Maaf .. saya punya pandangan yang berbeda. Seandainya anda punya usaha rumah makan. Di depan rumah makan anda kini ada pengemis kelaparan .. apakah anda akan memberinya makan. Sebaiknya demikian. Adalah sangat mulia memberi makanan sekedarnya, sebagai rasa kemanusiaan. Namun itu bukan kewajiban.
Namun situasi menjadi berbeda ketika anda sebagai pemilik usaha harus memberi makan pengemis itu. Dan jika pengemis itu sampai mati di depan rumah makan anda, maka anda terkena pidana dengan diancam penjara bertahun-tahun dan/atau didenda berjuta-juta.
Situasi menjadi lebih buruk lagi … jika setelah anda memberi makan itu pengemis, esok harinya datang pengemis-pengemis lain yang (mengaku) kelaparan antre di depan restoran anda. Hampir pasti usaha restoran anda akan bangkrut, dan pegawai anda yang berubah menjadi yang kelaparan.
Anda pasti merasakan ketidak adilan. Dan anda pasti akan merasa terancam pada setiap kehadiran pengemis.
.
Oleh karena itu, dalam hal Rumah Sakit, kalau saya boleh usul sebaiknya Peraturannya (atau UU) ,
1. Rumah Sakit (atau pelayanan kesehatan) Negeri (bukan swasta) dilarang menolak pasien miskin.
2. Pemerintah akan mengganti seluruh beaya bagi penduduk miskin kepada setiap rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan kesehatan.
3. Rumah Sakit (atau pelayanan kesehatan) swasta dijamin kelangsungannya dan diberi penghargaan jika tetap melayani pasien tak mampu.
Atau aturan senada yang melindungi segenap komponen masyarakat. Baik yang punya usaha, ataupun yang miskin. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat merasa nyaman dan terlindungi oleh negara. Rumah Sakit Swasta pun akan dengan senang hati akan melayani segenap lapisan masyarakat, yang miskin maupun yang kaya.
Baca entri selengkapnya »