Ditulis oleh orgawam di/pada Juli 26, 2009
KITAB SIRAJUT THALIBIN dengan pengarang asli adalah Syekh KH Ihsan bin Dahlan dari Jampes Kediri, diganti syekh Ahmad Zaini Dahlan Al-Hasani Al-Hasyimi Al-Maki.
Keduanya, baik pengarang asli dan pengarang terpampang dua-duanya sudah meninggal. Mungkin ini kekeliruan editor, atau salah mengidentifikasi orang.
Namun jika ada perubahan isi .. sekecil apapun, maka pemutilasian/pembajakan kitab telah terjadi.
——————————————————————————
PEMBAJAKAN KITAB SIRAJUT THALIBIN
Editor Darul Kutub Al-Ilmiyah Paling Bertanggungjawab
Ahad, 26 Juli 2009 06:22
Jakarta, NU Online
Abdul-Warit Muhammad Ali, editor Darul Kutub Al-Ilmiyah Beirut, Lebanon dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pembajakan karya ulama Nusantara, Sirajut Thalilibin.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Syafiiyah, kitab | 2 Komentar »
Ditulis oleh orgawam di/pada Juli 23, 2009
Apa itu MUSAFIR
Musafir secara umum adalah orang yang sedang dalam perjalanan/bepergian. Namun ada batas waktunya. Tentang batas waktu musafir, sebagian para Ulama menyatakaq tiga hari tiga_malam saja. Setelah itu dianggap sudah menjadi muqim (bukan musafir lagi).
Dari Al-Ula bin Hadrami r.a. ia berkata : Nabi Muhammad s.a.w. bersabda : “Telah tinggal kaum Muhajirin di Mekkah selama tiga hari setelah menunaikan
rukun hajinya”. ( HR Bukhari dan Mustim)
Dari Umar r.a. bahwasanya ia pernah membawa orang-orang Yahudi dari Hijaz, lalu diijinkan orang yang datang di antara meieka, untuk berdiam selama tiga hari (H.R. Malik dalam Kitab Muwatha’).
Dari hadits tersetut di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa orang musafir yang tinggal selama tiga hari itu belumlah dinamakan muqiim, tetapi masih disebut musafir, sehingga mereka masih boleh mengerjakan shalatnya dengan qashar. Jika telah tinggal lebih dari tiga hari, maka bukan musafir lagi. Demikian menurut hadits tersebut
Orang yang bepergian (musafir) ada keringanan dalam melakukan shalat, yaitu dengan
- Jama’
- Qashar
- Keduanya (Jama’ + Qashar sekaligus)
Masing-masing mempunyai syarat-syarat tersendiri. Berikut adalah ketentuan dari keringanan shalat tersebut,
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fikih Syafi'y, Syafiiyah | Leave a Comment »
Ditulis oleh orgawam di/pada Juli 1, 2009
Sabda Rasulullah saw :
“Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin adalah yg bertanya tentang sesuatu yg tidak diharamkan, menjadi diharamkannya hal itu sebab pertanyaannya” (Shahih Bukhari)
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Hadits, bid'ah, hikmah | 3 Komentar »