Sejarah dan Perbedaan 4 Madzab (2)
Ditulis oleh orgawam di/pada Desember 23, 2007
Prinsip Perbedaan Pengambilan Hukum
Untuk lebih jelasnya, dalam mengambil hukum, masing-masing madzab terdapat perbedaan-perbedaan seperti terlihat sebagai daftar di bawah, yaitu,
a. Sumber Madzab Hanafi
1. Al Quran al Karim
2. Sunnah Rasul yang sahih-sahih dan masyhur
3. Ijma’ sahabatNabi.
4. Qiyas (pendapat).
5 Istihsan (pendapat).
b. Sumber Madzab Maliki:
1. Al-Quran al Karim.
2. SunnahRasul yang sahih menur’ut pandangan beliau.
3. Amalan para Ulama ahli Madinah ketika itu.
4. Qiyas (pendapat).
5. Masalihul-mursalah (kepentingan umum)
c. Sumber Madzab Syafi’i:
1. Al-Quran al Karim.
2. Hadits yang sahih menurut pandangan beliau (Hadits shahih mutawatir, hadits sahih-ahad,hadits shahih masyhur).
3. ljma’ para Mujtahid.
4. Qiyas.
d. Sumber Madzab Hanbali:
1. Al-Quran al Karim.
2. Ijma’ sahabatNabi.
3. Hadits termasukHadits Mursal dan Hadits Dhaif.
4. Qiyas (pendapat).
Tampak bahwa ke-empat Madzab itu memegang Al-Quran dan hadits sebagai sumber pertama, namun dalam menjalankan ijtihad untuk mengambil hukum terhadap suatu masalah, mereka ada perbedaan. Gambar berikut berusaha menjelaskannya,
.
Keterangan gambar:
1. Ke-empat Madzhab memakai Quran nenjadi dalil utama.
2. Imam Hanafi mendahulukan pemakaianQiyas (pendapat) dibanding hadits-hadits ahad dan masyhur. Oleh karena itu pengambilan hadits digambarkan lebih kecil dari pada Qiyas.
3. Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, hadits lebih utama dari Qiyas.
4. Imam Hanbali memakai hadits dhaif dan hadits mursal. Karena itu pengambilan hadits digambarkan lebih besar dibanding dengan 3 madzab yang lain.
5. Yang memakai Istihsan hanya Istihsan hanya madzab Hanafi.
6. Yang menggunakan masalihul mursalah hanya Imam Maliki.
7. Tentang ljma’, berbeda di antara 4 madzab,
a. Imam Hanafi memakai ljlna’ Sahabat-sahabat
b. Imam Maliki memakai ljma’ Orang Madinah’
c. Imam Syafi’i memakai ijma’ imam-imam mujtahid
d. Imam Hanbali memakai lj’ma’ Sahabat Nabi’
Dengan pendapat yang berbeda-beda ini dapatlah kita ketahui bahwa dari 4 madzab itu muncul hasil fiqih yang berbeda, karena memang metode pengambilan hukumnya juga berbeda.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusydi dan Kitab Fikih menurut Madzhab yang 4 karangan Abdur Rahman al Jazairi diterangkan perbedaan-perbedaan hukum antara Madzhab yang 4 itu, yang ditimbulkan karena perbedaan-perbedaan prinsip dalam system pemngambilan hukumnya
Dari gambar di atas juga tampak bahwa,
Dasar dari Madzhab Syafi’i hanya 4 saja, yaitu Surah, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ijma’ dan Qiyas pada hakikatnya berpokok kepada Quran dan Hadits. Imam Syafi’i tidak memakai Istihsan, Mashalih Mursalah, yang pada hakikatnya adalah juga pendapat “manusia” belaka.
Walaupun dalam gambar ini pemakaian Hadits dalam Madzhab Hanbali lebih besar dibanding dalam Madzhab Syafi’i, tetapi Imam Hanbali juga memakai Hadits yang dhaif dan Mursal sebagai pokok hukum. Sedangkan Imam Syafi’i hanya memakai Hadits Sahih saja. Hadits dhaif dalam madzab Syafi’i hanya dipakai dalam sandaran fadhailul Amal (amalan-amalan sunnat).
Hadits Mursal dalam Madzab Syafi’i tidak dipakai, kecuali Mursal Said Ibnul Musayyab saja.
Di dalam pemakaian Ijma’, Madzhab Syafi’i hanya menggunakan Ijma’ (kesepakatan) Imam-imam Mujtahid di dalam suatu masa. Imam-imam Mujtahid adalah orang-orang ahli, expert, orang pandai-pandai dan pintar-pintar.
Di dalam Madzab Hanafi lebih sedikit memakai hadits. Yang lebih banyak adalah memakai ra’yun” (ijtihad atau pendapat), kebalikan dari madzab Syafi’i yang banyak memakai hadits dan sedikit sekali memakai Qiyas (pendapat).
.
Bolehkah tidak bermadzab atau ganti-ganti madzab?
Tidak bermadzab itu artinya menciptakan madzab baru di luar 4 madzab di atas. Coba simak dialog pakar ini.
.
Wallahu a’lam.
.
Sumber: KH Siradjuddin Abbas, “Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi’i”, Pustaka Tarbiyah, 1994, Jakarta.






miftahol arifin berkata
gimana klu keyakinan kita itu berubah-ubah mengenai keyakinan ber madhab………..seumpama kita menganut madhabnya imam syafii tapi suatu ketika kita itu dalam keadaan kesulitan mengenai hukum suatu masalah n akhiranya kit ganti keyakinan ber madhab untuk mempermuadah penyelesain hukum masalah tersebut…………?
–> Salam kenal mas arifin. Merintis madzab baru hanya dapat dilakukan oleh pakar (ulama mujtahid). Ini seperti melakukan penelitian di dalam ilmu umum.
Pindah-pindah madzab pun hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang telah sampai ilmunya (kepakarannya). Kepada merekalah kita bertaqlid. Simak dialog ini. Orang yang tak bermadzab atau pindah-pindah madzab tanpa disertai ilmu itu namanya ngawur. Berbahaya.
Saran saya.. ada ulama yang menjadi pegangan kita (kita ikuti pendapatnya).
wallahu a’lam.
Ijma dan Qiyas Adalah Juga Sumber Hukum Islam « Catatan harian seorang muslim berkata
[...] satu metode yang dipakai oleh Imam Maliki dalam madzabnya (madzab maliki) untuk menentukan hukum, sebagaimana tercatat di sini. Rupanya mereka berpegang pada imam Syatibi tentang definisi bid’ah itu, dan as Syatibi [...]
mahmud berkata
Apakah Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan bahwa kita harus ikut salah satu mahzab? Kalau Rasul Allah tidak pernah mengajarkan harus ikut mahzab ya jangan, itu namanya membuat aturan baru, bid’ah.
Kembali saja ke akarnya Al Quran dan Hadits, itu sudah cukup, bila anda berkenan, tidak ada ajaran Rasul Allah harus ikut salah satu mahzab, itu jelas.
–> Bermadzab adalah kenyataan sejarah. Inilah metode yg diperkenalkan oleh para ulama salaf (tabi’in tabi’ittabi’in) dalam mengambil hukum dari dua sumber utama, Qur’an dan Hadits.
Kembali ke akarnya.. istilah yg tak jelas maksudnya. Para imam madzab pun berdalil dengan Al Quran dan Hadits.
Simak point ke tiga, ke empat, dst dari masing-masing madzab. Para imam justru telah membahas metode pengambilan hukum untuk mengantisipasi jika terjadi masalah-masalah yg tak terjadi di zaman Nabi saw. Artinya tak ada redaksi di dalam Qur’an dan hadits secara tekstual.
Wallahu a’lam.