata Rantai Periwayatan”
        3. Ibnul Jauziyah (661-728 H) dalam Majmu’ al-Fatawa (1/9) juga pernah berkata: “Islam memiliki sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh agama lain, yaitu “Sanad/Mata Rantai Periwayatan”
        (Dikutip dari buku: Membongkar Kesesatan Kyai-Kyai Pembela Bid’ah Hasanah Hal.: XII)

        Afwan Mas, Antum sudah pernah mengkaji dan meneliti Dalil-dalil shålat di atas tanah ?,

        Afwan ana bersama 3 orang Profesor yang ahli di bidang Ilmu Hadits dan Ilmu al-Quran di dukung dengan Ustadz-ustadz yang kridibel dan kapabel dibidangnya masing-masing (dari pondok terkenal salafy yang kata orang NU disebut Wahhabi) sampai hari ini belum menemukan dalil yang melemahkannya! (untuk membuktikannya silahkan ditanyakan pada Kyai-kyai yang menurut Antum paling mumpuni), kalau bisa mematahkan dalil-dalil beliau silahkan hubungi saya, untuk saya terbitkan!

        –> dalam sebuah riwayat, pernah imam Bukhari berniay menimba ilmu dari seorang ulama (tidak disebut namanya). Imam Bukhari mengetahui ulama ini membawa banyak hadits dengan sanad yang shahih-shahih. Ketika sampai di tempat ulama tersebut, ulama ini baru memanggil kudanya (atau ayamnya) dengan ember kosong. Dia memanggilnya seolah-olah ember itu berisi makanan.

        Melihat hal itu, kontan Imam Bukhari meninggalkannya. Beliau tidak mau mengambil ilmu dari seseorang yang dengan binatang saja dia berbohong. Nahh.. walau ulama tersebut membawa sanad hadits yang shahih-shahih, namun imam Bukhari tetap meninggalkannya karena tidak mau mengambil ilmu darinya.

        Kami hanya mencontoh/meneladani dari Imam Bukhari.

        wallahu a’lam.

      • Mas Halim Alwie
        Antum menulis: Dalam sebuah riwayat, pernah Imam al-Bukhåri berniat menimba ilmu dari seorang ulama (tidak disebut namanya). Imam al-Bukhåri mengetahui ulama ini membawa banyak hadits dengan sanad yang shåhih-shåhih. Ketika sampai di tempat ulama tersebut, ulama ini baru memanggil kudanya (atau ayamnya) dengan ember kosong. Dia memanggilnya seolah-olah ember itu berisi makanan.
        Melihat hal itu, kontan Imam al-Bukhåri meninggalkannya. Beliau tidak mau mengambil ilmu dari seseorang yang dengan binatang saja dia berbohong. Nahh.. walau ulama tersebut membawa sanad hadits yang shåhih-shåhih, namun Imam al-Bukhåri tetap meninggalkannya karena tidak mau mengambil ilmu darinya.

        Ana Jawab: Antum keliru menilai KH. Mahrus, jadi kalau gambaran tersebut diatas Antum padankan dengan figur KH. Mahrus Ali adalah keliru besar.
        KH. Mahrus Ali adalah Orang yang sangat mengedepankan dalil. Seluruh isi bukunya berdalil, dan siap merobah bila tidak cocok dengan dalil.
        Segala ucapannya dan tindak tanduknya disesuaikan dengan dalil, bahkan beliau konsisten dengan dalil yang ditelitinya, misalnya shålat wajib diatas tanah, maka beliau dan murid-murid mengajak shålat wajib diatas tanah.

        Hampir seluruh murid-muridnya hafal al-Quran dengan bacaan yang sangat indah bukan seperti penghafal-penghafal al-Quran di Indonesia, yang bacaannya super cepat sampai-sampai terdengar seperti orang mengigau atau ngelindur tidak jelas apa yang dibacanya.

        Kalau menegur murid-muridnya beliau selalu menggunakan ayat al-Quran, misalnya saya pernah ditegur beliau dengan SMS : Jangan-jangan kamu termasuk Surat al-Ma’un ayat: 5 ini lantaran ana asyik ngobrol dengan tamu jauh dari kediri, waktu adzan dhuhur.

        Kalau kami bertanya pada KH. Mahrus Ali tentang berbagai Masalah dalam al-Islam, maka jawaban yang keluar dari lisan beliau adalah ayat-ayat suci al-Quran, kalau tidak ada dalil yang pas dalam al-Quran, maka beliau rujukkan dengan al-Hadits yang betul-betul shåhih.
        Kalau Hadits, harus bersih dari Kritik ulama ahli hadits. Misalnya yang memuji 10 orang, satu saja yang meragukan, maka hadits tersebut terbuang dalam hujjah KH. Mahrus Ali (ana menilai nyaris sama dengan analisanya Prof. DR. TGK. M. Hasbi ash-Shiddiqy).

        Ana termasuk saksi hidup yang mendapat do’a yang diijabahi oleh Allåh.
        Waktu itu ana sambil guyon minta dido’akan KH. Mahrus Ali, ana katakan Ustadz Antum kan orang yang sujud diatas tanah dan termasuk orang langka di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia, Insya Allåh Do’a Antum diijabahi Oleh Allåh karena Do’a Antum tanpa perantara Insya Allåh nyambung langsung dengan Allåh, kemudian ana sebutkan keinginan ana bla, bla, bla …..
        KH. Mahrus Ali bilang, tak do’a-no ente, bisa mandiri, punya toko sendiri, bla, bla, bla…… Subhanallåh atas kuasa Allåh, tidak sampai 2 tahun ana bisa beli ruko sendiri, mobil dan lain-lain, padahal kata orang jawa ana cuma punya modal keberanian dan abab doang.

        Untuk membuktikan ucapan ana tersebut diatas silahkan baca buku-buku karya tulis beliau utamanya yang diterbitkan oleh CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya atau kunjungi Blog beliau, KH. Mahrus Ali dengan alamat:
        http://www.mantankyainu.blogspot.com buku-buku-mantan-kyai-nu-html
        Semua Tausiah beliau berlandaskan dalil yang valid, tidak ada dalil yang dipaksakan, tidak ada nuansa golongan.

        Artinya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus kita terima, sebaliknya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya tidak sesuai atau bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus dibuang atau jangan diikuti.

      • Mas Halim Alwie (2)
        Ini postingan ana ke-2, karena postingan ke-1 tidak nampak
        Antum menulis: Dalam sebuah riwayat, pernah Imam al-Bukhåri berniat menimba ilmu dari seorang ulama (tidak disebut namanya). Imam al-Bukhåri mengetahui ulama ini membawa banyak hadits dengan sanad yang shåhih-shåhih. Ketika sampai di tempat ulama tersebut, ulama ini baru memanggil kudanya (atau ayamnya) dengan ember kosong. Dia memanggilnya seolah-olah ember itu berisi makanan.
        Melihat hal itu, kontan Imam al-Bukhåri meninggalkannya. Beliau tidak mau mengambil ilmu dari seseorang yang dengan binatang saja dia berbohong. Nahh.. walau ulama tersebut membawa sanad hadits yang shåhih-shåhih, namun Imam al-Bukhåri tetap meninggalkannya karena tidak mau mengambil ilmu darinya.

        Ana Jawab: Antum keliru menilai KH. Mahrus, jadi kalau gambaran tersebut diatas Antum padankan dengan figur KH. Mahrus Ali adalah keliru besar.
        KH. Mahrus Ali adalah Orang yang sangat mengedepankan dalil. Seluruh isi bukunya berdalil, dan siap merobah bila tidak cocok dengan dalil.
        Segala ucapannya dan tindak tanduknya disesuaikan dengan dalil, bahkan beliau konsisten dengan dalil yang ditelitinya, misalnya shålat wajib diatas tanah, maka beliau dan murid-murid mengajak shålat wajib diatas tanah.

        Hampir seluruh murid-muridnya hafal al-Quran dengan bacaan yang sangat indah bukan seperti penghafal-penghafal al-Quran di Indonesia, yang bacaannya super cepat sampai-sampai terdengar seperti orang mengigau atau ngelindur tidak jelas apa yang dibacanya.

        Kalau menegur murid-muridnya beliau selalu menggunakan ayat al-Quran, misalnya saya pernah ditegur beliau dengan SMS : Jangan-jangan kamu termasuk Surat al-Ma’un ayat: 5 ini lantaran ana asyik ngobrol dengan tamu jauh dari kediri, waktu adzan dhuhur.

        Kalau kami bertanya pada KH. Mahrus Ali tentang berbagai Masalah dalam al-Islam, maka jawaban yang keluar dari lisan beliau adalah ayat-ayat suci al-Quran, kalau tidak ada dalil yang pas dalam al-Quran, maka beliau rujukkan dengan al-Hadits yang betul-betul shåhih.
        Kalau Hadits, harus bersih dari Kritik ulama ahli hadits. Misalnya yang memuji 10 orang, satu saja yang meragukan, maka hadits tersebut terbuang dalam hujjah KH. Mahrus Ali (ana menilai nyaris sama dengan analisanya Prof. DR. TGK. M. Hasbi ash-Shiddiqy).

        Ana termasuk saksi hidup yang mendapat do’a yang diijabahi oleh Allåh.
        Waktu itu ana sambil guyon minta dido’akan KH. Mahrus Ali, ana katakan Ustadz Antum kan orang yang sujud diatas tanah dan termasuk orang langka di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia, Insya Allåh Do’a Antum diijabahi Oleh Allåh karena Do’a Antum tanpa perantara Insya Allåh nyambung langsung dengan Allåh, kemudian ana sebutkan keinginan ana bla, bla, bla …..
        KH. Mahrus Ali bilang, tak do’a-no ente, bisa mandiri, punya toko sendiri, bla, bla, bla…… Subhanallåh atas kuasa Allåh, tidak sampai 2 tahun ana bisa beli ruko sendiri, mobil dan lain-lain, padahal kata orang jawa ana cuma punya modal keberanian dan abab doang.

        Untuk membuktikan ucapan ana tersebut diatas silahkan baca buku-buku karya tulis beliau utamanya yang diterbitkan oleh CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya atau kunjungi Blog beliau, KH. Mahrus Ali dengan alamat:
        http://www.mantankyainu.blogspot.com buku-buku-mantan-kyai-nu-html
        Semua Tausiah beliau berlandaskan dalil yang valid, tidak ada dalil yang dipaksakan, tidak ada nuansa golongan.

        Artinya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus kita terima, sebaliknya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya tidak sesuai atau bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus dibuang atau jangan diikuti.

  45. Siapa yg paling berhak mewakili suatu umat? Jwbnya : Ya gol mayoritas itu yng paling berhak. Umat apa pun ya spt itu. justru klo ad gol minoritas suka bw2 nama suatu umat itu yg ga lucu. ga usah takut dicap bid’ah, syirik, sesat, dsb. kalo yg kasih cap jg ga ada jaminan rasulullah bahwa ia pasti selamat. di dunia ini ad gol minortas yg GR (gedhe rasa) seolah gol dia ajalah yang paling benar. Siapa yang berani jamin? Siapa yang berani garansi? Adakah kalian prnah ktmu rasulullah lngsung dan diberi jaminan oleh beliau? Kalo ga penah ga usah repot2 GR mrasa gol paling benar. GR banget sih…!

    • muhamad farhan
      makanya karena kita ngak ketemu rasulullah langsung
      maka kita beramal yg sesuai dengan apa yg dilakukan oleh beliau
      melalui riwayat yg shoheh

      sesuai dengan perintah Allah
      bahwa syarat diterimanya AMAL itu ada 2
      1 iklas karna ALLAH
      2 mengikuti contoh

      kalo dua syarat ini terpenuhi pasti di terimah

      –> apakah ada dalilnya bahwa syarat diterimanya SEMUA amal ibadah itu HARUS ada contoh? Tolong sebutkan.

      • buat admim
        ini merupakan dasar dan pondasi yang pertama
        dalam beribadah
        bagaimana anda belum mengenal dalil masalah ini

        sebaiknya anda cari sendiri dalam alqur’an
        pasti anda temukan
        karna kalo ana yg nunjukin dalil anda akan tolak dan mengangap kami tidak bersanat
        karna anda punya sugesti
        DARI MANA KAMI MENGAMBIL ILMU
        anda tanya saja sama guru anda apa yg saya katakan itu benar apa
        salah,baru anda memberi sanggahan,

        sebab yang jelas jelas sunnah saja anda menolak dan mengeritik
        contonya artikel ini

        –> nahh..tuh… ditanya dalilnya, muter2.

      • Dalil Al Qur’an

        Dalil dari dua syarat di atas disebutkan sekaligus dalam firman Allah Ta’ala,

        فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

        “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110)

        Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[1]

        Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala menjelaskan mengenai firman Allah,

        لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

        “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

        Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima. Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab. Amalan dikatakan ikhlas apabila dikerjakan semata-mata karena Allah. Amalan dikatakan showab apabila mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2]

        Dalil dari Al Hadits

        Dua syarat diterimanya amalan ditunjukkan dalam dua hadits. Hadits pertama dari ‘Umar bin Al Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

        إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

        “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju (yaitu dunia dan wanita, pen)”.[3]

        Hadits kedua dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

        مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

        “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4]

        Dalam riwayat Muslim disebutkan,

        مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

        “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5]

        Dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘innamal a’malu bin niyat’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.”[6]

        Di kitab yang sama, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Suatu amalan tidak akan sempurna (tidak akan diterima, pen) kecuali terpenuhi dua hal:

        1. Amalan tersebut secara lahiriyah (zhohir) mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini terdapat dalam hadits ‘Aisyah ‘Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.’
        2. Amalan tersebut secara batininiyah diniatkan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Hal ini terdapat dalam hadits ‘Umar ‘Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat’.”[7]

        Perkataan Sahabat

        Para sahabat pun memiliki pemahaman bahwa ibadah semata-mata bukan hanya dengan niat ikhlas, namun juga harus ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai dalilnya, kami akan bawakan dua atsar dari sahabat.

        Pertama: Perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar.

        Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

        كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

        “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.”[8]

        Kedua: Kisah ‘Abdullah bin Mas’ud.

        Terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,

        فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.

        “Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”

        قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

        Mereka menjawab, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

        Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.”[9]

        Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- meyakini bahwa niat baik semata-mata tidak cukup. Namun ibadah bisa diterima di sisi Allah juga harus mencocoki teladan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

        Dari dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ibadah baik itu shalat, puasa, dan dzikir semuanya haruslah memenuhi dua syarat diterimanya ibadah yaitu ikhlas dan mencocoki petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

        Sehingga tidaklah tepat perkataan sebagian orang ketika dikritik mengenai ibadah atau amalan yang ia lakukan, lantas ia mengatakan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”. Ingatlah, tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”

        Orang yang tidak mengikhlaskan amalannya untuk Allah subhanahu wa ta’ala, tidak hanya mengakibatkan amalannya ditolak oleh Allah, tapi juga kelak dia akan disiksa di neraka. Mari kita simak bersama hadits berikut ini:

        Suatu hari ketika Syufay al-Ashbahani memasuki kota Madinah, tiba-tiba dia mendapati seseorang yang sedang dikerumuni orang banyak, maka dia pun bertanya, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah Abu Hurairah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Syufay pun mendekat hingga dia duduk di hadapan Abu Hurairah, yang saat itu dia sedang menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para hadirin. Ketika selesai dan hadirin telah meninggalkan tempat, Syufay berkata, “Sebutkanlah untukku sebuah hadits yang engkau dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat engkau hafal dan engkau pahami.” Abu Hurairah menjawab, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Saat Abu Hurairah akan menyebutkan hadits itu tiba-tiba beliau tidak sadarkan diri untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amat aku pahami.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia kembali berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi untuk beberapa saat. Ketika siuman dia mengusap wajahnya dan berkata, “Baiklah, akan kuceritakan padamu suatu hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ini, saat itu kami hanya berdua dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tiba-tiba Abu Hurairah tidak sadarkan diri lagi dalam waktu yang cukup panjang, hingga Syafi pun menyandarkan Abu Hurairah ke tubuhnya, sampai beliau siuman. Ketika sadar beliau berkata, “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:

        إن الله تبارك و تعالى إذا كان يوم القيامة نزل إلى العباد ليقضي بينهم و كل أمة جاثية فأول من يدعو به رجل جمع القرآن ورجل يقتل في سبيل الله ورجل كثير مال فيقول للقارىء: ألم أعلمك ما أنزلت على رسولي ؟ قال: بلى يا رب, قال: فماذا عملت فيما علمت؟, قال: كنت أقوم به أثناء الليل و آناء النهار, فيقول الله له: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, ويقول الله: بل أردت أن يقال: فلان قارىء فقد قيل. ويؤتى بصاحب المال فيقول الله: ألم أوسع عليك حتى لم أدعك تحتاج إلى أحد؟, قال: بلى, قال: فماذا عملت فيما آتيتك؟, قال: كنت أصل الرحم و أتصدق, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, فيقول الله: بل أردت أن يقال فلان جواد فقد قيل ذاك. ويؤتى بالذي قتل في سبيل الله فيقال له: فيم قتلت؟, فيقول: أمرت بالجهاد في سبيلك فقاتلت حتى قتلت, فيقول الله: كذبت, وتقول الملائكة: كذبت, و يقول الله عز و جل له: بل أردت أن يقال فلان جريء فقد قيل ذلك, ثم ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم على ركبتي فقال: يا أبا هريرة أولئك الثلاثة أول خلق الله تسعر بهم النار يوم القيامة

        “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan turun kepada para hamba-Nya untuk mengadili mereka, dan saat itu masing-masing dari mereka dalam keadaan berlutut. Lantas yang pertama kali dipanggil oleh-Nya (tiga orang): Seorang yang rajin membaca Al Quran, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang hartanya banyak. Maka Allah pun berkata kepada si Qori’, ‘Bukankah Aku telah mengajarkan padamu apa yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku?’ Si Qori’ menjawab, ‘Benar ya Allah.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas apa yang telah engkau amalkan dengan ilmu yang engkau miliki?’ Si Qori menjawab, ‘Aku (pergunakan ayat-ayat Al Quran) yang kupunyai untuk dibaca dalam shalat di siang maupun malam hari,’ serta merta Allah berkata, ‘Engkau telah berdusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lantas Allah berfirman, ‘Akan tetapi (engkau membaca Al Quran) agar supaya engkau disebut-sebut qori’! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Kemudian didatangkanlah seorang yang kaya raya, lantas Allah berfirman padanya, ‘Bukankah telah Kuluaskan (rizki)mu hingga engkau tidak lagi membutuhkan kepada seseorang?” Dia menyahut, ‘Betul.’ Allah kembali bertanya, ‘Lantas engkau gunakan untuk apa (harta) yang telah Kuberikan padamu?’ Si kaya menjawab, ‘(Harta itu) aku gunakan untuk silaturrahmi dan bersedekah.’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetapi engkau ingin agar dikatakan sebagai orang yang dermawan! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas didatangkan orang yang berperang di jalan Allah, kemudian dikatakan padanya, ‘Apa tujuanmu berperang?’ Orang itu menjawab, ‘(Karena) Engkau memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, maka aku pun berperang hingga aku terbunuh (di medan perang).’ Serta merta Allah berkata, ‘Engkau dusta!’ Para malaikat juga berkata, ‘Engkau dusta!’ Lalu Allah berfirman, ‘Akan tetap engkau ingin agar dikatakan engkau adalah si pemberani! Dan (pujian) itu telah engkau dapatkan (di dunia).’ Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk lututku sambil berkata, ‘Wahai Abu Hurairah, mereka bertiga adalah makhluk Allah yang pertama kali yang dikobarkan dengannya api neraka di hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya IV:115, no: 2482, Ibnu Hibban juga dalam kitab Shahih-nya II:135, no: 408. Al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/415 berkata, “Isnadnya shahih” dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan Al Albani)

        Meskipun masing-masing dari mereka bertiga memiliki amalan yang banyak, akan tetapi justru dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka pertama kali, itu semua gara-gara amalan mereka tidak ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dikaruniai Allah keikhlasan dalam setiap amalan. Amien.

        Bagaimanakah Niat yang Ikhlas?

        Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan “Niat adalah maksud yang diinginkan dari amal”[10]. Ditempat yang lain beliau rahimahullah mengatakan, “Niat dalam seluruh ibadah tempatnya di hati bukan di lisan dan hal ini telah disepakati para ‘ulama kaum muslimin.. Seandainya ada seorang yang melafadzkan niat dan hal itu berbeda dengan niat yang ada dalam hatinya maka yang menjadi tolak ukur berpahala atau tidaknya amal adalah niat yang ada dalam hatinya bukan yang ada di lisannya”[11].

        An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah menukil dalam kitabnya At Tibyan perkataan ustadz Abu Qosim Al Qusairiy rohimahullah, beliau mengatakan, “Ikhlas adalah engkau mentauhidkan/menuggalkan niatmu dalam keta’atan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu engkau berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan amal ketaatanmu tanpa mengharapkan dari mahluk suatu apapun dari hal tersebut berupa pujian dari manusia dan lain sebagainya”[12].

        Dzun Nun rahimahullah mengatakan, “Tanda ikhlas ada tiga, tidak ada bedanya bagi seseorang antara ia dipuji atau dicela seseorang atas amalnya, tidak menghiraukan pandangan manusia atas amalnya dan mengharap pahala dari amal yang ia kerjakan di akhirat”[13].

        Perusak Ikhlas

        Perusak ikhlas adalah riya’ dan sum’ah, yaitu beramal bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi karena ingin dipertontonkan atau diperdengarkan kepada manusia. Demikian pula beramal karena dunia dapat merusak keikhlasan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

        إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

        “Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang (mendapatkan balasan) sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya (yakni mendapatkan balasan kebaikan sesuai niatnya), dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin dia raih, atau wanita yang ingin dinikahi, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Amirul Mu’minin Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu)

        Riya’ dalam beramal juga termasuk kategori syirik kecil yang perkaranya amat halus dan samar, sehingga seringkali merusak amalan seseorang tanpa disadarinya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sangat khawatir penyakit riya’ ini akan menimpa manusia-manusia terbaik di zaman beliau, yakni para sahabat radhiyallahu’anhum. Oleh karena itu, kita lebih lebih layak untuk takut dari penyakit riya’ ini. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

        إن أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر قالوا وما الشرك الأصغر يا رسول الله قال الرياء يقول الله عز و جل لهم يوم القيامة إذا جزى الناس بأعمالهم اذهبوا إلى الذين كنتم تراؤون في الدنيا فانظروا هل تجدون عندهم جزاء

        “Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil”, para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud syirik kecil itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik kecil itu) riya’, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat kepada mereka (orang-orang yang riya’ dalam beramal), yaitu ketika Allah Ta’ala telah membalas amal-amal manusia, (maka Allah katakan kepada mereka), “Pergilah kalian kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan (riya’) amalan-amalan kalian ketika di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!”.” (HR. Ahmad, no. 23680, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 32)

        Betapa bahayanya perbuatan syirik kecil (riya’) ini, sehingga tidak ada tempat bagi kita untuk selamat darinya selain meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan senantiasa menjaga niat kita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengajarkan sebuah doa:

        اللهم إني أعوذ بك أن أشرك بك وأنا أعلم وأستغفرك لما لا أعلم

        “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu yang aku ketahui dan aku memohon ampun kepadamu (dari menyukutukan-Mu) yang tidak aku ketahui.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 716, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohih Al-Adabil Mufrad, no. 266)

        Ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dalam Beramal adalah Bukti Cinta pada Beliau

        Sudah barang tentu seorang muslim cinta pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nah bukti kalau kita cinta kepada Allah adalah ittiba’/mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi was sallam terutama dalam beramal, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Katakanlah (Wahai Muhammad) jika mereka mencintai Allah maka iktutilah aku (Muhammad) maka Allah akan mencintai kalian”. (QS. Al ‘Imron [3] : 31). Maka di antara konsekwensi dari mencintai Allah dan mengimani kerasulan Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah mengikuti syari’at beliau yang tercakup di dalamnya ibadah. Bahkan mengikuti apa yang beliau perintahkan/syari’atkan merupakan salah satu hak beliau yang teragung yang harus kita tunaikan[14].

        Perusak Mutaba’ah adalah Bid’ah

        Kebalikan dari bentuk cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah berbuat bid’ah dalam agama. Hal ini terkadang tidak diketahui oleh seorang muslim yang mengaku cinta Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, padahal telah jelas bagi kita sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang melarangnya sebagaimana yang diriwayatkan:

        Lihatlah peristiwa yang terjadi beberapa saat sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sebagaimana yang dialami sahabat Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan dipimpin oleh seseorang. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan, “Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada.Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak.Bejananya pun belum pecah.Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad?Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?” Mereka menjawab, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya”[15].
        Sedangkan Hassan bin ‘Athiyah rahimahullah seorang tabi’in mengatakan, “Tidaklah suatu kaum mengadakan suatu kebid’ahan kecuali akan hilang sunnah (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pent.) yang semisal dengan bid’ah tersebut”.[16] Maka lihatlah wahai saudaraku betapa mengerikannya betapa buruknya bid’ah dan dampaknya di mata generasi utama dalam ummat ini.

        Hadits Aisyah radhyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

        من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

        “Barangsiapa yang mengada-ngadakan perkara baru dalam agama kami ini apa-apa yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

        Hadits Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

        من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

        “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)

        Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma yang mengisahkan khutbah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

        أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

        “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” (HR. Muslim, no. 2042)

        Hadits Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

        أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

        “Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)

        Setelah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita bahwa semua perkara baru dalam agama yang tidak bersandar kepada dalil syar’i adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat, masihkah pantas bagi kita beramal hanya karena mengikuti seorang tokoh atau mengikuti kebanyakan orang!? Dan masihkah layak kita berpendapat ada bid’ah yang baik (hasanah)!?

        Maka di sinilah pentingnya ilmu sebelum beribadah kepada Allah Ta’ala. Bahwa ibadah tidak boleh sekedar semangat, tetapi harus berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh generasi awal ummat Islam.

        Makna Bid’ah

        Mungkin ada sebagian dari kita yang rancu atau belum tahu apakah yang dimaksud dengan bid’ah dalam pembahasan ini. Maka kami akan bawakan beberapa defenisi bid’ah menurut para ulama’. Diantaranya adalah apa yang dikatakan oleh Asy Syathibi rohimahullah, beliau mengatakan, “Bid’ah adalah tata cara yang dalam agama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’at dan dimaksudkan dengannya berlebih-lebihan (keluar batas yang ditentukanpent) dalam agama”[17].

        Bid’ah yang Terlarang adalah Bid’ah dalam Masalah Agama

        Banyak yang menyangka bahwa jika kita katakan bid’ah adalah perbuatan yang haram maka hal ini berarti menggunakan pesawat, sepeda motor, belajar di universitas haram/terlarang. Maka hal ini adalah suatu hal yang tidak benar adanya sebagaimana dalam salah satu redaksi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam(yang artinya), “Barangsiapa yang mengadakan suatu hal yang baru dalam masalah agama kami maka perkara tersebut tertolak/tidak diterima”[18].

        Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.”[19]

        Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.”[20]

        Sebab-sebab Munculnya Amalan Tanpa Tuntunan
        Tidak memahami dalil dengan benar.
        Tidak mengetahui tujuan syari’at.
        Menganggap suatu amalan baik dengan akal semata.
        Mengikuti hawa nafsu semata ketika beramal.
        Berbicara tentang agama tanpa ilmu dan dalil.
        Tidak mengetahui manakah hadits shahih dan dho’if (lemah), mana yang bisa diterima dan tidak.
        Mengikuti ayat-ayat dan hadits yang masih samar.
        Memutuskan hukum dari suatu amalan dengan cara yang keliru, tanpa petunjuk dari syari’at.
        Bersikap ghuluw (ekstrim) terhadap person tertentu. Jadi apapun yang dikatakan panutannya (selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), ia pun ikuti walaupun itu keliru dan menyelisih dalil.[21]
        Inilah di antara sebab munculnya berbagai macam amalan tanpa tuntunan (baca: bid’ah) di sekitar kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

        ————————

        [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 9/205, Muassasah Qurthubah.

        [2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.

        [3] HR. Bukhari no. 6689 dan Muslim no. 1907.

        [4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718.

        [5] HR. Muslim no. 1718.

        [6] Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77.

        [7] Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 20.

        [8] Diriwayatkan oleh Ibnu Battoh dalam Al Ibanah ‘an Ushulid Diyanah, 2/212/2 dan Al Lalika’i dalam As Sunnah (1/21/1) secara mauquf (sampai pada sahabat) dengan sanad yang shahih. Lihat Ahkamul Janaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 285, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1412 H.

        [9] HR. Ad Darimi no. 204 (1/79). Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayyid. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah (5/11) mengatakan bahwa hadits ini shahih.

        [10] Lihat Jaami’ul Masaail oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah hal. 7.

        [11] lihat Al Fatawatul Qubro oleh Ibnu Taimiyah, dengan tahqiq Husnain Muhammad Makhluf hal. 87/II, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut Lebanon.

        [12] Lihat At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah hal. 50 dengan tahqiq Syaikh Abi Abdillah Ahmad bin Ibrohim Abil ‘Ainain, terbitan Maktabah Ibnu Abbas, Mesir. Dengan sedikit perubahan redaksi.

        [13] Lihat At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah hal. 51.

        [14] Lihat Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin hal. 98, penyunting Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrohim As Sulaiman, terbitan Daruts Tsuraya, Riyadh, KSA, dan Huquq Da’at ilaihal Fithroh wa Qorrotha Asy Syar’iyah oleh oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin hal. 15 terbitan Darul Istiqhomah, Mesir, dengan perubahan dan peringkasan redaksi.

        [15] HR. Ad Darimi no. 204. Husain Salim Asad mengatakan sanad hadits ini jayyid, riwayat ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2005.

        [16] Perkataan beliau ini kami dapatkan dari muhadhoroh Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy hafidzahullah yang berjudul “Ad Du’a wa Atsaruhu” dalam sesi tanya jawab.

        [17] Lihat Al I’thishom oleh Asy Syathibi rohimahullah

        [18] Lihat Jami’ul Ulum wal Hikaam oleh Ibnu Rojab Al Hambali rohimahullah hal. hal. 174 dengan tahqiq oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrohim Al Bajas terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon.

        [19] Al I’tishom, 1/348 [ed]

        [20] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan

        [21] Disarikan dari Al Bida’ Al Hauliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiri, hal. 37-68, Darul Fadhilah, cetakan pertama, 1421 H.


        –> dari tulisan yg panjang lebar anda, TIDAK ADA satupun dalil yang menunjuk bahwa semua amal ibadah itu harus ada contoh, dan kalau tak ada contoh, otomatis bid’ah sesat.

        Yang ada adalah harus ada dalilnya (ajarannya). Dan dalil itu tidak harus contoh.

      • ana sudah
        menduga sebelumnya
        karna anda ngak bakalan mengambil dalil yang secara tek tual ngak tercantum
        kalimat yng anda minta

        dalil dan ajaran dari rasululloh apa itu bukan merupakan contoh
        perkataan dan perbuatan serta takrir dari nabi itulah yang di sebut sunnah
        dan merupakan contoh dari nabi

        lah kalo yang begini aja anda ngak paham kok anda berani membuat blok
        masalah agama
        seharusnya anda itu bikin blok JUALAN TERASI biar bau juga akan menguntungkan anda

        pebuatan mahrus ali itu memang sudah sesuai SUNNAH
        tapi kalo benar yng dikatakan bahwa harus sholat seperti itu
        yang lain BID’AH

        itulah perkataan yang salah karna dalam sholat itu boleh dimana saja
        selama tempat itu ngak dilarang oleh rasulallah

        dan masalah sajadah dan hamparan karpet dll itu suatu perkara yang mubah yang boleh di manfaatkan oleh kaum muslimin

        yg ngak boleh itu sholat
        dikamar mandi dan kuburan itu ada dalil laranganya
        terkecuali yang ada contoh dari nabi seperti sholat mayit,atau do’a masuk dan keluar wc

      • Assalam mualaikum wr.wb

        SEBELUMNYA SAYA UCAPKAN KEPADA KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAH : SELAMAT MENJALANKAN PUASA RAMADHAN 1433 H, SEMOGA AMAL IBADAH KITA DITERIMA OLEH ALLOH SWT,AMIIN….

        Pernyataan Saudara Hakim,

        sesuai dengan perintah Allah
        bahwa syarat diterimanya AMAL itu ada 2 :

        1 iklas karna ALLAH
        2 mengikuti contoh ———–{ INI YANG MENJADI PEMBAHASAN ADMIN/ ORGAWAM ).

        Admin mengatakan :

        1. –> apakah ada dalilnya bahwa syarat diterimanya SEMUA amal ibadah itu HARUS ada contoh? Tolong sebutkan.

        2. –> dari tulisan yg panjang lebar anda, TIDAK ADA satupun dalil yang menunjuk bahwa semua amal ibadah itu harus ada contoh, dan kalau tak ada contoh, otomatis bid’ah sesat.

        Yang ada adalah harus ada dalilnya (ajarannya). Dan dalil itu tidak harus contoh.

        Tanggapan saya terhadap Saudara Hakim,

        Sesungguhnya benar apa yang dikatakan admin di atas dan sebagai bukti kekeliruan Saudara Hakim ( pada point ke-2 : mengikuti contoh ) maka saya postingkan lagi postingan saudara yang merujuk tafsir Ibnu katsir dengan redaksi arabnya saya nukilkan sebagai berikut :

        )فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ ) أَيْ : ثَوَابَهُ وَجَزَاءَهُ الصَّالِحَ ،( فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا) مَا كَانَ مُوَافِقًا لِشَرْعِ اللَّهِ ( وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ) وَهُوَ الَّذِي يُرَادُ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَهَذَانَ رُكْنَا الْعَمَلِ الْمُتَقَبَّلِ . لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ خَالِصًا لِلَّهِ ، صَوَابًا عَلَى شَرِيعَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

        ” ( Maka barangsiapa mengharapkan bertemu dengan Tuhannya ) maksudnya : memperoleh pahalanya dan mendapat balasan yang baik ( maka beramallah amal sholeh ) yaitu amalan yang sesuai dengan syareat Alloh ( dan janganlah menyekutukan dengan sesuatupun dalam ibadah kepada Tuhannya ) Inilah yang dimaksud wajhulloh ( ikhlas karena Alloh ) dengan tidak menyekutukan sesuatupun kepada-Nya.

        Dua hal ini merupakan rukun suatu amal itu diterima Alloh yaitu :

        1. Harus Ikhlas karena Alloh dan

        2. mengikuti syareat Rosulillah SAW

        Pada point kedua jelas dikatakan ” MENGIKUTI SYAREAT ROSULULLOH SAW ” lalu kenapa Anda merubahnya menjadi ” MENGIKUTI CONTOH ” saja ?

        Padahal yang namanya syareat itu lebih luas dari pada hanya mengikuti contoh Nabi saja, sebab dalam syareat ada ucapan Nabi, perbuatan Nabi ( dalam hal ini ada contoh perbuatan Nabi ) dan ada taqrir Nabi ( dalam hal ini yang memberi contoh perbuatan justru sahabat Nabi ).

        Kenapa Anda mengambil satu point dan membuang point yang lain ?

        Jadi dalil yang menurut Anda sebagai penguat pernyataan Anda di atas malah membantah terhadap pernyataan Anda, dengan merujuk tafsir Ibnu katsir yang telah Anda sebutkan itu.

        Bersambung…….( akan saya bahas atsar Ibnu Mas`ud )

      • Sambungan…..

        Kemudian mengenai dalil ” mengikuti contoh atau harus ada contoh atau harus dicontohkan Nabi atau harus dikerjakan oleh Nabi ” adalah bermakna satu, dan untuk membuktikan bahwa berdalil dengan kata-kata itu adalah tidak tepat maka saya akan menunjukkan dalil berdasarkan pemahaman sahabat.

        Dalilnya : ( dalam soheh Bukhori ) :

        Ketika banyak penghafal Al-qur`an yang gugur dalam perang Yamamah, Umar mendatangi Abu Bakar dengan mengatakan :

        فَقَالَ إِنَّ الْقَتْلَ قَدْ اسْتَحَرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبَ قُرْآنٌ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ

        ‘Korban perang telah meluas pada perang yamamah hingga merenggut qurra` (penghafal) alquran, dan saya khawatir jangan-jangan dengan meninggalnya qurra` alquran di banyak tempat, mengakibatkan sekian banyak ayat quran akan menghilang, dan saya berpendapat supaya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan alquran.’

        Lalu bagaimana jawaban Abu Bakar ?

        قُلْتُ كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

        Jawab Abu Bakar : BAGAIMANA SAYA MELAKUKAN SESUATU YANG TIDAK PERNAH ROSULULLOH MELAKUKANNYA ?

        Kalimat itu sinonim dengan kalimat BAGAIMANA SAYA MELAKUKAN SESUATU YANG TIDAK DICONTOHKAN ROSULULLOH ?

        Lalu bagaimana tangggapan Umar ?

        Beliau cukup menjawab dengan ringkas :

        فَقَالَ عُمَرُ هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ

        Demi Alloh ini adalah sesuatu yang baik.

        HIngga akhirnyapun Abu bakar melakukan seperti yang dianjurkan oleh Umar ra.

        Demikianlah sahabat Abu Bakar dan Umar sepakat bahwa ( secara mafhum ) TIDAK MENGGUNAKAN dalil SESUATU HARUS DILAKUKAN OLEH ROSULULLOH tapi berdalil dengan aqli bahwa perbuatan itu adalah baik, baiknya terletak pada kekhawatirannya jangan-jangan dengan meninggalnya qurra` alquran di banyak tempat, mengakibatkan sekian banyak ayat quran akan menghilang, dan saya berpendapat supaya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan alquran.’

        Demikianlah sangat bijaksananya kedua pemimpin Islam itu.

      • buat kang imam
        jadi syareat rasulullah itu bukan contoh/ittiba’
        setauh ana
        ulama memberi contoh bahwa syarat diterimanya ibadah
        1iklas
        2muttaba’ah
        lalu anda menyalakan dan anda ganti dengan syareat rasululullah
        lalu apa bedahnya muttaba’ah rasulullah dengan syareat rasulullah

        bukankah kalo mengikuti conto rasulullah itu sudah pasti mengikuti SYARE’AT rasulullah

        anda menggunakan dalil pengumpulan Alqur’an
        apa maksudnya?

        dan dari mana alqur’an dikumpulkan dan sejak kapan alqur’an itu di tuliskan
        sebab setauh saya alqur’an itu di tulis sejak jaman rasulullah
        dan masalah pengumpulan alqur’an itu sebagaimasalaha buat kaum muslimin
        tidak langsung bersangkutan ibadah ya’budiyah

        tidak bedahnya dengan orang di zaman sekarang yang mimbikin lombah tahfid alqur’an /qira’ah lombahnya sebagai wasilah dan itu perkara yg mubah

        ya kalo apa yang ana katakan salahmohon antum benarkan
        dan sekali lagi ana mohon ma’af

        dan yang paling terakhir
        dengan anda mengatakan dengan perkara suatu yang baik maka kita boleh melakukanya membikin perkara yang baik dalam ibadah secara umum apa begitu?

        kalo kita menggunakan dalil akal asal baik dalam beribadah secarah umum
        apa itu juga sudah di anggap syare’at rasulullah

        dan apakah yg dilakukan MAHRUS ALI itu bukan syare’at rasulullah

      • Untuk Saudara Hakim,

        Pertama Anda menggunakan kalimat :

        sesuai dengan perintah Allah
        bahwa syarat diterimanya AMAL itu ada 2 :

        1 iklas karna ALLAH
        2 mengikuti contoh ———–{ INI YANG MENJADI PEMBAHASAN ADMIN/ ORGAWAM ).

        Dengan merujuk pada tafsir Ibnu Katsir yang menjadi dasar Anda, ternyata syarat yang Anda sebutkan tidak terdapat dalam tafsir itu.

        Ini saya postingkan lagi tafsirnya : ( Saya tulis terpisah-pisah agar mudah memahaminya )

        وَهَذَانَ رُكْنَا الْعَمَلِ الْمُتَقَبَّلِ .

        لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ خَالِصًا لِلَّهِ ،

        صَوَابًا عَلَى شَرِيعَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

        Dua hal ini merupakan rukun suatu amal itu diterima Alloh yaitu :

        1. Harus Ikhlas karena Alloh dan

        2. mengikuti syareat Rosulillah SAW ( sowaaban ala syarii`ati rosulillahi sollallohu alaihi wasallam )

        Pada point kedua sesuai dengan teks arabnya menyebutkan MENGIKUTI SYAREAT ROSULILLAHI BUKAN MENYEBUTKAN ” MENGIKUTI CONTOH “.

        Saya tidak ingin debat kusir, jawab saja apakah ada redaksi ” MENGIKUTI CONTOH ” dalam tafsir Ibnu Katsir yang telah Anda bawakan (lihat di atas ) dan menjadi penguat alasan Anda dengan menyebutkan pada point kedua yaitu MENGIKUTI CONTOH ” ?

        Kedua,

        Setelah saya buktikan bahwa Anda keliru maka Andapun mencari alasan lain dengan menyebutkan :

        ulama memberi contoh bahwa syarat diterimanya ibadah
        1. iklas
        2. muttaba’ah

        lalu anda menyalakan dan anda ganti dengan syareat rasululullah
        lalu apa bedahnya muttaba’ah rasulullah dengan syareat rasulullah

        Sanggahan saya :

        Saya tidak mengganti pada point kedua dengan ” mengikuti syareat Rosulillah SAW ”
        Itu adalah pernyataan Ibnu katsir dalam tafsirnya.

        Yang mengganti pernyataan Ibnu Katsir adalah Anda dengan menyebutkan pada point kedua dengan ” MENGIKUTI CONTOH” ( lihat teks arabnya di atas ).

        Komentar Anda :

        lalu apa bedahnya muttaba’ah rasulullah dengan syareat rasulullah

        Tanggapan saya :

        Saya tidak pernah mengatakan apa yang Anda katakan itu, yang saya katakan adalah ” MENGIKUTI CONTOH ” ( seperti kata Anda ) dengan membandingkan kata ” MENGIKUTI SYAREAT ROSULILLAHI ” ( seperti kata Ibnu Katsir ).

        Jelas pernyataan keduanya sangat berbeda.

        Mengikuti contoh mempunyai makna hanya mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rosulloh saja, padahal dalam syareat Islam lebih luas lagi dari pada hanya sekedar itu.

        Sedangkan ” MENGIKUTI SYAREAT ROSULULLOH ” maknanya sangatlah luas, baik itu mengikuti apa yang dikatakan beliau, apa yang diperbuat beliau, atau taqrir beliau bahkan sampai apa yang disyareatkan setelah beliau ( yakni sahabat ).

        Kata CONTOH, MENCONTOH,MENCONTOHI, DAN MENCONTOHKAN mengacu kepada suatu perbuatan atau fi`liyah.

        Makanya saya sebutkan bahwa berdalil dengan kata harus dicontohkan atau harus diperbuat Rosululloh, perkataan ini tidaklah ada dalil. Dalil adalah berdasarkan Al-qur`an, hadits ataupun ijma.

        Makanya saya pula menyebutkan, riwayat pembukuan Al-Quran dikomentar saya sebelumnya, untuk memudahkan bagaimana pemahaman sahabat mengenai orang yang berdalil dengan kalimat ” SESUATU ITU TIDAK DICONTOHKAN OLEH ROSULULLOH ATAU TIDAK DILAKUKAN OLEH ROSULULLOH ” yang mafhumnya bahwa sahabat tidak menggunakan dalil ini.

      • Komentar Anda :

        kalo kita menggunakan dalil akal asal baik dalam beribadah secarah umum
        apa itu juga sudah di anggap syare’at rasulullah

        Jawaban saya :

        Silakan simak atsar Ibnu Mas`ud di bawah ini :

        قول ابن مسعود : ما رآه المؤمنون حسنا ، فهو عند الله حسن ، وما رآه المومنون قبيحا ، فهو عند الله قبيح

        Ibnu Mas`ud mengatakan : Sesuatu yang baik menurut orang-orang mukmin maka sesuatu itu baik menurut Alloh, dan sesuatu yang buruk menurut orang-orang mukmin maka sesuatu itupun buruk dipandangan Alloh.

        Maaf jadi lupa saya yang tadinya akan membahas atsar Ibnu Mas`ud yang telah Anda bawakan, Insya Alloh lain waktu…..

      • buat imam
        dari awal saya dahkatan bahwa contoh nabi
        itu mencakup fi’liya dan takririyah serta perintah inilah contoh dari nabi
        yng sesuai dengan arti sunnah itu sendiri

        kalo menurut anda salah ya terserah karena hanya dalam perkataan imam ibnu kasir tidak ada perkatan contoh lalu anda angap salah ya anda mungkin yang benar tapi siapa yg mengatakan itu benar?

        saya kira ngak perlu panjang lebar karna apa yang saya tanyakan
        sebagai jawaban bahwa saya salah antum ngak menjawab
        biar pembaca yang menilai jadi kalupun kita terus berdebat ngak juga ada ujungnya karna ngak ada mederator
        hanya kuat2tan nulis bukan begitu ?

        kamu mengaku benar dan saya juga begitu
        lalu kapan beresnya

        kalo menurut anda salah orang beribadah mengikuti contoh nabiya of to
        you
        karna saya menangkap perkatan anda bahwa selain contoh dari nabi
        beribadah secara umum boleh menggunakan akal asal itu baik?

        padahal rasulullah pernah menegur tiga orang yang beribadah melibih rasulullah hanya berprasangkah bahwa itu baik
        bagaimana menurut anda apa hadis ini juga bukan dalil

        padahal ini juga para sahabat nabi yng melakukan?

        –> Sesuai dengan keterangan anda, ada standar ganda di sini,

        Karena sunnah itu ada yang fi’liyah (dilakukan) dan ada yang tarkiyah (yang tidak dilakukan oleh Rasulullah). Dengan demikian, ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah yang harus ditinggalkan.

        Sangat jelas dikatakan (standar 1) bahwa yang tidak dilakukan Rasulullah saw harus ditinggalkan. Namun dalam diskusi standar berubah (standar 2) dengan adanya takririyah.

        Mana yang benar? Mana yang dipakai? Jangan mbulet muter2.

      • hahaha
        siapa yang muter
        nabi sudah memberi contoh dalam segalah hal bahkan cara kita makan pun nabi ajarkan
        takrir nabi itu juga sunnah nabi jangan dianggap bid’ah hasanah
        karna nabi yang mendiamkan hal itu
        bukan berarti nabi meniggalkan anda salah pengertian
        yang nabi tinggalkan mungkin saja bukan perkara yang haram atau larangan contoh nya daging biawak,susu dicampur sama madu ini juga didiamkan oleh rasulallah walaupun nabi tidak memakanya,

        lalu kalau anda yang bikin syareat baru lalu siapa yg mendiamkan
        contoh nabi sudah jelas kenapa kita harus mengada ada sesuatu yang belum jelas

        kalo yang nabi larang ya jelas harus kita tinggalkan
        kata nabi weiyyakum min muhdasatil umur wekulluu muhkdasatin bid’ah wekullu bid’atin dolalah wekullu dolalatin finnar

        tersearh anda bagaimana anda mengartikan dalil ini
        yangjelas ini perkataan nabi bukan perkataan saya ok

        –> Ada dua standar. Pertanyaannya adalah yang tidak dilakukan Nabi itu ditinggalkan .. ataukah itu tarkiyah. Kapan disebut tarkiyah, kapan harus ditinggalkan?

      • Komentar Anda :

        kalo menurut anda salah ya terserah karena hanya dalam perkataan imam ibnu kasir tidak ada perkatan contoh lalu anda angap salah ya anda mungkin yang benar tapi siapa yg mengatakan itu benar?

        SANGGAHAN SAYA :

        Bukankah Anda yang memulai dengan berdalilkan pendapat Ibnu Katsir mengenai point kedua yaitu ” MENGIKUTI CONTOH’ padahal dalam teks arabnya pada tahsir Ibnu Katsir tidak ada redaksi kata ” MENGIKUTI CONTOH” yang benar dan yang ada dalam tafsir itu adalah kata ” MENGIKUTI SYAREAT RUSULULLOH SAW”.

        Apakah menurut Anda penukilan seperti ini adalah benar ? Anda menukil pendapat Ibnu katsir seperti itu artinya tidak amanah, ini baru dari segi redaksinya bukan dari segi maknanya. ( silakan anda tanggapi, BERDASARKAN REDAKSI DARI BELIAU…)

        KOMENTAR ANDA :

        dari awal saya dahkatan bahwa contoh nabi
        itu mencakup fi’liya dan takririyah serta perintah inilah contoh dari nabi
        yng sesuai dengan arti sunnah itu sendiri

        TANGGAPAN SAYA :

        Dari awal pula sudah saya katakan bahwa CONTOH NABI itu tidaklah meliputi ucapan Nabi ( qaul Nabi ) ataupun taqrir Nabi ( ketetapan Nabi ), contoh Nabi hanya meliputi perbuatan Nabi ( fi`liyah )

        Baik saya sebutkan contoh hadits yang qauliyah ( ucapan atau pernyataan Nabi dan bukan perbuatan Nabi atau tidak ada contoh Nabi )

        Hadits qauliyah ( ucapan atau pernyataan Nabi ) :

        إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل إمرئ ما نوىعفوا

        Artinya : “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan .”

        Hadits di atas adalah ucapan Nabi yang tidak ada contohnya bagaimana secara tehnis niat itu atau tidak ada contoh bagaimana Nabi meniatkan suatu ibadah.

        Lalu apakah disebabkan tidak ada contoh meniatkan oleh Nabi berarti meniatkan dalam hati dengan redaksi misalnya : usholli fardo adzuhri, berarti bid`ah dan haram ?

        Para ulama ( bil khusus madzhab As-Syafi`i ) mengeluarkan kalimat itu dari sumbernya ( yaitu hadits di atas ) walaupun tidak ada nas yang qot`i menyebutkan tentang usholli misalnya. Hal inilah yang disebut ijtihad, semua ijtihad apabila dilakukan oleh ulama yang mempunyai kemampuan berijtihad hukumnya berpahala, baik itu untuk dirinya ataupun bagi yang mengikutinya.

        Hal usholli dan ijtihad tidak saya bahas lebih lanjut karena bukan hal yang pokok dalam pembahasan kali ini.

        Kembali ke persoalan mengenai contoh Nabi :

        Hadits di atas adalah ucapan Nabi yang tidak ada contohnya bagaimana secara tehnis niat itu atau tidak ada contoh bagaimana Nabi meniatkan suatu ibadah.

        Kalau Anda mengatakan hanya mengikuti contoh Nabi maka berapa banyak hadits yang tidak dipakai untuk dalil karena tidak dicontohkan oleh Nabi.

        Hadist tentang niat di atas adalah ucapan Nabi ataupun pernyataan Nabi dan bukanlah contoh Nabi.

        Pernyataan Nabi beliau berupa “Semua perbuatan tergantung niatnya” yang tidak ada contoh bagaimana meniatkannya. Semoga pembaca paham.

      • Komentar Anda Mas Hakim,

        kalo yang nabi larang ya jelas harus kita tinggalkan
        kata nabi weiyyakum min muhdasatil umur wekulluu muhkdasatin bid’ah wekullu bid’atin dolalah wekullu dolalatin finnar.

        Tanggapan saya :

        Saya Ambil kalimat Anda pada bagian : ( ini juga hadits Nabi ) :

        kullu bid’atin dolalah ( semua bid`ah sesat ).

        Kemudian saya sandingkan dengan kalimat ( hadits Nabi ) :

        كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ ( semua mata berzina )

        Keduanya mempunyai makna ” kullu atau semuanya ”

        kalau Anda beranggapan makna “kullu” mutlak bermakna “semuanya ” maka akan berakibat pada hadits kedua yaitu ” semua mata berzina ” entah itu matanya ulama, matanya kyai, matanya saya dan matanya Anda.

        Gunakanlah untuk menafsirkan hadits dengan hadits dan menafsirkan Al-quran dengan al-qur`an itu lebih selamat dan jelas harus melalui pemahaman ulama.

      • ya kalo gitu kamu yang benar saya dan ulama selain safi’i salah
        karna ngak menggunakan
        nawaitu ngesing
        nawaitu makan nawaitu tidur apa begitu mas imam?

        yang pertama kali mengajarkan sholat itu nabi boos
        tapi sampai mata kamu melotot ngak bakalan menemukan nawaitu ngesing

        umroh dan hajji juga demikian nabi yang mengajarkan
        lah disini ngak melotot juga anda akan menemukan
        labaikallah umratan/ hajjan

        padahal sholat dikerjakan tiap hari sampai beberapa rakaat tapi tak satupun yg ada nawaitu beraknya boos

        sedang hajji nabi kerjakan 1kali dalam hidupnya tapi nabi ngajarkan cara niatnya
        ya ok lah orang muslim yg cerdas pasti mengikuti nabi
        bukan mengikuti sampean tak iye?

        masih ngengkel sampean
        apa2 harus ada teknya yang ngak ada teknya sama sapean ngak mau
        mana ada dalam alqur’an apel itu halal

      • buat imam
        aku dah baca
        pembahasan anda sama mas sukirno hady
        masalah bid’ah
        dan anda mentok
        lalu anda lari kebirit birit
        tak pernah muncul lagi anda di bab tahlilan
        setelah ditanya anda mengatakan
        anda setia dengan topik yang lain

        dan kata anda kalo diteruskan melenjeng dengan topik yang di bahas
        padahal blok ini semuanya membahas bid’ah kesukaan orang N danU

        jadi ana ngak akan membahas masalah bid’ah
        yang anda sendiri sudah mentok tapi anda tetap aja ngeyellll merasa yang paling benar

        ulama’ sendiri ngak perna mengarang yang namanya nawaitu ngesing itu mas imam
        kalo kebelet anda ya langsung berdiri aja sambil
        baca do’a masuk wc ada kan do’anya
        dan ingat kaki kiri dulu kata nabi
        dan ingat nabi ngak perna mengajarkan nawaitu berak

        looo ternyata ngesing aja nabi ajarkan
        tapi kok anda mencari selain dari ajaran nabi gimana ini kak tuan?
        masih ngeyelllll juga

      • masalah niat anda lihat diarbain nawawi

        innal ‘amalu biniat
        amal itu tergantung apa yang kita niatkan

        lihat asbabul wurutnya
        ada sahabat yg ikut hijjrah kemadinah tapi dengan tujuan untuk mendapatkan ummul qois

        bagaimana rasulullah tau tentang perbuatan orang ini atau niat sahabat ini
        apa karna dia menjaharkan niatnya
        dengan NAWAITU HIJRAH LI UMMUL QOIS
        dan sahabat yang lain menjaherkan
        NAWAITU HIJJRAH ILALLAH WEROSULU

        kayaknya ngak ada booos
        menjaherkan niat semacam usollih dan dll
        itu karangan aja imam safi’i aja ngak ngajarkan mana usholinya imam safi’i
        imam nawawi dll sampai matamu melototpun ngak akan anda jumpai dalam kitab mereka
        MASIH NGEYEL
        ya mungkin memang tabiatnya tukang ngeyel sampai nabipun di eyeli
        nabi di eyeli apa lagi hakim apa lagi sukirno hady

      • إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل إمرئ ما نوىعفوا

        Artinya : “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan .”

        Hadits di atas adalah ucapan Nabi yang tidak ada contohnya bagaimana secara tehnis niat itu atau tidak ada contoh bagaimana Nabi meniatkan suatu ibadah.

        la imam itu melihat satu ibadah saja
        padahal dalam ibadah yng lain ada yang nabi contoh kan

        ini buktinya
        labbaykallah umrotan/ hajjan dst

        wa kalau itu mah bedah kan bukan nawaitu berak ?
        pasti begitu jawabanya
        imam di lawan nabi saja salah
        apalagi hakim

      • yang terakhir pembaca yang cerdas pasti akan bisa mempertimbangkan
        dengan ngeyelnya admin dan imam

        saya ingin tanya mohon anda jawab dengan jelas
        innal a’malu biniat

        setiap amalan tergantung niatnya
        ini umum
        makan,minum tidur kerja dll

        bagainama lafatnya niat makan,minum tidur kerja, agar menjadi ibadah
        sebab kalau ngak diniatkan amalan ini ngak bisa dikatakan ibadah
        iniasalnya amalan mubah agar bisa menjadi ibadah ini harus diniatkan ibadah

        bagaimana lafatnya
        apa nawaitu makan karna allah dan rasululnya
        dengan makanan itulah orang bisa sehat
        tapi dia tidak pernah mentaati allah dan rasullah bahkan sholat saja tidak
        apa karna dia sudah nawaitu makan karna allah dan rasulallah sudah di anggap ibadah.

        dan tek semacam ini di manakah aku bisa mendapatkan

      • Untuk Saudara Hakim,

        Tanggapan Anda yang disertai dengan bahasa-bahasa kotor ( inilah gaya ahlak Anda dan biasanya gaya wahabiyyiin yang sudah bingung menjawab secara ilmiah maka akan keluar bahasa2 seperti ini ) adalah tidak nyambung dengan pembahasan yang saya angkat.

        Tapi walaupun begitu saya akan memerinci yang menjadi komentar Anda :

        1. Anda tidak menyanggah terhadap tanggapan saya terhadap pernyataan Anda pada point dua sarat diterimanya ibadah yaitu ‘ MENGIKUTI CONTOH” padahal redaksi beliau (Ibnu katsir) hanya menyebutkan ” MENGIKUTI SYAREAT ROSULULLOH” itu jelas ada didepan mata Anda.

        Kenapa Anda harus mencari-cari kata lainnya padahal Ibnu katsir jelas menyebutkan ” MENGIKUTI SYAREAT ROSULILLOH” ?

        Kenapa Anda menukil pernyataan Ibnu Katsir tapi kok tidak amanah ? tapi malah melenceng dari yang dikehendaki beliau ?

        Kenapa Anda tidak mau jujur dan mengakui bahwa Anda memelintir pernyataan Ibnu katsir biar seolah mendukung Anda ?

        Kenapa Anda tidak mau mengakui bahwa ucapan Anda tidak sama dengan ucapan Ibnu katsir padahal Anda berdalilkan tafsir beliau, padahal juga sudah saya tunjukkan redaksi arabnya tapi malah Anda menggunakan istilah-istilah/ bahasa yang kotor untuk menanggapi saya ?

        Apakah Anda juga malu mengakuinya sehingga ngomong tidak beraturan dan ngawur seperti juga yang ada pada diskusi sebelumnya yaitu saya tunjukkan 3 dan 5 point mengenai kekeliruan pemahaman Anda dan Anda tidak menjawabnya ? ( di artikel yang lain ).

        2. Mengenai Hadits :

        إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل إمرئ ما نوىعفوا

        Artinya : “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan .”

        Adakah Rolululloh mencontohkan tehnis niat pada ibadah sholat ?

        Jawab saya : tidak ada mas Hakim, Rosulloh kalau sholat menghadap kiblat kemudian takbir dst ….itu saja, tidak ada redaksi bagaimana contoh niatnya Rosulloh dalam sholat, entah itu kata nawaetu ataupun usholli.

        Hadits ini saya gunakan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Anda bahwa syarat diterimanya ibadah adalah “MENGIKUTI CONTOH’ padahal Nabi tidak memberikan contoh dalam ibadah sholat, misalnya.

        Jadi kalau hanya berpegang tehadap apa yang dicontoh Nabi seharusnya, sholat tidak perlu niat.

        Nah kenapa kemudian para ulama mewajibkan niat ??? ada juga seperti kelompok wahabi dengan memasukkan niat sebagai syarat sholat, khilafiah tidak mengapa tapi pada pokoknya akibat tidak berniat tidak sah sholatnya.

        Jawabnya adalah karena para ulama berpegang kepada ucapan Nabi SAW….. sekali lagi Ucapan Nabi SAw yaitu hadits niat di atas, BUKAN BERPEGANG KEPADA APA YANG DICONTOHKAN NABI ( KARENA DALAM SHOLAT TIDAK ADA CONTOH NIAT / TIDAK DICONTOHKAN NIAT DALAM SHOLAT ). Semoga Anda paham essensi yang saya katakan itu.

        3. Mengenai yang Anda katakan bahwa saya dengan saudara Sukirno dalam membahas bid`ah, bahwa saya sudah mentok dan lari terbirit-birit.

        Itulah gaya Anda untuk mengalihkan beberapa persoalan, ucapan ini juga ada dipostingan Anda di artikel lain dan sudah saya tanggapi seperti juga saya menanggapi atau katakan kepada Saudara Sukirno bahwa silakan cari artikel bid`ah di blog ini tentang bid`ah lalu kita bisa membahasnya makna bid`ah secara luas, karena pemabahasan suatu tema kemudian dikaitkan dengan tema lain yakni bid`ah maka pembahasan yang pokok dan sesuai dengan artikel akan menjadi kabur dan berpanjang-panjang.

        Nah silakan cari judul tentang bid`ah di blog ini ya…..( kita tuntaskan di sana, saya tunggu…. ).

      • Kemudian, komentar Anda :

        Hadits di atas adalah ucapan Nabi yang tidak ada contohnya bagaimana secara tehnis niat itu atau tidak ada contoh bagaimana Nabi meniatkan suatu ibadah.

        la imam itu melihat satu ibadah saja
        padahal dalam ibadah yng lain ada yang nabi contoh kan

        INI BUKTINYA :

        labbaykallah umrotan/ hajjan dst

        Lihat huruf besar !!!

        Tanggapan saya :

        Satu pertanyaan saja dan tolong dijawab kata : labbaykallah umrotan/ hajjan dst apakah menurut Anda adalah niat ?

        Jawab saja seperti pilihan berikut : ( agar nantinya Anda tidak muter-muter )

        A. ya kata itu adalah niyat
        B. Bukan, kata itu bukan niyat

        Setelah menjawabnya, baru saya akan membahasnya. Terimakasih.

      • buat imam
        tanggapan saya banyak yng anda belum anda jawab kok sudah tanya macam2 jawab saja semampu anda nanti saya juga akan melayani kok
        ngak usa banyak ngetes kayak guru aja

        kamu bilang saya berkata kotor mana kata saya kotor tunjukan
        jangan banyak alasan

      • Untuk Saudara Hakim,

        Mayoritas tanggapan Anda sudah saya jawab, malahan dengan diperinci, setelah saya jawabpun Anda tidak menanggapinya malah menjawab dengan bahasa2 yang kotor. saya postingakan lagi :

        1. Nawaetu ngising…….apakah ini bukan bahasa kotor padahal kita sedang bicara contoh niat sholat.

        Ini komentar Anda :

        ulama’ sendiri ngak perna mengarang yang namanya nawaitu ngesing itu mas imam
        kalo kebelet anda ya langsung berdiri aja sambil
        baca do’a masuk wc ada kan do’anya

        2. yang pertama kali mengajarkan sholat itu nabi boos
        tapi sampai mata kamu melotot ngak bakalan menemukan nawaitu ngesing

        Bagaimana Anda menyandingkan ajaran sholat dengan nawaetu ngising ? itu jauh mas….

        Dua saja cukup sebagai bukti bahasa Anda adalah kotor karena Anda dipenuhi emosi karena sudah terdesak tidak bisa menjawab atas tanggapan saya.

        Kebanyakan tanggapan Anda adalah ngawur keluar dari topik yang diperbincangkan antara kita.

        3. Mata melotot …apakah tidak ada bahasa yang sopan yang keluar dari mulut Anda dan sedangkan Andapun sedang berpuasa ?

        Taggpan saya yang tidak Anda jawab antara laian :

        1. Pada komantar tanggal : Juli 24, 2012 pada 08:23

        2. Pada komentar saya tanggal : Juli 24, 2012 pada 10:23

        3. Pada komentar saya tanggal : Juli 23, 2012 pada 09:15

        Cukup itu saja dulu….

    • imam berkata

      Saya Ambil kalimat Anda pada bagian : ( ini juga hadits Nabi ) :

      kullu bid’atin dolalah ( semua bid`ah sesat ).

      Kemudian saya sandingkan dengan kalimat ( hadits Nabi ) :

      كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ ( semua mata berzina )

      Keduanya mempunyai makna ” kullu atau semuanya ”

      kalau Anda beranggapan makna “kullu” mutlak bermakna “semuanya ” maka akan berakibat pada hadits kedua yaitu ” semua mata berzina ” entah itu matanya ulama, matanya kyai, matanya saya dan matanya Anda.

      Gunakanlah untuk menafsirkan hadits dengan hadits dan menafsirkan Al-quran dengan al-qur`an itu lebih selamat dan jelas harus melalui pemahaman ulama.

      jawaban saya

      ada apa dengan hadis ini
      anda selalu menyandingkan dua hadis ini sebagai persamaan padahal maknanya memang sama
      kullu di situ maknanya semua, bukan sebagian
      terus kenapa apa ada yang salah?

      mata yang dimaksud oleh hadis ini lil basyar/manusia
      bukan mata sapi,mata kucing,atau mata malaikat
      karna nabi diutus untuk memberi petunjuk kepada manusia dan jin bukan untuk
      KERBAU DAN SAPI/MALAIKAT
      jadi walaupun dia ulama’,kiyai ustadz saya anda semuanya mungkin melakukan zina mata, karna kita adalah manusia
      bagaimana dengan nabi dia kan juga manusia berarti zina dong?
      nabi manusia yang ma’sum di jaga oleh Allah

      begitu juga dengan kullu bid’atin dolalah
      semua bid’ah itu sesat
      maksudnya lil ibadah karna nabi di utus untuk urusan ibadah
      bkan sebagai mikanik atau ir pertanian dsb
      dan urusan dunia nabi serahkan kepada umatnya
      ANTUUM A’LAMUU BI UMURI DUNIAKUUM
      kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian
      lihat asbabul wurutnya hadis ini

      jadi kata kullu dikedua hadis ini ya memang semua bukan sebagaian
      tapi semua untuk siapa dan untuk apa?

      ainun lil basyar bukan mata kerbau,sapi kucing/malaikat
      bid’ahlil ibadah bukan untuk mikanik, tukang kayu ,tukang listrik dsb

      • Komentar Anda :

        ada apa dengan hadis ini
        anda selalu menyandingkan dua hadis ini sebagai persamaan PADAHAL MAKNANYA memang SAMA
        kullu di situ maknanya semua, bukan sebagian
        terus kenapa apa ada yang salah?

        Tanggapan saya :

        LIHAT HURUF BESAR !

        Anda bisa berbahasa Indonesia yang benar tidak ? kata ” PADAHAL” itu untuk digunakan pada dua pernyataan yang bertentangan atau berbeda.

        Maka jadilah pernyataan Anda itu lucu……

        Justru karena dua hadits itu mempunyai makna yang sama makanya saya sandingkan ( maksudnya dalam kata “KULLU” / semuanya ), kalau tidak sama buat apa saya sandingkan ? Anda itu aneh…..

      • buat imam

        kita bicara
        niat secara umum karna dalil yang kamu gunakan dalil umum
        yaitu innal a’malu binniat

        jadi menjaherkan niat dalam segala amal bukan kusus untuk sholat
        kalimat ngesing dan berak bukan kalimat kotor boos
        dalam masalah pembahasan suatu hukum, memang ada bahasa lain selain berak dan ngesing yg lebih sopan gitu

        sebab kalau ngak ada niat ibadah kerja,makan tidur, ngak bisa di katakan amalan itu sebagai ibadah

        jadi pembahasan jaher dalam niat itu umum
        yang memang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan rasulullah
        kecuali hajji dan umroh
        yaitu ketika rasulullah mengajarkan tentang hajji badal ATAU UMROH

        LABBAIKALLAH UMROTAN AN SUBRUMAH

        ini banyak kita jumpai dalam kitab2 ulama’ tapi kalo nawaitu usholi,nawaitu ngesing makan ,minum,,kerja itu ngak bakalan anda jumpai dalam kitab ulama’siapapun

        kalau anda tanya saya bisa berbahasa yang baik atau tidak itu kurang penting
        yg penting jawab dulu ada apa dengan kedua hadist itu

        ini saya postingkan lagi
        ada apa dengan hadis ini
        anda selalu menyandingkan dua hadis ini sebagai persamaan padahal maknanya memang sama
        kullu di situ maknanya semua, bukan sebagian
        terus kenapa apa ada yang salah?

        mata yang dimaksud oleh hadis ini lil basyar/manusia
        bukan mata sapi,mata kucing,atau mata malaikat
        karna nabi diutus untuk memberi petunjuk kepada manusia dan jin bukan untuk
        KERBAU DAN SAPI/MALAIKAT
        jadi walaupun dia ulama’,kiyai ustadz saya anda semuanya mungkin melakukan zina mata, karna kita adalah manusia
        bagaimana dengan nabi dia kan juga manusia berarti zina dong?
        nabi manusia yang ma’sum di jaga oleh Allah

        begitu juga dengan kullu bid’atin dolalah
        semua bid’ah itu sesat
        maksudnya lil ibadah karna nabi di utus untuk urusan ibadah
        bkan sebagai mikanik atau ir pertanian dsb
        dan urusan dunia nabi serahkan kepada umatnya
        ANTUUM A’LAMUU BI UMURI DUNIAKUUM
        kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian
        lihat asbabul wurutnya hadis ini

        jadi kata kullu dikedua hadis ini ya memang semua bukan sebagaian
        tapi semua untuk siapa dan untuk apa?

        ainun lil basyar bukan mata kerbau,sapi kucing/malaikat
        bid’ahlil ibadah bukan untuk mikanik, tukang kayu ,tukang listrik dsb

        yang saya tanyakan kenapa denngan kedua hadis ini
        bukan untuk mengoreksi dalam grammer bahasa indonesia
        paham kamu sekarang

      • hehehe mata melotot itu ngak sopan ia mas imam
        mata melotot maknanya sampai sampean ngengkelpun ngak bakalan ada dalilanya dalam menjaherkan niat
        bukankah anda selalu ngengkel

        sampek dalil dari nabipun diengkeli
        mala anda ngambil dalil dari universitas alazhar
        dan ali jum’ah
        bukankah begitu
        bahkan contoh dari nabipun anda anggap bukan dalil
        karna dalil itu masih ada selain itu
        YAITU AKAL kata sampean

      • Untuk Saudara Hakim,

        Itulah gaya Anda yang seakan-akan Anda pinter tapi tidak fokus terhadap apa yang saya katakan.

        1. Pertama kesalahan penggunaan bahasa Indonesia Anda ( ini saya tunjukkan biar justru pembaca dapat mudah memahami inti yang Anda maksud, terus terang saya memahami komentar Anda itu susah, mana kalimat pokoknya yang menjadi pembahasan Anda,…… tapi kalau Anda merasa benar ya…silakan aja ).

        2. Karena Anda tidak memahami inti dan pokok permasalahan yang diangkat oleh saya makanya Anda menjawabnya tidak klop alias tidak nyambung.

        Contoh persoalan ini yaitu :

        kita sedang membahas kata “KULLU” yang artinya “semuanya ” dalam hadits KULLU BID`ATIN DOLALAH DAN KULLU AENIN ZAANIYAH.

        Eeeehhhh …..malah Anda membahasnya mata hayawanaat wal uyun lin-naas, ini redaksinya :

        mata yang dimaksud oleh hadis ini lil basyar/manusia
        bukan mata sapi,mata kucing,atau mata malaikat
        karna nabi diutus untuk memberi petunjuk kepada manusia dan jin bukan untuk
        KERBAU DAN SAPI/MALAIKAT.

        Mas Hakim ini tidak nyambuuung booossss…… bagaimana Anda akan menemukan kebenaran, sedangkan pokok pembahasan di sini adalah kata “KULLU” yakni “semuanya” tapi Anda membahasnya pada pokok “AENUN” yakni mata, gimana bisa nyambung……Semoga Anda paham.

        Kalimat kotor dan bukan kotor itu dilihat dari nilai berbahasanya mas, jadi kalau menurut Anda tidak kotor ….itu terserah Anda. yang menilai itu bukan diri sendiri mas tapi orang lain.

        Diskusi yang santai saja…….tidak usah grusa grusu dan membandingkan dengan perumpamaan yang kurang pas.

      • Point yang lain yang tidak nyambung dengan pembahasan,

        Saya sedang membicarakan soal tentang syarat diteimanya amal ( seperti kata Anda ) ada 2 :

        1. Ikhlas
        2. mengikuti contoh

        Pada point kedua yaitu : dengan berdalil hanya mengikuti contoh itu adalah pernyataan yang salah, disamping dalil yang Anda tunjukkan dalam kitab tafsir Ibnu katsir jelas-jelas tidak mengatakan seperti itu.

        Nah pembahasan ” MENGIKUTI CONTOH” saya terapkan dengan dalil Innamal a`maalu bin niyat dan dalil ini Nabi tidak menunjukkan tehnis atau contoh niyat itu bagaimana. kemudian saya umpamakan dengan niat sholat. Nabi tidak pernah mencontohkan bagaimana niyat dalam sholat.

        Kalau Anda hanya mengatakan syarat diterimanya amal ( sholat dan niyatnya ) harus “mengikuti contoh” maka disini Nabi tidak mencontohkan niyat dalam sholat.

        Para ulama mensyaratkan niyat dalam sholat itu dengan melihat ucapan dan sekali lagi ucapan Nabi BUKAN CONTOH NABI, yaitu Innamal `amaalu binniyat. (Semoga Anda paham ).

        Dari sini jelas persoalannya pada ADANYA CONTOH DAN TIDAK ADANYA CONTOH BUKAN SOAL JAHAR ATAUPUN TIDAK MENJAHARKAN NIYAT.

        Nah dari sini juga jelas ketidaksinkronan atau tidak klop atau tidak nyambung dari pembahasan saya.

        Dari sini pula Anda perlu memahami penggunaan Bahasa Indonenesia dengan benar agar dapat mengetahui pokok persoalan yang di angkat oleh saya ( ini baru bahasa Indonesia bukan bahasa arab ).

      • Kemudian Anda mengatakan :

        la imam itu melihat satu ibadah saja
        padahal dalam ibadah yng lain ada yang nabi contoh kan

        ini buktinya :

        labbaykallah umrotan/ hajjan dst……………………..dan,

        Komentar Anda yang lain :

        jadi pembahasan jaher dalam niat itu umum
        yang memang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan rasulullah
        kecuali hajji dan umroh
        yaitu ketika rasulullah mengajarkan tentang hajji badal ATAU UMROH

        LABBAIKALLAH UMROTAN AN SUBRUMAH

        ini banyak kita jumpai dalam kitab2 ulama’ tapi kalo nawaitu usholi,nawaitu ngesing makan ,minum,,kerja itu ngak bakalan anda jumpai dalam kitab ulama’siapapun.

        TANGGAPAN SAYA,

        Saya di sini akan mencoba mengikuti alur atau cara berfikir Anda, Saudara Hakim.

        Dalil niyat ( yang sudah saya sebutkan di atas ) benar kata Anda bahwa ia bersifat umum ( dalam bahasa arab : mutlaq bukan muqoyyad : terbatas ) tapi yang menjadi point saya adalah bukan terletak pada jahar ataupun tidak menjaharkan niyat, yang saya maksud adalah pada persoalan “ada contoh dan tidak adanya contoh niyat itu”.

        Ok, Anda membuktikan adanya contoh niyat, misalnya dalam haji dan umroh (seperti kata Anda ), nah persoalannya juga tetap sama yaitu tidak ada contoh niyat dalam selain ibadah itu.

        Nah kalau Anda mengatakan ibadah harus ada contohnya maka konsekwensinya niyat selain ibadah diatas ( haji dan umroh) tidak ada contoh niyatnya. Konsekwensinya karena tidak ada contoh seharusnya ibadahnya itu tidak perlu niyat.

        Tapi apakah seperti itu ? saya jawab tidak, karena para ulama mengatakan tetap harus niyat sebagai syarat sah suatu ibadah (amal) dengan dalil qaul Nabi (ucapan Nabi ) bukan fi`lun nabi (perbuatan atau contoh Nabi ).

        Kemudian,

        Untuk menjawab pernyataan Anda bahwa Nabi menjaharkan niyat dalam haji dan umroh.

        Saya nukilkan fatwa dari syeh Anda yaitu syeh Utsaimin ketika ditanya ( dalam kitab albad`u wal mukhdatsaat ) :

        سؤال : هل يجوز التلفظ بالنية لاداء العمرة او الحج

        Pertanyaan : Apakah boleh menjaharkan niyat ( melafadzkan niyat ) untuk melaksanakan umroh atau haji ?

        جواب : التلفظ بالنية لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم, لا في الصلاة ولا في الطهارة ولا في الصوم ولا في أي شيئ من عباداته صلى الله عليه وسلم حتي في الحج والعمرة لم يكن صلى الله عليه وسلم يقول اذا اراد الج او العمرة…..اللهم اني أريد كذا وكذا

        Jawab beliau : Melafadzkan niyat ( menjaharkan niyat ) tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, baik dalam sholat, bersuci, puasa, tidak pula dilakukan dalam segala ibadah Nabi SAW SAMPAIPUN DALAM IBADAH HAJI DAN UMROH , tidak ada Nabi mengatakan : apabila berkehendak umroh atau haji…..Wahai Alloh sesungguhnya saya menghendaki ini dan itu …..

        Kemudian dalam kitab kaefiyatu sholatin nabi karangan Ibnu bazz disebutkan

        ولا ينطق يلسنه بالنية, لان النطق بللسان غير مشروع لكون النبي صلى الله عليه وسلم لم ينطق بالنية ولا اصحابه رضي الله عنهم

        Dan seseorang tidaklah mengucapkan ( menjaharkan) niyat dengan lisannya, karena menjaharkan niyat dengan lisannya tidaklah disyareatkan, karena Nabi SAW tidak pernah melafadzkan ( menjaharkan ) niyat demikian pula para sahabatnya.

        Jadi dalam kitab ulama besar Anda mengatakan tidak menjaharkan niyat bahkan dalam kitab yang pertama diberi ketegasan : wala fi ayyi syaein min ibaadaatihi solollohu alaihi wasallam ( tidak pula dilakukan di segala ibadah Nabi ).

        Jadi pernyataan Anda bertentangan dengan pendapat Syeh Utsaemin dan Ibnu Bazz , dua orang ulama besar Anda.

        Jadi bisa diambil kesimpulan : niyat tidak ada contoh tehnis bagaimana redaksinya artinya pula hadits niyat tidak dicontohkan bagaimana redaksi niyatnya oleh Nabi artinya pula hadits niyat sifatnya qauliy saja bukan fi`liy.

        Jadi penggunaan dalil bahwa ” mengikuti contoh Nabi ” kurang tepat yang tepat adalah “MENGIKUTI SYAREAT NABI”

        Perlu saya utarakan di sini bahwa saya tidak berpegang kepada kedua pendapat beliau di atas, saya mempunyai pegangan lain.

        Saya menyebutkan keduanya ( dua syeh itu ) untuk membantah Hakim, ternyata pendapat Hakim berbeda dengan pendapat keduanya, Apakah Hakim akan menganggap keduanya salah seperti dia menganggap syafi`iyah salah dengan mengucapkan nawaetu dan usholli ? Kita tunggu tanggapannya………

      • buat imam

        salah itu kan kata andasendiri to justru anda menggunakan dalil innal a’malu biniat
        sesunggunya amal itu tergantung niatnya
        karna anda menganggap sesuatu yang salah menurut anda yng paling benar

        anda bilang nabi tidak mencontohkan niat dalam sholat
        justru anggapan anda ini ngawur

        dalam sholat nabi justru mencontohkan tidak menjaherkan niat
        cukup dalam hati

        sedangkan dalam umroh dan hajji nabi mencontohkan menjaherkan niat
        lalu anda mengarang sendiri menjaherkan niat dalam sholat
        atau amal yang lain
        lalu anda bilang ini SUNNAH RASULULLAH
        itu mah bukan sunnah rasulullah tapi sunnah SAUDARA IMAM

        dan selanjutnya
        dengan masalah kedua hadis yang anda sandingkan
        itu memangnya kenapa?

        dalam hadist pertama
        kullu mata berzina kullu disini itu kan untuk mata bukan untuk kaki atau dengkul
        jadi yang di bahas disini ya mata tapi mata siapa yaitu lil basyar/manusia
        karna nabi di utus untuk manusia bukan untuk kerbau atau moyet bahkan bukan untuk nabi dan malikat
        karna nabi dan malaikat ada jaminAN dari ALLh
        ANDA membawakan hadis ini itukan hanya ingin menguatkan pendapat anda yang anda fahami sendiri semau gue
        karna anda mengatakan bahwa KULLU dikedua hadis ini maknanya SEBAGAIAN bukan SEMUA
        BEGITUKAN MAUNYA ANDA
        lalu seakan akan anda benar menurut anda sendiri

        KULLU BID’AH DOLALAH
        semua bid’ah itu sesat
        lalu anda menginkan sebagian BID’AH ITU SESAT
        karna mash ada bid’ah yang tidak sesat menurut anda
        padahal kalo disandingkan dengan hadis pertama sudah jelas sekali
        kalo semua BID’AH itu SESAT
        karna yg di ma’sud dalam hadis ini adalah lil ibadah
        bukan untuk tukang pijet dan tukang kayu dll

      • buat imam
        ulama’istihat tidak selamanya benar
        tidak terkecuali baik itu imam safi’i atu bin bazz dll
        beliau dapat pahalah itu istihatnya bukan salahnya
        karna menurut ulama’yang saya tau
        kalo istihatnya benar 2 pahala
        kalo salah 1 pahalah

        nah ketika salah mustahid hanya berpahalah istihatnya
        dan salahnya tidak berpahalah
        dan anda salah
        memahami dalil tentang a’malu biniyat

        apkah ketika nabi tidak menjaherkan niat berarti ngak pakai niat
        ini prasangkah yang sangat ngawur
        niat adalah wajib letaknya dalam hati
        karna amalan itu tergantung apa yg diniatkan

        tak kasih contoh anda sudah menyusun rencana untuk membunuh saya
        tapi kapan untuk melaksanakanya
        ketika kamu bertemu saya dalam keadaan lengah anda menikam saya
        padahal tak seorangpun yang mendengar niat anda
        nawaitu membunuh pulan
        apakah perbuatan anda ini termasuk tak berniat

        anda ini muter muter orang yang paling bodohpun paham apa yang kita bahas
        tapi anda hanya ingin muter2 untuk menutupi kelemahan pendapat yang anda ambil

        berilah contoh niat yang di tulis oleh para ulama’ seperti prasangkah anda
        anda tidak akan bisa menghadirkan
        seperti hal tidak mampunya anda menghadirkan bid’ah hasananya imam safi’i

      • Untuk Saudara Hakim,

        anda bilang nabi tidak mencontohkan niat dalam sholat
        justru anggapan anda ini ngawur

        dalam sholat nabi justru mencontohkan tidak menjaherkan niat
        cukup dalam hati

        Tanggapan saya :

        Seperti yang telah Anda sebutkan dan sudahpun saya bahas beberapa kali, menganai point kedua yaitu Syarat diterimanya amal ( seperti kata Anda yang dinukil dari tafsir Ibnu Katsir ) adalah MENGIKUTI CONTOH “.

        Kalau Anda mengatakan Nabi mencontohkan niat sholat dalam hati maka seharusnya ada dalil mengenai hal ini dan juga ada dalil contoh niatnya (redaksi niat ) Nabi dalam hati itu, bukan hanya pernyataan Anda. Tunjukkan dalilnya ( jangan hanya bisa mengatakan ngawur saja ).

        Makanya dari awal saya mengatakan pernyataan “mengikuti contoh ” atau “harus mengikuti contoh” bukanlah dalil ( dalil adalah mengikuti al-quran,hadits sebagai dasar pokok syareat), karena saya khawatirkan nantinya akan timbul pernyataan “kalau tidak ada contoh buat apa dilakukan” seperti pernah saya baca di artikel yang berjudul ” melafadkan niat …” .

        KEMUDIAN PERNYATAAN ANDA MENGENAI DUA HADITS :

        1. Kullu bid`atin dolalah
        2. Kullu aenin zaaniyah ( ini yang dibahas Anda ).

        Pada kedua Anda mengaatakan :

        dalam hadist pertama ( MAKSUDNYA HADITS KEDUA DI ATAS )
        kullu mata berzina kullu disini itu kan untuk mata bukan untuk kaki atau dengkul
        jadi yang di bahas disini ya mata tapi mata siapa yaitu lil basyar/manusia
        karna nabi di utus untuk manusia bukan untuk kerbau atau moyet bahkan bukan untuk nabi dan malikat
        karna nabi dan malaikat ada jaminAN dari ALLh
        ANDA membawakan hadis ini itukan hanya ingin menguatkan pendapat anda yang anda fahami sendiri semau gue

        Tanggapan saya :

        Sudah saya katakan pensyarahan Anda / penjelasan mengenai hadits oleh ANda itu tidak nyambung.

        Ok kalau menurut Anda nyambung, maka saya ambil pokok pernyataan Anda di atas yaitu :

        “jadi yang di bahas disini ya mata tapi mata siapa yaitu lil basyar/manusia”

        Lalu hubungan pernyataan Anda di atas dengan hadits ” kullu bid`atin dolalah ” terdapat di mana mas ?

        Ga nyambung bosss……..

      • Kemudian saya tambah lagi kata kullu yang terdapat dalam ayat Al-qur`an :

        تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا

        Tudammiru KULLA SYAEIN BI AMRI ROBBIHA

        كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ

        KULLU SYAEIN halikun illaa wajhah

        Semuanya terdapat kata kullu, apakah kemudian kata kullu berarti “semuanya” secara mutlak tanpa kecuali ataupun tanpa takhsis ?

      • Komentar Anda,

        Anda membuktikan bahwa Nabi mencontohkan niyat dan menjaharkannya seperti dalam ibadah haji dan umroh, seperti kata Anda :

        labbaykallah umrotan/ hajjan dst………………

        Kemudian saya sanggah dengan fatwa ulama Anda dengan :

        Melafadzkan niyat ( menjaharkan niyat ) tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, baik dalam sholat, bersuci, puasa, tidak pula dilakukan dalam segala ibadah Nabi SAW SAMPAIPUN DALAM IBADAH HAJI DAN UMROH , tidak ada Nabi mengatakan : apabila berkehendak umroh atau haji

        Kemudian Anda menanggapinya dengan seolah menyalahkan mereka karena tidak sesuai dengan pendapat Anda, Anda mengatakan :

        ulama’istihat tidak selamanya benar
        tidak terkecuali baik itu imam safi’i atu bin bazz dll
        beliau dapat pahalah itu istihatnya bukan salahnya
        karna menurut ulama’yang saya tau
        kalo istihatnya benar 2 pahala
        kalo salah 1 pahalah.

        Tanggapan saya :

        Bukan istihat mas tapi ijtihad, apa sih ijtihad itu ? bahasa gampangnya adalah bersungguh-sungguh mengeluarkan hukum dari suatu perkara yang tidak ada nash qothi dalam Al-qur`an ataupun hadits.

        Jadi karena tidak ada nash yang qothi maka banyak kemungkinan perbedaaan hasil ijtihad.

        Jadi pula harus saling menghargai bukan membid`ahkan apalagi mengkafirkan ataupun menyebut ahli bid`ah.

        Dikuatkan lagi adanya hadits yang ringkasnya : ijtihad benar dapat pahala dua dan salah tetap berpahala tapi satu ( bukan kata ulama lagi )

        Berbeda dengan Anda pada saat madzhab Syafi`i mengeluarkan kata disunahkan melafadzkan niat, Anda ribut bahkan ( kalau tidak salah ) Anda mengatakan itu sunah bikinan Syafi`i tapi pada saat saya tunjukkan pendapat Anda yang tidak sesuai dengan ulama Anda, Anda mengetangahkan hadits ijtihad, ko terasa beda perlakuannya padahal Imam Syafi`i adalah ulama besar sepanjang zaman dan diakui kepakarannya dalam ilmu agama dan termasuk ulama salaf, aneh..aneh…..

      • Sebagai tambahan,

        Mengenai dengan berdalil ” MENGIKUTI CONTOH” kalau tidak ada contoh maka kita tidak usah melakukannya ( demikianlah pemahaman Anda dan kleompok Anda ).

        Maka saya sebutkan dalil dibawah ini yang lebih mudah memahaminya dibandingkan contoh sebelumnya, yaitu :

        عليكم بسنتي ، وسنة الخلفاء الراشدين المهديي

        Wajib atas kalian berpegang kepada sunahku dan sunah khulafaur rosidin yang mendapat petunjuk.

        Itulah ucapan/qaul Rosulloh SAW dan tidak ada contoh dari Rosululloh bagaimana berpegang terhadap sunah khulafaur rosidin.

        Bagaimana Rosululloh memberikan contoh, lah wong …khulafur rosidinnya juga belum ada ( belum terbentuk ko ).

        Lalu apakah karena tidak ada contoh dari Rosululloh artinya kita tidak usah mentaati khulafaur rosidin ? Itukah pemahaman Anda ?

        Kalau pemahaman saya tidak begitu, ada contoh ataupun tidak ada contoh kalau memang ada syareatnya artinya ada ucapan beliau, perbuatan beliau ataupun taqrir beliau maka saya ta`ati dengan melalui pemahaman ulama baik, salaf maupun kholaf.

      • buat kang imam
        ya kalo dalam alqur’an atau hadis
        kata kulu itu ya buuuuuuuuuuuuuuuayaaaaaaaaaaaaak
        tuliskan saja semua disini

        lalu ada apa dengan kata kullu itu sendiri
        ya maunya anda kan makna kullu sebagaian bukan semua
        begitukan?

        boleh2 saja mau anda artikan sebagaian/ secuil
        maunya anda kan begini sebagaian mataitu berzina
        dan sebagaian bid’ah itu sesat

        karna masih ada mata ikan dan mata malaikat yg tidak berzina
        lalu kan masih ada bid’ah yang tidak sesat mikanik sekolahan pesawat dll

        hahaha boleh boleh boleh
        horeeeeeeeeeeeeeee imam menang

        apakah saya mengatakan bahwa menjaherkan niat itu bid’ah
        seingat ana saya tidak mengatakan hal itu

        nabi mencontohkan solat puasa zakat makan minum kerja menggauli istri mandi dll itu semua tanpa jaher dalam berniat
        lalu kok anda ini ane malah minta redaksinya ucapan niat

        sekarang kalo nabi tidak mencontohkan redaksinya niat dalam sholat
        anda dapat dari mana
        padahal imam safi’ipun tidak pernah menulis redaksi nya usholi dll

        lalu anda ini mulung dimana
        nawaitu makan nawaitu minum nawaitu berak nawaitu mandi dll

        ok boooos aku sekarang mengakui kala sama anda
        kala ngengkeeeeeeeeeeeeeel tapi
        dan kala ngetik kalam fady syukron

      • Komentar Anda,

        apkah ketika nabi tidak menjaherkan niat berarti ngak pakai niat
        ini prasangkah yang sangat ngawur
        niat adalah wajib letaknya dalam hati
        karna amalan itu tergantung apa yg diniatkan

        Tanggapan saya :

        Saya disini itu untuk membuktikan apakah dalil ” mengikuti contoh ” itu benar ?

        Ternyata Andapun yang berpegang kepada qoidah ini kebingungan dalam hal memberikan contoh bagaimana rosululloh berniat, misalnya dalam sholat.

        Kalau memang ada mana contohnya niat Rosulloh dalam sholat ?

        Pernyataan Anda bahwa : “Amalan itu tergantung apa yang diniyatkan ” itu BUKAN CONTOH TAPI PERNYATAAN ROSULULLOH ATAU SABDA BELIAU, lalu contohnya mana ?

        Jadi Andalah yang justru yang muter-muter kan, diminta contohnya eeee…..lagi-lagi pernyataannya yang disebutkan.

        Komentar Anda :

        berilah contoh niat yang di tulis oleh para ulama’ seperti prasangkah anda
        anda tidak akan bisa menghadirkan
        seperti hal tidak mampunya anda menghadirkan bid’ah hasananya imam safi’i

        TANGGAPAN SAYA :

        Anda jangan sombong dulu ya……kalau Anda minta contoh pendapat ulama maka apakah cukup kalau saya contohkan niat menurut pemahaman ulama Anda ? atau Anda akan membantah lagi.

        Pendapat Abdul Aziz bin Bazz dalam kitab kaefiyatu sholati An-nabiy disebutkan :

        يوجه المصلي الى القبلة : وهي الكعبة, أينما كان, بجميع بدنه قاصدا بقلبه فعل الصلاة التي يريدها من فريضة او نافلة

        ِArtinya :

        ” Seseorang yang sholat harus menghadap kiblat yaitu ka`bah dimanapun berada dengan seluruh anggota badannya, DENGAN MENIATKAN DALAM HATINYA

      • Lanjutan :

        ِArtinya :

        ” Seseorang yang sholat harus menghadap kiblat yaitu ka`bah dimanapun berada dengan seluruh anggota badannya, DENGAN MENIATKAN ( qasdu atau bermaksud melakukan ) DALAM HATINYA, niat melakukan sholat yang dikehendakinya baik itu sholat fardu ataupun sholat sunah.

        Nah pada konteks beliau ada dua hal bahkan tiga hal yang harus diperhatikan kaitannya dengan niat di sini, yaitu : ( ada di pendapat beliau di atas ) :

        1. Qoosidan biqolbihi fi`lash sholati ( bermaksud melakukan sholat )
        2. Fi`lash sholati allatii yuriduhaa min faridotin au nafilatin ( melakukan sholat yang dihenedakinya ).

        Nah kalau kita perhatikan pada :

        Point satu : kata “bermaksud melakukan sholat” adalah kata yang dapat diwakili dengan perkataan “usholli” ( artinya : saya bermaksud sholat ), atau bisa kata lainnya.

        Pada point dua : kata ” melakukan sholat yang dikehendakinya ” dalam bahasa lainnya adalah “ta`yinush sholat ” menentukan jenis sholatnya, apakah dzuhur, asyar, maghrib.

        Tapi ingat beliau juga mengatakan min faridotin au nafilatin, baik sholat fardu ( wajib) atau sunah, bukan hanya menyebutkan dzuhur saja karena kata itu ada sunah dzuhur ( gobliyah ataupun ba`diyah ) dan ada fardu dzuhur.

        Nah kalau dirangkai dari perincian fatwa beliau maka menjadi kalimat ” usholli fardol magribi ( saya bermaksud sholat wajib magrib, kalau misalnya sholat wajib magrib ).

        Jadi biasanya rangkain itu semua untuk memudahkannya disebutlah oleh ulama RUKUN NIYAT :

        1. ta`yin : menentukan jenis sholatnya
        2. Al-qasdu : bermaksud
        3. kata fardu dalam sholat wajib.

        Walaupun Syeh Ibnu Bazz tidak secara kongret mencontohkan niat dengan menyebut kata ” usholli fardol magribi ” (misalnya ) tapi kalau kita lihat penjelasan beliau ya tetap mengacu kepada kata itu.

        Ingat di atas adalah contoh niat ( yang dicontohkan ulama ) yang ada dalam hati dan kalau dilafadzkan / diucapkan dimulut itu seperti itu.

        Bersambung…..akan saya tunjukkan contoh pendapat ulama yang lain.

      • Komentar Anda :

        buat kang imam
        ya kalo dalam alqur’an atau hadis
        kata kulu itu ya buuuuuuuuuuuuuuuayaaaaaaaaaaaaak
        tuliskan saja semua disini

        lalu ada apa dengan kata kullu itu sendiri
        ya maunya anda kan makna kullu sebagaian bukan semua
        begitukan?

        Tanggapan saya :

        Benar kata Anda bahwa di Al-quran dan Hadits banyak kata “KULLU” , justru karena banyak kata itu maka tafsirkanlah sesuai dengan kehendak al_Quran dan Hadits, bukan mengambil yang ini kemudian membuang yang itu.

        Kemudian pertanyaan Anda mengenai ada apa dengan kata “KULLU” maka sayapun nantinya akan menjawabnya menurut pendapat ulama salaf maupun kholaf dan bukan pendapat saya.

        Ini baru membahas kata kullu makanya dulu pernah saya katakan kalau membahas bid`ah maka akan memakan waktu 3 hari 3 malam, itupun mungkin tidak kelar, makanya saya katakan juga cari artikel yang sesaui saja jangan dicampur baur.

        Di sini saya tidak mencari kemenangan, saya hanya menunjukkan hujjah-hujjah kami terhadap amaliyah kami, bagi saya menang tidak ada gunanya bagi saya, karena saya menang atau kalah maka Andapun akan menolaknya bukan ?

      • Selanjutannya ( mengenai pendapat ulama tentang niyat )

        Berkata Al-Allamah Ad-dardir dalam kitab Syarh al-kabir :

        ( ولفظه ) أي تلفظ المصلي بما يفيد النية كأن يقول نويت صلاة فرض الظهر مثلا ( واسع ) أي جائز بمعنى خلاف الأولى . والأولى أن لا يتلفظ لأن النية محلها القلب ولا مدخل للسان فيها.

        Dan melafadzkan niyat yakni orang yang akan sholat melafadzkan sesuatu yang mempunyai faedah tehadap niyat seperti sebagai CONTOH MENGATAKAN : NAWAETU SHOLAATA FARDIDZ DZUHRI ( saya berniat sholat wajib dzuhur ), hukumnya adalah luas yakni BOLEH yang mempunyai maksud tidak utama, dan yang utama adalah tidak melafadzkan niyat karena ia tempatnya dalam hati, sedangkan hati bukanlah tempat lisan.

      • kalau anda benar mengapa harus nolak
        kebanyakan ulama’itu hanya menghukumi boleh bukan sunnah
        yang kita persoalakan hukum sunnah menjaherkan niat itu
        yang sunnah itu siir
        adapun menjaherkan sebagaian ulama menghukumi boleh
        dan sebagaian bid’ah

        ana kurang berminat membahas yang hanya engkel engkelan
        yang tidak akan ada titik temu
        barang siapa yang dikehendaki kebaikan
        maka Allah akan memahamkan tentang agama

        –> telah ada artikel sendiri tentang ini. Justru kebanyakan ulama menghukumi sunnah. Kalau ada yang mengatakan bid’ah, itu pun dengan maksud yang bukan sesat.

        wallahu a’lam.

      • buat admin sunnah apa bid’ah
        masak ada dua sunnah
        memang ada bid’ah yang ngak sesat
        contohnya sambel trasi begitu kang admin

        –> ada artikel ttg hal ini (mengucapkan niat shalat). Anda pun jadi pengunjungnya.

      • Selanjutnya mengenai pendapat ulama tentang niat :

        قال الدسوقي رحمه الله تعالى في حاشيته على الشرح الكبير : لكن يستثنى منه الموسوس فإنه يستحب له التلفظ بما يفيد النية ليذهب عنه اللبس

        Ad-Dasuki ra berkata dalam khasyiyah ala syarah al-kabir : ” Tetapi dikecualikan bagi orang yang waswas, maka baginya DISUNAHKAN MELAFADZKAN NIAT untuk menghilangkan kekacauan dalam hati.

        Dua pendapat di atas adalah dari madzhab Maliki.

        Selanjutnya Madzhab Hambali :

        معتمد مذهب الحنابلة استحباب التلفظ بالنية قال الإمام المرداوي الحنبلي في الإنصاف : لا يستحب التلفظ بالنية على أحد الوجهين , وهو المنصوص عن أحمد قاله الشيخ تقي الدين . قال : هو الصواب , الوجه الثاني : يستحب التلفظ بها سرا , وهو المذهب , قدمه في الفروع , وجزم به ابن عبيدان , والتلخيص , وابن تميم , وابن رزين . قال الزركشي : هو الأولى عند كثير من المتأخرين .

        وقال البهوتي الحنبلي في كشاف القناع : (واستحبه ) أي التلفظ بالنية ( سرا مع القلب كثير من المتأخرين ) ليوافق
        اللسان القلب قال في الإنصاف : والوجه الثاني يستحب التلفظ بها سرا وهو المذهب .

        Pendapat yang resmi dari madzhab Hambali adalah disunahkan melafadzkan niat, berkata Imam Al-Mardawi Al-Hambali dalam kitab Al-inshof : Tidak disunahkan melafadzkan niat, ini adalah salah satu dari dua pendapat. Berkata Syeh Taqiyyudin : pendapat ini adalah pendapat yang dinashkan dari Imam Ahmad, ia berkata : ini adalah yang betul.

        Pendapat kedua, disunahkan melafadzkan niat dengan cara sirri (pelan), ini adalah pendapat resmi madzhab, menguatkan pendapat ini yaitu Ibnu Abidan, At-talhis, Ibnu Tamim, dan Ibnu Rozen.

        Az-Zarkazi mengatakan ini adalah pendapat yang utama bagi kebanyakan ulama muta`akhkhirin.

        Berkata Al-Bahutiy Al-hambali dalam kitab Al-Kasyaf : Dan disunahkan melafadzkan niat secara sirri (pelan) disamping juga dalam hati, adalah pendapat kebanyakan ulama muta`akhkhirin ) untuk menyesuaikan lisan dengan hati.

        Pendapat kedua yaitu disunahkan melafadzkan niat secara sirri (pelan) dan ini pendapat resmi madzhab ( Hambali).

      • Madzhab Syafi`i :

        Berkata Imam Nawawi dalam kitab Al-MAjmu syarh Al-muhadzdzab ( dalam membahas niat dalam wudlu) :

        النية الواجبة في الوضوء هي النية بالقلب ولا يجب اللفظ باللسان معها ، ولا يجزئ وحده وإن جمعهما فهو آكد وأفضل ، هكذا قاله الأصحاب واتفقوا عليه

        Niat adalah wajib ( rukun) dalam wudlu yaitu niat dalam hati dan tidak wajib melafadzkannya dengan lisan dan tidak boleh hanya melafadzkan niat, sedangkan mengabungkan keduanya ( dalam hati dan melafadzkan niat ) ini adalah kuat dan utama. Demikian pendapat para ulama syafi`iyah dan telah sepakat dalam hal ini.

        Dalam kitab Al-Adzkar :

        اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبة كانت أو مستحبة لا يحسب شيء منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به بحيث يسمع نفسه، إذا كان صحيح السمع لا عارض له . ا

        Ketahuilah bahwa dzikir-dzikir yang masyru` ataupun tidak, yang ada dalam sholat, baik yang wajib ataupun sunah maka tidak akan dianggap SEHINGGA MELAFADZKANNYA SEHINGGA PULA TERDENGAR OLEH DIRINYA SENDIRI.

        Demikianlah ternyata memang dari banyak pendapat para ulama adalah MENSUNAHKAN MELAFADZKAN NIAT. Wallohu a`lam.

      • anda menyuguhkan perkataan para imam tapi tidak disertai dalil
        lalu kita disuruh mempelajari apanya
        lalu apa barometernya

        apa aku disuruh milih begitu?
        kalo hanya disuruh milih aku pasti
        memilih yang siir niat dalam hati
        dan tidak melafatkan niat
        karna inilah yang sesuai dengan sholat nabi syukron

      • Mas Hakim,

        Bukankah Anda yang bertanya maka saya menjawabnya, ini komentar Anda :

        Komentar Anda :

        berilah contoh niat yang di tulis oleh para ulama’ seperti prasangkah anda
        anda tidak akan bisa menghadirkan

        seperti hal tidak mampunya anda menghadirkan bid’ah hasananya imam safi’i

        Tanggapan saya :

        Kalaupun sudah saya tunjukkan dari berbagai pendapat bahkan kata ” nawaetu” ada contoh redaksinya dari ulama, maka Andapun menolaknya. maka itu terserah Anda, mau milih pendapat sendiri silakan atau mau milih pendapat salah satu dari para Imam Madzhab silakan, ga usah repot-repot ko……( yang penting saling menghormati ).

        Sebagai tambahan :

        Contoh melafadzkan niat oleh Imam Syafi`i :

        أخبرنا ابن خزيمة، حدثنا الربيع، قال:
        كان الشافعي إذا أراد أن يدخل في الصلاة، قال: “بسم الله، موجها لبيت الله، مؤديا لفرض الله، الله أكبر

        Ibnu Khuzaemah memberitahukan kepada kami, menceritakan kepada kami Ar-Rabi`, ia berkata : Imam Syafi`i apabila berkehendak untuk melakukan sholat, beliau berkata ( melafadzkan niat ) : Bismillah, muwajjihan libaetillah, mu`diyan lifardillah, Alloohu akbar ( Dengan menyebut nama Alloh, dengan menghadap baetulloh, dengan niat melaksanakan fardunya Alloh, Alloohu akbar ). ( kitab mu`jam Ibnu muqri ).

        Demikianlah Imam Syafi`i melafadzkan niat dalam sholat, Imam Syafi`i adalah ulama salaf dan menurut Rosululloh adalah zaman yang terbaik setelah sahabat.

        Komentar Anda :

        anda menyuguhkan perkataan para imam tapi tidak disertai dalil
        lalu kita disuruh mempelajari apanya
        lalu apa barometernya

        Tanggapan saya :

        Saya lebih percaya kepada mereka ( mereka adalah para Imam Madzhab ) walaupun mereka tidak menyebutkan dalilnya bukan artinya mereka berfatwa dengan tanpa dalil.

        Banyak ko orang yang mengaku-ngaku menyebutkan dalilnya atau mengaku-ngaku berdalil ini dan itu tapi pendapatnya banyak yang syad / melenceng dari pendapat ulama yang muktabar dan yang diakui keilmuannya.

      • diantara imam madhab
        itu yang berpendapat bid’ah itulah yng sesuai dalil
        karna menurut anda bahwa dalil itu alqur’an dan sunnah
        melafatkan niat tidak terdapat dalam keduanya

        ya betul sekali kata anda banyak orang yang pakai dalil tapi bukan pada tempatnya sehingga bid’ah pun dianggap sunnah
        karna hanya bralasan ini kan pendapat ulama’

        yang berpendapat bid’ah itu juga ulama’ jadi yang membid’ahkan dan menyesatkan nawaitu makan, nawaitu kerja itu jg ulama’

        malah kalo saya katakan niat itu bukan sunnah
        tapi juga belum sampai kepada bid’ah

        karna sunnah itu jelas merupakan PERBUATAN NABI PERKATAAN NABI DAN TAKRIRNYA NABI
        sedang niat selain hajji dan umroh tidak terdapat dalam ketiganya

        –> Kalau mengutip ulama, pahamilah dengan bahasa ulama tersebut. Sepertinya anda tak tahu bahwa para ulama mengatakan bid’ah, itu bukan konotasi sesat. Itu artinya tidak ada di zaman Nabi saw. Tapi bukan berarti semuanya sesat mas..

      • kalo bukan bid’ah sesat kenapa ulama’tidak mengatakan
        bid’ah hasana
        tapi mengatakan bid’ah saja
        karna kalo menurut anda ada beberapa macam bid’ah
        maka ulama pasti mengatakan
        ini bid’ah mubahah,makruha dll
        dan ternyatah ulama’ngak ada yang mengatakan bid’ah sunnah
        karna bid’ah dan sunnah pasti berlawanan
        itu lah bahasa ulama’

      • buat admin
        bid’ah itu bukan hukum
        tapi mengapa ulama’ketika menghukumi sesuatu yang bukan sunnah dia mengatakan bid’ah
        karna bid’ah itu lawan dari sunnah yg dolalah
        adapun sebagaian ulama’membagi bid’ah itu hanya secara lugowi

        coba lihat pendapat imam safi’i
        melafatkan niat adalah sunnah padahal tidak ada dizaman rasulullah nawaitu sholat nawaitu kerja
        seharusnya hukumnya sunnah yg bid’ah/bid’ah hasanah

        –> 100…

        coba lihat pendapat imam safi’i
        melafatkan niat adalah sunnah padahal tidak ada dizaman rasulullah nawaitu sholat nawaitu kerja seharusnya hukumnya sunnah yg bid’ah/bid’ah hasanah

      • KOmentar Anda Saudara Hakim,

        KOmentar tanggal Juli 29, 2012 pada 12:22

        yang kita persoalakan hukum sunnah menjaherkan niat itu
        yang sunnah itu siir
        adapun menjaherkan sebagaian ulama menghukumi boleh
        dan sebagaian bid’ah

        Sanggahan saya :

        “Yang sunah itu sirri sedangkan menjaharkannya adalah boleh atau sebagian menghukumi bid`ah.”

        Di atas adalah PERNYATAAN MEMBINGUNGKAN, tidak tahukah Anda bahwa yang namanya ” SIRRI” adalah maknanya dibaca “Pelan” yang artinya melafadzkan niat (menjaharkan niat) juga mas…

        Berbeda kalau berniat dalam hati itu artinya tidak dilafadzkan (dijaharkan ) pada lisan.

        Jadi menjaharkan dan melafadzkan adalah mempunyai makna satu.

      • KOmentar Anda :

        diantara imam madhab
        itu yang berpendapat bid’ah itulah yng sesuai dalil
        karna menurut anda bahwa dalil itu alqur’an dan sunnah
        melafatkan niat tidak terdapat dalam keduanya.

        Tanggapan Saya :

        Yang mengatakan melafadzkan niat itu tidak terdapat dalam Al-quran dan Hadits adalah ulama Anda, ini fatwanya ( Syeh bin Bazz )

        Dan seseorang tidaklah mengucapkan ( menjaharkan) niyat dengan lisannya, karena menjaharkan niyat dengan lisannya tidaklah disyareatkan, karena Nabi SAW tidak pernah melafadzkan ( menjaharkan ) niyat demikian pula para sahabatnya.

        Tapi ditanggapi seolah beliau salah karena Anda menyebutkan hadits tentang ijtihad ( tidak usahlah saya postingkan tanggapan Anda itu ).

        Nah sedangkan versi ulama ahli sunah waljamaah ( sudah saya postingkan sebelumnya ), mayoritas menyebutkan disunahkan melafadzkan niat ( entah yang menyebutkan karena adanya sebab ataupun bukan ).

        Namun Anda mengatakan bahwa menjaharkan niat ada dalam ibadah haji saja artinya ibadah lainnya tidak menjaharkan niat artinya pula boleh menjaharkan niat dalam haji dan umroh dan artinya pula itu sunah.

        Pertanyaan saya Anda mengikuti madzhab siapa kalau begitu, Syeh Bin bazz dan Syeh Utsaimin ataukah madzhab hawa nafsu Anda ?

        Kalau Anda menjawab bahwa Anda mengikuti hadits Nabi, maka jelas itu menunjukkan pula pendapat Syeh Anda tidak benar alias salah dan artinya pendapatnya bid`ah karena tidak sesuai dengan hadits Nabi.

        Namun kalau Anda mengatakan bahwa Syeh Anda benar maka Anda berlawanan dengan pernyataan Anda sendiri bahwa Nabi melafadzkan niat dalam ibadah haji dan umroh saja sedangkan ulama Anda mengatakan Nabi tidak melafadzkan niat dalam semua ibadah.

        Jadi sebaiknya dalam menyikapi hasil dari ijtihad maka kita saling menghormati bukan mengatakan saya berlandaskan sunah dan yang lain tidak alias bid`ah dan siap2 dipanggang di api neraka.

        Antara ijtihad yang satu dengan yang lainnya tidak bisa membatalkan satu dengan yang lainnya. Semuanya berpahala kalau dilakukan oleh ahli ijtihad.

      • Kemudian, Dari kebingungan-kebingungan Anda maka muncullah pernyataan :

        malah kalo saya katakan niat itu bukan sunnah
        tapi juga belum sampai kepada bid’ah

        Pendapat Anda di atas diambil dari kitab mana mas ? baru pertama kali saya mendengar pernyataan seperti ini.

        Sedangkan nash haditsnya jelas bahwa niat adalah ada dalam sunah Nabi dan menjadi syarat sahnya ibadah, ini sudah ijma para ulama.

        Sedangkan kaefiyatun niyat ( cara niat ) dan waktu niat itu yang terjadi ikhtilaf baenal ulama.

      • bingung

        ngak salah nih
        melafatkan niat tidak terdapat dalam alqur’an dan sunnah
        yang sunnah niat dalam hati dan dikerjakan dengan perbuatan

        bahkan anda sendiri yang tampak kebingungan sehingga walaupun tanpa dalilpun anda embat

        anda hanya ingin menang dalam berjidal sampai akalpun anda jadikan sumber hukum ya semoga saja anda selalu menang dalam berjidal walaupun semakin jau dari kebenaran

        pendapat yang melapatkan sunnah itu tanpa dalil
        yang sunnah itu yang siir

        sekalipun saya tunjukan dari mana kami mengambil dari kitab mana anda akan selalu menolak saya dah baca coment anda semua tak satupun anda yng menerimah walaupun sudah jelas dalil yg disuguhkan
        semoga ALLah melembutkan hatimu atau semakin ALLah jauhkan Hatimu dalam kebenaran

        mas imam anda saya akui menang dalam ilmu kalam anda
        dan kekuatan ngengkel anda

        sampai2 anda berani berhujjah dengan akal
        kalau ulama’ itu berselisih pendapat maka hujjah kita bukan ulama’
        melaian dalil yang shohih
        sampai kapanpun tidak akan nampak kebenaran terhadap anda karna anda sudah melenceng dari kebenaran itu sendiri

        cobah lihat perkataan ALI bin abi tholib
        KALAU SEANDAINYA AGAMA INI BERDALIL DENGAN AKAL MAKA MENGUSAP SEPATU DALAM BERWUDU ITU DARI BAWANYA
        karna agama ini tidak berdalil dengan akal maka sepatu cukup diusap diatasnya walaupun yg kotor itu di bawanya

        yang paling terakir untuk saudara2ku kaaum muslimin
        bahwa menjaherkan niat itu tidak terdapat dalam alqur’an maupun hadis
        nabi tidak pernah mengajarkan
        nawaitu mandi
        nawaitu makan
        nawaitu berak
        nawaitu kerja
        nawaitu kawin dll
        sampai kiamatpun tidak akan ada yng mampu mendatangkan dalil kecuali
        dalilut kalah dalil gelut atau dalil ngengkel kayak mas imam ALLAH YAHDIKUUM

      • Untuk Saudara Hakim,

        Akal itu diperlukan untuk menelaah baik Al-quran ataupun Hadist, bagaimana bisa menelaah kalau tidak mempunyai akal, Anda seakan antipati terhadap akal tapi malah pendapat Anda yang akal-akalan.

        Pendapat saya ada acuannya yaitu ulama bahkan ulama Andapun saya angkat disini.

        Kalau Anda merasa benar, coba pembaca pahami pendapat Mas Hakim dibawah ini :

        malah kalo saya katakan NIAT ITU BUKAN SUNNAH
        tapi juga belum sampai kepada bid’ah

        (INI PERNYATAAN ANDA LHO BUKAN SAYA ).

        Tapi pada pernyataan Anda selanjutnya berubah menjadi :

        melafatkan niat tidak terdapat dalam alqur’an dan sunnah,
        YANG SUNNAH NIAT DALAM HATI dan dikerjakan dengan perbuatan.

        Bagaimana ?

        Sudah saya tunjukkan kekeliruan-kekeliruan Anda dengan disertai bukti postingan Anda tapi ko malah ngenyel, menurut saya yang ngenyel ya Anda mas….

        Yang rancu lagi ini komentar Anda :

        “pendapat yang melapatkan sunnah itu tanpa dalil
        yang sunnah itu yang siir ” —-> KATA ANDA

        Apa bedanya melafadzkan niat dan kata sirri ( pelan ) ?

        Yang namanya memlafadzkan niat dengan sirri itu artinya membaca atau mengucapkan niat dengan pelan.

        Ini acuan saya dari pendapat ulama :

        Berkata Al-Bahutiy Al-hambali dalam kitab Al-Kasyaf : Dan disunahkan melafadzkan niat SECARA SIRRI (pelan) disamping juga dalam hati, adalah pendapat kebanyakan ulama muta`akhkhirin ) untuk menyesuaikan lisan dengan hati. ( ada di kpmentar saya sebelumnya ).

        ( LIHAT HURUF BESAR ).

        Komentar Anda :

        yang paling terakir untuk saudara2ku kaaum muslimin
        bahwa menjaherkan niat itu tidak terdapat dalam alqur’an maupun hadis
        nabi tidak pernah mengajarkan

        Tanggapan saya

        Dulu Anda minta bukti pendapat ulama tentang ucapan NAWAETU, kemudian saya buktikan bahwa pendapat ulama mengenai hal itu, ternyata ada dan selanjutnya bisa ditebak BAHWA ANDAPUN MENOLAKNNYA.

        Kemudian Anda sekarang meminta dalil dalam Al-quran maupun hadits.

        Sudah saya katakan dari awal bahwa melafadzkan niat adalah ijtihadiyah kalau ijtihadiyah artinya tidak adanya nash qot`i ( dalil yang jelas ) menyebutkan tentang itu. walaupun demikian itu semua berdasarkan pemahaman terhadap dalil bukan ngawur.

        Makanya disini timbul perbedaan pendapat (hasil ijtihad ). Sedangkan mengenai ijtihad, yang berijtihad maupun yang mengikutinya semuanya mendapat pahala, asal dilakukan oleh ahli ijtihad.

  46. wah hebat2 semua…. kuat2 dalilnya…. ane bukan bela NU ato Mahrus Ali sekalipun… yang jelas perpecahan semacam ini pasti terjadi dan buaaanyak… cuman pendapat ane “Islam melatang menggunjing mengatakan yang A salah n menjelekkan2 sebaliknya begitu”. ya sudah kalo masing paham memiliki paham sendiri dan gak bisa diluruskan satu samalain serah kan kembali pada yang Maha Berkehendak. jangan sok yang paling benar. karna kebenaran itu milik Alloh SWT. sesungguhnya seberatnya beban manusia adalah pemimpin dan ulama. karna akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya kelak di Akhirat…. beeeeeeraaat uyyy!!!!

  47. SEBUAH ANEKDOT YANG PATUT KITA RENUNGI
    Assalammu’alaikum wr wb
    Sekumpulan hewan yang terdiri dari sapi, kambing, anjing dan babi sedang ngriyung, tiba-tiba topic pembicaraannya adalah menyangkut persoalan tentang khidmat dan manfaat diri mereka kepada manusia.
    Sang sapi berkata kepada kambing, “Sungguh, akulah yang paling banyak berkhidmat dan bermanfaat kepada manusia, karena badanku besar, dagingku banyak, bila diqurbankanbisa untuk 7 jiwa dan namaku diabadikan nama surat dalam Al-Qur’an (Al-Baqoroh)”, tetapi kamu kambing apa manfaatnya…?

    Maka kambing berkata, “Aku ini biarpun badanku kecil tapi dagingku sangat disukaioleh manusia, kulitku bias dijadikan jaket dan sepatu oleh manusia bias juga dijadikan alat musi rebana, bahkan jika diperhalus dan diwangikan bias menjadi sampul Al-Qur’an. “Daripada kamu anjing apa manfaatnya untuk manusia…?
    Maka anjing terperanjat dan merasa ingin bersaing, ia pun menjawab, “ Aku juga bermanfaat untuk manusia, aku dapat menjaga hartanya, aku dapat membantu tuanku berburu ke hutan, aku juga dapat mencegah orang lain yang tidak disukai tuankuuntuk memasuki rumahnya dan mengusirnya, aku bias membantu polisiuntuk melacak kejahatan manusia dan aku adalah satu – satunya hewan yang dapat menyertai manusia memasuki Jannah (dalam Ashabul kahfi)”, daria pada kamu babi…?
    Maka sang babipun menjawab, “Walaupun wajahku buruk dan aku telah ditetapkan dalam Al-Qur’an sebagai hewan yang najis bagi manusia, tapi jika aku mati… naka aku menjadi tanah dan habislah persoalan hidupku, daripada menjadi manusia yang ingkar kepada Allah swt, setelah mati… ia akan dihidupkan lagi dengan kekaldan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannyadihadapan Allah swtdan ia akan dibakar didalam neraka selama – lamanya…”
    Nah… dari anekdot diatas semoga kita dapat mengambil hikmahnya dan selalu bias menghargai amalan Agama orang lain walaupun sedikit dan prasangka baik amin…..
    Terima kasih, Wassalammua’alaikum wr wb,
    Hamba yang dhoif :
    Tulus Amarillah Cirebon

  48. aeh… aeh….
    sementara diluar sana yahudi ama nasrani bersatu mau ngancurin islam beserta akidah2nya….
    eh…. disini….. orang2 indonesia paling seneng debat kusir… paling seneng saling fitnah sesama muslim……

    yang suka tahlilan… ya silahkan teruskan… toh… mungkin mereka punya dalil2nya….
    yang ga suka tahlilan… ya sudah lah ga usah meributkan dan mengganggu mereka yang suka tahlilan….

    mendingan kita semua sekarang saling melihat diri kita masing2 ajah…. apakah syahadat kita sudah tertanam sungguh pada hati kita???? teruslah kita memperkuat tauhid kita terlebih dahulu… dan terus mencoba untuk menjauh dari hal2 yang bisa memasukkan kita kedalam kekufuran dan ke-syirik-an…

    karena islam bukan hanya sekedar tempat mengerjakan “ritual-ritual” saja…. dan jangan jadikan islam seperti itu!!!

    tapi yang saya tahu islam merupakan suatu sistem yang mengatur semua aspek kehidupan kita…. dari mulai hal yang terkecil sampai hal2 yang besar….

    jadi daripada debat kusir, mendingan kita terus menggali kebenaran islam… jangan dari satu sumber.. tapi lihat dari beberapa sumber… lalu kita ambil yang menurut hati nurani kita itu benar… teruslah kita mencari ilmu tentang islam.

    dan pada suatu saat ketika banyak kaum yang mau menghancurkan islam… kita bisa bersatu untuk melawannya!!

  49. Kisah Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa’di (Seorang Ulama Salafy Guru Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Ulama Wahabi kontemporer yang sangat populer mempunyai seorang guru yang sangat Alim dan kharismatik di kalangan kaum Wahabi (Salafy), yaitu Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa’di, yang dikenal dengan julukan Syaikh Ibnu Sa’di.Ia memiliki banyak karangan, di antaranya yang paling populer adalah karyanya yang berjudul, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid, yang mengikuti manhaj pemikiran Wahhabi.

    Meskipun Syaikh Ibnu Sa’di, termasuk ulama Wahabi yang ekstrim, ia juga seorang ulama yang mudah insyaf dan mau mengikuti kebenaran, dari manapun kebenaran itu datangnya.

    Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid ‘Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani (ayahanda Abuya al-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki) sedang duduk-duduk di serambi Masjid Al-Haram bersama halaqah pengajiannya. Sementara di bagian lain serambi Masjidil Haram tersebut, Syaikh Ibnu Sa’di juga duduk-duduk.

    Sementara orang-orang di Masjidil Haram larut dalam ibadah shalat dan tawaf yang mereka lakukan. Pada saat itu, langit di atas Masjidil Haram penuh dengan mendung yang menggelantung, sepertinya sebentar lagi akan turun hujan yang sangat lebat.

    Tiba-tiba air hujan itu pun turun dengan lebatnya. Akibatnya, saluran air di atas Ka’bah mengalirkan airnya dengan derasnya.

    Melihat air begitu deras dari saluran air di atas kiblat kaum Muslimin yang berbentuk kubus itu, orang-orang Hijaz seperti kebiasaan mereka, segera berhamburan menuju saluran itu dan mengambil air tersebut, dan kemudian mereka tuangkan ke baju dan tubuh mereka, dengan harapan mendapatkan berkah dari air itu.

    Melihat kejadian tersebut, para polisi pamong praja Kerajaan Saudi Arabia, yang sebagian besar berasal dari orang Badwi daerah Najd itu, menjadi terkejut dan mengira bahwa orang-orang Hijaz tersebut telah terjerumus dalam lumpur kesyirikan dan menyembah selain Allah SWT.

    Akhirnya para polisi pamong praja itu berkata kepada orang-orang Hijaz yang sedang mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air Ka’bah itu, “Jangan kalian lakukan wahai orang-orang musyrik.

    Itu perbuatan syirik. Itu perbuatan syirik.” Mendengar teguran para polisi pamong praja itu, orang-orang Hijaz itu pun segera berhamburan menuju halaqah al-Imam al-Sayyid ‘Alwi al-Maliki al-Hasani dan menanyakan prihal hukum mengambil berkah dari air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka’bah itu.

    Ternyata Sayyid ‘Alwi membolehkan dan bahkan mendorong mereka untuk melakukannya. Akhirnya untuk yang kedua kalinya, orang-orang Hijaz itu pun berhamburan lagi menuju saluran air di Ka’bah itu, dengan tujuan mengambil berkah air hujan yang jatuh darinya, tanpa mengindahkan teguran para polisi baduwi tersebut.

    Bahkan mereka berkata kepada para polisi baduwi itu, “Kami tidak akan memperhatikan teguran Anda, setelah Sayyid ‘Alwi berfatwa kepada kami tentang kebolehan mengambil berkah dari air ini.”

    Akhirnya, melihat orang-orang Hijaz itu tidak mengindahkan teguran, para polisi badwi itu pun segera mendatangi halqah Syaikh Ibnu Sa’di, guru mereka.

    Mereka mengadukan perihal fatwa Sayyid ‘Alwi yang menganggap bahwa air hujan itu ada berkahnya. Akhirnya, setelah mendengar laporan para polisi Baduwi, yang merupakan anak buahnya itu, Syaikh Ibnu Sa’di segera mengambil selendangnya dan bangkit menghampiri halqah Sayyid ‘Alwi dan duduk di sebelahnya.

    Sementara orang-orang dari berbagai golongan, berkumpul mengelilingi kedua ulama besar itu. Dengan penuh sopan dan tata krama layaknya seorang ulama.

    Syaikh Ibnu Sa’di bertanya kepada Sayyid ‘Alwi: “Wahai Sayyid, benarkah Anda berkata kepada orang-orang itu bahwa air hujan yang turun dari saluran air di Ka’bah itu ada berkahnya?” Sayyid ‘Alwi menjawab: “Benar. Bahkan air tersebut memiliki dua berkah.”

    Syaikh Ibnu Sa’di berkata: “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Sayyid ‘Alwi menjawab: “Karena Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya tentang air hujan:

    وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا

    “Dan Kami turunkan dari langit air yang mengandung berkah.” (QS. 50:9)

    Allah SWT juga berfirman mengenai Ka’bah:

    إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبَارَكًا

    “Sesungguhnya rumah yang pertama kali diletakkan bagi umat manusia adalah rumah yang ada di Bekkah (Makkah), yang diberkahi (oleh Allah).” (QS. 3:96).

    Dengan demikian air hujan yang turun dari saluran air di atas Ka’bah itu memiliki dua berkah, yaitu berkah yang turun dari langit dan berkah yang terdapat pada Baitullah ini.” Mendengar jawaban tersebut, Syaikh Ibnu Sa’di merasa heran dan kagum kepada Sayyid ‘Alwi.

    Kemudian dengan penuh kesadaran, mulut Syaikh Ibnu Sa’di itu melontarkan perkataan yang sangat mulia, sebagai pengakuannya akan kebenaran ucapan Sayyid ‘Alwi: “Subhanallah (Maha Suci Allah), bagaimana kami bisa lalai dari kedua ayat ini.”

    Kemudian Syaikh Ibnu Sa’di mengucapkan terima kasih kepada Sayyid ‘Alwi dan meminta izin untuk meninggalkan halqah tersebut. Namun Sayyid ‘Alwi berkata kepada Syaikh Ibnu Sa’di: “Tenang dulu wahai Syaikh Ibnu Sa’di. Aku melihat para polisi Baduwi itu mengira bahwa apa yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka’bah itu sebagai perbuatan syirik.Mereka tidak akan berhenti mengkafirkan orang dan mensyirikkan orang dalam masalah ini sebelum mereka melihat orang yang seperti Anda melarang mereka. Oleh karena itu, sekarang bangkitlah Anda menuju saluran air di Ka’bah itu, lalu ambillah air di situ di depan para polisi baduwi itu, sehingga mereka akan berhenti mensyirikkan orang lain.”

    Akhirnya mendengar saran Sayyid ‘Alwi tersebut, Syaikh Ibnu Sa’di segera bangkit menuju saluran air di Ka’bah. Ia basahi pakaiannya dengan air itu, dan ia pun mengambil air itu untuk diminumnya dengan tujuan mengambil berkahnya.

    Melihat tingkah laku Syaikh Ibnu Sa’di ini, para polisi Baduwi itu pun pergi meninggalkan Masjidil Haram dengan perasaan malu. Semoga Allah SWT merahmati Sayyidina al-Imam ‘Alwi bin ‘Abbas al-Maliki al-Hasani.

    Kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdul Fattah Rawwah, dalam kitab Tsabat (kumpulan sanad-sanad keilmuannya). Beliau termasuk salah seorang saksi mata kejadian itu.

    –> alangkah baiknya jika kisah anda ini disertakan judul lengkap kitab referensi, terbitan mana tahun berapa. Biar mudah dilacak dan shahih.

  50. Bismillah
    setelah sekian lama saya mengikuti tradisi pengikut NU termasuk rutinan shalawat nariyah, thibil qulub (shalawat syifa), manaqiban dan tarekat, yang saya tujukan untuk saya ambil khasiatnya, tiba-tiba hati kecil saya mengatakan ada yang tidak beres dengan ritual fiqih yang saya jalankan ini. karena saya hanya taqlid mengikuti ustadz saya dan pengikut-pengikutnya yang lain tanpa tau artinya, nash dan sanadnya.

    pernah saya tanyakan pada ustadz tersebut dan jawabannya bahwa ini adalah sanad para wali & ulama NU terdahulu, dan kita cukup mengamalkan & mengimaninya. seperti yang ustadz saya contohkan bahwa wali & ulama NU terdahulu telah memberikan kita makanan siap santap, jadi kita tinggal memakannya,sehingga kita tidak harus tahu bagaimana cara membuat dan bahan dari makanan tersebut. kalau logikanya seperti itu saya fikir kita tidak akan tahu kalau makanan itu bisa saja mengandung bahan-bahan yang diharamkan dan berbahaya bagi kesehatan.

    saya sempat juga mencari-cari jawaban kesana-kesini, tapi hasilnya nihil, sampai suatu malam dalam shalat, saya sampai menangis, memohon agar Allah menunjukkan agar ditunjukan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah. karena manusia tiada daya upaya, dan yang haq hanya kepada Allah lah kita meminta jalan yang lurus.

    setelah seminggu saya terus berdoa tiba-tiba teman saya yang baru pulang pesantren dari yaman menghadiahkan saya banyak buku, yang diantaranya buku H.mahrus ali ini yang menjelaskan arti dan asal muasal shalawat dan ritual-ritual ini, yang InsyaAllah ini taufik hidayah dan jawaban dari Allah atas doa saya. maka barakallah Alhamdulillah wa syukurillah terjawablah keraguan di hati saya.

    jazakallahu khairan katsiran ya syaikh mahrus ali dan teman saya, yang InsyaAllah telah menjadi perantara penunjuk kebenaran yang haq dari Allah. teruskanlah berjuang dan berpegang teguh menjadi ahli sunnah wal jamaah sejati yang dalam setiap hal kecil berpegang pada qur’an dan assunah.

    wassalam, semoga tulisan saya ini berkah bermanfaat bagi semua…..

  51. bismillah
    satu lagi yang InsyaAllah berkah dan bermanfaat untuk semua…
    setelah saya banyak mendengarkan cerita dari teman saya yang baru pulang pesantren dari yaman, yang merupakan tempat belajar dinnul islam seluruh dunia dan tempat ulama-ulama besar dunia. dia menganalisa ternyata lingkungan pengajaran kita dalam dinnul Islam sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara lain, bahkan dengan negara tetangga seperti malaysia.
    di negara kita berkecenderungan taqlid, sehingga membuat kita bodoh dan sering dibodohi.

    yang saya sangat kaget, bahwa pelajaran tauhid yang benar-benar saya pelajari dari buku pelajaran wajib sekolah yang diantaranya tentang sifat-sifat Allah yaitu diantaranya wujud qidam baqa dan lainnya dan kemudian saya perdalam dalam kitab johar tauhid dan kitab tijan yang biasa dipelajari di pesantren NU yang berdasar dari buku ulama besar pencipta ilmu tauhid yaitu abul hasan al-ansyari, ternyata beliau telah meninggalkan bukunya dan bertaubat kepada Allah SWT, bahkan dia telah menulis buku taubatnya dalam kitab al-ibanah. dan dia sendiri berkata bahwa penulisan buku beliau sebelumnya tidak berdasar dalil/nash sehingga keliru dan sesat. dan dia pun akhirnya kembali kepada assunah.

    semoga Allah selalu menunjukkan kita jalan yang lurus, ulama sebesar Abul hasan al-Ansyari pun tak luput dari kesalahan, kita hanya makhluk tidak berdaya upaya, kita kembalikan saja segala urusan hanya kepada Allah SWT, Wassalam

  52. bismillah,
    Coba semua pihak menahan diri,
    Perhatikan pemahaman nabi dan para salafussolih, yang membedakan antara :
    1) takfir/tabdi’/tasyrik/tafsiq nau’ (jenis), dengan
    2) takfir/tabdi’/tasyrik/tafsiq mu’ayyan.
    Bedakan bedakan !!! Nabi katakan, (terjemahnya) “barangsiapa yang mendatangi kuhan/dukun maka telah kufur terhadap alquran” ini jenis takfir nau’. Lalu dalam penerapannya (takfir muayyan) tidak bisa sembarangan menyematkan gelas takfir pada setiap orang yg melakukannya, disebabkan Nabi melarangnya. Bedakan !!! Setiap Pelaku ke bid’ahan, jangan langsung dicap sesat, krn banyak mawani’/penghalangnya. Maka wajib bagi kita menasehatinya,bukan memberi cap sesat atau yg semisalnya, bedakan antara tabdi’ (penganggapan bidah) secara nau’ (jenisnya) dengan pemberian gelar sesat terhadap pelakunya.

    –> setahu saya .. takfir itu yaa takfir. Dari mana anda tahu bahwa menurut pemahaman nabi dan para salafussolih, ada dua takfir: takfir/tabdi’/tasyrik/tafsiq nau’ (jenis) dan takfir/tabdi’/tasyrik/tafsiq mu’ayyan. Apakah baginda Nabi saw mengatakan demikian? Maaf.. jangan2 itu pemahaman bid’ah yg diklaim sebagai pemahaman nabi.

  53. Mas Halim Alwie
    Jawaban bahwa Buku-buku terbitan CV. Laa Tasyuk ! Press, Surabaya adalah Buku-Buku Sesat Buatan Aktifis Wahhabi di Indonesia.

    Laa Tasyuk ! Press, asal kalimatnya : Laa Tasyukka artinya “Jangan Ragu !”
    mottonya “Laa Tusyrik Billah !” atau “Janganlah Engkau Menyekutukan Allåh !” (diambil dari Surat al-Luqman ayat 13), menghunjam di dalam dada dan harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak generasi penerus kita, ia Dakwah Yang Pertama Dan Utama Para Nabi.
    Pemiliknya adalah Ustadz Halim, Ustadz Halim adalah seorang NU Toelen, pernah punya Kartanu yang ditandatangani oleh KH. MA. Sahal Mahfudz dan KH. A. Hasyim Muzadi, dan KTA. PKB yang ditandatangani oleh KH. Abdurrahman Wahid dan Drs. H. Mathori Abdul Djalil, bahkan pernah di foto untuk pembuatan KTA. PKNU. Jadi kalau ada tudingan bahwa Ustadz Halim Termasuk orang PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang beraqidah Wahhabi adalah Kedustaan yang nyata.

    Standart penilain dalam Islam adalah al-Quran dan al-Hadits yang shåhih, bila sesuai dengan al-Quran dan al-Hadits yang shåhih, maka benar dan harus diikuti, bila tidak ada dalilnya, maka ia sesat dan menyesatkan dan harus dibuang !
    Perlu diketahui, bahwa semua dalil-dalil di dalam buku kami “Serial Mantan Kiai NU”, baik yang pertama maupun yang sedang kami susun, saya upayakan sebaik mungkin, saya kelompokkan satu tema pembahasan, dan Insya Allåh tepat sasaran, saya pilihkan yang benar-benar shåhih berdasar kajian dan penelitian saya, hasil penelitian tersebut masih kami cros cekkan dengan pendapat ulama-ulama yang muktabar. Saya jamin tidak ada dalil yang dipaksakan, tidak ada nuansa golongan.

    Artinya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus kita terima, sebaliknya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya tidak sesuai atau bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus dibuang atau jangan diikuti.

    Kewajiban kita adalah belajar, belajar dan terus belajar dengan bimbingan ulama yang lurus yang bias membedakan mana Hadits Shåhih, Hadits Dhåif dan mana Hadits yang masuk kategori Maudhu’ atau Palsu!

    Kalau kita tidak bisa menilai kwalitas hadits, apakah Hadits itu Shåhih atau Dhåif bahkan Maudhu’, maka akibatnya ya seperti sekarang ini, kita sulit membedakan, mana yang ajaran Hindu, Budha, Khonghucu dan mana yang ajaran Syi’ah, karena mereka menganggap ritual-ritual atau ajaran-ajaran Hindu, Budha, Syi’ah dan Khonghucu tersebut dianggap baik (bid’ah hasanah) dan bahkan bernilai sunnah, akhirnya Agama Islam ini rancu campur aduk dengan ajaran Hindu, Budha, Khonghucu dan Syi’ah, padahal nyata-nyata ajaran tersebut bid’ah, syirik dan kufur kepada Allåh.

    Mengenai KH. Mahrus Ali
    hendaknya si pengampu blok membaca: Majalah NU “Aula” No. 11 Tahun XXVIII Nopember 2006, hal. 15 disitu disebutkan:
    Namanya Mahrus Ali. Ada yang memanggilnya: Syeikh Mahrus, Kiai Mahrus, Ustadz Mahrus, Cak Haji atau Haji Mahrus.

    Atau baca tulisan saudara Zainul di http://www.nu.or.id yang menulis sebagai berikut: KH. Mahrus Ali ini Bernasab NU kolot/tradisional, dari keluarga Kiai (Adik KH. Mujadi, Pimpinan Pondok Pesantren KH. Mustawa, Sepanjang. Menantu Kiai Imam Hambali, beliau merupakan Tokoh NU/Anggota Syuriah NU yang cukup disegani di daerah Waru, adik Ipar KH. Hasyim Hambali Pimpinan PP. Asy-Syafi’iyah dan juga Adik Ipar dari KH. Abdullåh Ubaid Pengasuh PP. Mambaul Qur’an, Waru Sidoarjo).

    Kini KH. Mahrus Ali bersinergi Dengan Penerbit Laa Tasyuk Press, yang dikomandani oleh Ustadz Halim, perlu diketahui Ustadz Halim adalah Cucu dari KH. Mudjri Dahlan Bin KH. Dahlan Ahdjad (Wakil Rois Akbar NU Tahun 1926, Pendiri Majlis A’la Indonesia/MAI-penb.) Bin KHM. Ahdjad. Ustadz Halim adalah termasuk keluarga besar Haji Burhan, Bani Ahdjad, Bani Ahmad dan Bani Wasidin dimana dikeluarga besarnya tersebut Tradisi Ke-NU-annya sangat kuat. Bahkan Aset keluarganya (Lembaga PendidikanTaswirul Afkar, Surabaya) pernah dijadikan tempat penggodokan cikal-bakal berdirinya Nahdhlotul Ulama.

    Akan tetapi KH. Mahrus Ali bukan Laa Tasyuk Press, Laa Tasyuk Press juga bukan KH. Mahrus Ali, hal ini tertulis jelas dalam buku yang diterbitkannya: “Tak Ingin Jadi Kiai ?” Halaman: 10-11, dikatakan: Penerbit menggali ke-ilmu-an beliau-beliau para kiai (diantaranya: Kyai Afrokhi Abdul Ghoni, beliau termasuk pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren “Råhmatullåh” dan Mantan A’wan Syuriah MWC NU Kandangan-Kediri. Bapak Drs. H. Buchari, Mantan Hakim Tinggi di PTA. Serang-Banten, beliau mantan aktivis NU sejak tahun 1965, dan sampai hari ini masih tercatat sebagai Mustasyar MWC NU Tanggamus dan tokoh-tokoh lainnya) yang dahulu beliau kaji dan dakwahkan, adakah yang keliru? dan mengapa beliau-beliau meninggalkannya? Karena beliau-beliau inilah yang lebih tahu tentang kebid’ahan, kesyirikan dan kekufuran amalan-amalannya atau ubudiyahnya yang terdahulu, padahal jujur saja amaliah-amaliah tersebut dahulunya sangat beliau gandrungi dan juga menghasilkan uang yang cukup menggiurkan.
    Sedangkan untuk mengawal naskah-naskah Para Tokoh yang telah bertobat dari amaliah-amaliah yang bid’ah, syirik dan kufur kepada Allåh, sebelum kami terbitkan naskah-naskahnya kami murojaahkan, tashihkan atau kami periksakan dan telitikan pada Ustadz-Ustadz yang betul-betul faham tentang al-Islam dan pemahaman al-Islamnya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah ala Fahmi Salaf, atau biasa disebut dengan istilah Manhaj Salaf, agar Laa Tasyuk Press betul-betul steril atau bebas dari firqoh-firqoh yang menyimpang dari Manhaj Salaf.

    Kawalan beliau-beliau ini kami wajudkan dalam bentuk Foot Note atau Catatan kaki. Salah satu diantara yang mengawal Naskah-Naskah dari Laa Tasyuk Press adalah: Ustadz Musthofa Ahmada, Lc.

  54. baca komen ini disini jadi makin membingungkan …ada 73 golongan nantinya …kemudian jumlah umat islam banyak tapi seperti buih dilautan …ringan dan mudah tercerai berai …pertanyaannya kenapa Allah menurunkan islam sementara sudah ada Nasrani sebelumnya …karena Allah melihat begitu banyaknya aliran nasrani dengan gaya masing masing …kalo kita mudah mengambil sesuatu sebagai panutan padahal dijaman rasul dan abu bakar dan para shabat tdk ada yang melakukan terus atas dasar apa ulama2 itu mengambil kesimpulan dan membolehkan semua dilakukan …kalo memang ibadah itu boleh dilakukakan kenapa nabi dan para sahabat setelahnya tidak ada yg melakukan …pdhl ada ibadah yg memang dilakukan pada saat sahabat masih ada …saya secara pribadi lebih senang dengan hal yg simple namun istiqamah daripada banyak tapi tanpa panduan yg pasti dan membingungkan …saya lebih senang menjalankan ibadah yang dilakukan nabi dan para sahabat yang sederhana dan tapi pasti hukum-hukumnya ….spt sholat lima waktu, tahajud dan mengaji …yang umum dilakukan semua muslim didunia …tapi ini adalah pendapat saya lho …bukan untuk diperdebatkan apalahi disanggah karena gitu aja kok repot …..

    • Mas Halim Alwie
      Dianjurkan Shålat Dengan Beralas Kaki

      Imam al-Bukhåri, Muslim dan Thirmidzi meriwayatkan dari Abu Maslamah, Said bin Yazid: Aku pernah bertanya kepada Anas Bin Malik, “Pernahkah Råsulullåh shålat dengan menggunakan alas kaki?” Dia menjawab, “Ya”

      Abu Dawud dalam Sunannya juga meriwayatkan, dari Sa’id al-Maqbari, dari Bapaknya, dari Abu Huråiråh: Råsulullåh pernah bersabda, “Jika alas kalian terkena kotoran, maka tanah merupakan pembersihnya.”

      Imam al-Nasa’i meriwayatkan dari Aisyah: Aku pernah melihat Råsulullåh minum sambil berdiri dan sambil duduk, shålat tanpa alas kaki dan juga tanpa melepaskannya, pernah berpaling ke kanan dan ke kiri. Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits yang senada, namun terdapat tambahan: Dan kakekku, Aus, kadang-kadang ketika akan shålat atau sedang shålat memberi isyarat kepadaku, maka aku berikan alas kaki kepadanya. Katanya aku pernah melihat Råsulullåh shålat dengan menggunakan alas kaki.”

      Dalam al-Jami’us Shågir diriwayatkan bahwa Råsulullåh pernah bersabda, “Shålatlah kalian di atas alas kaki, dan jangan menyerupai orang-orang Yahudi.” Hadits ini diriwayatkan dan dishåhihkan oleh Thåbråny dari jalan Syaddad bin Aus. Dalam kitab yang sama juga disebutkan: Råsulullåh bersabda, “Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang Yahudi, karena mereka tidak melakukan shålat di atas alas kaki dan khuff.” Diriwayatkan dan dishåhihkan oleh Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi dari Syaddad.

      Kutubus Sittah yang menjadi salah satu pijakan dalam beragama, karena di dalamnya terdapat kaidah-kaidah dasar, penjabaran-penjabaran dan seluruh pembahasan mengenai permasalahan agama, menyebutkan dibolehkannya shålat dengan menggunakan alas kaki, bahkan shålat dengan tanpa melepas alas kaki merupakan pendapat Imam Mazhab yang empat itu.
      1. Madzhab Abu Hanifah: al-Allamah Syaikh Abdul Majid Salim, Mufti Mesir, menfatwakan dan yang kemudian diterbitkan dalam media massa, rubrik fatwa, edisi 30 Desember 1928, dengan catatan No. 43 jilid 32, dengan mengutip beberapa Hadits, beliau mengatakan: “Dalam Syarh Maniyyah al-Mushålli, karangan Ibråhim al-Halabi, yang mengutip dari Fatawa al-Hujjah dituliskan: “Shålat dengan memakai alas kaki yang suci hukumnya syah, bahkan mayoritas ulama mengatakansangat dianjurkan.”
      2. Mazhab Maliki: al-Hafizh Abu Bakar Muhammad bin Abdullah atau yang dikenal dengan Ibnul Arabi al-Maliki ketika menjelaskan Sunan ath-Thirmidzi, dalam Bab “Shålat dengan alas kaki” mengatakan, “Jelas riwayatnya, bahwa beliau shålat dengan menggunakan alas kaki dan jelas pula riwayatnya, bahwa beliau Wudhu tanpa melepaskan alas kakinya.”
      3. Madzhab Syafi’i: Dalam al-Ihya’, Imam al-Ghåzali mengatakan bahwa shålat dengan memakai alas kaki dibolehkan meskipun menanggalkannyapun tak sulit. Keringanan yang berupa mengusap Khuff bukan didasarkan pada alasan sulit ditanggalkannya, tetapi sifat najis yang (mungkin) diinjak oleh kuff tersebut termaafkan. Råsulullåh pernah shålat dengan menggunakan alas kakinya, dan setelah itu beliau menanggalkannya, yang kemudian diikuti oleh orang-orang dengan menanggalkan alas kaki mereka. Råsulullåh bertanya kepada mereka, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki kalian ?” Mereka menjawab, “(Karena) kami melihatmu menanggalkan alas kaki, maka kamipun ikut menanggalkannya.” Råsulullåh kemudian menjelaskannya, “(Aku melepaskannya) karena Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kakiku terdapat kotoran, Jika salah seorang dari kalian ingin masuk Masjid hendaknya membalikkan alas kakinya dan melihat apa yang terdapat padanya. Jika melihat kotoran, maka bersihkanlah dengan tanah dan shålatlah beralaskan keduanya.”
      4. Madzhab Hambali: Dalam Ighåtsatul Lahfan, Ibnul Qåyyim berpendapat, “Mungkin shålat dengan menggunakan alas kaki kurang bisa diterima oleh hati mereka yang masih ragu, padahal itu sunnah Råsulullåh dan para sahabatnya yang sering dipraktekkan, bahkan diperintahkan.” Anas meriwayatkan: Råsulullåh shålat dengan beralas kaki. (Muttafuqun Alaih). Ibnul Qåyyim juga menuturkan hadits Syaddad bin Aus, “……. Dan kemudian Imam Ahmad (ibn. Hambal) ditanya, “Apakah orang boleh shålat dengan tetap menggunakan alas kakinya?” Jawabnya: “Demi Allåh, ya, boleh. Orang-orang yang masih ragu berpendapat demikian; “Jika salah seorang diantara mereka Shålat Jenazah dengan beralas kaki, maka seakan-akan mereka berdiri di atas api sehingga mereka berpandangan bahwa tidak boleh shålat dengan beralas kaki.
      5. Ada juga yang berpendapat bahwa shålat dengan menggunakan alas kaki lebih utama, karena Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh). Beliau menanyakan kepada mereka, apa alasan mereka menanggalkan alas kaki mereka, di samping karena mengikuti apa yang diperbuat oleh Råsulullåh.

      Para Ulama sepakat bahwa shålat dengan bersandal dan apa yang dikenakan sebagai alas kaki dibolehkan (baik itu Shålat Fardu, Shålat Sunnah, Shålat Jenazah, Saat Bepergian atau Menetap), bahkan dianggap sunnah. Nabi sendiri dan para sahabatnya pernah berjalan-jalan di jalan-jalan Kota Madinah dan shålat tanpa melepaskan alas kaki mereka, bahkan dengan alas kaki, bahkan dengan alas kaki yang sama yang dipakai saat buang hajat.

      Muhammad bin Ahmad Muhammad Abdussalam mengatakan, “(Tapi masalahnya), lantai-laintai masjid kita dewasa ini rata-rata sudah menggunakan karpet mulai yang harga murah hingga mahal. Sebab itu kita jangan mengotorinya dengan alas kaki dengan alasan lain, ia bisa diberi penjelasan tentang sunnah yang dijadikan dasar pijakannya.
      (Dikutip dari buku: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, terbitan Qisthi Press Cetakan ke-12, Maret 2007 Hal.: 40-43).

      Pernahkah Tuan Vada_Ahmad mendengar Tausiah tersebut diatas … … …?
      Ya, Inilah Tuntunan Råsulullåh yang disembunyikan Ahli Bid’ah, untuk melecehkan ahlaz-zikri (KH. Mahrus Ali).

    • Mas Halim Alwie (2)
      Shålat Di Atas Sajadah, Tikar Atau Karpet
      Tentang Shålat Di atas Sajadah memang ada fatwa menarik dari ulama terdahulu,yakni Imam Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
      Syaikul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang orang yang menghamparkan sajadah di dalam masjid untuk shålat, apakah perbuatan tersebut termasuk bid’ah atau tidak?

      Beliau menjawab:
      Segala puji bagi Allåh pencipta semesta alam.
      Adapun membiasakan shålat di atas sajadah bukanlah kebiasaan generasi Salafus Shålih, baik dari kalangan sahabat atau generasi setelah mereka. Justru mereka melakukan shålat langsung di atas tanah (lantai) tanpa tikar atau sajadah.

      Telah diriwayakatkan bahwa Abdurrahman bin Mahdi, ketika datang di kota Madinah, menziarahi Masjid Nabawi. Beliau menghamparkan sajadah untuk shålat di atasnya. Imam Malik (salah satu dari Empat Imam Madzhab yang mengetahui hal itu) meminta petugas keamanan untuk memenjarakannya. Lalu diberitahukanlah kepada beliau bahwa orang tersebut adalah Abdurrahman bin Mahdi (salah seorang ulama). Maka Imam Malik berkata (kepada Abdurrahman), “Tidakkah engkau mengetahui, wahai Ibnu Mahdi, bahwa menghamparkan sajadah di masjid untuk shålat adalah sebuah bid’ah?!”

      Syaikhul Islam berkata, “Yang lebih parah lagi di antara mereka ada yang menghamparkan sajadah di atas tikar dan karpet di masjid-masjid kaum muslimin. Mereka menambahkan kebid’ahan baru (yakni menghamparkan sajadah) di atas bid’ah yang telah ada sebelumnya (yakni menghamparkan tikar dan karpet di masjid).”

      Beliau melanjutkan, “Bahkan sebagian mereka ada yang menjadikan sajadah tersebut sebagai tanda kesempurnaan agama seseorang dan beranggapan bahwa orang yang tidak memakai sajadah adalah orang yang kurang agamanya dan kurang perhatiannya terhadap perkara shålat. Sehingga mereka menjadikan perkara bid’ah tersebut sebagai sesuatu yang lebih utama melebihi petunjuk Råsulullåh.”

      Dalil Bid’ahnya Sajadah Ketika Shålat di Masjid.
      1. “… … … Maka Nabi shålat bersama kami, sehingga terlihat olehku bekas tanah dan air di kening dan ujung hidung Råsulullåh … … …” (HR. Bukhåri hadits no. 771)

      2. Dari Abul Walid, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar  tentang kerikill yang terdapat di dalam masjid. Ibnu Umar berkata, ‘Dulu pernah turun hujan pada waktu malam, sehingga tanah di masjid menjadi basah. Maka orang-orang datang ke masjid sambil mengambil krikil dengan baju mereka kemudian menaburkannya di bawah tempat shålat mereka. Selesai shålat Råsulullåh berkata, “Alangkah bagusnya yang kalian lakukan ini. (HR. Abu Dawud hadits no. 378)

      3. Dari Muaqib bahwasanya Nabi berkata kepada seorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya tiap kali bersujud. Beliau berkata, “Kamu boleh melakukan hal itu tetapi cukup sekali (dalam satu shålat).” (HR. Bukhåri hadits no. 1131)

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits-hadits di atas memberikan faedah yang jelas bahwa masjid Råsulullåh atapnya terbuat dari pelepah kurma dan lantai masjidnya tanah. Apabila turun hujan air merembes ke dalam masjid. Råsulullåh ketika shålat melakukan sujud langsung di atas tanah/lantai (tanpa sajadah).”
      Beliau melanjutkan, “Jelas sekali dari hadits di atas bahwa para sahabat juga sujud langsung di atas tanah dan kerikil-kerikil (tanpa alas). Råsulullåh tidak menyukai mereka yang meratakan tanah tempat sujudnya berulangkali. Beliau hanya membolehkan melakukan sekali. Jika tidak dilakukan, maka itu lebih baik.

      Kapan Boleh Memakai Alas untuk Sujud?
      Dalam kondisi tertentu, seseorang yang shålat di dalam masjid boleh sujud tidak langsung ke lantai berdasarkan beberapa atsar (riwayat). Diantaranya:

      1. Dari Anas bin Malik  berkata, “Kami dulu pernah shålat bersama Råsulullåh j dalam kondisi panas yang sangat. Jika salah seorang di antara kami tidak tahan menempelkan dahinya di tanah (lantai), maka dia menghamparkan bagian bajunya ke lantai lalu sujud di atasnya.” (HR. Muslim hadits no. 983)

      2. Dari Maimunah, dia berkata, “Råsulullåh pernah shålat di atas khumråh.” (HR. Bukhåri hadits no. 368)

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Khumråh menurut ahli bahasa adalah sejenis tikar kecil yang terbuat dari pelepah korma dan dianyam dengan tali dan benang. Besar khumråh tersebut adalah sekira cukup untuk meletakkan hidung dan wajah dan kalau lebih besar dari itu maka dinamakan hashir (tikar).”

      3. Dari al-Hasan al-Bashri “Dahulu para sahabat Råsulullåh pernah bersujud dalam keadaan tangan-tangan mereka diletakkan pada kain-kain baju mereka. Ada pula seseorang yang bersujud di atas imamahnya.” (HR. al-Baihaqi)

      Beliau berkata, “Dari dalil-dalil di atas jelas sekali bahwa para sahabat ketika shålat dalam kondisi yang sangat panas ada yang melindungi wajah dan tangannya dengan kain yang menempel pada tubuh mereka seperti sarung, selendang, baju dan imamah, dan adapula yang melindungi wajah dengan alas yang terpisah dengan tubuh mereka yaitu sejenis khumråh lalu bersujud diatasnya.
      Dalil-dalil di atas jelas sekali bahwa mereka tidaklah bersujud di atas sajadah-sajadah, bahkan tidak pula di atas tikar-tikar dan karpet.

      Beliau berkata, “Hadits-hadits dan atsar-atsar yang meriwayatkan bahwa Råsulullåh dan para sahabat langsung sujud di atas tanah tanpa alas wajah dan tangan, menunjukkan bahwa dalam kondisi normal mereka langsung sujud di atas tanah tanpa alas. Ketika adanya hajat seperti panas yang sangat atau semisalnya, maka mereka melindungi wajah dan tangan mereka dengan alas berupa kaian, baju, imamah (serban yang dililitkan di kepala) dan sebagianya.”
      Sehingga pendapat yang paling adil dalam hal ini adalah, bahwa dibolehkan bagi orang yang shålat di masjid menghamparkan kain pada tempat sujud ketika adanya suatu hajat (seperti panas). Adapun dalam kondisi yang normal, maka hal itu adalah merupakan suatu bid’ah.

      Memakai Tikar atau Karpet untuk Shålat di Rumah
      Syaikhul Islam menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat tentang bolehnya shålat di atas tikar dan karpet bahkan di atas kasur ketika shålat di rumah. Hal ini berdasarkan beberapa dalil:

      1). Dari Aisyah, dia berkata, “Bahwa Råsulullåh bangun dan melakukan shålat malam sedangkan aku berada membujur (di hadapan Råsulullåh) antara dirinya dan kiblat di atas kasur.” (HR. Bukhåri hadits no. 485)

      2). Dari Abu Said al-Khudri . Dia mendatangi Nabi dan berkata, “Aku melihat Nabi shålat di atas tikar dan sujud di atasnya.” (HR. Muslim hadits no. 807)

      3). Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Bahwa Råsulullåh shålat di atas karpet.” (HR. Ibnu Majah hadits no. 1020 dan Ahmad I/232)

      Syubhat-Syubhat Shalat Diatas Sajadah, Karpet Atau Tikar.
      Orang-orang yang memakai sajadah mempunyai beberapa syubhat. Diantaranya:
      1. Mereka beralasan dengan hadits-hadits Shåhih yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Maimunah tentang pernahnya Nabi sujud di atas khumråh.
      2. Adanya was-was di hati mereka bahwa tempat-tempat yang biasa diinjak oleh kaum muslimin tidak bisa dijamin kesuciannya.

      Bantahan Syubhat Pertama
      Råsulullåh memakai khumråh sifatnya hanya insidentil tidak terus menerus, yaitu di saat kondisi yang sangat panas, untuk melindungi wajah dan tangan Beliau.
      Para ulama menjelaskan bahwa khumråh lebarnya hanya sebatas bisa untuk meletakkan wajah ketika sujud; tidak sebesar sajadah yang dikenal sekarang ini yang bisa untuk meletakkan semua anggota tubuh.
      Råsulullåh tidak pernah memerintahkan sahabat untuk memakai khumråh tiap kali shålat. Bahkan berdasarkan riwayat yang shåhih justru mereka bersujud langsung di atas tanah dan kerikil. Kalau seandainya hal itu merupakan sesuatu yang mustahab (disukai), tentu mereka akan melakukannya dan Råsulullåh pun pasti menganjurkannya. Telah diriwayatkan dari Abu Syaibah dari Urwah bin al-Zubair bahwa dia memakruhkan shålat di atas alas. Demikian pula diriwayatkan oleh selainnya.

      Bantahan Syubhat Kedua
      Mengenai pekara najasah (najis), maka tidak disukai mencari-cari kejelasan terhadap sesuatu yang diragukan kenajisannya. Dan tidak disukai pula berhati-hati dari sesuatu yang belum jelas kenajisannya hanya karena adanya kemungkinan najis.

      Telah terdapat di dalam riwayat yang Shåhih, bahwa Umar bin al-Khåththåb pernah berjalan dengan seseorang. Lalu tiba-tiba ada air dari atas loteng mengalir jatuh mengenai orang tersebut. Lalu orang tersebut berteriak, bertanya kepada pemilik loteng apakah air tersebut air suci atu air najis. Maka Umar bin al-Khåththåb berkata, “Wahai pemilik loteng, janganlah engkau memberitahukan perihal air tersebut kepadanya.”

      Maka dalam atsar ini Umar bin al-Khåththåb melarang mengabarkan tentang hakekat air tersebut. Karena pertanyaan tersebut merupakan pemaksaan diri untuk mengetahui sesuatu yang tidak diperintahkan.
      Dari sini kemudian terbangun sebuah kaidah bahwa “Suatu najis baru berlaku hukumnya setelah diketahui dengan jelas bentuk dan wujudnya.”
      Kalau misalnya ada seseorang shålat dengan keadaan tubuh atau bajunya terkena najis dan dia tidak menyadarinya, maka shålatnya syah dan tidak wajib untuk mengulangi shålatnya.

      Kesimpulan
      Shålat di masjid tidak disyari’atkan menggunakan sajadah, tikar atau karpet jika tidak ada hajat seperti lantai terlalu panas atau terlalu dingin.
      Boleh shålat di atas tikar, karpet dan kasur atau khumråh yang sekira cukup untuk wajah ketika di dalam rumah.
      Råsulullåh dan para sahabatnya tidak pernah membuat kain khusus untuk shålat berupa sajadah yang sudah muncul semenjak zaman Imam Malik sampai saat ini. Maka sajadah tersebut sebagaimana kata Imam Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah merupakan perkara bid’ah.
      Menjadi keharusan bagi kita untuk tunduk kepada petunjuk Nabi dan para sahabat walaupun menurut perasaan kita hal itu kurang baik atu kurang sempurna; karena agama ini tidak dibangun di atas akal atau perasaan, akan tetapi dibangun di atas perintah Allåh dan petunjuk Råsulullåh dan para sahabatnya.
      Menjadi keharusan bagi kita untuk mengingatkan kaum muslimin dari bid’ah sajadah ini.

      Wållåhu Musta’an.

      (Diringkas dari kitab Fatawa al-Kubrå II/60-79 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Oleh editor Buku “Kesalahan Modin Dalam Merawat Jenazah”, Karya KH. Mahrus Ali, terbitan CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya.

      Pernahkah Tuan Vada_Ahmad mendengar Tausiah tersebut diatas … … …?
      Ya, Inilah Tuntunan Råsulullåh yang disembunyikan Ahli Bid’ah, untuk melecehkan ahlaz-zikri (KH. Mahrus Ali).

  55. Mentafsirkan Hadis tw Alqur’an butuh persyaratan yang banyak diantaranya Harus Tahu tahu Tata bahasa Arab Nahu Syorof MAntiq Dan Balaghohnya dan harus hafal puluhan hadis Nabi,,,,,,kalo mentafsirkan hanya mengandalkan Logika atw nafsu itu yang bahaya……
    Begini Aja : pintaran mana antara Ulama2 Dulu semisal Imam Syafii dengan Ust.Mahrus Ali dalam mentafsirkan suatu hadis atw ayat???????……………

    • Mas Halim Alwie
      Antum (Hamba Allåh) menulis: Mentafsirkan Hadits atau al-Qur’an butuh persyaratan yang banyak diantaranya Harus Tahu Tata bahasa Arab, Nahwu, Syåråf, Mantiq Dan Balaghåhnya.
      Ana jawab: Ya, Tata Bahasa Arab, Nahwu, Syåråf, Mantiq Dan Balaghåhnya untuk KH. Mahrus Ali, Insya Allåh seperti cincau dilahap tanpa dikunyah lagi, ingat KH. Mahrus Ali adalah jebolan Langitan, yang salah satu pengajarnya adalah Allåh Yarham Hadratusy Syaikh KH. Abdullah Faqih, jarang jebolan Pondok Pesantren Langitan Widang Tuban yang tidak mahir Tata Bahasa Arab, Nahwu, Syåråf, Mantiq Dan Balaghåhnya, apalagi KH. Mahrus Ali termasuk santri yang cerdas.

      Antum (Hamba Allåh) menulis: Dan harus hafal puluhan hadis Nabi …..
      Kalau 40 Hadits (al-Arbain an-Nawawi) Insya Allåh beliau Ngecres atau hapal diluar kepala, kalau hadits-hadits dalam Kutubut Tis’ah (Sembilan Kitab Hadits, yakni: Shåhih al-Bukhåri, Shåhih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibni Majah, Musnad Ahmad, Muwaththå’ Imam Malik dan Sunan al-Darimi) berikut sanad dan matannya, Insya Allåh tercatat rapi dalam dokumennya.

      Antum (Hamba Allåh) menulis: Kalau mentafsirkan hanya mengandalkan Logika atau nafsu itu yang bahaya……
      Ana jawab: Adakah dalam buku-buku yang ditulisnya, utamanya yang diterbitkan oleh CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya ada ayat al-Quran dan al-Hadits yang ditafsirkan menurut logika atau nafsu beliau, malahan beliau tidak mau menafsirkannya, bagi beliau kalau Hadits tersebut berderajat Shåhih, dan Haqqut Tasyri’ (Hak Menetapkan Syariat), yakni Allåh tidak pernah membatalkan atau memberi catatan terhadap Hadits tersebut, maka Hadits tersebut bersifat final dan mengikat, tidak boleh digugat, atau digugurkan dengan Ijtihad atau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuan Ulama, siapapun Ulama-nya!

      Artinya semua makhluk yang hidup di bumi Allåh wajib patuh dan tunduk terhadap hukum yang sudah ditentukan oleh Allåh lewat Råsul-Nya, Muhammad.
      Misalnya dalam hadits berikut ini:
      “… … … Maka Nabi shålat bersama kami, sehingga terlihat olehku bekas tanah dan air di kening dan ujung hidung Råsulullåh … … …” (HR. Bukhåri hadits no. 771)

      KH. Mahrus Ali, sami’na wa atho’na dengan mengatakan, “Tanah ya tanah, bukan lantai yang berubin, berkeramik atau beraspal !”

      Antum (Hamba Allåh) menulis: Begini Aja : Pintaran mana antara Ulama-ulama Dulu semisal Imam Syafi’i dengan Ustadz Mahrus Ali dalam mentafsirkan suatu hadits atau ayat ???????……………
      Ana jawab: Maaf Mas Nabi saya bukan Imam asy-Syafi’i, atau KH. Mahrus Ali. Akan tetapi Nabi saya adalah: Muhammad Råsulullåh, Artinya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka saya harus tunduk dan patuh.
      Sebaliknya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya tidak sesuai atau bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus saya buang.

    • pinteran mana sahabat dengan imam safi’i
      ini bukan masalah pinter pinteran boos
      tapi ini menyangkut masalah kebenaran yg hak

      anda ngak ketemu imam safi’i dan ngak ketemu sahabat
      kenapa anda mengambil perkataan imam safi’i kok ngak mengambil perkataan sahabat’begitu logikanya
      tapi agama itu bukan logika
      maka perkataan siapapun boleh kita ambil ketika sesuai dalil yng dikehendaki Allah dan rasulnya
      yang sesuai dengan apa yg di katakan mas halim
      begitu seharusnya kita beragama
      jangan ngeyel kayak yang punya blok ini dan saudara imam ahli kalam/tukang ngeyel

  56. Dalil – dalil yang menyatakan Rosululloh melepaskan sandalnya (tidak memakai sandal ) ketika sholat :

    1.

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَجَعَلَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ

    Dari Abdulloh bin Ass-Saib : Sesungguhnya Nabi SAW sholat pada hari penaklukan kota Mekah, beliau meletakkan sandalnya di sebelah kirinya.

    2 . عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : حَضَرْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ ، وَقَدْ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ ، فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ ، ثُمَّ افْتَتَحَ سُورَةَ الْمُؤْمِنُونَ ، فَلَمَّا بَلَغَ ذِكْرَ مُوسَى وَعِيسَى أَخَذَتْهُ سَعْلَةٌ ، فَرَكَعَ

    Dari Abdulloh bin As-Saib berkata : Aku pernah mendatangi Rosulalloh SAW pada hari penaklukan kota Mekah, Beliau melakukan sholat dalam Ka`bah, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya, kemudian beliau membuka sholatnya dengan surat Al-Mukminun …..dst

    3. عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْت لِأَبِي هُرَيْرَةَ كَيْفُ أَصْنَعُ بِنَعْلِي إذَا صَلَّيْت ؟ قَالَ : اجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْك وَلَا تُؤْذِ بِهِمَا مُسْلِمًا

    Dari Said Almaqburiy dari bapaknya,beliau berkata : saya bertanya kepada Abu Huraeroh : bagaimana saya meletakkan sandal saya ketika saya sholat ? Beliau menjawab : letakkanlah kedua sandal kamu di antara dua kaki kamu dan janganlah menyakiti atau merugikan muslim lain.

    4. مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ قَالَ : سَمِعْت نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ وَضْعُ الرَّجُلِ نَعْلَهُ مِنْ ( قُدَّامِهِ ) فِي الصَّلَاةِ بِدْعَةٌ

    Musa bin Ubaedah berkata : saya mendengar Nafi` bin Jubaer berkata : Meletakkan sandal di depannya saat sholat adalah perbuatan bid`ah.

    5. عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ حَكِيمٍ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَجَعَلَهُمَا خَلْفَهُ

    Dari Abdul Aziz bin Hakim Al-hadromiy berkata : saya melihat ibnu Umar melepaskan kedua sandalnya (ketika sholat ) dan meletakkan keduany di belakanya.

    6. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ نَعْلَيْهِ بَيْنَ رِجْلَيْهِ

    Dari Abu Huraeroh berkata : Bersabda Rosululloh SAW : Apabila salah seorang dari kamu sholat maka letakkanlah kedua sandalnya di antara kedua kakinya.

    7. عَنْ سَعِيدٍ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ

    Dari Said : diwaktu Roslulloh SAW akan sholat beliau melepaskan sandalnya dan meletakkannya disebelah kirinya.

  57. Penjelasan dari hadits Anas bin Malik :

    عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي مَسْلَمَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ

    Dari Said bin Yazid Abu Maslamah, berkata : saya bertanya kepada Anas bin Malik : Adakah Rosululloh SAW sholat dengan memakai sandalnya ? Beliau menjawab : Ya .

    قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ : هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ، ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ ، وَهُوَ وَإِنْ كَانَ مِنْ مَلَابِسِ الزِّينَةِ إِلَّا أَنَّ مُلَامَسَتَهُ الْأَرْضَ الَّتِي تَكْثُرُ فِيهَا النَّجَاسَاتُ قَدْ تَقْصُرُ عَنْ هَذِهِ الرُّتْبَةِ ، وَإِذَا تَعَارَضَتْ مُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ التَّحْسِينِ وَمُرَاعَاةُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ قُدِّمَتِ الثَّانِيَةُ لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ دَفْعِ الْمَفَاسِدِ وَالْأُخْرَى مِنْ بَابِ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

    Ibnu Baththal mengatakan : Hadits ini digunakan apabila tidak ada najis di kedua sandal itu, ini juga termasuk rukhsoh hal ini seperti dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Id dan bukan merupakan kesunahan, hal itu disebabkan perbuatan itu (memakai sandal) bukanlah sesuatu yang dituntut (untuk dilaksanakannya) dalam sholat.

    JIka sandal termasuk perlengkapan pakain (perhiasan ) maka sandal itu banyak dipakai di atas bumi yang diatasnya banyak najis maka sandal turun dari derajat ini ( sebagai perhiasan pakain ).

    Maka apabila berlawanan antara menjaga kemaslahatan yaitu (dalam hal ini ) penghiasan dalam berpakaian dan menjaga dengan menghilangkan najis maka yang harus diduhulukan adalah bagian kedua ( menjaga dengan menghilangkan/menyikirkan najis ). karena perbuatan itu merupakan bagian dari bab menghilangkan mafsadat dan yang lain bagian dari bab mendatangkan kebaikan. ( Insya Alloh Bersambung )

    –> itulah.. melihat kasus ini .. seperti tampak pada gambar di artikel.. sangat tampak indikasi najis di sandal para murid sang mantan. Lihat gambar di artikel.

    Dari komentar2 tampak…, ternyata ada juga orang yg ta’asub pada petunjuk syeikh-nya (yg mantan kyai) tentang sebuah sunnah (tentang shalat bersandal), namun mengabaikan masalah lain yg justru wajib (menghilangkan najis).

    • Mas Halim Alwie
      Untuk Admin, Mas Imam, dan siapapun anda yang merasa pernah melecehkan KH. Mahrus Ali yang seolah-olah Shålat di atas tanah dengan memakai alas kaki. Sandal, sepatu dan lain-lain yang seolah-olah ia syariat bikinan KH. Mahrus Ali sendiri, silahkan mengunjungi blog KH. Mahrus Ali dengan alamat:
      http://www.mantankyai nu.blogspot.com
      Karena permasalahan Shålat di atas tanah dengan memakai alas kaki, semisal: Sandal, Sepatu dan lain-lain sudah dibahas tuntas oleh beliau, silahkan merujuknya ke sana.

      Niat saya masuk di blog ini hanya ingin membela ahlaz-zikri (KH. Mahrus Ali), karena pengunjung di blog ini sudah mengarah ke arah melecehkan ahlaz-zikri (Surat al-Ambiya’: 7, Surat an-Nahl: 43).

      Mengenai Shålat di atas tanah dengan menggunakan alas kaki, maka saya sudah bulat dan mantab dengan kesimpulan yang ada di buku: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, terbitan Qisthi Press Cetakan ke-12, Maret 2007 Hal.: 40-43 (yang nota bene bukan tulisan KH. Mahrus Ali), yaitu: Ada juga yang berpendapat bahwa shålat dengan menggunakan alas kaki lebih utama, karena Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh). Beliau menanyakan kepada mereka, apa alasan mereka menanggalkan alas kaki mereka, di samping karena mengikuti apa yang diperbuat oleh Råsulullåh.

      Para Ulama sepakat bahwa shålat dengan bersandal dan apa yang dikenakan sebagai alas kaki dibolehkan (baik itu Shålat Fardu, Shålat Sunnah, Shålat Jenazah, Saat Bepergian atau Menetap), bahkan dianggap sunnah.

      Nabi sendiri dan para sahabatnya pernah berjalan-jalan di jalan-jalan Kota Madinah dan shålat tanpa melepaskan alas kaki mereka, bahkan dengan alas kaki, bahkan dengan alas kaki yang sama yang dipakai saat buang hajat.

      Mengenai Perkara Najasah (Najis).
      Maka tidak disukai mencari-cari kejelasan terhadap sesuatu yang diragukan kenajisannya. Dan tidak disukai pula berhati-hati dari sesuatu yang belum jelas kenajisannya hanya karena adanya kemungkinan najis.

      Telah terdapat di dalam riwayat yang Shåhih, bahwa Umar bin al-Khåththåb pernah berjalan dengan seseorang. Lalu tiba-tiba ada air dari atas loteng mengalir jatuh mengenai orang tersebut. Lalu orang tersebut berteriak, bertanya kepada pemilik loteng apakah air tersebut air suci atu air najis. Maka Umar bin al-Khåththåb berkata, “Wahai pemilik loteng, janganlah engkau memberitahukan perihal air tersebut kepadanya.”

      Maka dalam atsar ini Umar bin al-Khåththåb melarang mengabarkan tentang hakekat air tersebut. Karena pertanyaan tersebut merupakan pemaksaan diri untuk mengetahui sesuatu yang tidak diperintahkan.

      Dari sini kemudian terbangun sebuah kaidah bahwa “Suatu najis baru berlaku hukumnya setelah diketahui dengan jelas bentuk dan wujudnya.”

      Kalau misalnya ada seseorang shålat dengan keadaan tubuh atau bajunya terkena najis dan dia tidak menyadarinya, maka shålatnya syah dan tidak wajib untuk mengulangi shålatnya. (Diringkas dari kitab Fatawa al-Kubrå II/60-79 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Oleh editor Buku “Kesalahan Modin Dalam Merawat Jenazah”, Karya KH. Mahrus Ali, terbitan CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya).
      Di buku tersebut Antum bisa melihat lafadz Arabnya)

      Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak taklid pada siapapun, saya hanya taklid pada Nabi saya, Muhammad Råsulullåh Artinya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka saya harus tunduk dan patuh.
      Sebaliknya dari Siapapun Ulamanya dan dari manapun Madzhabnya, kalau Perbuatan, Ucapan dan Pengakuannya tidak sesuai atau bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah al-Shåhihah maka harus saya buang.

      Karena untuk era kini, tidak sulit untuk membuktikan ke-shåhihan sebuah hadits, karena untuk era kini sudah banyak dijual terjemah kitab-kitab hadits Kutubuts Tits’ah (Sembilan Kitab Hadits, yakni: Shåhih al-Bukhåri, Shåhih Muslim, Sunan al-Thirmidzi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibni Majah, Musnad Ahmad, Muwaththå’ Imam Malik dan Sunan al-Darimi) yang telah diteliti derajat, sanad dan matannya oleh ulama-ulama yang memang kapabel, mampu atau ahli di bidangnya.
      (Dikutip dari buku: Membongkar Kesesatan Kyai-Kyai Pembela Bid’ah Hasanah, Bab: Menuhankan Ulama, Halaman 391-402. Buku terbaru KH. Mahrus Ali. Terbitan CV. Laa Tasyuk! Press, Laa Tusyrik Billah !).

      Kalau sudah punya terjemah Hadits Kutubuts Tits’ah sudah siapkah Anda berubah Total ?, karena ajaran al-Islam yang selama ini kita terima, kalau kita cocokkan dengan al-Qur’an dan al-Hadits yang shåhih ternyata keliru bahkan bertentangan dengannya, CV. Laa Tasyuk Press, Laa Tusyrik Billah ! dapat membuktikannya, silahkan kunjungi http://www.mantankyainu.blogspot.com buku-buku-mantan-kyai-nu-html. Untuk melihat buah karya KH. Mahrus Ali. Yang merupakan koreksi atas kekeliruan Amaliah atau Ubudiyah terdahulu.

  58. Untuk Mas Halim Alwie,

    Sudah saya tunjukkan dalil2 mengenai bahwa Rosululloh melepaskan sandalnya pada ketika akan sholat tetapi Anda seolah menolaknya dengan mengatakan :

    ” Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak taklid pada siapapun, saya hanya taklid pada Nabi saya, Muhammad Råsulullåh .”

    TAPI pada sisi lain Anda tidak mengamalkan hadits lain (yang sudah saya sebutkan itu ) karena tidak sesuai dengan hati Anda, inilah keanehan Anda.

    Ingat, saya tidak pernah mengatakan adanya larangan sholat dengan memakai sandal karena hukum sholat dengan memakai sandal adalah boleh dan itu pernah dilakukan oleh Rosululloh.
    Sedangkan Anda seakan memaksakan sholat harus memakai sandal.

    Hal itu juga ada dalam kitab Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah ( yang telah disembunyikan oleh Anda dan kelompok Anda ). Ini bunyinya :

    يُبَيِّنُ ذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يُصَلُّونَ تَارَةً فِي نِعَالِهِمْ وَتَارَةً حُفَاةً كَمَا فِي السُّنَنِ لِأَبِي داود وَابْنِ ماجه عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ

    Hal itu memberikan penjelasan bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya sholat terkadang dengan memakai sandalnya dan terkadang dengan tidak memakainya (bertelanjang kaki ) seperti terdapat dalam kitab Sunan Abu Daud dan ibnu Majah dari Amru bin Syuaeb dari bapaknya dari kakeknya.

    وَأَمَّا فِي الِاحْتِفَاءِ فَفِي سُنَنِ أَبِي داود والنسائي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ
    قَالَ . ” { رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ } وَكَذَلِكَ فِي سُنَنِ أَبِي داود حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الْمُتَقَدِّمِ قَالَ : ” { بَيْنَمَا رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهِ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ وَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ } . وَتَمَامُ الْحَدِيثِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ كَانَ فِي الْمَسْجِدِ

    Sedangkan mengenai hadits (sholat ) dengan tidak memakai sandal terdapat dalam Sunan Abu Daud dan An-Nasa`i dari Abdulloh bin As-Saeb berkata : ( Saya melihat Rosulalloh sholat pada hari penaklukan kota Mekah dan beliau meletakkan kedua sandalnya di sebelah kirinya )

    Demikian juga dalam Kitab Sunan Abu Daud, hadits Abu Said, berkata : ( Diwaktu Rosululloh sholat bersama sahabatnya tiba2 beliau melepaskan sandalnya dan meletakkan keduanya di sebelah kirinya ) hal ini menunjukkan bahwa beliau ada di dalam masjid.

    Jadi pada hakekatnya ada dua hadits yang menjelaskan masalah tersebut.
    Menurut hemat saya yang menjadi persoalan adalah adanya najis di sandal itu ataukah tidak, karena hal ini menjadikan sah tidaknya sholat tersebut ( TAPI COBA ANDA PERHATIKAN PADA FOTO DI ARTIKEL DI ATAS ).

    Kedua, apakah sandal itu keras sehingga mengakibatkan jari2 kaki tidak bisa dihadapkan (dibengkokkan ) ke arah kiblat atau tidak pada saat sujud ? karena sujud mempunyai syarat2nya ( dan ini ada haditsnya silakan Anda cari sendiri seperti yang telah Anda katakan jaman sekarang sangat mudah ).

    • Ya intinya, yang pakai sandal silakan dan yang tidak pakai sandal silakan, jangan saling menghujat/menghinakan/merendahkan. Sholatnya sah. Adapun berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan, dikembalikan kepada kemaslahatan tiap-tiap pribadi, karena bersifat situasional dan kondisional. Semua adalah sunnah Nabi sholallohu’alaihi wasallam.

      –> kalau pakai sandal.. perhatikan najisnya yaach.

      • Entah siapa yang edit, komentar saya, ada tambahan,
        –> kalau pakai sandal.. perhatikan najisnya yaach.
        sebenarnya, yang pakai baju, yang pakai sandal, yang tidak pakai sandal, yang pakai sarung, semuanya harus memperhatikan masalah kebersihan/najis, sebelum dia memulai sholat, hal tersebut, sudah maklum adanya. Dan juga cara membersihkan najis dialas sandal dengan yang dibaju, caranya berbeda, yang disandal cukup digosokan ke tanah. Pun juga yang pakai sandal ataupun tidak pakai, tetap harus perhatikan kesempurnaaan wudhu dan syarat2 sah sholat lainnya. Jadi nasihat untuk memperhatikan najis dan syarat2 wudhu, saya tekankan tidak hanya untuk kelompok A, tapi juga untuk kelompok B, sama sama harus menjaga syarat dan rukun serta wajibat sholat

        INTI-nya, tolong semuanya,pihak B ataupun pihak A, menahan diri, jauhi tuduhan (peringatan buat yang Menuduh) ataupun jauhi ketersinggungan (buat yang tertuduh, siapapun dia, pihak A ataupun pihak B) .
        INTI-nya, Bedakan antara suatu kalimat global dengan kalimat yang ta’yin. Misal Nabi katakan, -yg maknanya- “barangsiapa yang mendatangi dukun, maka dia telah kufur terhadap apa yang kubawa (Alquran dan assunnah)”

        ini adalah kaidah umum, sehingga jika ada si C tetangga kita muslim, yang melakukan hal tersebut, janganlah langsung di ta’yin-kan ke orang tersebut, bahwa dia si C telah kufur, karena dimungkinkannya bagi si C tersebut ada mawani’/penghalang2 untuk mendapatkan gelar tersebut.

        Hal ini sejalan dengan nasehat dan sabda Nabi SAW, yang maknanya… “Janganlah kalian mengatakan kepada saudara sesama muslim ya Kafir, …. ”

        Jadi walaupun , Nabi SAW, memberi pernyataan, misalnya “barang siapa yang melakukan demikian2 maka … kufur atau syirk atau sesat … ”
        Akan tetapi Nabi SAW membedakan antara Kaidah Takfir/Tasyrik/Tabdi’ Umum/Global dengan Kaidah Takfir/Tasyrik/Tabdi’ ta’yin (sudah menyebut nama orang tertentu)….

        Hal ini bisa dilihat pula di Fatwa Lajnah Daimah, dan Fatwa ulama lainnya

        –> hanya kami (admin) yang bisa mengedit komentar. Anda jangan memfitnah kami. Tidak pernah ada edit komentar, kecuali diberitahukan ke ybs. Dan komentar anda .. TIDAK ADA EDIT.

        Seorang anak hendak berangkat sekolah, pamit sama ibunya. “Hati-hati di jalan yaa nak”, pesan si ibu. Tetangga sebelah yg tak tahu juntrungannya komentar,”Hati-hati itu tidak hanya di jalan saja, seharusnya di manapun kita harus berhati-hati”.

        Tetangga itu benar, tapi tidak pass. Anda pun benar bahwa semuanya harus memperhatikan masalah kebersihan/najis, sebelum dia memulai sholat…. Tapi maaf.. tidak pass. Lihatlah dulu isi artikel, lihat dulu diskusi sebelum ini.. baru komentar. Biar tune in.

        Setahu kami, tuduhan kufur itu yaa kufur. Keterangan anda bahwa Nabi SAW membedakan antara Kaidah Takfir Umum/Global dengan Kaidah Takfir ta’yin (sudah menyebut nama orang tertentu), itu tidak ada asal usulnya. Tunjukkan kepada kami bahwa Nabi saw pernah mengatakan demikian, atau anda telah berbohong atas nama Nabi saw. Dosa besar lhoo mas.

  59. Komentar Anda Saudara Mas Halim,

    Mengenai Perkara Najasah (Najis).
    Maka tidak disukai mencari-cari kejelasan terhadap sesuatu yang diragukan kenajisannya. Dan tidak disukai pula berhati-hati dari sesuatu yang belum jelas kenajisannya hanya karena adanya kemungkinan najis.

    Jawaban saya :

    Dalam Kitab Sunan Abu Daud :

    فإذا أتى أحدكم المسجد فلينظر في نعليه فإن كان فيهما أذى فليدلكهما بالتراب فإن التراب لهما طهور

    Apabila salah seorang diantara kamu mendatangi masjid maka periksalah kedua sandalnya jika ada najis ringan di kedua sandal itu maka gosokkanlah keduanya ke tanah karena tanah dapat mensucikan keduanya.

    Potongan hadits di atas memberikan pelajaran bahwa kita harus waspada terhadap najis saat sholat sekalipun, karena Rosululloh pada saat sholat dengan memakai sandal kemudian diberi tahu oleh malaikat jibril bahwa sandal beliau ada najisnya maka beliau cepat melepaskannya.

    Dari sini maka jelaslah pernyataan Anda sangat bertentangan dengan hadits nabi yang menyuruh kita memeriksa sandal ketika akan ke masjid bahkan dalam sholat sekalipun kalau ada yang memberi tahu kita akan najis itu.

    • Mas Halim Alwie
      I. Antum (Mas Imam) mengatakan: Ingat, saya tidak pernah mengatakan adanya larangan shålat dengan memakai sandal karena hukum shålat dengan memakai sandal adalah boleh dan itu pernah dilakukan oleh Råsulullåh. ………

      Ana jawab: Sebelumnya pernahkah hal tersebut (hukum shålat dengan memakai sandal adalah boleh dan itu pernah dilakukan oleh Råsulullåh) Antum sampaikan pada Ahli Bid’ah …… ?
      Kalau pernah, mengapa mereka yang tidak tahu persoalan (Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki) digunakan untuk melecehkan ahlaz-zikri (KH. Mahrus Ali) ……… ?

      II. Antum (Mas Imam) mengatakan: Sedangkan Anda seakan memaksakan shålat harus memakai sandal.
      Ana jawab: Ya. Karena kami taat pada dalil, dan hal tersebut menjadi keharusan KH. Mahrus Ali dan jama’ah untuk “sami’na wa atho’na” mengamalkan sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Råsulullåh.
      Perlu diketahui, bahwa Hadits Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki adalah berderajat Muttafaqun Alaih, Dan Dipraktekkan atau dikerjakan oleh Imam Mazhab Yang Empat.

      Pendapat Imam Mazhab Yang Empat tentang Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki:

      1. Madzhab Abu Hanifah: al-Allamah Syaikh Abdul Majid Salim, Mufti Mesir, menfatwakan dan yang kemudian diterbitkan dalam media massa, rubrik fatwa, edisi 30 Desember 1928, dengan catatan No. 43 jilid 32, dengan mengutip beberapa Hadits, beliau mengatakan: “Dalam Syarh Maniyyah al-Mushålli, karangan Ibråhim al-Halabi, yang mengutip dari Fatawa al-Hujjah dituliskan: “Shålat dengan memakai alas kaki yang suci hukumnya syah, bahkan mayoritas ulama mengatakan sangat dianjurkan.”

      2. Mazhab Maliki: al-Hafizh Abu Bakar Muhammad bin Abdullah atau yang dikenal dengan Ibnul Arabi al-Maliki ketika menjelaskan Sunan ath-Thirmidzi, dalam Bab “Shålat dengan alas kaki” mengatakan, “Jelas riwayatnya, bahwa Beliau shålat dengan menggunakan alas kaki dan jelas pula riwayatnya, bahwa Beliau Wudhu tanpa melepaskan alas kakinya.”

      3. Madzhab Syafi’i: Dalam al-Ihya’, Imam al-Ghåzali mengatakan bahwa shålat dengan memakai alas kaki dibolehkan meskipun menanggalkannyapun tak sulit. Keringanan yang berupa mengusap Khuff bukan didasarkan pada alasan sulit ditanggalkannya, tetapi sifat najis yang (mungkin) diinjak oleh kuff tersebut termaafkan. Råsulullåh pernah shålat dengan menggunakan alas kakinya, dan setelah itu beliau menanggalkannya, yang kemudian diikuti oleh orang-orang dengan menanggalkan alas kaki mereka. Råsulullåh bertanya kepada mereka, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki kalian ?” Mereka menjawab, “(Karena) kami melihatmu menanggalkan alas kaki, maka kamipun ikut menanggalkannya.” Råsulullåh kemudian menjelaskannya, “(Aku melepaskannya) karena Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kakiku terdapat kotoran, Jika salah seorang dari kalian ingin masuk Masjid hendaknya membalikkan alas kakinya dan melihat apa yang terdapat padanya. Jika melihat kotoran, maka bersihkanlah dengan tanah dan shålatlah beralaskan keduanya.”

      4. Madzhab Hambali: Dalam Ighåtsatul Lahfan, Ibnul Qåyyim berpendapat, “Mungkin shålat dengan menggunakan alas kaki kurang bisa diterima oleh hati mereka yang masih ragu, padahal itu sunnah Råsulullåh dan para sahabatnya yang sering dipraktekkan, bahkan diperintahkan.” Anas meriwayatkan: Råsulullåh shålat dengan beralas kaki. (Muttafuqun Alaih). Ibnul Qåyyim juga menuturkan hadits Syaddad bin Aus, “……. Dan kemudian Imam Ahmad (ibn. Hambal) ditanya, “Apakah orang boleh shålat dengan tetap menggunakan alas kakinya?” Jawabnya: “Demi Allåh, ya, boleh. Orang-orang yang masih ragu berpendapat demikian; “Jika salah seorang diantara mereka Shålat Jenazah dengan beralas kaki, maka seakan-akan mereka berdiri di atas api sehingga mereka berpandangan bahwa tidak boleh shålat dengan beralas kaki.

      Bahkan Ada juga yang berpendapat bahwa shålat dengan menggunakan alas kaki lebih utama, karena Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh). Beliau menanyakan kepada mereka, apa alasan mereka menanggalkan alas kaki mereka, di samping karena mengikuti apa yang diperbuat oleh Råsulullåh.

      Para Ulama sepakat bahwa shålat dengan bersandal dan apa yang dikenakan sebagai alas kaki dibolehkan (baik itu Shålat Fardu, Shålat Sunnah, Shålat Jenazah, Saat Bepergian atau Menetap), bahkan dianggap sunnah. Nabi sendiri dan para sahabatnya pernah berjalan-jalan di jalan-jalan Kota Madinah dan shålat tanpa melepaskan alas kaki mereka, bahkan dengan alas kaki, bahkan dengan alas kaki yang sama yang dipakai saat buang hajat.

      III. Pertanyaan ana, Antum termasuk Madzhab siapa ……. ?

      IV. Antum (Mas Imam) mengatakan: Hal itu juga ada dalam kitab Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah (yang telah disembunyikan oleh Anda dan kelompok Anda). Ini bunyinya : ……
      Ana jawab, Bagaimana kalau kalimatnya yang dibalik ?
      Bahwa Antum dan kelompok Antum-lah yang menyembunyikan ajaran Islam yang sebenarnya, Bahkan Antum dan kelompok Antum-lah yang membuat Islam ini rancu, campur aduk dengan ajaran Hindu, Budha. Antum menarik Ummat Islam yang ada di Indonesia ini kembali kepada ajaran nenek moyang bangsa ini yang tidak beragama atau masih menganut kepercayaan kepada Animisme dan Dinamisme.

      Tengok berita di http://www.nu.or.id Cerita Gus Sholah Tentang Tanah Makam Gus Dur”. “Dijadikan Obat, Peziarah Ambil Bunga di Makam Gus Dur”. “Dipakai Jimat Tanah Makam Gus Dur Mulai Susut”.
      Komentar Kyai Afrokhi Abdul Ghani, Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren “Råhmatullåh”, Mantan A’wan Syuriah MWC NU, Kandangan, Kediri: Kelakuan mereka para peziarah itu sudah kebablasen (keluar jalur), Laa dien wa laa ‘aql (tidak menurut tuntunan agama dan tidak sesuai dengan akal pikiran yang sehat .
      Akan tetapi Gus Sholah malah menyikapinya dengan bangga dan derail tawa orang-orang di sekelilingnya (Dikutip dari buku: Meredam Dahsyatnya Siksa Kubur Hal.: 293-302, karya KH. Mahrus Ali, Penerbit: CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya).
      Mohon maaf, kalau Antum bukan Ahli Bid’ah, kalau Antum bukan Ahli Bid’ah, maka tidak termasuk dalam paragraph (IV) ini !

      V. Antum (Mas Imam) mengatakan: Menurut hemat saya yang menjadi persoalan adalah adanya najis di sandal itu ataukah tidak, karena hal ini menjadikan syah tidaknya shålat tersebut (TAPI COBA ANDA PERHATIKAN PADA FOTO DI ARTIKEL DI ATAS ).
      Ana Jawab: Kalau masalah itu yang Antum persoalkan, maka kami sudah diajari oleh hadits berikut ini: “Abu Dawud dalam Sunannya juga meriwayatkan, dari Sa’id al-Maqbari, dari Bapaknya, dari Abu Huråiråh: Råsulullåh pernah bersabda, “Jika alas kalian terkena kotoran, maka tanah merupakan pembersihnya.”.
      Artinya sebelum kami memasuki masjid atau mushållah (tanah lapang) untuk mengerjakan shålat dan lain-lain, maka alas kaki yang kami pakai, kami gosok-gosok kan di tanah, sampai kami yakin bahwa alas kaki yang kami pakai adalah suci.

      VI. Antum (Mas Imam) mengatakan: Apabila salah seorang diantara kamu mendatangi masjid maka periksalah kedua sandalnya jika ada najis ringan di kedua sandal itu maka gosokkanlah keduanya ke tanah karena tanah dapat mensucikan keduanya.
      Potongan hadits di atas memberikan pelajaran bahwa kita harus waspada terhadap najis saat sholat sekalipun, karena Råsulullåh pada saat shålat dengan memakai sandal kemudian diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa sandal beliau ada najisnya maka beliau cepat melepaskannya.
      Ana Jawab: Ya. Sebelum kami memasuki masjid atau mushållah (tanah lapang) untuk mengerjakan shålat dan lain-lain, maka alas kaki yang kami pakai, kami gosok-gosok kan di tanah, sampai kami yakin bahwa alas kaki yang kami pakai adalah suci.

      Maaf Mas Imam, Tulisan saya mengenai Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki dan Shålat Di Atas Sajadah, Tikar Atau Karpet itu bukan tulisannya KH. Mahrus Ali, tapi ditulis oleh orang yang sependapat dengan KH. Mahrus Ali.
      Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki saya kutipkan dari buku: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, terbitan Qisthi Press, Jakarta Cetakan ke-12, Maret 2007 Hal.: 40-43. Sedangkan Shålat Di Atas Sajadah, Tikar Atau Karpet saya kutipkan dari buku: “Kesalahan Modin Dalam Merawat Jenazah”, Karya KH. Mahrus Ali, terbitan CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya yang diiringkas Oleh editor dari kitab Fatawa al-Kubrå II/60-79 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

      Kalau Antum mau tahu tulisannya beliau secara utuh berikut sanad dan matan hadits-hadits yang mendasarinya silahkan mengunjungi blog KH. Mahrus Ali dengan alamat: http://www.mantankyainu.blogspot.com

      • Komentar Anda nomer :

        1. Sebelumnya pernahkah hal tersebut (hukum shålat dengan memakai sandal adalah boleh dan itu pernah dilakukan oleh Råsulullåh) Antum sampaikan pada Ahli Bid’ah …… ?
        Kalau pernah, mengapa mereka yang tidak tahu persoalan (Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki) digunakan untuk melecehkan ahlaz-zikri (KH. Mahrus Ali) ……… ?

        TANGGAPAN SAYA :

        Menurut Anda, siapa sih yang menurut Anda golongan ahli bid`ah ?

        Menurut Anda, seakan-akan Andalah yang lebih tahu tentang hadits Nabi sholat memakai sandal dan yang tidak memakai sandal adalah golongan ahli bid`ah.

        Sholat memakai sandal itu sudah dibahas dari dulu oleh para Imam2 ahli sunah dan itu banyak diketahui oleh banyak muslimin ( walaupun tidak semua ), karena ilmu seseorang itu berbeda2.

        Pernahkah Anda ke Masjid Makkah dan Madinah ?

        Mereka sholat dengan tidak memakai sandal termasuk ulama2 besar Anda di sana dan merekapun sholat dengan memakai karpet yang mahal( bisa dikatakan 100% masjid2 di Saudi memasang karpet di dalamnya )l, apakah Anda akan mengatakan mereka melakukan bid`ah atau ahli bid`ah ?

        Saya pernah ke sana 3 kali dengan memasuki masjid memakai sandal dan Syurthoh/ polisi melarangku serta menyuruhku membuang sandalku keluar, lalu apakah mereka disebut melakukan bid`ah karena melarangku memakai sandal dan siap2 masuk neraka ?

        Kenapa Anda tidak larang ulama2 Anda di Makkah dan Madinah dan daerah lainnya karena sholat dengan tanpa alas kaki dan sholat dengan memasang karpet yang nota bene fatwa itu berasal darinya, tapi malah membuat kebingungan di negara Anda ( Indonesia tercinta ) ?

        Anda mengatakan kami melecehkan Saudara Mahrus Ali ( untuk saya pribadi Insya Alloh tidak melakukan itu ) tapi pada saat dari mulut Anda sendiri, Anda menuduh kami dan bahkan memvonis kami sebagai ahli bid`ah sedangkan kami tidak boleh tersinggung , itukah yang diinginkan Anda ? Aneh …menusuk mau, ditusuk …tidak mau….

        2. Antum (Mas Imam) mengatakan: Sedangkan Anda seakan memaksakan shålat harus memakai sandal.
        Ana jawab: Ya. Karena kami taat pada dalil, dan hal tersebut menjadi keharusan KH. Mahrus Ali dan jama’ah untuk “sami’na wa atho’na” mengamalkan sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Råsulullåh.

        TANGGAPAN SAYA :

        Inilah menunjukkan keegoisan Anda dalam mengamalkan sebuah hadits, padahal ada hadits lainnya yang mengatakan Rosululloh sholat tidak memakai sandal/ alas kaki. Kalau tidak saya sebut Anda pengingkar hadits Nabi dengan menyebut diri pengamal hadits Nabi.

        Anda membawakan pendapat dari para Imam di atas , tapi Anda tidak memahami maksudnya :

        Saya kutip dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi :

        ( حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ) أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ ، يَعْنِي يُجَوِّزُونَ الصَّلَاةَ فِي النِّعَالِ إِذَا كَانَتْ طَاهِرَةً

        Hadits Anas ( hadist sholat memakai sandal ) adalah hadits hasan shoheh. Hadits itu dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dan Para ahli ilmu mengamalkannya, YAKNI / MAKSUDNYA PARA AHLI ILMU MEMBOLEHKAN SHOLAT DENGAN MEMAKAI SANDAL APABILA SANDAL ITU SUCI.

        Nah di sana disebutkan dengan kata YUJAWWIZUUNA ( MEREKA MEMBOLEHKAN ) bukan mengharuskan seperti kata Anda itu. ( Lihat juga pendapat para Imam yang telah Anda bawakan di atas ).

      • Komentar Anda Nomer :

        3. Pertanyaan ana, Antum termasuk Madzhab siapa ……. ?

        Tanggapan saya :

        Bermadzhab itu sudah ada sejak zaman para sahabat, bermadzhab artinya mengikuti pendapat dari ulama baik itu dari kalangan sahabat ataupun sesudahnya. Pada masanya dikenal madzhab ibnu Abbas, madzhab Aisyah, madzhab ibnu Umar dll. Diantara para sahabatpun ada perbedaan pendapat dalam menelaah sebuah hadits.

        Madzhab saya yang jelas bukan madzhab Saudara Mahrus Ali.

        4. Antum (Mas Imam) mengatakan: Hal itu juga ada dalam kitab Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah (yang telah disembunyikan oleh Anda dan kelompok Anda). Ini bunyinya : ……
        Ana jawab, Bagaimana kalau kalimatnya yang dibalik ?
        Bahwa Antum dan kelompok Antum-lah yang menyembunyikan ajaran Islam yang sebenarnya, Bahkan Antum dan kelompok Antum-lah yang membuat Islam ini rancu, campur aduk dengan ajaran Hindu, Budha. Antum menarik Ummat Islam yang ada di Indonesia ini kembali kepada ajaran nenek moyang bangsa ini yang tidak beragama atau masih menganut kepercayaan kepada Animisme dan Dinamisme.

        Tanggapan saya :

        Lho justru saya menunjukkan dari Syeh yang oleh golongan Anda dipuja2 itu menjelaskan Nabi sholat terkadang memakai sandal dan terkadang tidak, tapi malah oleh Anda seakan sholat harus dengan memakai sandal, kan aneh…

        Jadi sebenarnya Antara Ibnu Taimiyyah dan Mahrus Ali itu mana sih yang menjadi panutan pendapatnya ? ataukah menurut Anda, Mahrus Ali lebih mengerti hadits Nabi ketimbang Ibnu Taimiyyah ? ataukah Ibnu Taimiyyah dianggap ahli bid`ah ?

        Mas Halim, kita disini itu sedang diskusi mengenai sholat dengan memakai sandal bukan mengenai topik lainnya. Topik lainnya dibahas pada artikel lain.

        Saya siap menjawab Anda, Insya Alloh dengan dalil2nya dan pendapat ulama muktabar ( atau silakan Saudara Mahrus Ali mengikuti diskusi di sini ).

        5. maka kami sudah diajari oleh hadits berikut ini: “Abu Dawud dalam Sunannya juga meriwayatkan, dari Sa’id al-Maqbari, dari Bapaknya, dari Abu Huråiråh: Råsulullåh pernah bersabda, “Jika alas kalian terkena kotoran, maka tanah merupakan pembersihnya.”.
        Artinya sebelum kami memasuki masjid atau mushållah (tanah lapang) untuk mengerjakan shålat dan lain-lain, maka alas kaki yang kami pakai, kami gosok-gosok kan di tanah, sampai kami yakin bahwa alas kaki yang kami pakai adalah suci.

        TANGGAPAN SAYA :

        Lalu bagaimana dengan foto2 yang ada di artikel di atas ? apakah saudara dan muridnya Saudara Mahrus Ali tidak melakukan seperti yang Anda lakukan ? ( Coba lihat sandal2 mereka ).

        Oh ya saya lupa mengenai pengalaman saya di Mekkah. Saya lihat seorang syurthoh/ polisi penjaga masjid haram mereka memakai sepatu yang khusus dibawa masuk ke dalam masjid, sepatunya tipis dan lentur (seperti sepatu perempuan) dan tidak bertali. Dia meninggalkan sepatu dinasnya di luar dan memasuki masjid dengan sepatu khusus itu dan yang lain hanya memakai kaos kaki.

        Mereka / syurthoh2 itu sangat menjaga kebersihan masjidil haram.

        Sungguh pemandangan yang sangat berbeda dengan murid2nya Saudara Mahrus Ali, dengan sandal seperti itu mereka melakukan sholat.

        Silakan Anda nilai sendiri, asal fatwa dari mereka dan penganut fatwa di Indonesia.

        Silakan pembaca renungkan dan renungkan…….

  60. suwun penjelasannya mas imam, alhamdulillah masih ada orang yg memiliki pandangan yang dalam akan ajaran islam. Manusia dinilai oleh allah adalah dari Amal dan ibadahnya, dari hablumminallah dan hablumminannaas nya (sory kalo salah ). dalam hidup bermasyarakat akan kelihatan sendiri kog, mana orang yang di cintai oleh allah dan mana orang yang hablumminannass nya jelek tidak bisa hidup bermasyarakat, banyak contoh di realitas kehidupan gara2 beda pandangan tentang perayaan maulid trus gak mau kerja bakti dilingkungannya, gara-gara beda aliran, sholat di masjid dekat rumah aja gak mau ini kan jadi aneh wong allah tidak pernah membedakan umatnya

  61. Komentar Anda, Saudara Mas Halim :

    Ada juga yang berpendapat bahwa shålat dengan menggunakan alas kaki lebih utama, karena Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh). Beliau menanyakan kepada mereka, apa alasan mereka menanggalkan alas kaki mereka, di samping karena mengikuti apa yang diperbuat oleh Råsulullåh.

    Tanggapan saya :

    Tolong sebutkan dari pendapat siapa yang tertulis dikomentar di atas ! Sudahkah Anda membaca redaksi hadits arabnya ?

    Ini redaksinya yang terdapat dalam kitab Sunan Abu Daud :

    أنه صلى في نعله ، وصلى أصحابه في نعالهم ، فخلع نعليه ، فخلعوا نعالهم ، فلما سلم قال : لم خلعتم نعالكم ؟ قالوا : رأيناك خلعت نعليك فخلعنا نعالنا ، فقال : إن جبريل أتاني فأخبرني أن فيهما أذى فإذا أتى أحدكم المسجد فلينظر في نعليه فإن كان فيهما أذى فليدلكهما بالتراب فإن التراب لهما طهور

    Bahwa Rosululloh sholat dengan memakai sandalnya dan para sahabatpun demikian, kemudian Rosululloh melepaskan sandalnya maka sahabatpun melepaskannya. Ketika selesai sholat, Rosululloh bertanya kepada para sahabat : ” Karena apa kalian melepaskan sandal kalian ? Para sahabat menjawab : ” Karena kami melihat engkau melepaskan sandalnya maka kamipun melepaskannya. Rosululloh bersabda ( dalam hal ini menjelaskan apa yang dilakukan beliau itu ) : ( Saya melepaskan sandalku ) karena Jibril datang dan memberi khabar kepadaku tentang adanya najis ringan di kedua sandalku. Oleh karena itu apabila di antara kalian mendatangi masjid maka perhatikanlah /periksalah kedua sandalnya, jika di kedua sandalnya ada najis ringan maka gosokkanlah ke tanah karena tanah dapat mensucikannya.

    Apakah di sana ada penjelasan yang bermakna SUPERLATIF seperti kata Anda ?

    Jawab saya : TIDAK ADA

    Tapi justru informasi yang di dapat dari hadits itu adalah :

    1. Nabi sholat memakai sandal
    2. Pada sandal Nabi ada najis ringannya ( itu diketahui setelah diberi tahu oleh Jibril )
    3. Diperintahkan oleh Nabi untuk mengontrol sandal kalau kalau ada najis ringannya
    4. Tanah dapat mensucikan najis ringan

    Dalam hadits ini tidak ada sedikitpun dari pertanyaan beliau kepada para sahabat yang menunjukkan dan menetapkan bahwa shalat menggunakan alas kaki lebih utama, bahkan lebih utama melepaskan sandal/ alas kaki jika ada najis.

    Para sahabatpun melepaskan sandal setelah nabi melakukannya, kemudian pertanyaan Nabi kepada mereka, bukanlah merupakan teguran ataupun suatu larangan melepaskan sandal/ alas kaki itu, buktinya beliau dan para sahabat tidak mengulang sholatnya.

    • Mas Halim Alwie
      I. Antum (Mas Imam) menanyakan: “Ada juga yang berpendapat bahwa shålat dengan menggunakan alas kaki lebih utama, karena Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh). Beliau menanyakan kepada mereka, apa alasan mereka menanggalkan alas kaki mereka, di samping karena mengikuti apa yang diperbuat oleh Råsulullåh”.
      Tolong sebutkan dari pendapat siapa yang tertulis dikomentar di atas ! Sudahkah Anda membaca redaksi hadits arabnya ?

      Ana jawab: Sudah, bahkan ana telah kaji dan teliti sanad dan matannya !
      Itu simpulan Syaikh Muhammad Abdussalam dari bukunya yang berjudul: as-Sunan Wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shålawat, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah oleh: Achmad Munir Awood Badjeber S. Ag & Imam Sulaiman, Lc. Penerbitnya: Qisthi Press, Jakarta, Edisi (Cetakan) ke-12, Maret 2007.

      II. Antum (Mas Imam) mengatakan: “Bahwa Råsulullåh shålat dengan memakai sandalnya dan para sahabatpun demikian, kemudian Råsulullåh melepaskan sandalnya maka sahabatpun melepaskannya. Ketika selesai shålat, Råsulullåh bertanya kepada para sahabat: “Karena apa kalian melepaskan sandal kalian ? Para sahabat menjawab: “Karena kami melihat Engkau melepaskan sandalnya maka kamipun melepaskannya. Råsulullåh bersabda (dalam hal ini menjelaskan apa yang dilakukan Beliau itu): (Saya melepaskan sandalku) karena Jibril datang dan memberi khabar kepadaku tentang adanya najis ringan di kedua sandalku. Oleh karena itu apabila di antara kalian mendatangi masjid maka perhatikanlah/periksalah kedua sandalnya, jika di kedua sandalnya ada najis ringan maka gosokkanlah ke tanah karena tanah dapat mensucikannya”.
      Antum katakan bahwa dalam hadits tersebut diatas TIDAK ADA penjelasan yang bermakna SUPERLATIF.

      Ana jawab: Antum keliru !
      Jangan menilai hadits hanya sepotong-sepotong, kalau hadits tersebut Antum pahamkan dengan hadits berikut ini: “Hendaklah kalian berbeda dengan Kaum Yahudi. Mereka itu tidak mau shålat dengan memakai sandal atau terompah”
      (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Bazzar, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi).

      Artinya: Råsulullåh menyuruh kita Ummat Islam untuk mendirikan shålat dengan menggunakan alas kaki agar tidak seperti “Kaum Yahudi”
      Råsulullåh terpaksa melepaskan sandalnya karena Jibril datang dan memberi khabar kepadanya tentang adanya najis ringan di kedua sandalnya.
      Makanya Imam Mazhab Yang Empat Mendirikan Shålat Dengan Tanpa Melepas Alas Kaki, lihat komentar ana diatas.

      III. Kalau Antum menyimpulkan sebagai berikut:
      1. Nabi shålat memakai sandal
      2. Pada sandal Nabi ada najis ringannya (itu diketahui setelah diberi tahu oleh Jibril)
      3. Diperintahkan oleh Nabi untuk mengontrol sandal kalau kalau ada najis ringannya.
      4. Tanah dapat mensucikan najis ringan.

      Pertanyaan ana: Pernahkah Ahli Bid’ah mendirikan shålat dengan memakai Alas Kaki …..? Padahal itu Sunnah Råsulullåh dan para sahabatnya yang sering dipraktekkan, bahkan diperintahkan.” Anas meriwayatkan: Råsulullåh shålat dengan beralas kaki. (Muttafuqun Alaih).

      • Saudara Mas Halim Alwie,

        Komentar Anda di atas tertanggal : Maret 8, 2012 pada 02:31
        Banyak sekali jawaban, tanggapan, dan kesimpulan yang salah yang Saudara tulis di komentar itu.

        Saya sebutkan antara lain :

        1. Komentar Anda sebelumnya yang mengatakan tentang : shålat dengan menggunakan alas kaki lebih utama, dengan BERDALILKAN hadits Nabi (yang menurut pemahaman Anda) : karena Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh).

        Tanggapan Saya :

        Karena Anda menggunakan dalil itu maka saya tuliskan redaksi arabnya dan juga terjemahannya, dan TERNYATA TIDAK ADA DALAM HADITS ITU YANG MENUNJUKKAN MAKNA SUPERLATIF ( INI KENYATAANNYA ).

        TAPI MALAH ANDA MENGGUNAKAN HADITS LAINNYA , INI SUATU KEANEHAN DAN TIDAK ILMIAH.

        Anda sendirilah yang menyatakan dalam hadtis itu :

        Råsulullåh pernah bertanya, “Mengapa kalian menanggalkan alas kaki ?” Ini bermakna Superlatif (Mubalaghåh).

        makanya saya juga menanggapi apa yang Anda tuliskan itu, Jadi yang KELIRU ATAU SALAH PASANG HADITS, ANDA ATAUKAH SAYA ?

        2. Nomer ini jawabannya sama dengan No. 1

        Sedangkan mengenai hadits Nabi yang berbunyi :

        خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

        Berlainanlah dengan golongan Yahudi ( pada riwayat lain ada tambahan Nasroni ), karena mereka tidak sholat dengan memakai sandal juga tidak pula dengan memakai sepatu.

        Dalam kitab Fathul Barri : Hadits ini adalah hadits marfu` yang diriwayatkan oleh
        Abu Daud, Al-Hakim dari hadits Syaddad bin Aos.

        Oleh Muhadits (ahli Hadits ) Ibnu Hajar Al-Asqolani dijelaskan dengan :

        فَيَكُونُ اسْتِحْبَابُ ذَلِكَ مِنْ جِهَةِ قَصْدِ الْمُخَالَفَةِ الْمَذْكُورَةِ

        Adanya kesunahan itu adalah dilihat dari TUJUAN UNTUK BERLAINAN DENGAN GOLONGAN ITU ( Yahudi dan Nasroni).

        Menurut saya penjelasan Beliau sangatlah tepat karena JAMAN SEKARANG GOLONGAN YAHUDI DAN NASRONI MEREKA BERIBADAH DENGAN MEMAKAI SEPATU ATAU SANDAL DENGAN BERPENAMPILAN OK DAN BERJAS.

        Oleh karena itu Nabi mengajarkan pula sholat dengan bersepatu/bersandal dan juga sholat tanpa bersandal alias telanjang kaki.

        Kemudian,

        Saya perhatikan terjemahan Anda yang diambil dari kitab terjemahan, ini terjemahan Anda :

        pahamkan dengan hadits berikut ini: “Hendaklah kalian berbeda dengan Kaum Yahudi. Mereka itu TIDAK MAU SHALAT dengan memakai sandal atau terompah. ( LIHAT HURUF BESAR ).

        Pertanyaan saya :

        Apakah benar bahwa ( seperti kata Anda ) orang2 Yahudi dan Nasrani Tidak mau sholat dengan sepatu ? ( LIHATLAH KENYATAANNYA JAMAN SEKARANG ).

        3. Pernahkah Ahli Bid’ah mendirikan shålat dengan memakai Alas Kaki …..? Padahal itu Sunnah Råsulullåh dan para sahabatnya yang sering dipraktekkan, bahkan diperintahkan.

        Tanggapan saya :

        Tolong Anda jawab dulu pertanyaan saya yang telah lewat bahwa di Mekah dan Madinah bahkan di wilayah saudi lainnya, mereka sholat dengan tidak bersandal dan juga mereka sholat di atas karpet/ sajadah, apakah mereka juga ahli bid`ah dan siap2 masuk nereka ?

        Memakai sandal atau tidak itu adalah suatu pilihan karena semua ada dalilnya, yang salah adalah yang menganggap yang tidak sepaham disebut ahli bid`ah. Tolong jawab pertanyaan saya diatas…..

        Terakhir ternyata seperti perkataan Anda :

        Sudah, bahkan ana telah kaji dan teliti sanad dan matannya !
        Itu simpulan Syaikh Muhammad Abdussalam dari bukunya yang berjudul: as-Sunan Wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shålawat, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah oleh: Achmad Munir Awood Badjeber S. Ag & Imam Sulaiman, Lc. Penerbitnya: Qisthi Press, Jakarta, Edisi (Cetakan) ke-12, Maret 2007.

        ADALAH KAJIAN YANG MASIH MENTAH DAN ANDA BELUM LAYAK MENGATAKAN ANDA SUDAH KAJI DAN TELITI SANAD DAN MATAN HADITS ITU.

        Maaf bukan saya merendahkan Anda, Bagaimana Anda bisa mengakaji dan meneliti sanad dan matan sebuah hadits sedangkan Anda masih percaya seratus persen pada sebuah buku terjemahan (sedangkan di sana ada kemungkinan di edit tidak sesuai dengan kitab aslinya dan ini sudah pernah saya buktikan di komentar2 saya tentang berkumpul setelah kematian dalam kitab I`anatuth thplobin – yang terjemahannya dipalsukan ).

        Sebagai contoh saja, ini tulisan Anda :

        Itu simpulan Syaikh Muhammad Abdussalam dari bukunya yang berjudul: as-Sunan Wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shålawat, yang DITERJEMAHKAN DALAM bahasa Indonesia menjadi: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah. (LIHAT HURUF BESAR ).

        Perhatikan ketelodoran Anda dalam menerjemahkan kitab itu : as-Sunan Wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shålawat,
        Seharusnya diterjemahkan menjadi KESUNAHAN DAN KEBID`AHAN YANG BERKAITAN DENGAN DZIKIR DAN SHOLAT.
        Tapi Anda dengan bangga mengatakan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi : Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah.

        Baru segitu saja Anda sudah keliru lalu bagaimana dapat mengkaji dan meneliti sanad dan matan hadits, yang sangat membutuhkan ilmu2 yang lain paling tidak Anda punya kitab : Imam Dzahabi : tareh Islam, siyar a`lam an-nubala, jarah wat ta`dil, mizan `itidal, tadzkiroh al-khuffad dan kitab imam Baehaki : Al-asma was shifat, dalail an-nubuwwah, tareh al-baehaki, Syuabul iman. dan kitab Ibnu Hajar : taqrib at-tahdzib, tahdzib at-tahdzib, lisanul mizan dll yang berkaitan dengan kajian ilmu hadits.

        Kalau saya terus terang tidak mampu mengkaji dan meneliti kedudukan sanad dan matan hadits. Maaf.

  62. Dalil-dalil Sholat Memakai Sajadah.

    1. Dalam kitab Mustadrak Ala As-Shohihaen :

    عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ

    هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخْرِجَاهُ بِذِكْرِ الْفَرْوَةِ ، إِنَّمَا خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْحَصِيرِ .

    Dari Muhiroh bin Syukbah : bahwa Rosululloh SAW sholat dengan menggunakan tikar / hamparan dan jubah kulit.

    Hadits ini adalah hadits shoheh menurut syarat Imam Bukhori dan Muslim tetapi keduanya tidak menyebutkan kata Al-farwah ( الْفَرْوَةِ ), Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dari hadits Abu Said.

    2. Dalam kitab Soheh Ibnu Khuzaemah :

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى حَصِيرٍ

    Dari Abu Said Al-Khudriy bahwa Rosululloh SAW sholat di atas / menggunakan tikar / hamparan.

    3. Dalam Kitab MIrqotul mafatih :

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Dari Abu Said Al- KHudriy ra, berkata : saya masuk (rumah ) Nabi SAW, saya melihat beliau sedang sholat di atas hamparan serta sujud di atasnya. Hr. Muslim

    4. Dalam kitab Al-Mu`jam Al-Shoghir :

    عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى حَصِيرٍ

    Dari Tsabit, dari Anas : Bahwa Rosululloh SAw sholat di atas hamparan / tikar .

    5. Dalam Kitab Sunan Tirmidzi :

    عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى حَصِيرٍ
    قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ وَالْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَّا أَنَّ قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتَارُوا الصَّلَاةَ عَلَى الْأَرْضِ اسْتِحْبَابًا وَأَبُو سُفْيَانَ اسْمُهُ طَلْحَةُ بْنُ نَافِعٍ

    Dari Abu Sufyan dari Jabir dari Abu Said bahwa Rosululloh SAW sholat di atas tikar / hamparan.

    Dalam kitab Albab dari Anas dan Mughiroh bin Syu`bah, berkata Abu Isya : dan hadits Abu Said adalah Hadits hasan dan beramal dengan hadits ini kebanyakan para ahli ilmu kecuali sebagian kecil (kaum ) yang memilih sholat di atas bumi sebagai kesunahan.

    6. Kitab Sunan Kubro :

    عَنْ أَبِي سُفْيَانَ ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ مِنْ أَوْجُهٍ عَنِ الْأَعْمَشِ

    Dari Sufyan, dari Jabir berkata : saya masuk (rumah) Roslulloh SAW sedangkan beliau sedang sholat di atas tikar /hamparan. Imam Muslim mengeluarkan dalam kitab shohehnya dari riwayat al-I`masy

    Jadi ternyata sholat di atas tikar atau sajadah atau karpet bukanlah merupakan bid`ah seperti anggapan mereka.

  63. Dalam Kitab Nailul Autar :

    وفي الباب عن أنس بن مالك عند البخاري ومسلم والنسائي والترمذي وصححه ، وابن ماجه بلفظ : كان يقول لأخ لي صغير : يا أبا عمير ما فعل النغير ؟ قال : ونضح بساط لنا فصلى عليه .

    Dalam Albab : dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Nasa`i, dan Imam Tirmidzi dan beliau mensohehkannya dan juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dengan lafadz hadits :

    كان يقول لأخ لي صغير : يا أبا عمير ما فعل النغير ؟ قال : ونضح بساط لنا فصلى عليه

    والحديث يدل على جواز الصلاة على البسط ، وقد حكاه الترمذي عن أكثر أهل العلم من الصحابة ومن بعدهم ، وهو قول الأوزاعي والشافعي وأحمد وإسحاق وجمهور الفقهاء ، وقد كره ذلك جماعة من التابعين ممن بعدهم

    Hadits itu menunjukkan atas kebolehan sholat di atas hamparan / permadani/ karpet/ sajadah. Imam Tirmidzi menceritakan hal ini ( kebolehan sholat di atas hamparan ) sudah dianut oleh kebanyakan ahli ilmu dari golongan sahabat dan sesudahnya, dan ini juga perkataan Al-Auza`i, Imam Syafi`i, Imam Ahmad, Ishak dan kebanyakan / jumhur Fuqoha (ahli fiqh ) , sedangkan kelompok (kecil) tabiin dan sesudahnya memakruhkannya.

    Sedangkan hadits :

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

    Adalah Rosululloh SAW sholat di atas khumroh.

    Berkata Abu Ubaid : Khumroh yaitu sajadah dari pelepah pohon korma yang besarnya seperti sebesar tempat sujud orang yang sholat , sedangkan apabila lebih besar dari itu yang dapat mencukupi seluruh tubuhnya dalam sholat dan tidur miring maka itulah yang disebut khashiir / tikar , bukan disebut khumroh.

    Berkata Al-khotobiy : Khumroh adalah sajadah.

    وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَتْ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ ، وَسَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّهَا لَا تُسَمَّى خَمْرَةً إلَّا إذَا كَانَتْ صَغِيرَةً ، أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَ

    Hadits itu menunjukkan bahwa tidak mengapa (boleh) sholat dengan sajadah baik itu terbuat dari potongan kain, daun korma dll, baik itu yang ukuran kecil seperti bunyi hadits itu bahwa tidaklah disebut khumroh kecuali ukurannya kecil, ataupun ukuran yang besar seperti khasiir / tikar atau permadani / hamparan karena adanya dalil terdahulu mengenai sholatnya Nabi SAW di atas tikar, hamparan dan jubah kulit.

    Demikian penjelasan saya semoga dapat memantapkan pengetahuan kita dan menunjukkan kepada mereka bahwa kita bukanlah ahli bid`ah, justru apabila membid`ahkan sesuatu yang bukan bid`ah maka itulah bid`ah itu sendiri. Terimakasih.

    • Mas Halim Alwie
      1. Antum (Mas Imam) masih mempermasalahkan Foto tersebut diatas: “Lalu bagaimana dengan foto-2 yang ada di artikel di atas ? Apakah saudara dan muridnya Saudara Mahrus Ali tidak melakukan seperti yang Anda lakukan ? (Coba lihat sandal-2 mereka).
      Ana jawab: Percayalah, Insya Allåh sandal mereka suci, gambar tersebut diambil oleh Wartawan Majalah NU “Aula” sekitar bulan Agustus 2006, dan menjadi Hot Line di majalah tersebut di No.: 11 Tahun xxviii yang terbit pada bulan Nopember 2006. Gambar tersebut diambil saat tekanan ekomoni KH. Mahrus Ali sangat berat.
      Perlu diketahui bahwa KH. Mahrus Ali mulai meninggalkan bahkan mengkritisi ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah ala NU sejak 1997, sejak saat itulah Ceramah dan menulis buku yang merupakan maisyah atau pekerjaan beliau satu-satunya diboikot oleh komunitasnya, begitu juga dengan santri atau murid-muridnya mereka sama persis dengan apa yang digambarkan dalam blog ini.

      2. Antum (Mas Imam) menanyakan: “Perhatikan ketelodoran Anda dalam menerjemahkan kitab itu : as-Sunan Wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shålawat, Seharusnya diterjemahkan menjadi KESUNAHAN DAN KEBID`AHAN YANG BERKAITAN DENGAN DZIKIR DAN SHOLAT. Tapi Anda dengan bangga mengatakan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah”.

      Ana jawab: Lho itu asli kata Achmad Munir Awood Badjeber S. Ag & Iman Sulaiman, Lc. Atau Penerbit Dalam bukunya Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, Edisi (Cetakan) ke-12, Maret 2007. Kalau Antum keberatan ya komplain sana ke Penerbitnya Qisthi Press, Jakarta, kenapa kok diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi: Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah. Makanya ana menggunakan kata menjadi, pahami baik-baik kalimatnya.

      2. Antum (Mas Imam) menanyakan: “Kenapa Anda tidak larang Ulama-ulama Anda di Makkah dan Madinah dan daerah lainnya karena shålat dengan tanpa alas kaki dan shålat dengan memasang karpet yang nota bene fatwa itu berasal darinya, tapi malah membuat kebingungan di negara Anda (Indonesia tercinta) ?
      Ana jawab: Sudah Mas, KH. Mahrus Ali sebelum bersinergi dengan Penerbit CV. Laa Tasyuk Press, Surabaya. Melakukan koreksi amalannya dengan cara membuat selebaran, dan selebaran tersebut dikirimkan ke hampir semua Ormas Islam dan bahkan ada yang dikirimkan ke Bapak Presiden Republik Indonesia.
      Bahkan salah satu suratnya direspon oleh Gubernur Makkah, Yang Mulia Amir Majid bin Abdul Aziz kelanjutannya KH. Mahrus Ali & Istri (tahun 2002) diundang langsung oleh Yang Mulia King Abdullah bin Abdul Aziz, Tokoh Indonesia yang waktu itu juga diundang adalah Bapak Prof. DR. Din Syamsuddin.

      Untuk Shålat Tanpa Alas, ini ana kutipkan tulisan KH. Mahrus Ali.

      Disini kami mengajak untuk melakukan shålat diatas tanah bukan di keramik atau karpet karena tuntunannya begitu.
      Råsulullåh bersabda:
      حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
      Dimana saja kamu menjumpai waktu shålat telah tiba, shålatlah dan bumi adalah tempat sujudmu.
      Jadi bumi sebagai syarat sujud.

      حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ *
      Diriwayatkan dari Anas bin Malik katanya: Kami melakukan shålat bersama Råsulullåh pada hari yang sangat panas. Sehingga tiada seorang pun dari kami yang dapat sujud ke bumi karena terlalu panas lalu dia meletakkan bajunya ke tanah dan sujud di atasnya Sebab tanah padang pasir amat panas, Råsulullåh dan sahabat- sahabat yang besar tetap bersujud ke tanah sekalipun panas menyengat kulit.

      وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
      Bila bangun dari sujud kedua, Råsulullåh duduk lalu bertumpu ke tanah dan berdiri.
      Jadi tempat shålat Råsulullåh adalah tanah asli.
      أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ قَرَأَ سُورَةَ النَّجْمِ فَسَجَدَ بِهَا فَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنَ الْقَوْمِ إِلَّا سَجَدَ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى وَجْهِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا قَالَ عَبْدُاللَّهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدُ قُتِلَ كَافِرًا *
      Råsulullåh pernah membaca surat an-Najm, lalu bersujud. Seluruh orang sama bersujud tiada yang ketinggalan, Lantas seorang lelaki mengambil segenggam krikil atau debu, lalu diangkat ke wajahnya seraya berkata: “Aku cukup melakukan ini” Abdullah berkata: “Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir.
      Jadi Orang kafir itu enggan sujud ke tanah.

      Polemik ke I Tentang Shålat tanpa alas
      Assalamu’alaikum.
      Mohon penjelasan di rubrik Soal-Jawab. Banyak hadits yang menyatakan bahwa Råsulullah Shållållåhu‘alayhi wa salam shålat diatas tanah tanpa penghalang bahkan bersandal dan ketika shålat di atas mimbarpun Beliau turun ke tanah untuk bersujud dan naik ke mimbar untuk berdiri dan ruku’. Sekarang tak sedikit pun orang shålat di atas tanah langsung tetapi shålat dalam masjid yang berkeramik mewah bahkan permadani lembut. Apakah ini tidak bertentangan dengan ajaran Råsulullåh Shållållåhu‘alayhi wa salam ? Syukron.
      (Maman Indramayu, +6281320771978 )

      JAWAB :
      Apa yang anda sebutkan tidak bertentangan dengan Sunnah Nabi Shållållåhu‘alayhi wa salam. Memang Nabi Shållållåhu‘alayhi wa salam sering shålat di atas tanah tanpa penghalang, namun Beliau juga pernah shålat di atas tikar, khumråh (tikar kecil atau tenunan daun kurma atau semacamnya sebagai alas wajah ketika sujud, sehingga ukurannya juga sebesar itu; jadi semacam sajadah kecil namun khusus untuk wajah).1

      Demikian juga, sepengetahuan kami, Beliau Shållållåhu‘alayhi wa salam tidak pernah memerintahkan ummatnya agar shålat langsung diatas tanah, dan tidak pernah melarang shålat diatas permadani, keramik atau semacamnya. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allåh Subhanahu wa Ta’ala dan Råsul-Nya. Dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allåh dan Råsul-Nya.

      Namun begitu, ada juga ulama yang memakruhkan shålat diatas sajadah yang penuh gambar nan mewah dan mengatakan yang paling utama adalah meneladani Nabi Shållållåhu‘alayhi wa salam. al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullåh mengatakan: “Dimakruhkan shålat di atas sajadah yang dihiasi-hiasi dan berwarna-warni. Juga di atas sajadah yang mahal dan indah. Karena kondisi saat shålat adalah kondisi merendahkan hati dan merendahkan diri.
      Di masjid Makkah dan Madinah orang-orang (yakni pada zaman itu-red) senantiasa melakukan shålat di atas tanah, pasir dan kerikil, karena merendahkan diri kepada Allah.

      Beliau råhimahullah juga mengatakan: “Maka yang lebih utama adalah mengikuti perkataan dan perbuatan-perbuatan Råsulullah Shållållåhu‘alayhi wa salam, baik yang kecil maupun yang besar. Barang siapa menaatinya, maka dia pasti mendapatkan petunjuk dan dicintai oleh Allåh Subhanahu wa Ta’ala dan barang siapa yang tidak menaati dan meneladani Beliau, maka dia jauh dari kebenaran seukuran jauhnya dari mengikuti Nabi Shållållåhu‘alayhi wa salam”.2
      Wallohu a’lam.

      Komentar KH. Mahrus Ali
      Dalam artikel itu anda menyatakan:
      Demikian juga, sepengetahuan kami, Beliau Shållållåhu‘alayhi wa salam tidak pernah memerintahkan ummat agar shålat langsung diatas tanah, dan tidak pernah melarang shålat diatas permadani, keramik atau semacamnya. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allåh Subhanahu wa Ta’ala dan Råsul-Nya. Dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allåh dan Råsul-Nya.

      Komentarku (Mahrus Ali):
      Pernyataan anda salah banget, anda menyatakan bahwa Råsulullåh tidak pernah memerintah ummatnya untuk melakukan shålat langsung di atas tanah, apakah anda berlandaskan hadis atau hadis–hadisan atau sekedar pengetahuan anda yang banyak atau sedikit,
      Wållåhu A`lam.
      Mungkin anda pernah baca hadits yang sangat popular berikut ini:
      أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَذَكَرَ الحَدِيْثَ
      Sesungguhnya Nabi Shållållåhu‘alayhi wa salam bersabda: “Aku di beri lima perkara yang belum di berikan kepada seseorangpun sebelumku: “Aku di beri kemenangan karena ketakutan musuh dalam jarak satu bulan perjalanan (sebelum diserang) Bumi dijadikan tempat sujud dan alat suci (untuk tayammum) Setiap lelaki yang menjumpai waktu shålat, shålatlah (di tempat itu) ………
      (HR. Bukhåri/Tayammum/335. Muslim/Masajid dan tempat shålat/521. Nasa`i /Ghusl Wattayammu 432. Masajid/Nasa`i. Ahmad bin Hambal/Baqi Musnad Muktsirin/13852. 1389).

      Kandungan makna dalam hadits tersebut adalah:
      “Setiap lelaki yang menjumpai waktu shålat, shålatlah”
      Di situ , Råsulullåh Shållållåhu‘alayhi wa salam memerintah atau tidak !
      Sudah tentu, Beliau Shållållåhu‘alayhi wa salam memerintah shålat di tanah bukan di keramik, karpet, sajadah atau koran.
      Dalam hadis lain di jelaskan:
      حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
      Dimana saja kamu menjumpai waktu shålat telah tiba, shålatlah dan bumi adalah tempat sujudmu (HR. Bukhåri 3172).

      Hadits tersebut memerintahkan agar melakukan shålat di atas tanah langsung, lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan shålat di atas tanah langsung. Dan Råsulullåh Shållållåhu‘alayhi wa salam secara peraktik juga menjalankan shålat wajib di tanah langsung.

      Kalimat: Shålatlah dan bumi adalah tempat sujudmu (HR. Bukhåri 3172)
      Adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang berarti bila kita tidak menjalankan shålat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya.
      Allåh telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allåh dan Råsul-Nya sebagai berikut:
      وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا (36)
      Dan barangsiapa mendurhakai Allåh dan Råsul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Surat al-Ahzab : 36).

      Imam Suyuthi yang pendapatnya dibuat pegangan oleh kalangan NU menyatakan :
      أَيْ مَا دَامَتْ عَلَى الْحَالَة الْأَصْلِيَّة الَّتِي خُلِقَتْ عَلَيْهَا وَأَمَّا إِذَا تَنَجَّسَتْ فَلَا . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم
      ……….. selama tanah itu masih asli, bukan tanah najis. Bila najis tetap tidak boleh menjalankan shålat di situ. Wallahu taala a`lam . (Syarah Sunan an-Nasa’i 480/1)

      Ibn. Hajar menyatakan:
      وَفِي ” جَامِعِ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنََةََ ” عَنْ الْأَعْمَشِ ” فََإِنَّ الْأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدٌ ” أَيْ صَالِحَةٌ لِلصَّلَاَةِ فِيْهَا . وَيُخَصُّ هَذَا الْعُمُومُ بِِمَا وَرَدَ فِيْهِ النَّهْيُ وَاللَّهُ أَعْلَم .
      Dalam kitab Jami` Sofyan bin Uyainah dari al-A`masy di katakan: Sesungguhnya seluruh bumi adalah tempat sujud, ya`ni layak untuk shålat di atasnya. Perintah umum ini dikecualikan beberapa tempat yang telah dijelaskan dalam hadits lain. (Fathul Bari 148/10).

      al-Allamah Badruddin al-Aini, berkata:
      اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
      Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya. (Umdatul Qåri 184/2).

      Bila kita diperintahkan untuk melakukan shålat di tanah langsung, maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan shålat di atas karpet, koran, tegel atau marmer. Menurut kaidah itu adalah haram. Karena itu ber hati-hatilah dalam melaksanakan shålat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan. Biasanya orang yang menjalankan shålat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu shålat wajib di karpet dianggap baik bahkan lebih tepat. Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Råsulullåh dalam masalah shålat.

      Ada hadis lagi yang mengisyaratkan agar melakukan shålat di tanah berikut lafadznya:
      وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
      Dan lakukanlah shålat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya.
      (Muttafaq Alaih, Bukhåri 631).

      Secara kenyataan, Råsulullåh SAW dan para sahabatnya menjalankan shålat wajib di atas tanah dan tidak pernah sama sekali Beliau melakukan shålat wajib di atas tikar, hambal atau kain. Bila kita melakukan shålat dengan sajadah, maka kita ini bikin cara shålat tersendiri. Siapakah yang kita tiru dlm masalah shålat ?.

      Dalam al-Qur’an dikatakan:
      لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوُلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
      “Sesungguhnya telah ada pada diri Råsulullåh itu suri teladan yang baik bagimu, bagi mereka yang mengharap Allåh dan hari kiamat, dan dia banyak mengingat Allåh.” (Surat al-Ahzab : 21).

      Kita taat kepada Allåh lalu kita menyelisihi Råsulullåh SAW dan para sahabatnya dalam menjalankan shålat wajib. Ini titik rawan bagi kita yang ingin selamat di dunia dan akhirat. Bila kita masih menyatakan bahwa boleh melakukan shålat wajib di atas tikar, karpet, maka mana dalilnya dan jangan menggunakan dalil shålat sunnah yang dilakukan oleh Råsulullåh SAW di atas khumråh atau tikar sebagaimana hadits berikut ini:
      386-حَدِيْثُ مَيْمُوْنَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ، وَأَنَا حَائِضٌ، وَرُبَّمَا أَصَابَنِيْ ثَوْبُهُ إِذَا سَجَد
      قَالَتْ: وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخَمْرَةِ
      أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ فِى : 8 كِتَابُ الصَّلاَةِ : 19 بَابُ إِذَا أَصَابَ ثَوْبُ الْمُصَلّىِ امْرَأَتَهُ إِذَا سَجَدَ

      386.Maimunnah menuturkan: “Råsulullåh SAW pernah melakukan shålat dan aku berada di sisi Beliau SAW, karena aku sedang haid. Adakalanya, baju Beliau SAW mengenai aku ketika Beliau SAW bersujud. Pada waktu itu, Beliau SAW shålat di atas sajadah kecil yang terbuat dari pelepah pohon kurma.”
      (Bukhåri, 8, Kitab Shålat, 19, Bab jika pakaian seorang yang sedang shålat mengenai isterinya ketika ia sedang sujud). Dalam Kitab Allu`lu` wal marjan 193/1 al-Albani berkata: Muttafaq Alaih, Lihat di kitab karyanya: ats-Tsamarul Mustathob 330/1.

      Seluruh hadits yang menyatakan Råsulullåh SAW menjalankan shålat di tikar ataun khumrah–sajadah yang cukup untuk wajah belaka adalah bukan dalam rangka menjalankan shålat wajib, lalu dipakai hujjah oleh orang–orang yang melakukan shalat di masjid yang berkeramik atau berkarpet untuk shålat wajib. Inilah kekeliruan yang nyata dan banyak orang yang tidak sadar dan tidak mau menerima kebenaran, ini mirip sekali dengan ayat:
      لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ
      Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu. (Surat al-Zukhruf : 78).

      Komentar Para Netter
      1. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
      Mohon penjelasan bagaimana dengan penduduk wilayah padat seperti Jakarta, dimana kami tidak bisa menemukan tanah (tanpa ada paving, semen, aspal, keramik) dengan bebas?
      Terima kasih
      Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

      KH. Mahrus Ali Menjawab: Saya dua bulan lalu pergi ke Jakarta di kampung sawahan untuk sambang anak – anak saya yang lagi belajar di Ust Farid Ukba sekitar satu minggu daerah Bekasi , saya selalu menjalankan shålat di atas tanah, ternyata banyak juga, lapanganpun masih ada. Ingat firman Allåh dalam Surat an-Nisa’ : 97.

      2. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
      Saya tidak berargumen membela diri, tapi disekitar saya tinggal (daerah Tanjung Duren JakBar) rumah padat dan tidak menemui tanah terbuka, ada sedikit tanah terbuka di taman dan sepanjang sungai sekitar 500 m – 1 km, sedangkan 100an m dari tempat saya tinggal ada masjid raya al-Isra’ milik Muhamadiyah cabang JakBar, saya cenderung kemasjid saja, karena saya tahu Islam itu tidak memberatkan (mudah) – al-Baqåråh : 185, an-Nisa : 28 dan al-Hajj : 78, jujur saja yang mudah saja banyak tertinggal apalagi yang berat atau rumit (tapi saya ada keinginan untuk mempelajarinya). Terus sekarang kompleks masjidil Haram dan masjid Nabawi banyak menggunakan keramik, bagaimana?
      Terima kasih
      Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

      KH. Mahrus Ali Menjawab: Para sahabat dan ulama dulu, para tabi’in dll melakukanm shålat di atas tanah, tidak mau shålat di atas tikar, juga mengerti ayat yang anda pakai dan ayat lain dalam al-Quran dan mereka tetap bersujud ke tanah ketika shålat wajib. Mereka mengerti ayat itu dan mereka tidak mau sujud ke tikar, karena bid`ah. Anehnya anda menjalankan kebid`ahan lalu menggunakan dalil Islam itu mudah. Nanti anda menjalankan keharaman lalu anda bilang Allåh Maha Pengampun ………..

      Inilah tanda kerusakan orang dulu yang menjalar kepada orang sekarang.
      Hanya karena kamu ikut seenakmu dalam menjalankan shålat, lalu kamu mengajak ummat untuk berkiblat kepada Masjidil Haram, tapi tidak konsis. Kalau di Masjidil haram tidak menggunakan qunut ketika shålat Subuh, kamu tidak mau …

      Masih ada 33 lagi Permasalahan Shålat Tanpa Alas yang ditulis oleh KH. Mahrus Ali, apa masih perlu ana bawa ke blog ini semua?

      –> saya hanya mengomentari jawaban paling atas.

      Percayalah, Insya Allåh sandal mereka suci, gambar tersebut diambil oleh Wartawan Majalah NU “Aula” sekitar bulan Agustus 2006, dan menjadi Hot Line di majalah tersebut di No.: 11 Tahun xxviii yang terbit pada bulan Nopember 2006. Gambar tersebut diambil saat tekanan ekomoni KH. Mahrus Ali sangat berat.

      Sebuah jawaban yg aneh dan tendensius. Apakah kalau yang mengambil gambar bukan wartawan NU, terus sandal itu menjadi suci… tidak najis? Apakah kl ustadz mantan kyai lebih kaya, gambar telapak sandal itu menjadi suci?

      Bagaimanapun, gambar di atas terindikasi kuat najis.. siapapun yang mengambil gambarnya.

      • Untuk Saudara Mas Halim Alwie,

        Anda membawakan komentar dari Saudara Mahrus Ali dengan membawakan dalil :

        حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ *

        ( Inilah terjemahan Sdr Mahrus Ali yang dimakmumi oleh Anda )

        Diriwayatkan dari Anas bin Malik katanya: Kami melakukan shålat bersama Råsulullåh pada hari yang sangat panas. Sehingga tiada seorang pun dari kami yang dapat sujud ke bumi karena terlalu panas lalu dia meletakkan bajunya ke tanah dan sujud di atasnya Sebab tanah padang pasir amat panas, Råsulullåh dan sahabat- sahabat yang besar tetap bersujud ke tanah sekalipun panas menyengat kulit.

        Komentar Saya :

        Terjemahan itu adalah terjemahan yang ngawur yang telah dipelintir oleh Saudara Mahrus Ali, apalagi dia juga menambah-nambahi terjemahan yang sangat melenceng dalam terjemahan hadits itu (apakah Anda tidak takut terhadap ancaman neraka ? ). Jelas ini untuk mendukung pendapatnya dia, kalau tidak saya katakan dia tidak tahu bahasa arab dan juga tidak tahu menerjemahkannya.

        TERJEMAHAN YANG BENAR ADALAH :

        عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنْ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ

        ” Dari Anas bin Malik, berkata : Adalah kami sholat bersama Rosululloh SAW pada hari yang sangat terik (panas), apabila salah satu diantara kami tidak mampu meletakkan dahinya (keningnya – untuk bersujud) ke bumi maka ia membentangkan bajunya kemudian sujud di atasnya.”

        Tidak ada perkataan sedikitpun bahwa : (sepeti terjemahan Mahrus Ali ) Råsulullåh dan sahabat- sahabat yang besar tetap bersujud ke tanah sekalipun panas menyengat kulit. ( ini adalah penipuan terhadap umat ).

        Dalam kitab Syarah An-Nawawi dijelaskan :

        فِيهِ : دَلِيلٌ لِمَنْ أَجَازَ السُّجُودَ عَلَى طَرَفِ ثَوْبِهِ الْمُتَّصِلِ بِهِ ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْجُمْهُورُ

        Hadits itu merupakan dalil bagi orang yang berpendapat akan kebolehan sujud di atas ujung pakaian yang terhubung dengannya. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah dan Jumhur ulama.

        bukan menunjukkan bahwa sujud harus di atas tanah secara langsung tapi disebut sujud karena meletakkan dahi ke arah bumi bukan ke arah langit.

        وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَذَكَرَ الحَدِيْثَ

        Dan bumi dijadikan sebagai tempat sholat dan untuk bersuci untuk saya, maka dimanapun seseorang mendapati waktu sholat maka sholatlah

        Hadits ini semakna dengan hadits :

        ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ

        Kemudian bumi sebagai tempat sholat bagimu maka dimanapun kamu mendapati waktu sholat maka sholatlah.

        Oleh Saudara Mahrus Ali hadits ini dipelintir agar sesuai dengan pendapatnya, demikian bunyinya :

        Kandungan makna dalam hadits tersebut adalah:
        “Setiap lelaki yang menjumpai waktu shålat, shålatlah”
        Di situ , Råsulullåh Shållållåhu‘alayhi wa salam memerintah atau tidak !
        Sudah tentu, Beliau Shållållåhu‘alayhi wa salam memerintah shålat di tanah bukan di keramik, karpet, sajadah atau koran.

        Tanggapan saya :

        Kata fasholli : “maka sholatlah” itu tidak berkaitan secara mutlak dengan kata Al-Ardlu : bumi “.

        Kalau Anda jeli kata sholli : sholatlah – fiil amar/kata perintah itu didahului oleh huruf fa yang berfungsi liljawab bisy-syarti artinya untuk menanggapi kalimat syarat sebelumnya yaitu dimanapun kamu mendapati waktu sholat.

        Tegasnya kata fasholli ; maka sholatlah jika kamu mendapati waktu sholat telah datang,bukan bermakna sholat harus di atas tanah.

        Jadi jika kamu mendapati waktu sholat maka sholatlah dimanapun kamu mendapatinya bermakna sholat di atas tanah boleh,di atas kapal boleh, di atas kendaraan boleh dll, tidak ada pengkhususan harus di atas tanah.

        Kemudian,

      • Lanjutan,

        Berkata Ath-thibiyyu dalam menafsirkan makna :

        فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ

        Maka dimanapun kamu mendapati waktu sholat maka sholatlah.

        يَعْنِي سَأَلْتَ يَا أَبَا ذَرٍّ عَنْ أَمَاكِنَ بُنِيَتْ مَسَاجِدَ وَاخْتُصَّتِ الْعِبَادَةُ بِهَا ، وَأَيُّهَا أَقْدَمُ زَمَانًا ؟ فَأَخْبَرْتُكَ بِوَضْعِ الْمَسْجِدَيْنِ وَتَقَدُّمِهِمَا عَلَى سَائِرِ الْمَسَاجِدِ ، ثُمَّ أُخْبِرُكَ بِمَا أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيَّ وَعَلَى أُمَّتِي مِنْ رَفْعِ الْجَنَاحِ وَتَسْوِيَةِ الْأَرْضِ فِي أَدَاءِ الْعِبَادَةِ فِيهَا

        Yakni : Wahai Abu Dzar kamu bertanya tentang tempat yang dibangun masjid di atasnya dan dikhususkan untuk beribadah, manakah yang lebih lama waktunya/masanya (dari masjid2 itu )?

        Maka saya (Nabi) beritahu kepadamu dua masjid ( Masjidil haram dan Aqso ), keduanya lebih dahulu (dibangun dan untuk ibadah) dari pada seluruh masjid lainnya.

        Kemudian saya beritahu kepadamu atas nikmat Alloh atasku (Nabi) dan juga untuk umatku yaitu diampuninya kesalahan dan (dijadikan) permukaan bumi untuk melaksanakan ibadah di atasnya.

        Dalam riwayat Amru bin Syueb dengan lafadz :

        وَكَانَ مَنْ قَبْلِي إِنَّمَا كَانُوا يُصَلُّونَ فِي كَنَائِسِهِمْ

        Umat-umat sebelum saya (Nabi) mereka hanya sholat di tempat-tempat ibadah mereka.

        Dalam hadits Ibnu Abbas :

        وَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ يُصَلِّي حَتَّى يَبْلُغَ مِحْرَابَهُ

        Tidak ada seorang Nabipun sholat hingga sampai /mendapatkan tempat mihrobnya ( tempat khusus untuk sholatnya ).

        Kalau kita perhatikan maka ketiga riwayat tersebut menunjukkan bahwa bumi dijadikan tempat sholat ( bukan hanya tempat sujud saja ) adalah merupakan nikmat Alloh yang diberikan kepada Nabi SAW dan umatnya sebagai kemudahan bagi mereka bila dibandingkan dengan nabi-nabi dan umat-umat sebelumnya bukan merupakan keharusan untuk sholat langsung di atas tanah atau bumi.

        Bunyi hadits lengkapnya sebagai berikut :

        عن أبي ذر رضي الله عنه قال قلت يا رسول الله أي مسجد وضع أول قال المسجد الحرام قلت ثم أي قال ثم المسجد الأقصى قلت كم كان بينهما قال أربعون ثم قال حيثما أدركتك الصلاة فصل والأرض لك مسجد

        Dari Abu Dzar ra, berkata, saya bertanya : Wahai Rosulalloh, manakah masjid yang pertama kali dibangun (untuk ibadah) ? Beliau menjawab : Masjidil haram, saya bertanya lagi : Mana lagi ? Beliau menjawab : Kemudian masjidil Aqso. Saya bertanya lagi : berapa selisih antara keduanya ? Beliau menjawab : empat puluh. Kemudian beliau bersabda : Dimanapun kamu mendapatkan waktu sholat maka sholatlah dan bumi adalah sebagai tempat sholat bagimu.

        Kalau kita perhatikan dengan hati-hati dari awal bunyi hadits itu maka kita akan mendapat kesimpulan bahwa sholat di kedua masjid itu adalah utama karena keduanya tempat yang pertama kali dibangun untuk ibadah kemudian masjid-masjid selain keduanya atau kalau tidak mendapatkan masjid maka bumi semuanya (kecuali yang dilarang oleh Islam) adalah tempat sholat.

        Bukanlah bermakna kita harus sholat di atas tanah secara langsung.

      • Lanjutan,

        Kemudian nukilan Saudara Mas Halim dari Saudara Mahrus Ali dan Saudara Mahrus Ali menukil pendapat dari sbb :

        Imam Suyuthi yang pendapatnya dibuat pegangan oleh kalangan NU menyatakan :
        أَيْ مَا دَامَتْ عَلَى الْحَالَة الْأَصْلِيَّة الَّتِي خُلِقَتْ عَلَيْهَا وَأَمَّا إِذَا تَنَجَّسَتْ فَلَا . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم
        ……….. selama tanah itu masih asli, bukan tanah najis. Bila najis tetap tidak boleh menjalankan shålat di situ. Wallahu taala a`lam . (Syarah Sunan an-Nasa’i 480/1)

        Ibn. Hajar menyatakan:
        وَفِي ” جَامِعِ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنََةََ ” عَنْ الْأَعْمَشِ ” فََإِنَّ الْأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدٌ ” أَيْ صَالِحَةٌ لِلصَّلَاَةِ فِيْهَا . وَيُخَصُّ هَذَا الْعُمُومُ بِِمَا وَرَدَ فِيْهِ النَّهْيُ وَاللَّهُ أَعْلَم .
        Dalam kitab Jami` Sofyan bin Uyainah dari al-A`masy di katakan: Sesungguhnya seluruh bumi adalah tempat sujud, ya`ni layak untuk shålat di atasnya. Perintah umum ini dikecualikan beberapa tempat yang telah dijelaskan dalam hadits lain. (Fathul Bari 148/10).

        TANGGAPAN SAYA ;

        Dengan berbagai cara Anda dan Saudara Mahrus Ali menukil pendapat Imam ahli sunah untuk mendukung anggapan Anda dan dia tapi dengan cara dipelintir dan tidak amanah serta main potong fatwa yang bukan pada tempatnya.

        kata Anda yang dinukil dari Imam Suyuti :

        أَيْ مَا دَامَتْ عَلَى الْحَالَة الْأَصْلِيَّة الَّتِي خُلِقَتْ عَلَيْهَا وَأَمَّا إِذَا تَنَجَّسَتْ فَلَا . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم

        Saya terjemahkan :

        Yaitu selama bumi itu pada keadaan aslinya saat diciptakan, sedangkan apabila bumi terkena najis maka TIDAK BOLEH SHOLAT DI ATASNYA. Wallahu ta`ala a`lam.

        TANGGAPAN SAYA ;

        Kalau kita jeli terhadap penjelasan Imam Suyuti maka akan didapat penjelasan bahwa :

        1. HUKUMNYA TIDAK BOLEH SHOLAT DI ATAS BUMI (tanah) YANG TERKENA NAJIS

        LAWAN DARI PERNYATAAN ITU ADALAH ;

        2. HUKUMNYA BOLEH SHOLAT DI ATAS BUMI (Tanah).

        Jelaslah di sana tidak ada penjelasan sholat harus di atas tanah.

        Sebagai penjelas dari Fatwa Imam Suyuti, maka saya nukilkan fatwa yang terdapat dalam kitab Hasyiyah As-sindi ala Ibnu Majah :

        ثم الأرض لك مسجد

        Kemudian yang dimaksud hadits : ” Kemudian bumi sebagai tempat sholat bagimu ” yang dimaksud adalah :

        والمراد أنها كلها مسجد ما دامت على الحالة الأصلية التي خلقت عليها وأما إذا تنجست فلا ، ذكره لبيان أنه لا يؤخر الصلاة لإدراك فضل هذه المساجد والله أعلم

        Yang dimaksud adalah bumi secara keseluruhan sebagai tempat sholat selama bumi pada keadaan aslinya saat diciptakan sedangkan apabila terkena najis maka tidak boleh sholat di atasnya.

        Dijelaskan bahwa tidak boleh seseorang mengakhirkan sholat untuk mendapatkan keutamaan masjid ini ( masjid haram dan masjid Aqso ).

        KEMUDIAN,

        Dari Imam Ibnu Hajar :

        وَفِي ” جَامِعِ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنََةََ ” عَنْ الْأَعْمَشِ ” فََإِنَّ الْأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدٌ ” أَيْ صَالِحَةٌ لِلصَّلَاَةِ فِيْهَا . وَيُخَصُّ هَذَا الْعُمُومُ بِِمَا وَرَدَ فِيْهِ النَّهْيُ وَاللَّهُ أَعْلَم .

        Dan dalam kitab Jami` sufyan bin Uyainah dari Al-I`masy : Sesunggunya bumi secara keseluruhan adalah sebagai tempat sholat maksudnya adalah baik / boleh untuk tempat sholat.

        Kalimat umum ini ( bumi secara keseluruhan adalah sebagai tempat sholat ) maknanya dikhususkan (dibatasi) oleh hadits yang berupa larangan sholat diatasnya. Waalohu a`alam.

        Maksudnya : bumi yang terkena najis, kamar mandi (hamam) dll yang dilarang oleh hadits untuk sholat di atasnya.

        Nah kedua Imam itu secara jelas menyatakan sholat di atas tanah adalah boleh dan bukan merupakan keharusan. Malahan kalau tanah itu terkena najis oleh kedua Imam itu, tidak diperbolehkan sholat di atasnya.

      • Lanjutan,

        Anda Saudara Mas Halim menyebutkan kaidah :

        اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ

        Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya

        TANGGAPAN SAYA ( Silakan dijawab ) :

        Kalau suatu kata perintah bermakna mutlak bahwa lawan dari kata perintah itu adalah suatu larangan maka bagaimana dengan kata ini :

        1. Al-Amru bilqiyam ( perintah untuk berdiri, BERDIRILAH ), kata ini mempunyai bermacam lawan katanya misalnya : DUDUK, SUJUD, TIDUR DLL.
        Apakah ini berarti larangan ?

        2. Kata perintah JANGANLAH BERBUAT ZINA , kata ini mempunyai banyak lawan seperti ; KATA SHOLAT, TIDUR, BERJALAN DLL.

        Bagaimana menurut Anda ?

    • Mas Halim Alwie (2)
      Polemik Ke Dua tentang Shålat Tanpa Alas
      1. Iwan mengatakan…
      Dimana saja kamu menjumpai waktu shålat telah tiba, shålatlah dan bumi adalah
      tempat sujudmu
      makna bumi itu bersifat umum
      pertanyaan :
      Apa yang anda maksud dengan tanah …?
      Apa ubin dan sajadah bukan termasuk unsur tanah ..?
      Bagaimana kalau kita shålat dalam gedung yang tinggi … apakah kita musti mengangkut tanah … keatas gedung tersebut .. dan meletakkannya di atas ubin … ?

      KH. Mahrus Ali Menjawab: “Mana dalilnya boleh shålat wajib di atas gedung. Apakah boleh melakukan sesuatu tanpa dalil ?”

      2. Iwan mengatakan… :
      Sebaliknya boleh-boleh saja shålat di atas lantai berplester, di atas tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya. Begitu pula memakai alas tikar, koran, sajadah atau lainnya. Tidak ada dalil hukum dalam Kitab al-Quran dan al-Hadits yang Shåhih yang melarang shålat di atas lantai (tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya) dengan tikar dan sajadah

      KH. Mahrus Ali Menjawab
      Sebetulnya banyak orang yang bilang sebagaimana apa yang anda katakan dan itu alasan bagi ahli bid`ah yang menolak untuk memanjangkan jenggot atau memeliharanya. Mereka akan bilang tiada dlm kitab Kitab al-Quran dan al-Hadits yang Shåhih yang mengharamkan untuk memotong jenggot.
      Begitu juga masalah tahlil, baca dzikir setelah kematian, mereka akan bilang tiada dalam kitab al-Quran atau al-Hadits yang Shåhih yang mengharamkan dzikir, bacaan al-Quran setelah kematian. Ini gaya orang yang menolak tuntunan.
      Mestinya mereka itu ittiba`, saja karena ada ayat :
      قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
      Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allåh, ikutilah aku, niscaya Allåh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allåh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat Ali Imrån : 31).

      Kalau ditanya mana dalilnya, Råsulullåh SAW dan para sahabatnya menjalankan shålat wajib di atas tikar, karpet, kain, hambal, keramik. Mereka akan bilang tidak tahu. Bila ditanya, manakah dalilnya Råsulullåh SAW dan para sahabat menjalankan shålat wajib mereka tidak akan mampu mendatangkan dalilnya. Untuk jawaban lainnya lihat di jawaban di polemik ke I

      Komentar para netter
      1. Mahdi Aziz mengatakan…
      Gila juga, jadi kalau mau shålat orang harus mencari tanah? Kalau orang itu tinggal di Lantai 120 gedung bertingkat? Anda sempit memandang ISLAM.

      KH. Mahrus Ali Menjawab: Kamu kan orang IT Medan, kurang paham dalil. Mana dalil yang memperbolehkan anda melakukan shålat di tingkat 120. Dengan menyalahi dalil seperti itu anda anggap berpikiran luas sedangkan Råsulullåh SAW dan para sahabatnya yang selalu shålat di tanah kamu anggap berpikiran sempit dan gila?

      Polemik ke tiga tentang shalat tanpa alas (shalat di tanah langsung).
      Mamad (Dalam blog Ummati ummati) menulis:
      @ mamo cemani gombong
      naaaaah…… harusnya ente impor pasir dari Makkah dong @mas Aiman …..biar sesuai dengan Nabi n sahabat ……apa udah ente lakuin ????

      Mamad menjawab: Apakah bila tayammum, kamu impor dari Makkah sana dan bila shålat, kamu impor tanah dari Mexiko ? Lucu sekali anda. Shålat di tanah langsung itu bukan ajarannya Ustadz Mahrus Ali, tapi ajarannya Nabi dan para sahabat. Jangan salah pengertian, lalu shålat di sajadah ajaran Råsul dan shålat di tanah ajaran Ustadz Mahrus Ali. Memang manusia itu suka kesalahan dan benci kebenaran. Allåh berfirman:
      لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ
      Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu. (Surat az-Zukhruf : 78).

      KH. Mahrus Ali menambahkan: Menjalankan shålat di tanah tidak perlu membawa tanah dari Makkah, karena Råsul dan para sahabatnya ketika menjalankan shålat di tanah di Medinah juga tidak mengambil tanah dari Makkah. Lalu Bagaimanakah orang yang tidak bisa pergi ke Makkah bila diharuskan mengambil tanah dari sana ketika menjalankan shålat. Ini akan memberatkan dan tidak sesuai dengan standar ajaran agama kita dalam firman-Nya:
      وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
      Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Surat al-Haj : 78).
      Yang penting dalam masalah shålat yang sesuai dengan tuntunan adalah melakukannya di tanah langsung tanpa sajadah atau karpet. Dan boleh di tanah mana saja asal bersih dan tidak najis sebagaimana penjelasan hadits berikut ini:
      وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
      Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci (untuk tayammum) Setiap lelaki yang menjumpai waktu shålat, shålat-lah (di tempat itu) ………
      (HR. Bukhåri/Tayammum/335. Muslim/Masajid dan tempat shålat/521. Nasa`i/ Ghusl Wattayammu 432. Masajid/Nasa`i. Ahmad bin Hambal/Baqi Musnad Muktsirin/13852. 1389).

      Muaiqib ra berkata:
      قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
      Råsulullåh SAW, bersabda tentang seorang lelaki yang meratakan debu di tempat sujudnya. Beliau bersabda: “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali” (Muttafaq Alaih, 1207) .

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
      . فَهَذَا بَيَّنَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْجُدُونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصَى فَكَانَ أَحَدُهُمْ يُسَوِّي بِيَدِهِ مَوْضِعَ سُجُودِهِ فَكَرِهَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْعَبَثَ وَرَخَّصَ فِي الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ تَرَكَهَا كَانَ أَحْسَنَ
      Hal ini menerangkan bahwa mereka bersujud di debu atau kerikil. Seorang diantara mereka meratakan tempat sujud dengan tangannya. Nabi SAW, tidak suka dan memperbolehkan sekali saja karena kebutuhan. Namun bila di tinggalkan akan lebih baik. (Majmuk Fatawa 117/21).

      Sebetulnya permasalahan shålat di tanah dapat diselesaikan di blog ummati-ummati, tapi karena setiap Aiman kirim jawaban selalu tidak dapat tayang di situ, maka blog mantankyainu ini sebagai gantinya.

      Polemik ke Empat tentang shalat tanpa alas (shalat di tanah langsung).
      Dlm belog Ummatiummati terdapat keterangan sbb :

      Ahmad Syahid (Dalam blog Ummati-ummati) menulis
      Aiman@.
      Sepertinya anda begitu ngotot, begitu kekeh Shålat langsung diatas tanah, silahkan tidak ada yang salah dengan Shålat langsung diatas tanah, hanya ada beberapa pertanyaan yang perlu saya sampaikan tolong dijawab, sebab nanti kita akan diskusikan masalah ini satu persatu.
      1. Apakah setiap Perintah (amr) dalam Qur`an maupun Hadits hukumnya Wajib untuk diikuti ?
      2. Shålat langsung diatas tanah, masuk dalam Syarat atau Rukun Shålat ?
      3. Dari beberapa Hadits yang anda bawakan tentang Shålat langsung diatas tanah berupa Khåbar atau Amr ?
      4. Bagaimana anda menyikapi Hadits-hadits lain yang menceritakan bahwa Råsulallåh juga pernah beberapa kali Shålat tidak langsung diatas Tanah ?
      5. Tolong dijawab dengan jujur, ketika anda bepergian apakah anda Shålat di masjid yang umumnya dikeramik atau anda malah Shålat ditempat parkir yang tentunya pada saat ini banyak yang basah dan kotor karena musim hujan ?
      tolong dijawab ya ?.

      Ahmad Syahid menulis:
      Shålat langsung diatas tanah, masuk dalam Syarat atau Rukun Shålat ?
      Maimun menjawab: Masalah syarat rukun shålat itu ilmu baru, bid`ah sekali. Imam Syafi’i sendiri dalam buku karyanya tidak pernah menyebut “Arkanus Shålah” dan tidak kenal dengannya.
      Apalagi “Arkanul Wudhu`” yang keliru, lihat saja salah satu rukun wudhu` adalah mengusap sebagian kepala sekalipun tiga helai rambut. mana dalilnya ? Tiada dalil yang mengesahkannya dan ia menyalahi tuntunan. Råsulullåh SAW sendiri ketika berwudhu selalu mengusap seluruh kepala dan tata caranya telah diterangkan banyak dalam kitab hadits. Mana dalilnya mengusap tiga rambut syah? Orang yang mengatakan syah hanyalah kekeliruan yang dikatakan tanpa dalil. Allåh berfirman:
      قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
      Katakanlah: “Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar”. (Surat an-Naml : 64).

      Bicara tentang hukum agama harus berdalil, bila tidak, jelas dusta.
      Maaf, Ustadz Aiman bilang, berkali-kali kirim jawaban tidak bisa tayang dan ini sungguhan bukan fitnah, tolong diberi tahu bagaimana caranya supaya bisa kembali tayang.

      Jawaban Aiman di kirim ke blog ummati berkali – kali tapi tidak bisa masuk Dan sekarang saya (Maimun yang menjawab):

      Ahmad syahid menulis:
      Bagaimana anda menyikapi Hadits-hadits lain yang menceritakan bahwa Råsulullåh SAW juga pernah beberapa kali Shålat tidak langsung diatas Tanah ?
      Maimun menjawab: Masalah itu sudah dijelaskan dengan dalilnya dari tulisan Ustadz Aiman. Råsulullåh SAW menjalankan Shålat dengan alas sajadah khusus untuk kepala hanyalah waktu Shålat sunnah bukan Shålat wajib. Kalau Shålat wajib Beliau langsung menjalankannya di atas tanah langsung.

      KH. Mahrus Ali Menambahkan:
      Untuk menjalankan Shålat Sunnah silahkan mengenakan sajadah, tikar atau lainnya karena ada dalilnya di mana Råsulullåh SAW memakai khumråh, yaitu sajadah husus wajah sebagai alas sujudnya sebagaimana hadits berikut ini:
      386-حَدِيْثُ مَيْمُوْنَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ، وَأَنَا حَائِضٌ، وَرُبَّمَا أَصَابَنِيْ ثَوْبُهُ إِذَا سَجَد
      قَالَتْ: وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخَمْرَةِ
      أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ فِى : 8 كِتَابُ الصَّلاَةِ : 19 بَابُ إِذَا أَصَابَ ثَوْبُ الْمُصَلّىِ امْرَأَتَهُ إِذَا سَجَدَ
      386.Maimunnah menuturkan: “Råsulullåh SAW pernah melakukan shålat dan aku berada di sisi Beliau SAW, karena aku sedang haid. Adakalanya, baju Beliau SAW mengenai aku ketika Beliau SAW bersujud. Pada waktu itu, Beliau SAW shålat di atas sajadah kecil yang terbuat dari pelepah pohon kurma.” (Bukhåri, 8, kitab shålat, 19, Bab jika pakaian seorang yang sedang shålat mengenai isterinya ketika ia sedang sujud). Dalam kitab Allu`lu` wal marjan 193/1 al-Albani berkata: Muttafaq Alaih, lihat di kitab karyanya: ats-Tsamarul Mustathob 330/1.

      Råsulullåh SAW shålat yang menggunakan khumrah atau sajadah khusus wajah itu adalah shålat sunnah sebab Beliau SAW menjalankannya berdekatan dengan istrinya yang sedang haid dan tidak mungkin Beliau SAW melakukannya di saat menjadi imam di masjid. Untuk shålat wajib dengan menggunakan tikar saya masih belum menjumpai dalil yang akurat.

      Ahmad Syahid menulis :
      Tolong dijawab dengan jujur, ketika anda bepergian apakah anda Shålat di masjid yang umumnya dikeramik atau anda malah Shålat di tempat parkir yang tentunya pada saat ini banyak yang basah dan kotor karena musim hujan ?
      Maimun berkata: Kita tidak akan melakukan Shålat wajib di masjid karena sudah berkarpet. Mana dalil yang menunjukkan Råsulullåh SAW pernah melakukan Shålat wajib di sajadah atau karpet ? Bila tidak saya temukan dalilnya mengapa saya jalankan ? Allåh berfirman:
      أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ تَدْرُسُونَ(37)إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ
      Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allåh) yang kamu membacanya?, bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu. (Surat al-Qålam : 37-38).

      Masih banyak tanah selain di tempat parkir, untuk apakah kita melakukan Shålat di situ. Lakukan Shålat di tanah mana saja yang anda temui, boleh di lapangan atau di dekat masjid yang masih berupa tanah asli, kadang di muka balai kota Surabaya yang masih terdapat lapangan luas dll.
      Bukankah Råsulullåh SAW menyatakan :
      حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
      Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu (HR. Bukhåri 3172).

      Ibnu Taimiyah berkata :
      أَمَّا الْغُلَاةُ : مِنْ الْمُوَسْوِسِينَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى مَا يُفْرَشُ لِلْعَامَّةِ عَلَى الْأَرْضِ لَكِنْ عَلَى سَجَّادَةٍ وَنَحْوِهَا وَهَؤُلَاءِ كَيْفَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَذَلِكَ أَبْعَدُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ النِّعَالَ قَدْ لَاقَتْ الطَّرِيقَ الَّتِي مَشَوْا فِيهَا ;
      Untuk orang-orang yang suka beragama dengan berlebihan maka tidak akan melakukan Shålat di atas tanah atau hamparan yang biasanya untuk umum, tapi mereka akan menghamparkan sajadah dll. Mereka tidak akan melakukan Shålat dengan sandal. Dan ini lebih berat dari pada Shålat di tanah. Sebab sandal yang di buat jalan akan menyentuh najis dll . (Kutub Waråsail Ibnu Taimiyah 177/22).
      فَلَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يُصَلِّي عَلَيْهَا وَلَا الصَّحَابَةُ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ حُفَاةً وَمُنْتَعِلِينَ وَيُصَلُّونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
      Nabi dan sahabatnya tidak pernah menggelar sajadah untuk Shålat, bahkan mereka melakukan Shålat dengan kaki telanjang dan bersandal dan mereka juga melakukan Shålat di debu, tikar dll tanpa sajadah (Kutub Waråsail Ibnu Taimiyah 192/22).

      وَهَذَا فِيهِ مُشَابَهَةٌ لِأَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ كَانُوا لَا يُصَلُّونَ إلَّا فِي مَسَاجِدِهِمْ
      Ini mirip dengan ahli kitab yang tidak mau melakukan Shålat kecuali di tempat Shålat-nya (Majmuk Fatawa 22) (Gerejanya). Sekarang realita kaum muslimin tidak mau melakukan Shålat wajib kecuali di masjid, tidak mau di atas tanah.

      Ahmad syahid berkata :
      Apakah setiap Perintah (amr) dalam al-Qur`an maupun al-Hadits hukumnya Wajib untuk diikuti ?
      Maimun menjawab: Kita hanya berpegangan kepada ayat:
      قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ(32)

      Katakanlah: “Ta`atilah Allåh dan Råsul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allåh tidak menyukai orang-orang kafir”. (Surat Ali Imrån : 32).

      Ada ayat lagi dalam menyikapi perintah Allåh sbb:
      وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
      Dan barangsiapa mendurhakai Allåh dan Råsul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Surat al-Ahzab : 36).

      Masih ada 29 lagi Permasalahan Shålat Tanpa Alas yang ditulis oleh KH. Mahrus Ali, apa masih perlu ana bawa ke blog ini semua?

      • Saudara Mas Halim Alwie,

        Jawaban Anda yang diambil dari Saudara Mahrus Ali tidak membantah dari dalil2 yang sudah saya postingkan pada No. 82 dan 83 tentang kebolehan sholat di atas hamparan.

        Saya sudah memjawab Anda dengan dalil-dalil di no itu, tapi Anda belum menjawab dalil-dalil yang sudah saya postingkan itu ( tapi Anda malah menggunakan dalil yang lainnya ).

        Sebenarnya saya masih bisa menjawab dalil-dalil yang Anda postngkan, tapi Anda jawab dulu dalil-dalil saya yang ada di No. 82 dan 83.

        Dan Anda juga belum menjawab pertanyaan saya ini :

        Tolong Anda jawab dulu pertanyaan saya yang telah lewat bahwa di Mekah dan Madinah bahkan di wilayah saudi lainnya, mereka sholat dengan tidak bersandal dan juga mereka sholat di atas karpet/ sajadah, apakah mereka juga ahli bid`ah dan siap2 masuk nereka ?

      • Mas Halim Alwie
        Untuk Admin yang mengatakan: Bagaimanapun, gambar di atas terindikasi kuat najis.. siapapun yang mengambil gambarnya.
        Ana jawab: Kami semua sudah melakukan kewajiban, dengan menggosok-gosokkan sandal ketanah dan kami yakin sudah benar-benar suci, Antum masih meragukan ya terserah Antum.

        Untuk Mas Imam yang mengatakan: Sebenarnya saya masih bisa menjawab dalil-dalil yang Anda postingkan, tapi Anda jawab dulu dalil-dalil saya yang ada di No. 82 dan 83. Dan Anda juga belum menjawab pertanyaan saya ini:
        Tolong Anda jawab dulu pertanyaan saya yang telah lewat bahwa di Makkah dan Madinah bahkan di wilayah Saudi lainnya, mereka shålat dengan tidak bersandal dan juga mereka shålat di atas karpet/ sajadah, apakah mereka juga ahli bid`ah dan siap-siap masuk nereka ?
        Ana Jawab, Ya. Tulisan KH. Mahrus Ali Tentang Shålat Tanpa Alas (Langsung ke tanah) di bawah ini Insya Allåh pas sebagai jawabannya:

        Polemik ke Enam tentang shalat tanpa alas (langsung ke tanah).
        Dalam http://www.facebook.com/album.php?ai…d=351534640896, terdapat komentar menentang shålat di atas tanah secara langsung tanpa alas lalu disampaikan di sana hadits sebagai berikut:

        و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَأَبُو الرَّبِيعِ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ شَيْبَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا فَرُبَّمَا تَحْضُرُ الصَّلَاةُ وَهُوَ فِي بَيْتِنَا فَيَأْمُرُ بِالْبِسَاطِ الَّذِي تَحْتَهُ فَيُكْنَسُ ثُمَّ يُنْضَحُ ثُمَّ يَؤُمُّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَقُومُ خَلْفَهُ فَيُصَلِّي بِنَا وَكَانَ بِسَاطُهُمْ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ
        Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] dan [Abu Rabi’], keduanya dari [Abdul Warits]. [Syaiban] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu Tayyah] dari [Anas bin Malik], katanya; Råsulullåh shållållahu ‘alaihi wasallam adalah sosok manusia yang terbaik akhlaknya, ketika waktu shålat tiba dan Beliau di rumah kami, maka Beliau memerintahkan agar dibentangkan tikar yang ada di bawahnya. Kemudian disapu dan diperciki air. Lalu Råsulullåh shållållahu ‘alaihi wasallam mengimami, sementara kami berdiri di belakang Beliau, lalu Beliau shålat bersama kami. Dan tikar mereka ketika itu terbuat dari pelepah kurma.” (HR. Muslim) (http://www.facebook.com/album. php?ai…d=351534640896 )

        KH. Mahrus Ali menjawab Hadits itu Riwayat Imam Muslim 659. Sanadnya terdapat Syaiban bin Farrukh yang tertuduh Qådariyah.

        شَيْبَانُ صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالْقَدَرِيَّةِ الْحِبِطِيِّ
        Syaiban adalah perawi yang suka berkata benar, suka ngelantur dan tertuduh Qådariyah – al-Hibithi.

        وَ قَالَ أَبُو حَاِتمٍ : كَانَ يَرَى اْلقَدَرَ وَ اضْطَرَّ النَّاسُ إِلَيْهِ بِآخِرِهِ
        Abu Hatim berkata: Syaiban berpendapat sebagaimana Qådariyah dan dan orang-orang menerima riwayatnya di akhir hayatnya dalam keadaan darurat. (Mausuah Ruwatil Hadits).

        Tiada penduduk Madinah yang kenal dengan hadits versi Imam Muslim tersebut. Selain Anas, seluruh perawi-perawinya orang Iraq. Penduduk kota Madinah sendiri tidak mengerti hadits tersebut. Lihat Perawi yang bernama Abut Tayyah, ia orang Basrah Iraq, Abd. Warits juga orang Basrah Iraq, dan Syaiban sendiri adalah orang al-Hibiti. Entah itu nama Negara atau Kota yang di tempatinya, karena sejauh pengamatan kami tiada refrensi yang menyatakan al-Hibiti adalah nama Negara atau Nama Kota.
        Bila hadits dari Imam Muslim itu di katakan shåhih, maka terbentur dengan masalah Syaiban yang tertuduh Qådariyah dan suka ngelantur itu.

        Hadits tersebut menjelaskan Råsulullåh SAW menjalankan shålat wajib dan bahkan menjadi Imam dengan ber-alaskan tikar yang sudah lusuh, lalu tikar itu diperciki dengan air. Bila benar begitu, maka siapakah yang mengadakan shålat berjama`ah di masjid Nabawi. Apakah mungkin saat itu, Råsulullåh SAW melakukan shålat wajib dua kali. Bila demikian, maka harus ada pernyataan Beliau atau sahabat lain yang meriwayatkannya dan tiada sahabat yang meriwayatkannya.
        Harus jelas siapakah dari kalangan sahabat yang pernah mengganti menjadi Imam shålat wajib di masjid Nabawi ketika Råsulullåh SAW melakukan shålat ber-jamaah di rumah Anas bin Malik dan hadits yang terakhir ini masih sulit dicari dan saya berusaha menemukannya, namun sampai saat ini belum menjumpainya.

        Imam Malik sendiri tidak mengetahuinya dan tidak mencantumkan hadits tersebut di dalam kitab Muwatthå`nya. Imam Malik mencantumkan versi lain sebagai berikut:
        حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ *
        Bercerita kepada kami lalu berkata: Bercerita kepada kami Malik dari Ishaq bin Abdillah bin Abu Thålhan dari Anas bin Malik, sesungguhnya Nenek Anas bin Malik ra bernama Mulaikah mengundang Råsulullåh SAW untuk makan. Lantas Beliau memakannya. Beliau bersabda: “Bangunlah, aku akan melakukan shålat untukmu”. Anas berkata: “Aku mengambil tikar yang sudah menghitam karena lama tidak di pakai, lalu diperciki dengan air. Råsulullåh SAW bangun, aku berbaris dan anak yatim di belakang Råsulullåh SAW dan nenek di belakang kita. Råsulullåh SAW melakukan shålat dua råkaat untuk kita, lalu pergi. (HR. Bukhåri 380, Jamiul Ushul 3654, hal 3654/5).

        Komentar KH. Mahrus Ali: Lihat dalam hadits tersebut tiada keterangan shålat wajib, bahkan mengarah kepada shålat sunnah karena tidak dikerjakan empat råkaat Dhuhur atau Asar, tapi dua råkaat sunnah.
        Untuk lebih jelasnya lihat komentar Imam Tirmidzi berikut ini:
        وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ أَنَّهُ إِنَّمَا صَلَّى تَطَوُّعًا أَرَادَ إِدْخَالَ الْبَرَكَةِ عَلَيْهِمْ
        Hadits itu menunjukkan saat itu, Råsulullåh SAW menjalankan shålat sunnah dengan tujuan memasukkan berkah untuk mereka. (HR. Tirmidzi 234).
        Menurut riwayat Imam Nasa’i sebagai berikut:
        أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَهَا فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهَا فَتَتَّخِذَهُ مُصَلًّى فَأَتَاهَا فَعَمِدَتْ إِلَى حَصِيرٍ فَنَضَحَتْهُ بِمَاءٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَلَّوْا مَعَهُ
        Bercerita kepada kami Sa`id bin Yahya bin Sa`id al-Umawi, lalu berkata: Bercerita kepada kami ayahku, lalu berkata: Bercerita kepada kami Yahya bin Said dari Ishaq bin Abdillah bin Abu Thålhah dari Anas bin Malik, sesungguhnya Ummu Sulaim (Ibu Anas) minta kepada Råsulullåh SAW untuk datang kepadanya, lalu melakukan shålat di rumahnya nantinya akan di buat tempat shålat. Råsulullåh SAW datang kepadanya lalu Ummu Sulaim mengambilkan tikar lalu diperciki air. Beliau melakukan shålat dengan alas tikar itu dan mereka juga menjalankan shålat bersama Beliau. (HR. Nasa’i 425).

        Komentar KH. Mahrus Ali: Matan Hadits tersebut juga kacau, perhatikan matan/redaksinya:
        1. Hadits tersebut bertentangan dengan Riwayat Imam Muslim tadi yang menyatakan saat itu Råsulullåh SAW menjalankan shålat wajib.
        2. Di sini tiada keterangan shålat wajib.
        3. Di sini Ummu Sulaim yang membersihkan dan Diriwayat Bukhari bukan Ummu Sulaim yang melakukan hal itu tapi Anas bin Malik.
        4. Dalam Riwayat al-Nasa’i dikatakan, bahwa: Ummu Sulaim yang mengundang Råsulullåh SAW. Sementara dalam Riwayat Imam Malik menyatakan bahwa yang mengundang Råsulullåh SAW adalah Mulaikah bukan Ummu Sulaim.
        Jadi Matan Hadits tersebut kacau, antara riwayat satu dengan lainnya berbeda, hal ini menunjukkan kelemahan hadits tersebut.

        Dalam Ilmu Musthålahul hadits dikatakan :
        وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِّ
        Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhthårib menurut ahli Ilmu Musthålah hadits. (al-Baiquniyah 62/1).

        al-Utsaimin menyatakan:
        فَإِنْ أَمْكَنَ الْجَمْعُ فَلاَ اضْطِرَابَ، وَإِنْ أَمْكَنَ التَّرْجِيْحُ أَخَذْنَا بِالرَّاجِحِ وَلاَ اضْطِرَابَ
        Bila masih mungkin diambil jalan tengah, maka tidak termasuk kacau redaksi hadits atau sanadnya. Bila bisa di ambil yang rajih, kita ambil yang rajah/kuat dan tidak ada kekacauan lagi. (al-Baiquniyah 62/1).

        Hadits termasuk kacau kalimatnya dan satu riwayat dengan lainnya sulit diambil jalan tengah. Ahirnya kita ini mau mengambil salah satu hadits yang kacau dan kita akan bertentangan dengan hadits lainnya. Jalan terbaik, tinggalkan dan tidak boleh dibuat landasan.

        Dalam kitab al-Musnadul Jami` dikatakan: Seluruh jalur periwayatan hadits Syaiban tersebut hanya dari satu orang dan orang tersebut bukan orang Madinah, juga bukan orang Makkah tapi orang Iraq yang bernama Abut Tayyah. Para tabi’in selain dia tidak mengetahui. (al-Musnadul Jami` 359/2).

        Ibn Rajab menyatakan dalam kitab Fathul Bari sebagai berikut:
        وَهَذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا ؛ يَدُلُّ عَلَى ذَلكَ : مَا خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيْثِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : دَخَلَ النَّبيّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَيْنَا ، وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّي وَأُمِّ حَرَامٍ خَالَتِي ، فَقَالَ : (( قُوْمُوا ، فَلأُصَلِّي بِكُمْ )) ، فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاَةِ ، فَصَلَّى بِنَا .
        وَخَرَّجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ ، وَعِنْدَهُ : فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعا .
        Shålat ini (dalam hadits di atas) adalah shålat sunnah. Bukti yang mendukung hal itu adalah hadits Muslim dari Tsabit dari Anas berkata: Nabi SAW masuk kepada kami, dan di rumah hanya ada saya, ibuku, Ummu Haram bibiku. Råsulullåh SAW bersabda: Berdirilah, aku akan melakukan shålat untukmu. (bukan waktu shålat) lalu Beliau melakukan shålat dengan kami.

        Abu Dawud juga meriwayatkannya menyatakan sebagai berikut: Beliau melakukan shålat bersama kami dua råkaat sunnah. (Fathul Bari 124/3).

        Ibnu Rajab menyatakan lagi :
        وَكَانَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ لاَ يُصَلِّي عَلَى شَيْءٍ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ .
        Ibnu Mas`ud selalu menjalankan shålat di atas tanah langsung.

        وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ وَيَسْجُدُ عَلَى اْلأَرْضِ
        Diriwayatkan dari Ibn. Umar, sesungguhnya Beliau menjalankan shålat dengan khumråh – sajadah untuk kepala, tapi bersujud ke tanah langsung. (Fathul Bari, karya Ibn Rajab 124/3).

        Anda menggunakan hadits lagi sebagai berikut:
        و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ جَمِيعًا عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ
        Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Said], katanya; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari [Al A’masy] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan lafadz miliknya, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [al-A’masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] katanya; telah menceritakan kepada kami [Abu Said al-Khudzri] bahwa dia pernah menemui Råsulullah shållållåhu ‘alaihi wasallam dan ia mendapati Beliau tengah shålat di atas tikar yang Beliau pergunakan untuk bersujud.” (HR. Muslim)

        KH. Mahrus Ali menjawab: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, Ibn. Majah dan Imam Ahmad. Keterangan dalam hadits tersebut tidak dijelaskan apakah saat itu, Råsulullåh SAW menjalankan shålat sunnah atau shålat wajib.
        Bila shålat wajib, maka harus diterangkan dengan jelas dan ia tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk memperbolehkan shålat wajib di atas tikar, karena pengertiannya masih umum. Bila saat itu, Råsulullåh SAW melakukan shålat sunnah di atas tikar maka sudah bisa dimaklumi karena hadits-hadits yang menerangkan bahwa Råsulullåh SAW melakukan shålat dengan menggunakan tikar itu hanya dalam shålat sunnah. Untuk shålat wajib, maka Beliau dan sahabatnya selalu melakukannya dengan sujud langsung ke tanah tanpa alas.

        Ibn Rajab berkata :
        وَهٰذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا
        Shålat ini adalah shålat sunnah. (Fathul Bari karya Ibn Rajab 124/3).
        Maksudnya shålat yang tercantum dalam hadits Abu Sa`id tadi adalah shålat sunnah.

        Imam Syaukani berkata :
        وَمِمَّنْ اخْتَارَ مُبَاشَرَةَ الْمُصَلِّي لِلْأَرْضِ مِنْ غَيْرِ وِقَايَةٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ ، فَرَوَى الطَّبَرَانِيُّ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ لَا يُصَلِّي وَلَا يَسْجُدُ إلَّا عَلَى الْأَرْضِ .
        وَعَنْ إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيّ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَيَسْجُدُ عَلَى الْأَرْضِ .
        Di antara orang-orang yang melakukan shålat langsung ke tanah adalah Abdullah bin Mas`ud. Imam Thåbråni meriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas`ud tidak akan melakukan shålat atau bersujud ke tikar selamanya, tapi langsung ke tanah.
        Ibråhim Annakhå`i juga begitu, beliau melakukan shålat dengan tikar dan bersujud ke tanah langsung. (Nailul Authår 140/3).

        Karena itu, Imam Malik sendiri menyatakan bid`ah menjalankan shålat dengan sajadah.
        . وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
        Sungguh telah dikisahkan bahwa Abd. Rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah, lalu Imam Malik memerintah agar di tahan (dipenjara) Dikatakan kepadanya: “Dia adalah Abd. Rahman bin Mahdi”
        Imam Malik menjawab: “Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah di masjid kami adalah bid`ah”.

        Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
        . أَمَّا الصَّلاَةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى اْلأَرْضِ لاَ يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهَا
        Melakukan shålat diatas sajadah (tikar, karpet, keramik) tidak termasuk budaya kaum Muhajirin, Ansår, Tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa Råsulullåh SAW. Bahkan mereka menjalankan shålat di atas tanah, seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan sajadah khusus salat. (Nailul Authår 140/3)

        Polemik ke Tujuh tentang shalat tanpa alas
        My diri menulis :
        Membuat suatu yang katanya meniru Nabi kok malah terlihat menentang Nabi ya, soale pendapat ulama’ sudah tidak dipakai lagi, padahal para ulama’ adalah penerus ajaran Nabi. jadi aneh deh. kenapa Pak Mahrus, tidak protes kepada Arab Saudi, karena di dua tempat suci tersebut sudah tidak ditemukan tanah lagi (Masjidil Haram, dan Masjid Nabawy) atau Suhu Abu Avanza membantu bikin surat kepada Negara Arab, untuk mencongkel semua ubin yang ada di dua masjid tersebut

        Anda menyatakan, Mestinya nanya sekitar ada argumentasinya ga …..
        KH. Mahrus Ali menjawab: Bila bertanya kepada lingkungan yang ahli bid`ah dan syirik sudah tentu akan bertambah sesat, sebab jawabannya akan disepadankan dengan akal pikiran mereka sebagaimana seorang hakim akan memutuskan lalu bertanya kepada lingkungan yang tidak mengerti tentang hukum, apa jadinya ?
        Sudah tentu hukum yang dijatuhkan akan keliru dan tidak tepat dengan peraturan yang ada. Bila bertanya kepada para hakim yang ngerti hukum, maka sulit mencari hakim yang ikhlas. Kebanyakan mereka sudah memandang uang yang menentukan terhadap hukum yang akan dijatuhkan.
        Betullah firman Allåh berikut ini:
        وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَخْرُصُونَ
        “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allåh”. (Surat al-An’am : 116).

        Karena itu, seorang ulama harus memutuskan sesuatu yang sesuai dengan syariat. Kebanyakan ulama sekarang sudah masuk ke dalam lingkungan golongan, maka hukumnya sudah berbau fanatisme golongan. Lihat Muktamar NU, tempat Musyawarah Para kyai, mereka memutuskan bahwa Manakib yang penuh dengan kesyirikan itu baik, padahal Majelis Ulama Saudi menyatakan bahwa Manakib itu merusak Aqidah. Tahlilan menurut Muktamar NU baik padahal menurut Muktamar Muhammadiyah jelek.

        Anda menyatakan lagi:
        Membuat suatu yang katanya meniru Nabi kok malah terlihat menentang Nabi ya, soale pendapat ulama’ sudah tidak dipakai lagi, padahal para ulama’ adalah penerus ajaran Nabi.

        KH. Mahrus Ali menjawab: Apakah anda tahu bahwa saya tidak memakai pendapat ulama. Saya memakai pendapat mereka yang cocok dengan al-Quran dan al-Hadits yang shåhih. Bila pendapat mereka tidak cocok dengan keduanya, sudah tentu bila saya ikuti akan membikin saya menyimpang dari jalan Allåh.
        Imam Syafi’i berkata :
        مَهْمَا قُلْتُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ أَصَّلْتُ مِنْ أَصْلٍ فَبَلَغَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم خِلاَفُ مَا قُلْتُ، فَالْقَوْلُ مَا قَالَهُ صلى الله عليه وسلم .
        Sekalipun saya sudah mengatakan sesuatu atau telah ku bikin suatu kaidah, lalu ada hadits Råsulullåh SAW yang bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka perkataan yang benar adalah Sabda Råsulullåh SAW. (Majalah Majma`ul Fiqhil Islami 549/11.

        Saya juga sudah baca kebanyakan Kitab Hadits, Tafsir, Fiqih, Ushul Fiqih dan Kitab-kitab Syarah Hadits, lalu saya ambil pendapat mereka untuk perbandingan. Bila ternyata baik, saya ambil. Bila tidak cocok dengan keduanya, maka saya akan mengambil ayat dan hadits saja.

        Anda menyatakan lagi:
        Kenapa Pak Mahrus, tidak protes kepada Arab Saudi, karena di dua tempat suci tersebut sudah tidak ditemukan tanah lagi (Masjiddil Haram, dan Masjid Nabawy) atau Suhu Abu Avanza membantu bikin surat kepada Negara Arab, untuk mencongkel semua ubin yang ada di dua masjid tersebut.

        KH. Mahrus Ali menjawab: Menarik juga saranmu dan saya tidak terpikir ke sana, saya pikir ada baiknya dan saya akan mempersiapkan surat dengan bahasa Arab untuk itu. Saya akan melengkapi dalam surat itu dalil-dalil yang shåhih tentang kejelekan shålat di atas sajadah dan keharusan mengikuti sunnah Råsul yaitu shålat di atas tanah.

        Anehnya masjid di sekeliling kita ini masih tetap ber ubin atau bertegel sekalipun buku-buku saya tentang shålat di atas tanah sudah beredar, apakah yang berlaku di sini juga berlaku di Saudi, hanya syetanlah yang menolak kebenaran dan manusia yang mengikutinya.

        Masih ada 26 lagi Permasalahan Shålat Tanpa Alas yang ditulis oleh KH. Mahrus Ali, Kalau belum memuaskan Antum semua, Insya Allåh akan ana bawa ke blog ini semua?

      • Saudara Mas Halim Alwie,

        Sudah sering saya katakan, jangan percaya langsung 100% kepada kiitab ataupun tulisan terjemahan sebelum kita merujuk atau melihat kitab redaksi arabnya sebab akan mengakibatkankan kita akan keliru mengambil kesimpulan.

        Anda belum menjawab pertanyaan saya ini dan jangan muter2 ya :

        Tolong Anda jawab dulu pertanyaan saya yang telah lewat bahwa di Mekah dan Madinah bahkan di wilayah saudi lainnya, mereka sholat dengan tidak bersandal dan juga mereka sholat di atas karpet/ sajadah, apakah mereka juga ahli bid`ah dan siap2 masuk nereka ?

        Kemudian mengenai jawaban Anda di komentar : Maret 12, 2012 pada 09:29

        Belum menjawab sanggahan saya yang sudah saya tuliskan haditsnya di No. 82 dan 83 ( Saya memberikan hadits ini, Anda membahas hadits itu, kan ga nyambung……).

        Saya lihat hanya satu hadits yang nyambung dan saya akan membahasnya nanti…karena saya akan membahas dari pertama mengenai postingan Anda tentang bantahan Saudara Mahrus Ali di komentar balasan Anda NO. 83 tanggal Maret 10, 2012 pada 07:06 ( SILAKAN DISIMAK DENGAN HATI TERBUKA ).

      • Nukilan Anda Saudara Mas Halim Alwie :

        Ibnu Taimiyah berkata :
        أَمَّا الْغُلَاةُ : مِنْ الْمُوَسْوِسِينَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى مَا يُفْرَشُ لِلْعَامَّةِ عَلَى الْأَرْضِ لَكِنْ عَلَى سَجَّادَةٍ وَنَحْوِهَا وَهَؤُلَاءِ كَيْفَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَذَلِكَ أَبْعَدُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ النِّعَالَ قَدْ لَاقَتْ الطَّرِيقَ الَّتِي مَشَوْا فِيهَا ;

        Untuk orang-orang yang suka beragama dengan berlebihan maka tidak akan melakukan Shålat di atas tanah atau hamparan yang biasanya untuk umum, tapi mereka akan menghamparkan sajadah dll. Mereka tidak akan melakukan Shålat dengan sandal. Dan ini lebih berat dari pada Shålat di tanah. Sebab sandal yang di buat jalan akan menyentuh najis dll . (Kutub Waråsail Ibnu Taimiyah 177/22).

        فَلَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يُصَلِّي عَلَيْهَا وَلَا الصَّحَابَةُ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ حُفَاةً وَمُنْتَعِلِينَ وَيُصَلُّونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

        Nabi dan sahabatnya tidak pernah menggelar sajadah untuk Shålat, bahkan mereka melakukan Shålat dengan kaki telanjang dan bersandal dan mereka juga melakukan Shålat di debu, tikar dll tanpa sajadah (Kutub Waråsail Ibnu Taimiyah 192/22).

        TANGGAPAN SAYA :

        Ini juga terjemahan yang ngawur dengan memelintir fatwa Ibnu Taimiyyah agar mendukung pendapat Anda : ( Saya terjemahkan )

        أَمَّا الْغُلَاةُ : مِنْ الْمُوَسْوِسِينَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى مَا يُفْرَشُ لِلْعَامَّةِ عَلَى الْأَرْضِ لَكِنْ عَلَى سَجَّادَةٍ وَنَحْوِهَا وَهَؤُلَاءِ كَيْفَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَذَلِكَ أَبْعَدُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ النِّعَالَ قَدْ لَاقَتْ الطَّرِيقَ الَّتِي مَشَوْا فِيهَا ;

        Adapun orang2 yang terlalu waswas maka mereka tidak akan sholat di atas bumi dan TIDAK AKAN SHOLAT DIATAS HAMPARAN MILIK UMUM YANG DIHAMPARKAN DI ATAS TANAH TETAPI mereka akan sholat di atas sajadah dan lainnya, lalu bagaimana mereka akan sholat di atas sandalnya ? bahkan perbuatan itu akan lebih jauh lagi dari sholat di atas tanah, karena sandal untuk berjalan di atasnya (bumi).

        Silakan perhatikan tulisan yang berhuruf cetak ! MAKA DAPAT DIPAHAMI BAHWA IBNU TAIMIYYAH MEMBOLEHKAN SHOLAT DI ATAS HAMPARAN / KARPET MILK UMUM YANG SUDAH DIHAMPARKAN SEBELUMNYA.

        kEDUA,

        فَلَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يُصَلِّي عَلَيْهَا وَلَا الصَّحَابَةُ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ حُفَاةً وَمُنْتَعِلِينَ وَيُصَلُّونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

        Maka tidaklah Rosululloh mengambil sajadah lalu sholat di atasnya demikian pula para sahabatnya BAHKAN MEREKA KADANG SHOLAT TIDAK BERALAS KAKI ( TELANJANG KAKI ) DAN KADANG JUGA BERSANDAL, KADANG JUGA MEREKA SHOLAT DI ATAS TANAH DAN KADANG PULA SHOLAT DI ATAS TIKAR DAN LAINNYA TANPA PENGAHALANG.

        Lihatlah pada huruf besar itu, bahkan Ibnu Taimiyyah mendukung keduanya yaitu sholat tidak beralas kaki/ sandal ataupun sholat dengan bersandal.
        Juga mendukung sholat di atas tikar dan juga di atas tanah.

        Inilah kenyataanya fatwa beliau dengan tidak membedakan apakah sholat itu adalah sholat wajib ataupun sholat sunah.

        Kalau Anda berpegang pada pendapat beliau maka seharusnya Anda menerima pendapat beliau itu.

        Oh ya saya masih curiga dengan kalimat terakhir itu, ini bunyinya :

        وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

        Karena maknanya janggal, silakan Saudara Mas Halim cek lagi ( saya lihat ada salah tulis ).

  64. Apa mantan kyai Mahrus Ali Memakai celana dalam?…
    Apa pernah ada keterangan Nabi Muhammad Memakai celana dalam
    Kalau Mantan Kyai itu memakai berarti bid’ah juga donk…
    apakah Kyai Nahrus Ali naik kendaraan selain unta?…
    kalau memakai berarti dia ahli bid’ah juga, dan mendukung kejayaan orang kafir yang memproduksi kendaraan itu
    Gimana kalau Mantan Kyai itu suruh kerumah dan ngaji sama saya…
    akan saya ajari cara memakai celana dalam yang benar

    • Yang namanya bid’ah itu dalam urusan ibadah maghdhoh/ibadah yang ada syarat dan rukun syahnya ibadah.Jadi perbuatan ibadah ini mesti ada contoh dari Rosul. Bila kita menyimpang dari yang diajarkan Rosul baru disebut perbuatan BID’AH. kamu itu yang harusnya banyak ngaji tor…. pakai bawa-bawa celana dalam segala…. ngaji aja yang benar……….

  65. kyi model ini kayaknya dazzal/dajjal bin dajjal di abad ini….aku takut dan berlindung pada Allah dari logika yang menyebar bagi kaum muslimin yg awwam

  66. semoga Alloh SWT memberi hidayah kepada kita semua,sehingga tidak sampai terjerumus pada aliran-aliran sesat seperti ini.AMIN

  67. mungkin si mahrus ali lagi kepingen buat aliran baru kali..biar nggak ketinggalan.
    ikutin aja terus..ntar bakalan ada yg lebih lucu2 lagi pasti.. nengok wajahnya aja nggak meyakinkan..
    gimana dia mantan NU..lha wong kayak gitu bentuknya,…

  68. Assalamu ‘alaikum wr wb. syukron jazakallah artikelnya. salam ukhuwah. mohon bantuan dan dukungan saudara2 seiman untuk melihat bahaya fitnah terhadap Islam di dunia maya ini. syukron jazakallah…

  69. dalil kenapa tahlil itu boleh ..
    1). عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟»، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى الله بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallalhu ‘alaihi wa salam tiba di Madinah, maka beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa hari ‘Asyura. Beliau bertanya kepada mereka: “Ada apa ini?”

    Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka Nabi Musa berpuasa pada hari ini.”

    Nabi shallallalhu ‘alaihi wa salam bersabda, “Saya lebih layak dengan nabi Musa dibandingkan kalian.” Maka beliau berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa ‘Asura.”(HR. Bukhari no. 2204 dan Muslim no. 1130)
    ( DI SITU JELAS BAHWASANYA KITA BISA MENGAMBIL QIYAS. BAHWASANYA MENIRU KAFIR ASAL ITU PERBUATAN BAIK TIDAK MASALAH)

    2). من سن في الإسلام سنة حسنة فله اجرها و اجر من عمل بها بعده من غير ان ينقص من اجرهم شيء و من سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها و وزر من عمل بها من بعده من غير ان ينقص من اوزارهم شيء (روه مسلم)

    Barang siapa yg memulai perbuatan baik dalam islam maka ia akan memperoleh pahalanya, dan pahala orang2 yg melakukannya sesudahnya tanpa di kurang sedikitpun pahala dari mereka dan barang siapa yg memulai perbuatan jelek maka ia akan memperoleh dosanya dan osa orang2 yg melakukan sesudahnya tanpa di kurangi sedikitpun dari dosa mereka (muslim 1017)

    (DI SITU JELAS JUGA BAHWASANYA KITA BOLEH MEMBUAT PERKARA YANG BAIK DALAM ISLAM, SELAMA ITU EMNG UNTUK KEBAIKAN DAN KEMASLAHATAN UMAT)

    3). ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata,

    الْبِدْعَةُ هَذِهِ

    “Sebaik-baik bid’ah adalah ini
    Mengenai kisah keluarnya ucapan ‘Umar “sebaik-baik bid’ah adalah ini” dapat kita saksikan pada hadits berikut ini.

    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ, وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ, فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ. قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ, فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ, وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ, يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ

    Dari Abdurrahman bin Abdil Qaary katanya; aku keluar bersama Umar bin Khatthab di bulan Ramadhan menuju masjid (Nabawi). Sesampainya di sana, ternyata orang-orang sedang shalat secara terpencar; ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang menjadi imam bagi sejumlah orang. Maka Umar berkata: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” maka ia pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain, dan ketika itu orang-orang sedang shalat bersama imam mereka, maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, akan tetapi saat dimana mereka tidur lebih baik dari pada saat dimana mereka shalat”, maksudnya akhir malam lebih baik untuk shalat karena saat itu mereka shalatnya di awal malam.

    (BAHKAN UMAR MENGERJAKAN BIDAH)

    4).kullu bid’atin dholalah” (segala bid’ah adalah sesat).

    Kata “kullu” tidak selalu mencakup seluruh. Ini terbukti di dalam al-Quran

    وجعلنا من الماء كل شىء حي

    “Dan telah Kami (Allah) ciptakan segala (kullu) sesuatu yang hidup dari air yang hidup” (Q.S. al Anbiya’: 30)

    Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

    كل شىء خلق من الماء (رواه ابن حبان

    Maknanya: “Segala (kullu) sesuatu diciptakan dari air” (H.R. Ibn Hibban)

    Telah jelas bagi kita bahwa malaikat diciptakan dari cahaya, syaitan diciptakan dari api, serta fakta-fakta lain, yg merupakan pengecualian dari “kullu” yang disebutkan dalil-dalil di atas.

    Hal ini juga dibuktikan dalam ayat yang lain
    وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

    di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas seluruh (kullu) kapal (al-Kahfi : 79)

    Jelas disebutkan di ayat yang sama bahwa Khidr merusak kapal seorang miskin agar tidak diambil sang Raja (cek juga ayat 71). Dari sini dapat disimpulkan walaupun al-Quran menyebut bahwa si Raja merampas seluruh (kullu) kapal, tapi kapal yang rusak tidak dirampasnya.
    (JADI JANGAN ASAL NYIMPULIN KATA KULLU BERARTI SEMUANYA)

    5). DAN KELIMA PASTINYA NTE BINGUNG TENTANG FAKTA2 INI SEMUANYA

    Berikut ini adalah praktek bid’ah dari masa ke masa:

    1. Pembukuan al-Quran di zaman khalifah Abdullah bin Utsman Abu Bakr ash-Shiddiq
    “Sungguh Umar telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlul yamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul-qur’an. Lalu ia menyarankan agar aku (Abu Bakar Asshiddiq) mengumpulkan dan menulis Al Qur’an. Aku berkata, “Bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?” Maka Umar berkata padaku, “Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan”. Ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar. Engkau (Zayd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Al Qur’an dan tulislah Al Qur’an!”

    Zayd menjawab:

    “Demi Allah, sungguh bagiku diperintah (untuk) memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung (yang ada), tidaklah seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Al Qur’an. Bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?”

    Maka Abu Bakar mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Al Qur’an”.
    (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768)

    2. Umar bin Khattab di masa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata, “Inilah sebaik-baik bid’ah!” (Shahih Bukhari hadits no. 1906). Poin ini termasuk yang paling diperdebatkan antar dua kubu ulama. Tapi hendaknya dihormati pendapat yang membela bid’ah hasanah, karena seorang al-Imam asy-Syafii telah memakai dalil ini untuk memisahkan antara bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela.
    (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)

    3. Dua kali adzan di Shalat Jumat tidak pernah dilakukan di masa Rasulullahshallallahu alaihi wasallam. Tidak pula di masa Khalifah Abu Bakar shiddiq. Khalifah Umar bin khattab pun belum memerintahkannya. Namun baru dilakukan di masa Utsman bn Affan, dan diteruskan hingga kini.
    (Shahih Bukhari hadits no. 873)

    4. Ibnu Umar membiarkan shalat dhuha berjamaah yang terjadi di masjid Nabawi, walaupun menyebutnya sebagai bid’ah.
    Diriwayatkan dari Mujahid berkata: Saya dan ‘Urwah bin Zubair telah memasuki mesjid, sedangkan Abdullah bin Umar duduk di kamar Aisyah sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah, kami pun bertanya kepadanya tentang shalat orang-orang tersebut, dan beliau menjawab “Bid’ah”.

    5. al-Imam al-Bukhari, yang disebut Amirul Mu’minin fil-hadis selalu melakukan sholat 2 rakaat sebelum memasukkan suatu hadis ke kitab Shahih-nya. Hal ini beliau sebutkan sendiri di mukaddimah kitab Shahih-nya tersebut.

    6. al-Imam at-Tirmidzi menganggap membaca “shadaqallahul-azhim” selepas membaca al-Quran adalah bagian dari adab, walaupun tidak ada hadis tegas ttg hal ini, hanya ada dalil umum dari al-Quran. Hal ini diikuti oleh ulama ahli Tafsir, al-Imam al-Qurthubi sebagaimana beliau sebutkan dalam kitab tafsirnya.

    7. Telah disebutkan oleh para ulama, sebagaimana al-Imam an-Nawawi juga menyebutkannya dalam kitab al-Adzkar, bahwa salah satu adab membaca al-Quran adalah menghadap kiblat, padahal tidak ada dalil yang tegas dan khusus dalam masalah ini.

    8. al-Imam As Suyuthi mengatakan peringatan maulid sebagai min ahsani maa ubtudi’a (termasuk bid’ah yang terbaik), beliau menyusun kitab Husnul Maqshud fi ‘Amalil Maulud (Tujuan Kebaikan dalam Amal Maulid).

    9. Lafazh takbir hari raya “Allahu akbar kabira walhamdulillahi katsira wa subhanallahi….” tidak ada dalilnya, namun hal ini dipraktekkan di Masjidil Haram sampai sekarang.

    10. Ucapan “shalaatul qiyaami atsaabakumullah”, sebelum shalat qiyamul-layl di Masjidil Haram masih dipraktekkan hingga sekarang walaupun tidak ada dasarnya dari Nabi shallalahu alaihi wasallam

    11. Para Imam di Masjidil-Haram selalu memperpanjang doa qunut witirnya melebihi apa yang diriwiyatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hal ini pun dibenarkan oleh asy-Syaikh al-Utsaimin dalam salah satu risalahnya yang membahas qunut.

    12. Berbeda dengan shalawat yg disyariatkan ketika menyebut nama Nabi shallallahu alaihi wasallam, tidak ada dalil khusus tentang penyebutan radhiallahu anhum bagi para sahabat (hanya ada dalil umum dalam al-Quran), ataupun rahimahumullah. Tetapi hal ini dipraktekkan mulai dari zaman salaf hingga sekarang.

  70. Tahlilan itu bener bid’ah,….tpi itu masih bagus dari pada kita menghibur orang yg ditinggal mati dengan meja judi misalnya, ataw dgn nonton film porno bersama, ataw dengan nyetel musik dangdut sambil dugem,…masih bagusan tahlilan laaaahhhh walupun itu Bid’ah,…..tp tidak mengurangi kadar keimanan kita kpd Alloh S.W.T,.dpt menjalin hubungan yg baik dgn tetangga,…Lakum dinukum waliyaddin,……gituh ajah kok repoooootttt,….

    • hehe bid’ah gmn? jelas2 Rasul SAW memperbolehkan sahabat nya yg ingin bersedekah untuk ibunya yg sudah wafat, dan mendapatkan pahala untuk si mayit

    • kebangetan kalo ada yang meninggal ente dugem, dangdutan atawa nonton bf…kalo dikampung ane bisa keluar golok dari yang keluarga yang meninggal, karena dianggap melecehkan. kalo gak mao pusing beragama sederhana aja. contoh utama adalah teladani Rasul, lalu murid yang merupakan Generasi terbaik mulai shahabat mpe era tabiut tabiin sekitar tahun 300 H. nah tinggal copy paste aja tuh amalan mereka. kalo ada yang keliatan bertentangan coba lihat komentar ahli hadits kontemporer untuk menilai mana yang lebih kuat, or mana yang bisa dilaksanakan seluruhnya sebagai sebuah keluasan amal. kalo mereka tarawih 20 rakaat gak ada yg komplain, ya kita ikut aja… kalo riwayatnya palsu ya gak usah. kalo ada azan 2 kali ya laksanain aja, tapi kalo ada yang azan jumat 1 kali jangan juga dimarahin. kalo ada yang meninggal mereka tahlilan kita ikut, kalo enggak ya gak usah nyari2 dalil. kalo mereka muludan ya kita ikut, kalo enggak ya kerjain yang lain. kalo mereka pada yasinan pake speaker tiap malem jumat ya kita ikut, kalo gak ada ya gak usah buat-buat. lha…yang paling ‘alim, paling paham agama, paling tahu ibadah n paling dekat masanya sama Rasul ya mereka. maka lebih layak untuk diteladani….tull gak???

  71. y ukhty,,, bicara yg baik2 aj, menjadi kn kta tambah keras hati bila d perbincangkan,, lgian yg melakukan tahlil jg msih saudara muslim kita, membid`ahkn org bukan segampang membalik tangan, ttpi yg berhak memberikn hukum it hanya orang yg ahli hadist, apakh dgn kita2 ini yg blm lgi hafal 100 hadist tiba2 brani memvonis org bid`ah,, perlu anti ktahui ya, bid`ah itu bukan HUKUM, sunnah itu baru HUKUM,.

  72. Pingback: JUDUL BUKU (H. MAHRUS ALI) MANTAN KIAI NU | Menuju MU

  73. Perdebatan masalah furu’iyah hanyalah sia-sia, waktu terbuang percuma, bukankah Rosulullah telah bersabda bahwa umatku akan terpecah 73 golongan, hanya orang-orang yang sedikit ilmu syariahnya saja yang waktunya terbuang percuma, dg membid’ah2kan jamaah yg lain, tetapi sedikit sekali amaliyah ibadahnya, coba dengarakan bacaan al qur’an ketika jadi imam sholat bagaimana Tajwid dan makhorijul hurufnya, baru tahu syariah dari buku – buku terjemahan alias bahasa Indonesia sudah percaya diri, belajar al qur’an secara benar adalah wajib hukumnya padahal itu lebih penting katimbang menilai mencela bahkan mensyirik2kan orang lain yang dia sendir tidak mengetahuinya, sampai kiamat pun tak akan dapat mempengaruhi apalagi mau mengajnya kecuali orang jahil alias bodoh,

  74. hhhhhhh…….Al. Haram Makrus ali …. semoga dapat hidayah.

    yang jd pertanyaan dl dia jd kyai yang kasih lisensi itu siapa?

    kok pede ngaku dadi kyai?

    No comment wes … ruwetttt

  75. Pingback: TAHLILAN ADALAH UNTUK MENEGAKKAN SYI’AR HINDU DAN MEMATIKAN TUNTUNAN NABI MUHAMMAD SAW! | AJARAN ISLAM YANG HAQ!

  76. Kalaupun emg sesat nie… Kiyai dr awal sampek sekarang pun gak pernah tyu di amankan atau dilarang berdakwa… Bahkan saya tau sebelah rumahnya itu jg kiyai. Jd sharing aja lah Чαπƍ benar di anut Чαπƍ G̲̮̲̅͡åк̲̮̲̅͡  bener y di tinggalin klo ane tetap islam tp G̲̮̲̅͡åк̲̮̲̅͡  bela-belain siapa2 cinta damai

  77. MasyaALLOH, umat agama lain sudah ke bulan, membuktikan banyak hal tentang kebenaran Al Quran eh kita masih berdebat yang ujung-ujungnya perpecahan dalam Islam. Ayo kita teruskan tradisi yang baik tetapi juga harus mengejar ketertinggalan teknologi. Seharusnya kita malu melihat kondisi negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim. Arab Saudi? Hanya mampu berada di bawah jaminan keamanan Amerika. Indonesia hanya bergelut memberantas korupsi. Mesir cuma repot dengan politik. Iran? Irak? Afghanistan? Pakistan, selalu bergolak dengan pertentangan sunni-siah. Ayo bangkitlah kaum muslim!

  78. 36.

    Pengirim: gusjan – Kota: nganjuk
    Tanggal: 20/8/2013

    Di postingan sebelah ada yg komen, kl TAHLIL an untuk membedakan hewan dan manusia..

    sy jawab sederhana….

    1, Kalau anda non muslin, gk masalah
    2. Kalau anda muslim, sungguh.., anda mengatakan, Tahlilan untuk mebedakan manusia dan hewan.
    sy suka membaca sejarah apa saja, termasuk sejarah kehidupan Rosululloh SAW. Beliau memiliki 6 anak. Pertama laki2 bernama Qosim (meninggal sewaktu masih kecil), yang empat orang perempuan, termasuk Fatimah dan yg terakhir Ibramim (meninggal sewaktu masih kecil).
    Ketika Nabi masih hidup, putra-putri beliau yg meninggal tidak satupun di TAHLILI, kl di do’akan sudah pasti, karena mendo’akan orang tua, mendo’akan anak, mendo’akan sesama muslim amalan yg sangat mulia.
    Kalau sdr sebelah mengatakan Tahlilan untuk menbedakan hewan dan manusia, sungguh…, secara tdk langsung, sadar atau tdk sadar.., anda mengatakan anak2 Nabi SAW yg meninggal semua hewan. Padahal ketika putra beliau QOSIM, IBRAHIM dan beberapa putri beliau meninggal, beliau masih hidup, kecuali FATIMAH. FATIMAH meninggal tdk berapa lama setalah NABI SAW wafat.

    Ketika NABI wafat, tdk satu sahabatpun yg TAHLILAN untuk NABI,
    padahal ABU BAKAR adalah mertua NABI,
    UMAR bin KHOTOB mertua NABI,
    UTSMAN bin AFFAN menantu NABI 2 kali malahan,
    ALI bin ABI THOLIB menantu NABI.
    Apakah para sahabat BODOH….,
    Apakah para sahabat menganggap NABI hewan…. (menurut kalimat sdr sebelah)
    Apakah Utsman menantu yg durhaka.., mertua meninggal gk di TAHLIL kan…
    Apakah Ali bin Abi Tholib durhaka.., mertua meninggal gk di TAHLIL kan….
    Apakah mereka LUPA ada amalan yg sangat baik, yaitu TAHLIL an koq NABI wafat tdk di TAHLIL i..

    Saudaraku semua…, sesama MUSLIM…
    saya dulu suka TAHLIL an, tetapi sekarang tdk pernah sy lakukan. Tetapi sy tdk pernah mengatakan mereka yg tahlilan berati begini.. begitu dll. Para tetangga awalnya kaget, beberapa dr mereka berkata:” sak niki koq mboten nate ngrawuhi TAHLILAN Gus..”
    sy jawab dengan baik:”Kanjeng Nabi soho putro putrinipun sedo nggih mboten di TAHLILI, tapi di dongak ne, pas bar sholat, pas nganggur leyeh2, lan sakben wedal sak saget e…? Jenengan Tahlilan monggo…, sing penting ikhlas.., pun ngarep2 daharan e…”
    mereka menjawab: “nggih Gus…”.

    sy pernah bincang-bincang dg kyai di kampung saya, sy tanya, apa sebenarnya hukum TAHLIL an..?
    Dia jawab Sunnah.., tdk wajib.
    sy tanya lagi, apakah sdh pernah disampaikan kepada msyarakat, bahwa TAHLILAN sunnah, tdk wajib…??
    dia jawab gk berani menyampaikan…, takut timbul masalah…
    setelah bincang2 lama, sy katakan.., Jenengan tetap TAHLIl an silahkan, tp cobak saja disampaikan hukum asli TAHLIL an…, sehingga nanti kita di akhirat tdk dianggap menyembunyikan ILMU, karena takut kehilangan anggota.., wibawa dll.

    Untuk para Kyai…, sy yg miskin ilmu ini, berharap besar pada Jenengan semua…., TAHLIL an silahkan kl menurut Jenengan itu baik, tp sholat santri harus dinomor satukan..
    sy sering kunjung2 ke MASJID yg ada pondoknya. tentu sebagai musafir saja, rata2 sholat jama’ah nya menyedihkan.
    shaf nya gk rapat, antar jama’ah berjauhan, dan Imam rata2 gk peduli.
    selama sy kunjung2 ke Masjid2 yg ada pondoknya, Imam datang langsung Takbir, gk peduli tentang shaf…

    Untuk saudara2 salafi…, jangan terlalu keras dalam berpendapat…
    dari kenyataan yg sy liat, saudara2 salfi memang lebih konsisten.., terutama dalam sholat.., wabil khusus sholat jama’ah…
    tapi bukan berati kita meremehkan yg lain.., kita do’akan saja yg baik…
    siapa tau Alloh SWT memahamkan sudara2 kita kepada sunnah shahihah dengan lantaran Do’a kita….

    demikian uneg2 saya, mohon maaf kl ada yg tdk berkenan…
    semoga Alloh membawa Ummat Islam ini kembali ke jaman kejayaan Islam di jaman Nabi…, jaman Sahabat.., Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in
    Amin ya Robbal Alamin….
    [Pejuang Islam Menanggapi]
    BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
    Maklumat untuk dipahami seluruh kaum Wahhabi, bahwa TAHLILAN itu adalah sinonim dengan YASINAN. Sedangkan Nabi SAW perintah secara mutlak tanpa batasan apapun: Iqra-uu yaasiin ‘alaa mautaakum (Bacakan surat Yasin untuk mayit kalian) HR. Abu Dawud. Nabi SAW tidak pernah membatasi kapan saja waktunya membaca surat Yasin untuk mayit dan bagaimana caranya, apakah harus dibaca sendirian atau dengan berjamaah, di kuburan atau di rumah, yang penting untuk setiap mayit dari keluarga umat Islam, maka berhak mendapatkan bacaan surat Yasin sesuai perintah Nabi SAW.
    Jadi, bagi kalangan yang keberatan dengan kegiatan Yasinan/Tahlilan karena ketidaktahuan dan minimnya ilmu agama, maka sama saja dengan memprotes perintah Nabi SAW ini. Yang menuduh Yasinan/Tahlilan itu bid’ah sesat, berarti secara vulgar juga menuduh Nabi SAW berbuat Bid’ah Sesat.
    Orang Indonesia itu sudah terbiasa memberi istilah terhadap sesuatu yang dianggap mudah bagi lisan mereka, hingga istilah barunya itu (walau terkadang salah) seringkali lebih masyhur daripada yang semestinya. Contoh kongkrit, seringkali ada pembeli yang mengatakan: Pak, saya beli aqua merek Ades…! Padahal yang benar : Pak, saya beli air minum kemasan merek Ades…! Karena Aqua dan Ades itu sama-sama merek dagang. Seperti juga mengatakan : Pak, saya beli Sanyo yang merek Shimizu…! (maksudnya adalah pompa air merek Shimizu). Karena Sanyo sendiri adalah salah satu merek pompa air yang kenamaan.
    Tapi yaa itulah lisan orang Indonesia. Jadi, jika ada yang terus menyalahkan lisan bangsa Indonesia, yaa jadi ‘guru keliling’ saja secara nasional dari Sabang sampai Merauke dan masuk setiap rumah warga untuk benah-benah semua istilah yang sudah terlanjur masyhur itu. Termasuk istilah Tahlilan jauh lebih terkenal dibanding Yasinan untuk mayit sesuai perintah Nabi SAW.
    Bacaan-bacaan yang selalu dibaca dalam acara Tahlilan yaitu:
    1. Membaca Surat Al-Fatihah.
    Dalil mengenai keutaman Surat Al Fatihah:
    Sabda Rosululloh SAW.
    Artinya: “Dari Abu Sa`id Al-Mu’alla radliallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an, sebelum engkau keluar dari masjid?”. Maka Rasulullah memegang tanganku. Dan ketika kami hendak keluar, aku bertanya: “Wahai Rasulullah! Engkau berkata bahwa engkau akan mengajarkanku surat yang paling agung dalam Al-Qur’an”. Beliau menjawab: “Al-Hamdu Lillahi Rabbil-Alamiin (Surat Al-Fatihah), ia adalah tujuh surat yang diulang-ulang (dibaca pada setiap sholat), ia adalah Al-Qur’an yang agung yang diberikan kepadaku”.
    (Hadits riwayat: Al-Bukhari).
    2. Membaca Surat Yasin.
    Dalil mengenai keutamaan Surat Yasin.
    Sabda Rosuululloh SAW
    “Artinya”Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu., ia berkata: “Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membaca surat Yasin di malam hari, maka paginya ia mendapat pengampunan, dan barangsiapa membaca surat Hamim yang didalamnya diterangkan masalah Ad-Dukhaan (Surat Ad-Dukhaan), maka paginya ia mendapat mengampunan”. (Hadits riwayat: Abu Ya’la). Sanadnya baik. (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Surat Yaasiin)
    Rosululloh SAW juga bersabda,
    Artinya“ Dari Ma’qil bin Yasaar radliallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah Surat Yaasiin atas orang mati kalian” (Hadits riwayat: Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
    Sabda Rosululloh SAW,
    Artinya“ Dari Ma’qil bin Yasaar radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: Surat Al-Baqarah adalah puncak Al-Qur’an, 80 malaikat menyertai diturunkannya setiap ayat dari surat ini. Dan Ayat laa ilaaha illaa Huwa Al-Hayyu Al-Qayyuumu (Ayat Kursi) dikeluarkan lewat bawah ‘Arsy, kemudian dimasukkan ke dalam bagian Surat Al-Baqarah. Dan Surat Yaasiin adalah jantung Al-Qur’an, seseorang tidak membacanya untuk mengharapkan Allah Tabaaraka wa Ta’aalaa dan Hari Akhir (Hari Kiamat), kecuali ia diampuni dosa-dosanya. Dan bacalah Surat Yaasiin pada orang-orang mati kalian”.
    (Hadits riwayat: Ahmad)
    3. Membaca Surat Al-Ikhlash.
    Dalil mengenai keutamaan Surat Al-Ikhlash.
    Rosululloh SAW bersabda,
    Artinya“ Dari Abu Said Al-Khudriy radliallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya: “Apakah kalian tidak mampu membaca sepertiga Al-Qur’an dalam semalam?”. Maka mereka merasa berat dan berkata: “Siapakah di antara kami yang mampu melakukan itu, wahai Rasulullah?”. Jawab beliau: “Ayat Allahu Al-Waahid Ash-Shamad (Surat Al-Ikhlash maksudnya), adalah sepertiga Al-Qur’an”
    (Hadits riwayat: Al-Bukhari).
    Imam Ahmad meriwayatkan:
    Artinya“ Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam mendengar seseorang membaca Qul huwaAllahu Ahad (Surat Al-Ikhlash). Maka beliau bersabda: “Pasti”. Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang pasti?”. Jawab beliau: “Ia pasti masuk surga”.
    (Hadits riwayat: Ahmad).
    4. Membaca Surat Al-Falaq
    5. Membaca Surat An-Naas
    Dalil keutamaan Surat Al-Falaq dan An-Naas.
    Artinya“ Dari Aisyah radliallahu ‘anhaa, “bahwasanya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bila merasa sakit beliau membaca sendiri Al-Mu`awwidzaat (Surat Al-Ikhlas, Surat Al-Falaq dan Surat An-Naas), kemudian meniupkannya. Dan apabila rasa sakitnya bertambah aku yang membacanya kemudian aku usapkan ke tangannya mengharap keberkahan dari surat-surat tersebut”.
    (Hadits riwayat: Al-Bukhari).
    6. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 1 sampai 5
    7. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 163
    8. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 255 (Ayat Kursi)
    9. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 284 sampai akhir Surat.
    Dalil keutamaan ayat-ayat tersebut:
    Artinya”Dari Abdullah bin Mas’ud radliallahu ‘anhu, ia berkata: “Barangsiapa membaca 10 ayat dari Surat Al-Baqarah pada suatu malam, maka setan tidak masuk rumah itu pada malam itu sampai pagi, Yaitu 4 ayat pembukaan dari Surat Al-Baqarah, Ayat Kursi dan 2 ayat sesudahnya, dan 3 ayat terakhir yang dimulai lillahi maa fis-samaawaati..)” (Hadits riwayat: Ibnu Majah).
    10. Membaca Istighfar ,
    Dalil keutamaan membaca istighfar:
    Allah SWT berfirman:
    “Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat”. (QS. Huud: 3)
    Sabda Rosululoh SAW.
    “ Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu : Aku mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah! Sungguh aku beristighfar (memohon ampun) dan bertaubat kepadaNya lebih dari 70 kali dalam sehari”. (Hadits riwayat: Al-Bukhari).
    Sabda Rosululloh SAW.
    “ Dari Al-Aghar bin Yasaar Al-Muzani radliallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Bertaubatlah kepada Allah. Sesungguhnya aku bertaubat kepadaNya seratus kali dalam sehari”. (Hadits riwayat: Muslim).
    11. Membaca Tahlil : لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ
    12. Membaca Takbir : اَللهُ أَكْبَرُ
    13. Membaca Tasbih : سُبْحَانَ اللهِ
    14. Membaca Tahmid : الْحَمْدُ للهِ
    Dalil mengenai keutamaan membaca tahlil, takbir dan tasbih:
    Sabda Rosululloh SAW.
    Artinya“ Dari Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhumaa, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik Dzikir adalah ucapan Laa ilaaha illa-Llah, dan sebaik-baik doa adalah ucapan Al-Hamdi li-Llah”. (Hadits riwayat: At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
    Sabda Rosululloh SAW.
    Artinya“ Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kalimat yang ringan di lidah, berat dalam timbangan kebaikan dan disukai oleh Allah Yang Maha Rahman, yaitu Subhaana-Llahi wa bihamdihi, Subhaana-Llahi Al-‘Adzim”.( Hadits riwayat: Al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
    Sabda Rosululloh.
    Artinya“ Dari Abu Dzar radliallahu ‘anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: “Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan tahlil itu adalah sedekah, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar makruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dluha.” (Hadits riwayat: Muslim).
    Satu hal yang harus diingat, bahwa menjadikan tahlilan / yasinan sebagai icon tudingan bid’ah , telah menyebabkan kaum muslimin lalai terhadap masalah-masalah yang lebih penting dan prinsipil, seperti pemikiran aqidah yang jelas-jelas kebid’ahan dan kesesatanya yang juga berkembang pada hari ini. Kaum muslimin lalai bahwa di negeri ini ajaran syi’ah dan ahmadiyah terus merangkak maju dan berkembang dengan doktrin dan komunitasnya yang semakin hari semakin kuat.
    Kaum muslimin juga lalai bahwa kesesatan dan kemusyrikan yang hakiki di abad modern ini, yakni materialisme dan hedonisme, telah menggerogoti ketauhidan dan arti nilai ketuhanan yang bersemayam di hati manusia secara luas. Kaum muslimin juga lalai bahwa saat ini banyak sekali muncul kelompok-kelompok sempalan yang mengusung pemahaman sesat dan sangat jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya seperti jama’ah salamullah, agama baha’iyah ingkarus sunah dan lain-lainya.
    Mudah-mudahan tulisan yang sangat sederhana ini bisa mengembalikan semangat kaum muslimin yang setuju dengan YASINAN DAN TAHLILAN,dan bagi kaum muslimin yang ANTI YASINAN alias TAHLILAN, mudah-mudahan bisa menjaga amanah Allah yang berupa lidah, sehingga ia tidak menjadi sebab binasanya sang pemilik lidah itu sendiri.
    Wallahu a’lamu bisshowab.

    37.

    Pengirim: Achmad alQuthfby – Kota: Probolinggo
    Tanggal: 22/8/2013

    Baik kami akan menanggapi beberapa komentar WAHABI GUSJAN yang menurut kami memiliki muatan bobot/muatan ilmiyyah:

    WAHABI GUSJAN:
    Ketika Nabi masih hidup, putra-putri beliau yg meninggal tidak satupun di TAHLILI, kl di do’akan sudah pasti, karena mendo’akan orang tua, mendo’akan anak, mendo’akan sesama muslim amalan yg sangat mulia.

    SUNNI:
    Sesuatu yang tidak pemah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, atau para sahabat dan ulama salaf itu belum tentu dilarang atau tidak boleh. Jika memang apa-apa yang tidak dikerjakan pada zaman Rasul itu dihukumi haram, maka silahkan saja datangkan dalilnya??? Jika tidak ada dalilnya maka mengapakah anda menghukumi haram atau bid’ah hal-hal yang Rasul dan para Sahabatnya tidak pernah mengharam atau membid’ahkannya???

    WAHABI GUSJAN:
    Ketika NABI wafat, tdk satu sahabatpun yg TAHLILAN untuk NABI,
    padahal ABU BAKAR adalah mertua NABI,
    UMAR bin KHOTOB mertua NABI,
    UTSMAN bin AFFAN menantu NABI 2 kali malahan,
    ALI bin ABI THOLIB menantu NABI.
    Apakah para sahabat BODOH….,
    Apakah para sahabat menganggap NABI hewan…. (menurut kalimat sdr sebelah)
    Apakah Utsman menantu yg durhaka.., mertua meninggal gk di TAHLIL kan…
    Apakah Ali bin Abi Tholib durhaka.., mertua meninggal gk di TAHLIL kan….
    Apakah mereka LUPA ada amalan yg sangat baik, yaitu TAHLIL an koq NABI wafat tdk di TAHLIL i..

    SUNNI:
    Berdasarkan penelitian terhadap hadits-hadits Nabi
    SAW, al-Hafizh Abdullah al-Ghumari menyimpulkan, bahwa sesuatu yang
    ditinggalkan oleh Rasulullah SAW mengandung beberapa kemungkinan:
    Pertama, Nabi SAW meninggalkannya karena tradisi di daerah beliau
    tinggal. Nabi SAW pernah disuguhi daging biawak yang dipanggang. Lalu Nabi
    M bermaksua menjamahnya dengan tangannya. Tiba-tiba ada orang berkata kepada beliau: “Itu daging biawak yang dipanggang.” Mendengar perkataan itu,
    Nabi SAW tidak jadi memakannya. Lalu beliau ditanya, “Apakah daging tersebut
    haram?” Beliau menjawab: “Tidak haram, tetapi, daging itu tidak ada di daerah
    kaumku, sehingga aku tidak selera.” Hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari
    dan Muslim.
    Kedua, Nabi SAW meninggakannya karena lupa. Suatu ketika Nabi SAW
    lupa meninggalkan sesuatu dalam shalat. Lalu beliau ditanya, “Apakah terjadi
    sesuatu dalam shalat?” Beliau menjawab: “Saya juga manusia, yang bisa lupa
    seperti halnya kalian. Kalau aku lupa meninggalkan sesuatu, ingatkan aku.”
    Ketiga, Nabi SAW meninggalkannya karena khawatir diwajibkan atas
    umatnya. Seperti Nabi SAW meninggalkan shalat tarawih setelah para sahabat
    berkumpul menunggu untuk shalat bersama beliau.
    Keempat, Nabi SAW meninggalkannya karena memang tidak pemah
    memikirkan dan terlintas dalam pikirannya. Pada mulanya Nabi SAW berkhutbah
    dengan bersandar pada pohon kurma dan tidak pemah berpikir untuk membuat
    kursi, tempat berditi ketika khutbah. Setelah sahabat mengusulkannya, maka
    beliau menyetujuinya, karena dengan posisi demikian, suara beliau akan lebih
    didengar oleh mereka. Para sahabat juga mengusulkan agar mereka membuat
    tempat duduk dari tanah, agar orang asing yang datang dapat mengenali beliau,
    dan temyata beliau menyetujuinya, padahal belum pernah memikirkannya.
    Kelima, Nabi M meninggalkannya karena hal tersebut masuk dalam
    keumuman ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-haditsnya, seperti sebagian besar
    amal-amal mandub (sunnat) yang beliau tinggalkan karena sudah tercakup
    dalam firman Allah :
    “Lakukanlah kebaikan, agar kamu menjadi orang-orang yang beruntung.”
    (QS. al-Hajj: 77).
    Keenam, Nabi SAW meninggalkannya karena menjaga perasaan para
    sahabat atau sebagian mereka. Nabi bersabda kepada Aisyah: “Seandainya
    kaummu belum lama meninggalkan kekufuran, tentu Ka’bah itu aku bongkar lalu
    aku bangun sesuai dengan fondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim karena orangorang
    Quraisy dulu tidak mampu membangunnya secara sempuma.” Hadits ini
    terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Nabi SAW tidak merekonstruksi
    Ka’bah karena menjaga perasaan sebagian sahabatnya yang baru masuk Islam
    dari kalangan penduduk Makkah.
    Kemungkinan juga Nabi SAW meninggalkan suatu hal karena alasanalasan
    lain yang tidak mungkin diuraikan semuanya di sini, tetapi dapat diketahui
    dari meneliti kitab-kitab hadits. Belum ada suatu hadits maupun atsar yang menjelaskan bahwa Nabi SAW meninggalkan sesuatu karena hal itu
    diharamkan.

    [Pejuang Islam Menanggapi]
    BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
    Sumbangsih ilmu dari Ust. Achmad alQuthfby sangat bermanfaat untuk gusjan dan seluruh kaum Wahhabi yang lagi baca artikel ini. Syukran katsiran.

    38.

    Pengirim: Kyai – Kota: probolinggo
    Tanggal: 22/8/2013

    WAHABI GUSJAN:
    Ketika NABI wafat, tdk satu sahabatpun yg TAHLILAN untuk NABI,
    padahal ABU BAKAR adalah mertua NABI,
    UMAR bin KHOTOB mertua NABI,
    UTSMAN bin AFFAN menantu NABI 2 kali malahan,
    ALI bin ABI THOLIB menantu NABI.
    Apakah para sahabat BODOH….,
    Apakah para sahabat menganggap NABI hewan…. (menurut kalimat sdr sebelah)
    Apakah Utsman menantu yg durhaka.., mertua meninggal gk di TAHLIL kan…
    Apakah Ali bin Abi Tholib durhaka.., mertua meninggal gk di TAHLIL kan….
    Apakah mereka LUPA ada amalan yg sangat baik, yaitu TAHLIL an koq NABI wafat tdk di TAHLIL i..

    SUNNI:
    Ini termasuk ketidak tahuan anda terhadap dalil-dalil shahih dan anda dikibuli oleh para misionaris Wahabi. Silahkan membaca argumentasi dari Guru saya Achmad alQuthfby diatas -semoga anda bisa sadar & bertaubat-

    Saya juga mau bertanya kepada anda dengan 2 pertanyaan:
    Pertama:
    Apakah Rasul pernah menghimpun al Quran pada satu mushaf?
    Mengapa Sayidina Abu Bakar menghimpun al-Qur’an, apakah Sayyidina Abu Bakar merasa lebih pintar dari Nabi?
    Apakah Rasul lupa dan lalai terhadap penghimpunan al Quran tersebut?

    Kedua:
    Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat tarawih
    secara berjamaah penuh satu bulan ramadhan?
    Apakah Rasul secara rutin melakukan shalat tharawih tiap malam?
    Apakah Rasul mengumpulkan para jama’ah untuk melakukan shalat tharawih?
    Apakah pada masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu’anhu melakukan shalat tharawih seperti pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab?
    Apakah Khalifah Abu Bakar lupa dengan ibadah yang mulia Shalat Tharawih seperti pada zaman Khalifah Umar?
    Mengapa Khalifah Umar radhiyallahu’anhu mengumpulkan mereka untuk melakukan shalat tarawih pada seorang imam dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Khalifah Umar menginstruksikan shalat tarawih secara berjamaah?
    Apakah khalifah Umar lebih pintar dari Rasul dan Khalifah Abu Bakar?

    Ketiga:
    Mengapa Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali?
    Mengapa Pada Zaman Rasul, Abu Bakar, dan Umar adzan Jum’at dikumandangkan hanya 1 kali?
    Apakah umar lebih pintar dari Rasul, Abu Bakar, dan Umar?
    Apakah Rasul, Abu Bakar, dan Umar lalai dari perkara mulia penambahan adzan tsb?

    Silahkan jawab jika anda benar-benar wahabi!
    Jangan mau dibodohi argumentasi emperan ala wahabi!

    [Pejuang Islam Menanggapi]
    BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
    Terima kasih ilmunya, sangat bermanfaat untuk umat.

    39.

    Pengirim: gusjan – Kota: Nganjuk
    Tanggal: 3/9/2013

    Alhamdulillah…., semakin bertambah ilmu,
    @Ustadz Pejuang Islam
    Ustadz betul, tentang kalimat yg agung yaitu TAHLIL. Tidak boleh untuk perdebatan. Baik, sy tdk akan menggunakan kalimat yg agung, yaitu TAHLIL, dalam musyawarah ini. Sebab masalah utamanya di acara RITUALAN 3,7,40,100 hari dst, pada orang yg meninggal. Saking semangatnya Ustadz, sampek ke merk SANYO. Baiklah sy minta ma’af..

    @Ustadz Achmad alQuthfby
    Dari uraian Ustadz Achmad alQuthfby, mengapa putra-putri
    beliau wafat, Nabi SAW wafat, para sahabat wafat, para
    Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in wafat, tdk 1 pun di adakan
    RITUALAN 3,7,40,100 hari dst, dengan alasan sbb:

    1. Masalah perbedaan TRADISI. Utadz mengkiyaskan,
    masalah SYARI’AT dengan masalah makan daging biawak yg dipanggang. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, dalam hal makanan, apa saja boleh kecuali yg dilarang. Sebaliknya, dalam hal SYARI’AT, peribadatan apasaja dilarang, kecuali kl ada
    perintah Nabi SAW atau contoh dr Nabi SAW atau contoh dr
    sahabat. Sedikit bebeda dg Ustadz.

    2. Nabi lupa, ada amalan yang begitu baik, yaitu RITUALAN 3,7,40,100 hari dst. Sehingga generasi akhir2 yg justru menemukannya. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, dalam hal SYARI’AT kalau NABI SAW sampek lupa, bahaya, beliau NABI. Sebab menyangkut ummat manusia, akhirat, surga dan neraka. Menurut yang kami terima dari ulama2 yang masyhur, tdk ada kemungkinan sekecil apapun dalam penyampaian SYARI’AT, Nabi kelupaan. Sedikit berbeda dg Ustadz.

    3. Nabi kuatir bila diwajibkan atas ummatnya. Anggap
    saja dalam hal ini betul. Kenyataan di masyarakat, acara
    Ritual 3,7,40,100 dst, sdh dianggap wajib. Bahkan
    melebihi agama itu sndiri. Orang tdk sholat, tdk puasa,
    sepertinya biasa, tdk ada yg peduli. Tp kl gk ikut acara
    Ritualan 3,7,40,100 diragukan agamanya. bahkan dicaci
    maki. Dikucilkan. Dan sy belum pernah 1 x pun mendengar,
    kyai/ustadz menyampaikan pd msyarakat tentang hukum
    Ritualan ini. Cobak pas ada acara begitu, kyai yg jadi
    imam menyampaikan, bahwa acara seperti ini tdk wajib,
    jadi bapak2 tdk harus sll mengadakan. Apa berani…???
    Sedikit berbeda dg Ustadz.

    4. Nabi belum memikirkan/tdk pernah terlintas di hatinya. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, AGAMA ini dr Alloh, bukan buatan / hasil pemikiran Nabi SAW. Nabi tdk perlu berpikir, apa yg diberikan Alloh sampaikan. Termasuk tatacaranya, bukan hasil pemikiran Nabi, tp semua SYARI’AT total dr Alloh tinggal terima. Kecuali non SYARI’AT, manusia bebas berpikir dan berkembang, misal teknologi.
    Sedikit berbeda dg Ustadz.

    5. Karena sudah masuk dalam keumuman ayat2 lain dalam
    Quran. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, masalah kematian, masalah besar. Karena menyangkut orang muslim meninggal. Pasti ada
    tuntunan dan tatacara melaksanakan dg jelas. Dari talqin sebelum meninggal sampek akhir. Ini masalah besar. Lha wong masalah kecil saja, seperti BERSIN (wahing) ada
    tuntunan dan tata caranya, apalagi masalah kematian,
    mestinya lebih penting. Sedikit berbeda dg Ustadz.

    @Kyai
    Kyai betul, yg mengumpulkan mushaf jaman Khalifah Abu
    Bakar dan tarawih berjamah penuh mulai jaman khalifah
    Umar. Betul sekali. Kl yg sy terima dr pengajian2,
    dengan kitab2 yg shahih, yg menjadi RUJUKAN..PANUTAN
    dalam agama ini, NABI SAW dan SAHABAT. Apa yg dilakukan
    Nabi SAW… Apa yg dilakukan Sahabat yg disetujui JUMHUR
    SAHABAT.., itulah sunnah. Apakah sahabat = Nabi..??
    TIDAK. Tp sahabat adalah manusia2 paling bertaqwa
    setelah NABI SAW.. manusia2 paling taat dan paling cinta
    dg Nabi SAW. Sehingga apa yg dilakukan dan sisepakati
    JUMHUR SAHABAT, termasuk sunnah dalam ISLAM.

    Baiklah, semoga Ustadz2 semua, saya dan semua kaum
    muslimin sll mendapat hidayah dr Alloh SWT. Amin.
    Saya undur diri dari musyawarah ini. Mohon maaf segala yg kurang berkenan
    wassalaamu a’laikum.
    [Pejuang Islam Menanggapi]
    BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
    WAHABI GUSJAN:
    Dalam hal SYARI’AT, peribadatan apa saja dilarang, kecuali kl ada perintah Nabi SAW atau contoh dr Nabi SAW atau contoh dr sahabat. Sedikit bebeda dg Ustadz.

    SUNNI:
    Fahami dalil yang saya nasehatkan. Dalil anda tidak mematahkan dalil kami, berarti anda mengakui bahwa dalil kami kuat. Sudah saya katakan, apa-apa yang tidak ada pada zaman rasul itu bukan berarti hukumnya TERLARANG. Sepertinya anda tidak bisa memahami omongan orang dan kelihatannya keilmuan anda sangat dangkal. Anda hanya berpendapat sesuai nafsu anda bukan berdasar dalil.

    Apakah kamu sudah baca hadist:
    “Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu berkata: “Suatu ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika beliau bangun dari ruku’, beliau berkata:
    “sami’allahu liman hamidah”. Lalu seorang laki-laki di belakangnya berkata:
    “rabbana walakalhamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fih”. Setelah selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang membaca kalimat tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Beliau bersabda: “Aku telah melihat lebih 30 malaikat berebutan menulis pahalanya”. (HR. al-Bukhari [799]).

    Sahabat di atas mengerjakan perkara baru yang belum pernah
    diterimanya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu menambah bacaan dzikir dalam i’tidal. Ternyata Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak seperti anda, Nabi bahkan membenarkan perbuatan mereka, bahkan memberi kabar gembira tentang pahala yang mereka lakukan, karena perbuatan mereka sesuai dengan syara’, di mana dalam i’tidal itu tempat
    memuji kepada Allah.

    WAHABI GUSJAN:
    Nabi lupa, ada amalan yang begitu baik, yaitu RITUALAN 3,7,40,100 hari dst. Sehingga generasi akhir2 yg justru menemukannya. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, dalam hal SYARI’AT kalau NABI SAW sampek lupa, bahaya, beliau NABI. Sebab menyangkut ummat manusia, akhirat, surga dan neraka. Menurut yang kami terima dari ulama2 yang masyhur, tdk ada kemungkinan sekecil apapun dalam penyampaian SYARI’AT, Nabi kelupaan. Sedikit berbeda dg Ustadz.

    SUNNI:
    Sifat lupa beliau bukan dalam hal penyampaian syariat dari Alloh, namun dalam mu’amalah beliau. Apakah Nabi itu Tuhan yang terlepas dari kealpaan?
    Kenapa anda menuhankan Nabi?
    Yang tidak pernah lupa itu hanya Alloh SWT.
    Apa Nabi pernah melarang tahlilan???
    Kenapa anda melarang sesuatu hal yang tidak dilarang oleh nabi? Apakah anda selevel nabi berani melarang sesuatu hal yg tidak dilarang nabi?

    Nabi SAW tidak melaksanakan tahlilan karena memang tidak pemah memikirkan dan terlintas dalam pikirannya. Pada mulanya Nabi SAW berkhutbah dengan bersandar pada pohon kurma dan tidak pemah berpikir untuk membuat kursi, tempat berditi ketika khutbah. Setelah sahabat mengusulkannya, maka beliau menyetujuinya, karena dengan posisi demikian, suara beliau akan lebih
    didengar oleh mereka. Para sahabat juga mengusulkan agar mereka membuat
    tempat duduk dari tanah, agar orang asing yang datang dapat mengenali beliau, dan temyata beliau menyetujuinya, padahal belum pernah memikirkannya.

    WAHABI GUSJAN:
    Nabi kuatir bila diwajibkan atas ummatnya. Anggap saja dalam hal ini betul. Kenyataan di masyarakat, acara Ritual 3,7,40,100 dst, sdh dianggap wajib. Bahkan melebihi agama itu sndiri. Orang tdk sholat, tdk puasa, sepertinya biasa, tdk ada yg peduli. Tp kl gk ikut acara Ritualan 3,7,40,100 diragukan agamanya. bahkan dicaci maki. Dikucilkan. Dan sy belum pernah 1 x pun mendengar, kyai/ustadz menyampaikan pd msyarakat tentang hukum Ritualan ini. Cobak pas ada acara begitu, kyai yg jadi imam menyampaikan, bahwa acara seperti ini tdk wajib, jadi bapak2 tdk harus sll mengadakan. Apa berani…??? Sedikit berbeda dg Ustadz.

    SUNNI:
    Jika ada masyarakat menyatakan wajib maka itu wajib pula kita luruskan. NU tidak pernah menyatakan bahwa tahlilan itu wajib. Jika ada, silahkan hadirkan dalam kitab apa? halaman berapa? Karya siapa?. Kenapa tidak berani?.

    WAHABI GUSJAN:
    Nabi belum memikirkan/tdk pernah terlintas di hatinya. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, AGAMA ini dr Alloh, bukan buatan / hasil pemikiran Nabi SAW. Nabi tdk perlu berpikir, apa yg diberikan Alloh sampaikan. Termasuk tatacaranya, bukan hasil pemikiran Nabi, tp semua SYARI’AT total dr Alloh tinggal terima. Kecuali non SYARI’AT, manusia bebas berpikir dan berkembang, misal teknologi. Sedikit berbeda dg Ustadz.

    SUNNI:
    Anda ini tidak memahami argumentasi saya. Baca baik-baik. Sudah saya jelaskan secara detil. Yang tidak pernah terlintas itu teknisnya bukan syariatnya. Tahlilan adalah majelis dizkr hanya teknisnya saja yang belum ada dizaman rasul.

    WAHABI GUSJAN:
    Karena sudah masuk dalam keumuman ayat2 lain dalam Quran. Baiklah. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, masalah kematian, masalah besar. Karena menyangkut orang muslim meninggal. Pasti ada tuntunan dan tatacara melaksanakan dg jelas. Dari talqin sebelum meninggal sampek akhir. Ini masalah besar. Lha wong masalah kecil saja, seperti BERSIN (wahing) ada tuntunan dan tata caranya, apalagi masalah kematian, mestinya lebih penting. Sedikit berbeda dg Ustadz.

    SUNNI:
    Itu kan pendapat anda yg penuh dengan hawa nafsu, faktanya apa dalil anda mengharamkan talqin???
    Apakah setiap hal yang tidak dikerjakan rasul itu menjadi terlarang???
    Jika talqin masalah besar, mengapa rasul tidak melarangnya melalui hadistnya???

    WAHABI GUSJAN:
    betul, yg mengumpulkan mushaf jaman Khalifah Abu Bakar dan tarawih berjamah penuh mulai jaman khalifah Umar. Betul sekali. Kl yg sy terima dr pengajian2, dengan kitab2 yg shahih, yg menjadi RUJUKAN..PANUTAN dalam agama ini, NABI SAW dan SAHABAT. Apa yg dilakukan Nabi SAW… Apa yg dilakukan Sahabat yg disetujui JUMHUR SAHABAT.., itulah sunnah. Apakah sahabat = Nabi..?? TIDAK. Tp sahabat adalah manusia2 paling bertaqwa setelah NABI SAW.. manusia2 paling taat dan paling cinta dg Nabi SAW. Sehingga apa yg dilakukan dan sisepakati JUMHUR SAHABAT, termasuk sunnah dalam ISLAM. Baiklah, semoga Ustadz2 semua, saya dan semua kaum muslimin sll mendapat hidayah dr Alloh SWT. Amin. Saya undur diri dari musyawarah ini. Mohon maaf segala yg kurang berkenan wassalaamu a’laikum.

    SUNNI:
    Anda mengakui bahwa apa yang dilakukan sahabat itu tidak pernah dicontohkan rasul. Baik sekali. Itu artinya, apakah sahabat tidak memahami argumentasi anda? apakah sahabat tidak faham bahwa segala hal yg tdk dicontohkan rasul itu terlarang menurut anda? apakah sahabat lebih pintar dari pada rasul? dll

    Jangan mundur diri dulu bung, anda tidak bisa menjawab argumentasi kami dengan baik. Silahkan kami tunggu anda kapan saja dan dimana saja. Syukur-syukur jika anda duduk dimajelis terbuka dengan kami untuk berdialog dengan santun dan disaksikan para ulama. Kami siap hadir!

    (Jawaban di atas ini kami terima dari Ust. Ahmad Alquthfby, Probolinggo, terima kasih atensinya, kebetulan kami sedang full kegiatan)

    40.

    Pengirim: gusjan – Kota: nganjuk
    Tanggal: 5/9/2013

    Mohon ijin untuk meluruskan saja.

    Pertama:
    Ustadz mengatakan keilmuan saya sangat DANGKAL. Apa yg Ustadz katakan betul. Ustadz jauh lebih berilmu dr saya.

    Kedua:
    Ustadz membawakan hadist dr sahabat Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu. Dia kan sahabat. Tulisan saya sebelumnya sdh sy sampaikan. Saya meyakini dr keterangan para ‘Ulama2 yg sdh masyhur dr kalangan salaf, RUJUKAN agama ini Nabi SAW dan para Sahabat. ‘Ijma’ Sahabat boleh dijadikan hujjah, boleh diamalkan. Makanya dalam hal Syari’at, sy sll bertanya kepada yg ahli ilmu, “apakah Nabi SAW pernah mencontohkan.., apakah Jumhur Sahabat pernah mencontohkan..” Saya sll begitu. Sehingga, segala Syari’at apapun, kl dicontohkan Nabi SAW.., atau dicontohkan Sahabat dan disepakati Jumhur Sahabat, sy berusaha mengamalkan sebisa mungkin. Tetapi sebaliknya, Syari’at apa saja yg tdk dicontohkan Nabi SAW.., atau tdk pula dicontohkan Sahabat, maka sy tdk berani melakukan.

    Ketiga:
    Ustadz mengatakan, sy menuhankan Nabi SAW.
    Saya tdk menuhankan Nabi SAW. Nabi SAW tetap makan dan minum dan hal2 lain sama dengan manusia. Bedanya dg manusia lain, Nabi SAW menerima wahyu dan sll dijaga oleh Alloh SWT dr kesalahan. Jadi semua perkataan Nabi SAW dan semua perbuatan Nabi SAW, sll atas bimbingan dan wahyu dr Alloh SWT. Dalam hal Syari’at apapun, sy meyakini seyakin yakinnya, Nabi SAW sdh menyampaikan semuanya dan tdk mungkin ada yg terlupakan. Jadi kl dikatakan ada Syar’iat atapun tata cara peribadatan, yg belum disampaikan Nabi SAW karena alasan Nabi SAW lupa atau belum terpikirkan oleh Nabi SAW, sy tdk sependapat.

    Keempat:
    Ustadz mengatakan, saya melarang Tahlil, apa saya selevel dg Nabi SAW..?? Ustadz kurang teliti membaca tulisan saya. Tdk ada 1 kata pun, sy melarang Tahlil. Saya hanya mengatakan, amalan Syari’at apapun, kl tdk ada contoh dr Nabi SAW, atau contoh dr Sahabat, saya tdk berani melakukan. Semisal acara RITUAL 3,7,40,100 dst. Tdk ada saya mengatakan saya melarang Tahlil. Mengenai saudara2 muslim yg mengamalkan RITUAL 3,7,40,100 dst, silahkan saja, itu hak masing2 orang.

    Kelima:
    Ustadz mengatakan: Saya mengatakan bahwa ada orang yg mewajibkan RITUALAN 3,7,40,100 dst. Saya tdk berkata begitu. Saya berkata:” Kenyataan di masyarakat, acara Ritual 3,7,40,100 dst, sdh dianggap wajib. Bahkan melebihi agama itu sndiri. Orang tdk sholat, tdk puasa, sepertinya biasa, tdk ada yg peduli. Tp kl gk ikut acara Ritualan 3,7,40,100 diragukan agamanya. bahkan dicaci maki. Dikucilkan.” Itu yg sy katakan. Ini kenyataan yg ada di masyarakat.
    Keenam:
    Ustadz mengatakan:” Itu kan pendapat anda yg penuh dengan hawa nafsu, faktanya apa dalil anda mengharamkan talqin???”. Silahkan dibaca lagi. Saya mengatakan. Masalah yg kecil saja, seperti BERSIN(wahing), Nabi SAW memberikan tuntunan/tatacaranya. Lebih2 masalah orang meninggal. Pastilah sdh diberi tatacara/tuntunan dari TALQIN sebelum meninggal sampek akhir. Dan tuntunan untuk kaum muslimin yg meninggal sdh ada, dan sudah di famai oleh semua kaum muslimin. Sudah masyhur.
    – Talqin sebelum meninggal, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Memandikan jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Mengkafani jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Mensholati jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Menguburkan jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – RITUALAN 3.7.40.100 dst…?? Ini yg sy maksud tdk ada tuntunan dr NABI SAW ataupun Sahabat, bukan TALQIN. Tapi menurut Ustadz, masalah RITUALAN 3.7.40.100 dst, Nabi SAW lupa menyampaikan dan belum terpikirkan oleh Nabi SAW saat itu.

    Ketujuh (terakhir):
    Saya ingin mengajak JUJUR kepada ummat ini, dalam hal agama (Syari’at Islam). Kita sudah sepakat, bahwa Ritualan 3,7,40,100 dst, tdk wajib (bahkan Ustadz akan meluruskan anggapan sebagian orang, yg mewajibkan Ritualan ini). Harapan saya, Ustadz berani dan jujur menyampaikan kpd ummat, ketika Ustadz diundang atau menjadi imam acara Ritualan 3,7,40,100 dst. Sampaikan saja, bahwa Ritualan seperti ini tdk wajib. Misalnya Ustadz berkata, saat acara belum dimulai “Para undangan semua…, saya akan sampaikan mengenai hukum SELAMATAN/KENDURI…, putra-putri Nabi SAW ketika wafat tdk diadakan SELAMATAN/KENDURI, ketika Nabi SAW wafat tdk diadakan SELAMATAN/KENDURI, ketika para Sahabat wafat juga tdk diadakan SELAMATAN/KENDURI. Sebetulnya acara Selamatan/Kenduri 3,7,40,100 dst tdk WAJIB. Bagi yg keluarganya meninggal kemudian tdk mengadakan SELAMATAN, silahkan tdk apa2, sebab Nabi SAW dan keluarga beliau jg tdk SEALAMATAN. Bagi kita yg mengamalkan SELAMATAN jg tdk apa2. Semua benar…”
    Itulah yg sy maksud JUJUR kepada ummat, agar keyakinan/anggapan wajibnya SELAMATAN tdk terjadi di ummat ini.
    Demikian, mohon ma’af segala kekurangan, wassalaamu ‘alaikum.

    [Pejuang Islam Menanggapi]
    BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
    pertanyaan anda lebih banyak ditujukan kepada Ust. Ahmad Alquthfby, maka kami persilahkan beliau meresponya.

    Kami hanya ingin merespon positif pernyataan anda: Sebetulnya acara Selamatan/Kenduri 3,7,40,100 dst tdk WAJIB. Bagi yg keluarganya meninggal kemudian tdk mengadakan SELAMATAN, silahkan tdk apa2, sebab Nabi SAW dan keluarga beliau jg tdk SEALAMATAN. Bagi kita yg mengamalkan SELAMATAN jg tdk apa2. Semua benar…” Itulah yg sy maksud JUJUR kepada ummat, agar keyakinan/anggapan wajibnya SELAMATAN tdk terjadi di ummat ini. Demikian, mohon ma’af segala kekurangan, wassalaamu ‘alaikum.

    Jawabazn kami > Alhamdulillah umat Islam warga Malang sebagai kota pelajar, rata-rata IQ mereka tinggi-tinggi, jadi mereka sangat paham bahwa Tahlilan itu hukumnya SUNNAH, bukan wajib, dan kami juga sudah sangat sering menerangkannya di depan Jamaah Tahlil.
    Andaikan saja anda bersedia mengumpulkan jamaah Tahlil se Nganjuk, dan anda juga bersedia mendatangkan kami untuk menerangkan kepada mereka tentang hukum DISUNNAHKAN-nya Tahlilan, bukan DIWAJIBKAN, niscaya akan kami luangkan waktu untuk menyampaikannya dengan senang hati, agar pemahaman mereka sepadan dengan pemahaman umat Islam di Malang tentang DISUNNAHKANNYA TAHLILAN untuk mayit. Terima kasih.

    41.

    Pengirim: Kyai – Kota: probolinggo
    Tanggal: 7/9/2013

    Pengirim: gusjan – Kota: nganjuk

    Pertama:
    Ustadz mengatakan keilmuan saya sangat DANGKAL. Apa yg Ustadz katakan betul. Ustadz jauh lebih berilmu dr saya.
    – Iya ilmu anda dangkal. Buktinya anda tidak bisa menjawab argumentasi kami. Jawaban anda tidak berdalil tp melalui rasio dan hawa nafsu belaka, seperti Ulil Abshar Abdallah

    Kedua:
    Ustadz membawakan hadist dr sahabat Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu. Dia kan sahabat. Tulisan saya sebelumnya sdh sy sampaikan. Saya meyakini dr keterangan para ‘Ulama2 yg sdh masyhur dr kalangan salaf, RUJUKAN agama ini Nabi SAW dan para Sahabat. ‘Ijma’ Sahabat boleh dijadikan hujjah, boleh diamalkan. Makanya dalam hal Syari’at, sy sll bertanya kepada yg ahli ilmu, “apakah Nabi SAW pernah mencontohkan.., apakah Jumhur Sahabat pernah mencontohkan..” Saya sll begitu. Sehingga, segala Syari’at apapun, kl dicontohkan Nabi SAW.., atau dicontohkan Sahabat dan disepakati Jumhur Sahabat, sy berusaha mengamalkan sebisa mungkin. Tetapi sebaliknya, Syari’at apa saja yg tdk dicontohkan Nabi SAW.., atau tdk pula dicontohkan Sahabat, maka sy tdk berani melakukan.
    – Berarti anda mengakui bid’ah hasanah? Alhamdulillah. Kalo anda merujuk sahabat, maka anda harus melestarikan bid’ah hasanah. Rasul tidak pernah mencontohkan kalimat I’tidal seperti didalam hadist tsb. Padahal rasul sendiri bersabda: Shollu kama ra aytumuuni usholli?. Apakah sahabat lebih pintar dari rasul? Kami hanya pengikut para sahabat yang melestariken bid’ah hasanah. Anda hanya berargumentasi sendiri tanpa menyimak dalil lawan bicara anda.

    Ketiga:
    Ustadz mengatakan, sy menuhankan Nabi SAW.
    Saya tdk menuhankan Nabi SAW. Nabi SAW tetap makan dan minum dan hal2 lain sama dengan manusia. Bedanya dg manusia lain, Nabi SAW menerima wahyu dan sll dijaga oleh Alloh SWT dr kesalahan. Jadi semua perkataan Nabi SAW dan semua perbuatan Nabi SAW, sll atas bimbingan dan wahyu dr Alloh SWT. Dalam hal Syari’at apapun, sy meyakini seyakin yakinnya, Nabi SAW sdh menyampaikan semuanya dan tdk mungkin ada yg terlupakan. Jadi kl dikatakan ada Syar’iat atapun tata cara peribadatan, yg belum disampaikan Nabi SAW karena alasan Nabi SAW lupa atau belum terpikirkan oleh Nabi SAW, sy tdk sependapat.
    – Bukankah Rasul pernah sholat dengan mengenakan sandal yang najis? Rasul juga pernah lupa untuk menggenapkan sholat Duhur empat rakaat, sehingga Sahabatnya –Dzul yadain- harus menegur kesalahan itu?

    Rasul pun mengakui bahwa dirinya pernah lupa : Saya juga bisa lupa ( sengaja dilupakan oleh Allah) seperti kalian semua, jika memang saya lupa maka ingatkanlah saya ( HR BUKHORI). Ini sabda rasul bukan kata saya.

    Kan anda sudah mendengar bahwa zaman kita berbeda dengan zaman nabi, apalagi terkait masalah tradisi. Apakah anda sudah memahami argumentasi saya sebelumnya? Bagaimana Rasul bisa berfikir mengenai tahlilan, karena tradisi tahlilan itu ada setelah rasul wafat? Itu adalah kreasi para ulama yang brupa majelis dzikir. Kan sudah dikatakan bahwa tahlilan itu bagian dari syariat, bukan menjadi syariat baru. Kalo secara syariat sudah sempurna. Tahlilan sangat berkesesuaian dengan syariat.

    Saya juga mau bertanya kepada anda dengan 2 pertanyaan:
    Pertama:
    Apakah Rasul pernah menghimpun al Quran pada satu mushaf?
    Mengapa Sayidina Abu Bakar menghimpun al-Qur’an, apakah Sayyidina Abu Bakar merasa lebih pintar dari Nabi?
    Apakah Rasul lupa dan lalai terhadap penghimpunan al Quran tersebut?

    Kedua:
    Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat tarawih
    secara berjamaah penuh satu bulan ramadhan?
    Apakah Rasul secara rutin melakukan shalat tharawih tiap malam?
    Apakah Rasul mengumpulkan para jama’ah untuk melakukan shalat tharawih?
    Apakah pada masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu’anhu melakukan shalat tharawih seperti pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab?
    Apakah Khalifah Abu Bakar lupa dengan ibadah yang mulia Shalat Tharawih seperti pada zaman Khalifah Umar?
    Mengapa Khalifah Umar radhiyallahu’anhu mengumpulkan mereka untuk melakukan shalat tarawih pada seorang imam dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Khalifah Umar menginstruksikan shalat tarawih secara berjamaah?
    Apakah khalifah Umar lebih pintar dari Rasul dan Khalifah Abu Bakar?

    Ketiga:
    Mengapa Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali?
    Mengapa Pada Zaman Rasul, Abu Bakar, dan Umar adzan Jum’at dikumandangkan hanya 1 kali?
    Apakah umar lebih pintar dari Rasul, Abu Bakar, dan Umar?
    Apakah Rasul, Abu Bakar, dan Umar lalai dari perkara mulia penambahan adzan tsb?

    Silahkan sajikan jawaban anda!

    Keempat:
    Ustadz mengatakan, saya melarang Tahlil, apa saya selevel dg Nabi SAW..?? Ustadz kurang teliti membaca tulisan saya. Tdk ada 1 kata pun, sy melarang Tahlil. Saya hanya mengatakan, amalan Syari’at apapun, kl tdk ada contoh dr Nabi SAW, atau contoh dr Sahabat, saya tdk berani melakukan. Semisal acara RITUAL 3,7,40,100 dst. Tdk ada saya mengatakan saya melarang Tahlil. Mengenai saudara2 muslim yg mengamalkan RITUAL 3,7,40,100 dst, silahkan saja, itu hak masing2 orang.
    – Argumentasi anda itu jelas mengarah kepada pengharaman tradisi tahlilan. Arah argumentasi anda apa kalo tidak mengahramkan tahlilan? Sekarang saya tanya: Apa anda mengharamkan tahlilan??? Biar clear!.
    Saran saya janganlah berani melarang sesuatu hal yang Allah dan Rasul sendiri tidak melarangnya.

    Kelima:
    Ustadz mengatakan: Saya mengatakan bahwa ada orang yg mewajibkan RITUALAN 3,7,40,100 dst. Saya tdk berkata begitu. Saya berkata:” Kenyataan di masyarakat, acara Ritual 3,7,40,100 dst, sdh dianggap wajib. Bahkan melebihi agama itu sndiri. Orang tdk sholat, tdk puasa, sepertinya biasa, tdk ada yg peduli. Tp kl gk ikut acara Ritualan 3,7,40,100 diragukan agamanya. bahkan dicaci maki. Dikucilkan.” Itu yg sy katakan. Ini kenyataan yg ada di masyarakat.
    – kenyataan yang ada dimasyarakat? Atau yang ada dibenak anda semata?
    Masyarakat awam atau masyarakat ‘alim yang anda tanyakan?
    Sudahkah anda melakukan survey?
    Mana hasil surveynya?
    Itu hanya pendapat anda yang ingin melakukan provokasi. Jika semisal adapun ‘oknum’ masyarakat yg menganggap wajib tahlilan, maka itu yg perlu kita lurusken. Dan anggapan wajib oleh mereka tsb tdk ada relevenasinya dengan kebolehan tahlilan.

    Keenam:
    Ustadz mengatakan:” Itu kan pendapat anda yg penuh dengan hawa nafsu, faktanya apa dalil anda mengharamkan talqin???”. Silahkan dibaca lagi. Saya mengatakan. Masalah yg kecil saja, seperti BERSIN(wahing), Nabi SAW memberikan tuntunan/tatacaranya. Lebih2 masalah orang meninggal. Pastilah sdh diberi tatacara/tuntunan dari TALQIN sebelum meninggal sampek akhir. Dan tuntunan untuk kaum muslimin yg meninggal sdh ada, dan sudah di famai oleh semua kaum muslimin. Sudah masyhur.
    – Talqin sebelum meninggal, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Memandikan jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Mengkafani jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Mensholati jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – Menguburkan jenazah, sdh diberikan tuntunan dan tatacaranya. Sdh masyhur
    – RITUALAN 3.7.40.100 dst…?? Ini yg sy maksud tdk ada tuntunan dr NABI SAW ataupun Sahabat, bukan TALQIN. Tapi menurut Ustadz, masalah RITUALAN 3.7.40.100 dst, Nabi SAW lupa menyampaikan dan belum terpikirkan oleh Nabi SAW saat itu.
    – Silahkan baca jawaban saya sebelumnya diatas. Dan lebih jelasnya, bahwa ritual tahlilan itu memang tidak ada pada zaman rasul, dan hal yg tdk ada pada zaman rasul itu tdk serta merta menjadi terlarang. Ini yg perlu anda fahami dan simak baik!!! Jangan seperti org tolol yg berargumen sendiri tanpa menyanggah dalil lawab bicara, itu pertanda anda mengakui argumentasi kami. Ritual tahlilan baru terfikirkan setelah rasul wafat, karena itu berupa tradisi baru hasil kreasi para ulama yg berkesesuaian dengan syariat. Jika anda hendak mengaharamkan ritual tahlilan, maka silahkan anda hadirkan dalilnya. Mana dalilnya?. Dalil itu quran dan hadist.
    Banyak hal baru yang tidak terfikirkan oleh rasul dan dilakukan oleh para sahabat, bukankah itu sebuah bid’ah? Akan tetapi bid’ah hasanah. Makanya mari lestarikan bid’ah hasanah.

    Ketujuh (terakhir):
    Saya ingin mengajak JUJUR kepada ummat ini, dalam hal agama (Syari’at Islam). Kita sudah sepakat, bahwa Ritualan 3,7,40,100 dst, tdk wajib (bahkan Ustadz akan meluruskan anggapan sebagian orang, yg mewajibkan Ritualan ini). Harapan saya, Ustadz berani dan jujur menyampaikan kpd ummat, ketika Ustadz diundang atau menjadi imam acara Ritualan 3,7,40,100 dst. Sampaikan saja, bahwa Ritualan seperti ini tdk wajib. Misalnya Ustadz berkata, saat acara belum dimulai “Para undangan semua…, saya akan sampaikan mengenai hukum SELAMATAN/KENDURI…, putra-putri Nabi SAW ketika wafat tdk diadakan SELAMATAN/KENDURI, ketika Nabi SAW wafat tdk diadakan SELAMATAN/KENDURI, ketika para Sahabat wafat juga tdk diadakan SELAMATAN/KENDURI. Sebetulnya acara Selamatan/Kenduri 3,7,40,100 dst tdk WAJIB. Bagi yg keluarganya meninggal kemudian tdk mengadakan SELAMATAN, silahkan tdk apa2, sebab Nabi SAW dan keluarga beliau jg tdk SEALAMATAN. Bagi kita yg mengamalkan SELAMATAN jg tdk apa2. Semua benar…”
    Itulah yg sy maksud JUJUR kepada ummat, agar keyakinan/anggapan wajibnya SELAMATAN tdk terjadi di ummat ini.
    Demikian, mohon ma’af segala kekurangan, wassalaamu ‘alaikum

    – Anda siapa hendak mengatur? Haha.. lucu anda..
    Perkataannya bukan seperti itu, tapi harusnya kayak bgini:
    “Para undangan semua…, saya akan sampaikan mengenai hukum tahlilan. Tahlilan itu bagian dari majelis dzikir, tidak diwajibkan namun sangat dianjurkan karena sesuai dengan sunnah-sunnah nabi. Sebagai kau muslim, tentu saja kita harus gemar terhadap sunnah-sunnah nabi terutama mengenai dzikir. Bagi orang yg menyalahkan tahlilan, silahkan saja karena itu menjadi privasi masing2. Namun orang yg menyalahkan tahlilan adalah org yg benci terhadap sunnah rasul yakni dzikr. Hanya syetan yang tidak suka kepada orang yg berdzikr. Mari kita lestarikan budaya tahlilan ini dan menjaganya dengan segenap kemampuan kita. Hadits-hadits cukup banyak yang menganjurkan dzikir bersama. Antara lainrRasulullah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim berikut ini:
    إِنَّ للهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِيr قال قال رسول الله tعن أبي هريرة الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُولُ عِبَادِي قَالُوا يَقُولُونَ يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ قَالَ فَيَقُولُ هَلْ رَأَوْنِي قَالَ فَيَقُولُونَ لَا وَاللهِ مَا رَأَوْكَ قَالَ فَيَقُولُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا قَالَ يَقُولُ فَمَا يَسْأَلُونِي قَالَ يَسْأَلُونَكَ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَا وَاللهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً قَالَ فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ قَالَ يَقُولُونَ مِنْ النَّارِ قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَا وَاللهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً قَالَ فَيَقُولُ فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ قَالَ يَقُولُ مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ فِيهِمْ فُلَانٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ قَالَ هُمْ الْجُلَسَاءُ لَا يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ
    bersabda: “Sesungguhnyar berkata: “Rasulullah t“Dari Abu Hurairah Allah memiliki banyak malaikat yang selalu mengadakan perjalanan, mereka senantiasa mencari orang-orang yang berdzikir. Apabila mereka mendapati satu kaum sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka akan saling berseru: “Mintalah hajat kalian.” Beliau melanjutkan: “Lalu para malaikat itu mengelilingi dengan sayap-sayapnya hingga memenuhi jarak antara mereka dengan langit dunia.” Beliau melanjutkan: “Lalu Tuhan mereka menanyakan mereka padahal Dia lebih mengetahui dari pada mereka: “Apa yang dikatakan oleh hamba-hamba-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Mereka mensucikan, membesarkan, memuji dan mengagungkan-Mu.” Allah bertanya lagi: “Apakah mereka pernah melihat-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Demi Allah, mereka tidak pernah melihat-Mu.” Allah bertanya lagi: “Bagaimana seandainya mereka pernah melihat-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Seandainya mereka pernah melihat-Mu, tentu mereka akan lebih bersungguh-sungguh beribadah, mengagungkan dan semakin banyak mensucikan-Mu.” Allah bertanya lagi: “Apa yang mereka minta kepada-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Mereka memohon surga-Mu.” Allah bertanya lagi: “Apakah mereka sudah pernah melihat surga-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Belum wahai Tuhan kami.” Allah bertanya lagi: “Bagaimana jika mereka telah melihat surga-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Tentu mereka akan lebih bersungguh-sungguh memohon dan menginginkannya.” Allah bertanya lagi: “Dari apakah mereka memohon perlindungan-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Dari neraka-Mu.” Allah bertanya lagi: “Apakah mereka sudah pernah melihat neraka-Ku?” Para malaikat itu menjawab: “Demi Allah, mereka belum pernah melihat neraka-Mu.” Allah bertanya lagi: “Bagaimana seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku?” Para malaikat itu itu menjawab: “Tentu mereka akan semakin lari dan takut pada neraka itu.” Beliau melanjutkan: “Kemudian Allah berfirman: “Saksikanlah oleh kalian, bahwa Aku sudah mengampuni mereka.” Beliau melanjutkan lagi, “Lalu sebagian malaikat itu berkata: “Wahai Tuhan kami! Di antara mereka terdapat si Fulan, ia bukanlah termasuk orang-orang yang berdzikir, hanya saja ia kebetulan datang karena ada keperluan (duduk bersama mereka).” Lalu Allah menjawab: “Mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.” (HR. al-Bukhari [6408] dan Muslim [4854]).
    Mengomentari hadits di atas, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata dalam Fath al-Bari:
    وَفِي الْحَدِيْثِ فَضْلُ مَجَالِسِ الذِّكْرِ وَالذَّاكِرِيْنَ وَفَضْلُ اْلاِجْتِمَاعِ عَلَي ذَلِكَ وَاَنَّ جَلِيْسَهُمْ يَنْدَرِجُ مَعَهُمْ فِيْ جَمِيْعِ مَا يَتَفَضَّلُ اللهُ تَعَالَى بِهِ عَلَيْهِمْ اِكْرَامًا لَهُمْ وَلَوْ لَمْ يُشَارِكْهُمْ فِيْ أَصْلِ الذِّكْرِ.
    “Hadits tersebut mengandung keutamaan majelis-majlis dzikir, orang-orang yang berdzikir dan keutamaan berkumpul untuk berdzikir, orang yang duduk bersama mereka, akan masuk dalam golongan mereka dalam semua apa yang Allah anugerahkan kepada mereka, karena memuliakan mereka, meskipun ia tidak mengikuti mereka dalam berdzikir.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 11 hal. 213).
    Dalam hadits lain juga diterangkan:
    إِذْrعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ إِنَّا لَعِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ قَالَ هَلْ فِيْكُمْ غَرِيْبٌ يَعْنِيْ أَهْلَ الْكِتَابِ قُلْنَا لاَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَأَمَرَ بِغَلْقِ الْبَابِ فَقَالَ ارْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ فَقُوْلُوْا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ فَرَفَعْنَا أَيْدِيَنَا يَدَهُ ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ للهِrسَاعَةً ثُمَّ وَضَعَ رَسُوْلُ اللهِ اللّهُمَّ إِنَّكَ بَعَثْتَنِيْ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَأَمَرْتَنِيْ بِهَا وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهَا الْجَنَّةَ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ثُمَّ قَالَ أَبْشِرُوْا فَإِنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ. (رواه أحمد والحاكم والطبراني والبزار).
    , tiba-tiba beliaur“Syaddad bin Aus berkata, “Kami bersama Rasulullah berkata, “Apakah di antara kalian ada orang asing (ahli kitab)?” Kami menjawab, “tidak ada wahai Rasulullah.” Lalu beliau memerintahkan agar mengunci pintu dan berkata, “Angkatlah tangan kalian, lalu katakan Laa ilaaha illallaah!” Kami mengangkat tangan beberapa saat, kemudian Rasulullah meletakkan tangannya. Lalu bersabda, “Alhamdulillah. Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengutusku membawa kalimat tauhid ini, Engkau memerintahkannya kepadaku dan menjanjikanku surga karenanya, sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi janji.” Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sesungguhnya Allah telah mengampuni kalian.” (HR. Ahmad, al-Hakim, al-Thabarani dan al-Bazzar).

    Demikian, mohon ma’af segala kekurangan, wassalaamu ‘alaikum

    [Pejuang Islam Menanggapi]
    BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
    Semoga bermanfaat untuk Gusjan dan seluruh umat Islam.
    – See more at: http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=266#sthash.sERemGPR.dpuf

  79. yah disinilah keterlambatan orang2 islam.
    2014 masih ngurusi hal clasik bid ah ..baik apa buruk…padahal sampean di kasih aqal dr Allah dan hati nurani .untuk berfikir dan membedakan. jika pengetahuan kita nggak sampai kesana.y sudah kembalikan saja ke Allah yang maha TAu.gak usah saling serang dan hujat.apalgi sesama orang islam.apa kalian tidak takut menjadi golongan orang orang yang memakai dalih agama.demi nafsu dan kedengkian kalian,(ini biasa di lakukan syaitan 2 yang mencari temen akrab ) kalau kalian orang islam jadikan islam Rahmatanlillalamien.jangan jadikan senjata untuk menyerang sesama.jika ente mrs benar tanyakan pada hatimu.apakah ini di benarkan juga oleh Allah??.
    ini akan jadi sejarah untuk keturunan kita.. di abad modern orang islam masih baku hantam dan ribut gara gara Bid’ah…sementara orang2 non islam .ada yang sudah nyampai di bulan.ada yang bisa menikmati kekayaan indonesia karena ilmunya berkembang,spt di gunung penghasil emas terbesar dan air mineral..milik masyarakat indonesia yang di nikmati orang asing..pt.prifot.
    …sekarang berkembang lgi isu pemprov proponsi yang mau menjual .gunung ciremai…….ke pihak asing…….dengan nilai sekian trl…
    mengapa orang islam lebih suka .ngurusi bid’ah ketimbang ilmu pengetahuan dan technologi ???………..

    mari kit sama sama mengucap dan merenungkan juga mengaplikasikan ( Asstagfirullah ) semoga orang islam bisa menjadi insan yang islami.bisa m,embawa kedamaian dan manfaat buat lingkunganya masing2 ,Amieen.

  80. kita sebagai orang islam gak usah rebutan bener, nggak usah mengklaim bahwa pendapat kita yang paling bener, yang lainnya salah, itu orang yang kementhus namanya. orang yang begitu bukan orang yang pinter tapi sok pinter, bukan orang yang bijak tapi sok bijak. Ingat…. yang mutlak memiliki kebenaran itu hanya ALLAH. Maka untuk mengukur sebuah kebenaran ya.. harus menggunakan ukurannya Allah, dengan apa untuk menukur kebenaran ? ya… dengan wahyu, apa itu ? ya ALQUR’AN. Dan lagi kalau yang kita ajarkan atau yang kita yakini itu memang paling benar, maka nggak usak ketakutan, nggak usah cemas dan gelisah dengan ajaran-ajaran atau faham-faham atau kajian-kajian mereka, toh… umat akan mencari yang paling benar. Mari sesama Muslim untuk senantiasa Fastabikul khoirot, gak usah salingt mencela, nggak usah saling menuduh, nggak usah berprasangka buruk dengan sesama orang islam, biar ALLAH sebagai hakim yang ADIL.

  81. Perseteruan antara yang Benar dan yang Sesat, belumlah berakhir! Setelah Tim LBM NU Cabang Jember, menanggapi buku “MANTAN KIAI NU MENGGUGAT SHOLAWAT & DZIKIR SYIRIK” ( H. Mahrus Ali)”, dengan menghadirkan hadits-hadits shohih. Karena ditulis begitu. Apalagi ketua penulisnya seorang Kiai, punya gelar lagi – ahli hadits – KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. Siapapun orangnya yang membaca buku bantahan itu, saya yakin banyak orang percaya kebenaran hadits-haditsnya.

    Begitu hadir buku, “BONGKAR KESESATAN DEBAT TERBUKA KYAI NU DI IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA’, ‘SESAT TANPA SADAR’ & ’MEMBONGKAR KESESATAN KYAI-KYAI PEMBELA BID’AH HASANAH”, KH. Mahrus Ali membongkar kebohongan demi kebohongan serta kesesatan Kyai LBM NU Cabang Jember tersebut !! Kini muncul buku kedua yang beredar belakangan ini, dan kalau kita perhatikan di bagian atas sampul depannya maka akan terpampang dua nama orang besar, yaitu bapak Prof. Dr. KH. Malik Madani (Katib Aam Pengurus Besar NU) dan Habib Zain Bin Hasan Baharun (Pengasuh PP Darullughah Wadda’wah Raci Bangil Pasuruan Jatim). MasyaAllah, dua nama tokoh yang cukup terkenal dan berkedudukan pula.

    Namun apakah sudah menjamin bahwa buku,”Kiai NU atau Wahabi YANG SESAT TANPA SADAR?” Jawaban Terhadap buku-buku Mantan Kiai NU, yang diberi pengantar oleh tokoh-tokoh besar ini isinya bagus, benar dan bermutu?! Mohon para pembaca sabar sebentar, insyaAllah akan kita buktikan bersama. Dan sebentar lagi kita akan mengetahui jawabannya ! Siapakah Yang Benar-benar SESAT TANPA SADAR ?!

  82. Idrus Ramli adalah kyai brekele-pendusta, semoga Allaah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan hidayah dan taufiq kepada beliau. Dalam Buku, ‘ Kiai NU atau Wahabi YANG SESAT TANPA SADAR?” Jawaban Terhadap buku-buku Mantan Kiai NU’, Idrus Ramli mengatakan:
    Sedangkan dalam buku kedua ”Sesat Tanpa Sadar”, Mahrus Ali mengupas secara tuntas buku bantahan yang dituis oleh Tim LBM NU Jember. Akan tetapi, setelah penulis membaca dua buku jawaban tersebut, ternyata Mahrus jarang sekali menanggapi apa yang ditulis oleh Tim LBM Jember. Bahkan, Mahrus terbukti banyak memelintir dan serta tidak jujur dalam mengutip teks-teks para ulama Ahlusunnah Wal Jamaah. Lebih dari itu, Mahrus juga berani menyalahkan pendapat para ulama yang menjadi rujukan utama sekte Wahabi seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim al Jauziyyah, dan lain-lain, Oleh karena itu, dalam buku ini, kami menyingkap dalil-dalil LBM NU Jember yang tidak ditanggapi oleh Mahrus Ali. Kami juga akan mengungkap ketidak jujuran Mahrus dalam mengutip pernyataan para ulama dan beberapa pandangan nyeleneh Mahrus Ali dalam buku-bukunya yang lain. Wallaahu A’lam.
    Pembaca yang Dirahmati Oleh Allah swt, dengan ini sangat jelas sekali bahwa kyai brekele-pendusta salah faham dalam pernyataannya ini, jika saya berani menyalahkan para ulamaa besar, dan yang semisalnya ini jelas tuduhan yang jauh dari kebenaran !! Mohon para pembaca sabar, sebentar lagi akan mengetahui jawabannya, insyaAllah akan kita buktikan. Kemudian yang kedua! Benarkah saya mengupas secara tuntas buku bantahan yang dituis oleh Tim LBM NU Jember ? Inilah salah satu ketidak jelian Idrus Ramli ! Coba anda baca lagi ! bukankah buku, ‘SESAT TANPA SADAR’, hanya membahas seputar memakai jimat, tawassul, sholawat syirik dll, & ini merupakan Trick yang dilakukan oleh Penerbit, untuk menjernihkan persoalan, agar tidak membut merah kuping serta kebakaran jenggot warga NU, seakan-akan begitu mudahnya mematahkan hujjah Tim LBM NU Jember yang bagaikan sarang laba-laba. Oleh sebab itu buku bantahan yang di keluarkannya pun pada sub—bab per sub—bab, kemudian disusul buku yang ketiga yaitu, ’MEMBONGKAR KESESATAN KYAI-KYAI PEMBELA BID’AH HASANAH’, yang secara khusus mengupas permasalahan bid’ah hasanah dengan hujjah begitu kuat dari al-Qur-an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, sehingga InsyaAllah mereka tidak akan mampu berhujjah dan membantah. Sedangkan buku Idrus Ramli yang beredar belakangan ini, memang buku bantahannya tidak segera dikeluarkan oleh penerbit, agar bergulir di masyarakat luas dulu, disamping itu bersamaan dengan terbitnya buku yang ketiga. Sehingga mereka akan mengetahui siapakah yang serampangan dalam menyampaikan keterangan, bahkan pontang panting kesana kemari tanpa dalil yang shahih ?! Nah jika demikian maka siapakah Yang Sesat Tanpa Sadar… menurut anda ?? Kiai NU… ataukah Ahlussunnah wal Jama’ah ?! Jelas! KH. Idrus Ramli dkk.

  83. wahabi oh wahabi
    sisa sisa kejayaan islam bisa punah gara gara wahabi, semua di hancurkan, semua dilarang.
    semua syirik semua bidah…..

    yasinan, zikir bareng mosok tidak boleh
    itu khan mengingat nama Allah

  84. apa sih yg bikin rusak kualitas umat dengan tahlilan ? keluar biaya ? hilangkan biaya,,,tidak ada tuntunan,,,,? bgm klo orang jawa pakai blankon ,,,itu juga bidah karena tidak ada tuntunan…? terus saha cari perbedaan dan adu domba umat yang penting anda mau jadi asbaknya ya,,,,?

Leave a reply to Mas Halim Alwie Cancel reply